• Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Penanganan Stunting di Desa

    Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Kegiatan Pengembangan Sumber Daya Manusia Khusunya Dalam Penanganan Stunting di Desa

  • Penggunaan Dana Desa 2020

    Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Mengikuti Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 205/205.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa

  • Dana Desa 2020

    Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Telah Melakukan Pencairan Dana Desa Tahun 2020 Sebesar 60% di Bulan Januari 2020 di 87 Kalurahan

Tampilkan postingan dengan label Covid-19. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Covid-19. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 25 April 2020

60 Persen Lebih Kalurahan di Kulon Progo Gelar Musyawarah Khusus Penetapan Calon Penerima BLT Dana Desa


Kulon  Progo,- Kalurahan-kalurahan di Kabupaten Kulon Progo sebagian besar telah menyelesaikan Musyawarah Khusus Penetapan Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Informasi ini disampaikan oleh Koordinator P3MD Kabupaten Kulon Progo  yaitu Ir.  Teguh Santosa.  Dalam pesan singkat yang disampaikan melalui  whatsapp  Teguh Santosa menyampaikan bahwa per hari Sabtu, 25 April 2020 terdapat 53 Kalurahan dari 87 Kalurahan  di Kabupaten Kulon Progo yang telah menyelenggarakan Musyawarah Khusus Penetapan Calon Penerima  BLT Dana Desa.  Artinya sudah sekitar 61 persen kalurahan di  Kulon Progo telah selesai menyelenggarakan Musdes khusus. Sedangkan  sisanya 26 kalurahan lainnya sudah menjadwalkan pelaksanaan musdes khusus di hari-hari berikutnya. Lebih  lanjut Teguh Santosa berharap pelaksanaan  musyawarah khusus ini bisa diselesaikan sebelum akhir bulan april ini.

Sementara itu Bapak Sudarmanto, S.IP., M.Si. Kepala Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo melalui pesan singkatnya di grup whatsapp menyampaikan telah mendorong terus  kepada para Panewu di Kabupaten Kulon Progo untuk melakukan pendampingan dan mendorong pemerintah Kalurahan agar bisa  segera  melakukan tahapan-tahapan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) sesuai  dengan regulasi atau peraturan perundangan yang berlaku. Lebih lanjut   beliau  memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada seluruh Panewu di Kabupaten Kulon Progo yang selama telah menjalin kerjasama yang baik dalam rangka pendampingan dan pembinaan kepada kalurahan-kalurahan.

Sementara itu, diketahui bahwa dalam  Permendes  PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tetang Perubahan Permendes  Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020. Dalam Permedes Nomor  6 Tahun 2020 tersebut mengamanatkan  dana  desa dapat digunakan untuk penanganan covid-19 dan  jaring pengaman social  berupa bantuan langsung tunai  (BLT). Dalam permendes  tersebut mengatur tentang penggunaan dana desa untuk bantuan  langsung tunai (BLT) kepada masyarakat miskin yang terdampak virus corona atau covid-19. Adapun salah satu kriteria sasarannya adalah keluarga Miskin yang belum tercover Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Prakerja, Bansos Provinsi maupun Bansos Kabupaten. Lebih lanjut dalam Permendes Nomor 6  tahun 2020 dijelaskan perihal teknis pelaksanaan penyaluran BLT Dana Desa yaitu pertama pendataan calon penerima bantuan  langsung tunai (BLT). Mekanisme pendataan ini dilakukan oleh RT/RW yang juga merupakan bagian dari relawan desa lawan Covid-19 yang dibentuk disetiap desa. Kemudian data calon penerima BLT desa divalidasi dan difinalisasi dalam rapat Musyawarah Desa Khusus. Kemudian ditetapkan melalui keputusan kepala  desa.  Selanjutnya dokumen penetapan data penerima BLT Desa tersebut dilaporkan dan disahkan oleh Bupati melalui Camat selambat-lambatnya 5 hari kerja sejak berkas diterima.

Sementara itu, terkait dengan metode dan mekanisme perhitungan prosentase alokasi dana desa yang akan  digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah pertama jika desa dengan DD kurang dari Rp 800 juta maka alokasi BLT-nya paling banyak 25 persen. Kedua desa dengan DD Rp 800 juta sampai Rp 1,2 miliar maka alokasi BLT-nya paling banyak 30 persen. Ketiga  Desa dengan DD lebih dari Rp 1,2 miliar maka alokasi BLT-nya paling  banyak 35 persen. Adapun masa penyaluran dana BLT tersebut selama tiga bulan terhitung sejak April 2020, dengan perbulannya keluarga penerima mendapat bantuan sebesar Rp 600 ribu rupiah.   (By.ANK)

Kapanewon Samigaluh Gelar Rakor Persiapan Penyaluran BLT Dana Desa





Kulon Progo,- Kapanewon Samigaluh menggelar Rakor dalam rangka persiapan penyaluran BLT  Dana Desa. Rakor tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 23 April 2020 yang berlangsung di Kantor Kapanewon Samigaluh. Rakor kali ini diikuti oleh Lurah dan Danarto se Kapanewon Samigaluh, selain itu juga dihadiri oleh Panewu, Kepala Jawatan Praja, Kepala Jawatan Kemakmuran, Tenaga Sosial Kecamatan (TSK), Kader Pengentasan Kemiskinan Desa (KPKD) dan Pendamping Desa.

Wabah Covid-19 harus segera direspon oleh Pemerintah Kalurahan di Kapanewon Samigaluh. Namun dalam hal ini sangat diperlukan prinsip kehati-hatian dalam proses perencanaan, pelaksanaan bahkan sampai pasca pelaksanaan. Sehingga perlu kita cermati dan kita samakan persepsi tentang tata aturan yang mengatur penanganan covid-19. Disamping itu juga perlu dipikirkan kelanjutan kegiatan-kegiatan pemerintahan dan pembangunan  yang telah dan sedang berjalan di masing-masing Kalurahan. Hal tersebut disampaikan Panewu Samigaluh, Triyanto Raharjo ketika menyampaikan arahan dalam Rapat Koordinasi Penyelengaraan Pemerintahan Kalurahan se Kapanewon Samigaluh.

Mengawali penyampaian materi Rakor, Agung Kurniawan selaku Kepala Jawatan Praja Kapanewon Samigaluh mengungkapkan bahwa Penganganan Covid di tingkat Kalurahan mengacu pada tiga Peraturan Menteri yang di sana-sini perlu penyeseuaian dalam pelaksanaannya. Ketiga Peraturan Menteri Tersebut adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. “Pada kegiatan Rakor ini akan kita bahas dan kita sepakati tentang Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa dan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa tahuun 2020 yang akan mengakomodasi penganan covid 19”, lanjut agung Kurniawan.

Untuk kegiatan Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa, Agung menjelaskan, “Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diterima Dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kabupaten Kulon Progo terdapat 374 Kepala Keluarga yang disepakati untuk covered oleh Dana Desa.” Rinciannya adalah sebagai berikut: Kalurahan Kebonharjo 44 KK, Banjarsari 40 KK, Purwoharjo 35 KK, Sidoharjo 123 KK, Gerbosari 62 KK, Ngargosari 55 KK dan Kalurahan Pagerharjo 19 KK. Namun demikian berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Pasal 32.a ayat (5) menyebut bahwa Besaran BLT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga penerima manfaat perbulan, dibayarkan setiap bulan selama 3 (tiga) bulan.

Berdasarkan pagu Dana Desa yang akan diterima masing-masing Kalurahan, alokasi BLT adalah maksimal sebesar 35% dari Dana Desa untuk Kalurahan Sidoharjo dan 30% untuk enam Kalurahan yang lain. Sehingga berdasarkan aturan baku tersebut maka masing-masing Desa dapat memberikan BLT sebagai berikut: Kebonharjo 177 KK, Banjarsari 190 KK, Purwoharjo 195 KK, Sidoharjo 260 KK, Gerbosari 186 KK, Ngargosari 177 KK dan Kalurahan Pagerharjo 188 KK. Berdasarkan hal tersebut disepakati masing-masing Kalurahan akan melakukan penambahan calon penerima BLT dari data yang diperoleh dari Dinas Sosial. Kegiatan pendataan, penetapan data keluarga miskin calon penerima BLT dan penyalurannya agar mendasar pada Pedoman Pemberian Bantuan langsung Tunai (BLT) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.  

Pada bagian lain Agung Kurniawan menjelaskan bahwa untuk penangann covid 19, Kalurahan diharapkan segera melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan Desa 2020. Kegiatan-kegiatan yang dianggarkan adalah Operasional Relawan Desa lawan Covid 19, edukasi tentang Covid 19, pendataan penduduk rentan, pengadaan dan opersional ruang isolasi, penyemprotan disinfektan dan penyediaan tempat cuci tangan, penyediaan alat kesehatan untuk deteksi dini dan mendirikan pos jaga serta kegiatan-kegiatan yang lain yang relevan.

Pada bagian akhir acara Rakor Pendamping Desa Pemberdayaan Kapanewon Samigaluh, Waljiyanta memandu penyusunan Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL). Dalam kesempatan tersebut disepakati kegiatan yang segera dilaksanakan yakni kegiatan Musyawarah Desa Khusus. Adapun jadwal Musyawara Desa Khusus di Kapanewon Samigalluh adalah : Senin, 27 April 2020 untuk Kalurahan Purwoharjo dan Gerbosari, hari Selasa, 28 April 2020 untuk Kalurahan Banjarsari, hari Rabu, tanggal 29 April 2020 untuk Kalurahan Kebonharjo dan Sidoharjo, sedangkan hari Kamis, tanggal 30 Aprill 2020 untuk Kalurahan Ngargosari dan Pagerharjo. Wlj-PD.         

Rabu, 22 April 2020

Rakor Pemantapan Persiapan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa




Kulon Progo,- Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo kembali menggelar rapat koordinasi pematangan persiapan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa bertempat di Ruang Rapat Bidang KB Dinas PMD Dalduk dan KB. Rapat koordinasi ini dihadiri oleh seluruh Panewu yang diwakili oleh  Kepala Jawatan Projo se-Kabupaten Kulon Progo, Dinas Sosial Kabupaten Kulon Progo, KPW-4 DIY dan Tim Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Kulon progo. Rakor kali ini menindaklanjuti pertemuan sebelumnya dan menyikapi adanya regulasi baru tentang pengelolaan dana  desa dari  Kementerian Keuangan yaitu PMK Nomor 40/PMK.07/2020 dan adanya perubahan data jumlah calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang akan di cover melalui  Dana Desa.

Rapat Koordinasi dibuka oleh Bapak Jumarno, SH.  Kabid Pemdes Dinas PMD Dalduk dan KB. Dalam sambutannya beliau mengingatkan kembali kepada seluruh Kalurahan untuk membentuk relawan covid-19 yang ditetapkan dengan SK Lurah. Yang kedua agar setiap relawan tiap kalurahan mempunyai posko  relawan, ruang isolasi atau karantina untuk antisipasi pemudik, serta mendorong  untuk relawan covid-19 kalurahan melakukan hal-hal yang telah disampaikan dalam surat edaran Kementerian Desa dan PDTT ataupun surat edaran  Bupati Kulon Progo 440/1362 tertanggal 6 April 2020. “ Terkait dengan persiapan percepatan pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa diharapkan dapat dicairkan di bulan April ini. Sedang data sasaran calon penerima Bantuan Langsung Tunai yang  telah dikirimkan oleh masing-masing Kalurahan saat  ini sedang difinalisasi sehingga diharapkan hari ini data tersebut sudah fiks dan siap untuk menjadi bahan pertimbangan dalam pelaksanaan musyawarah kalurahan khusus penetapan calon penerima BLT” terang Jumarno, SH.

Lebih lanjut terkait dengan data-data sasaran keluarga calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, Bapak Abdul Kahar, M.Si. dari Dinas Sosial Kabupaten Kulon Progo menyampaikan bahwa terkait dengan data-data tersebut sangat dinamis dan terus terjadi perubahan-perubahan. Abdul Kahar, M.Si. menjelaskan data-data usulan dari desa/ kalurahan telah dilakukan verifikasi dan pemilahan data. Selanjutnya diperoleh data calon sasaran diluar yang telah mendapat bantuan PKH, BPNT, Prakerja,  dll.  Kemudian data-data tersebut dibagi ke beberapa instansi yang mengampu program jaring pengaman social mulai dari BLT Kemensos, Bansos Jadup DIY, Bansos Pemkab, dan BLT Dana Desa. Berdasarkan hasil kesepakatan lintas OPD akhirnya  disepakati sekitar 4.052 keluarga  miskin terdampak  covid-19 yang akan dicover  melalui  Bantuan Langsung  Tunai (BLT) Dana Desa. Namun diluar data tersebut jika masih terdapat sasaran keluarga miskin yang belum tercover, pemerintah kalurahan dengan kewenangannya melalui musyawarah khusus penetapan calon penerima dapat ditambahkan. 

Pada kesempatan rakor kali ini hadir dari KPW-4 DI.Yogyakarta Bapak Murtodo, SH. Dalam sambutannya beliau menyampaikan perihal Kebijakan dari Kementerian Desa dan PDTT tentang prioritas penggunaan dana desa untuk bantuan langsung tunai dan penanganan covid-19. Murtodo, SH. mengapresiasi kepada seluruh stakeholder di Kabupaten Kulon Progo baik dari Dinas PMD, Para Panewu, dan para pendamping desa termasuk TAPM yang secara instens melakukan pendampingan dan melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka mengawal kebijakan dari pemerintah pusat khususnya terkait dengan BLT dan penanganan covid-19. Lebih lanjut beliau menyampaikan harapan dari Kementerian Desa dan PDTT agar bantuan langsung tunai (BLT) ini dapat salur di bulan April 2020.

Perihal mekanisme penyaluran dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai disampaikan oleh Bapak Joko  Sunanto,  SH selaku Kasie Keuangan dan Pendapatan Desa Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo.  Dalam paparannya Joko Sunanto menjelaskan tentang Mekanisme Pengelolaan Dana Desa khusunya terkait BLT yang diatur dalam PMK Nomor 40/PMK.07/2020. Dijelaskan dalam PMK Nomor 40 tahun 2020 bahwa pemerintah desa / kalurahan wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT Dana Desa, bahkan lebih lanjut dalam hal desa  atau kalurahan tidak menganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa akan dikenakan sanksi berupa pemotongan Dana Desa sebesar 50 persen dari dana desa yang akan disalurkan  pada tahap 2 tahun anggaran berikutnya.

Lebih lanjut Joko Sunanto menjelaskan adanya peluang bagi desa/ kalurahan yang dana desa tahap 1 sebesar 60% tidak mencukupi untuk BLT dapat mengajukan pengajuan penyaluran  dana  desa tahap 2  sebesar 40 %. Karena  dalam PMK nomor 40 tahun 2020 penyaluran dana desa  tahap 2 dapat dilakukan paling cepat bulan maret. Namun syarat dan ketentuan tetap berlaku yaitu pertama laporan realisasi penyerapan dan capaian  keluaran dana desa tahun anggaran sebelumnya, kedua laporan penyerapan dan capaian  keluaran dana desa tahap 1 menunjukan   realisasi penyerapan paling sedikit sebesar  75% dan capaian keluaran menunjukkan paling sedikit 50%, ketiga  laporan konvergensi  stunting tahun anggaran  sebelumnya, keempat peraturan kepala desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT  Dana Desa. Namun dalam penyaluran dana desa tahap 2 sebesar  40% disalurkan secara bulanan  dalam kurun waktu 3 bulan dengan besaran  setiap bulan masing-masing  15%  bulan pertama, 15%  bulan kedua, dan 10%  bulan ketiga. Penyaluran tersebut setiap bulannya melampirkan laporan pelaksanaan BLT Dana Desa. Terakhir  Joko Sunanto menyampaikan terkait  prioritas penggunaan dana desa difokuskan pada kegiatan penanganan  covid-19  dan jaring pengaman social di desa serta kegiatan-kegiatan lain sesuai dengan prioritas penggunaan dana desa yang  ditetapkan Permendes  dan PDTT. (By.ANK)

Kalurahan Banaran Gelar Rakor Sosialisasi BLT dan Pembekalan Tim Relawan Covid-19



Kulon Progo,- Pada hari Selasa, 21 April 2020 bertempat di Aula Balai Desa  Kalurahan Banar gelar Rapat Koordinasi Pembekalan Tim Relawan Kalurahan Tanggap Covid-19 dan Sosialisasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa terhadap warga masyarakat yang kurang mampu yang berhak untuk menerima bantuan tersebut akibat dari dampak Pandemi Covid-19. Rakor ini dihadiri oleh Lurah dan unsur pamong kalurahan Banaran beserta unsur tim relawan covid-19, perwakilan dari Kapanewon Galur, Puskesmas, Babinsa, Babinkamtibmas, Pendamping desa dan Tenaga Ahli P3MD.

Dalam kegiatan tersebut dilakukan Rapat Koordinasi dalam rangka sosialisasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan pembekalan tim relawan covid-19 tingkat Kalurahan. Rapat koordinasi di buka oleh Lurah Banaran Bapak Haryanta, SH. Dalam sambutannya menyampaikan perihal adanya kebijakan baru dari Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten tentang penanganan dan pencegahan penyebaran virus corona  atau covid-19. Sehingga pemerintah Kalurahan Banaran berupaya keras untuk melaksanakan apa yang menjadi arahan dan mandat dari pemerintah terkait  penanganan covid-19 termasuk kebijakan bantuan langsung tunai (BLT) bagi warga masyarakat miskin.

Lebih lanjut Haryanta, SH yang juga selaku ketua tim relawan  covid-19 menyampaikan saat ini banyak hal yang sudah dilakukan oleh kalurahan Banaran dalam rangka penanganan dan pencegahan penyebaran covid-19 diantaranya adalah pembentukan tim relawan covid-19, pembentukan posko relawan serta penjadwalan tim relawan, penyemprotan disinfektan di  tempat-tempat strategis  dan tempat layanan umum, sosialisasi  dan edukasi kepada masyarakat melalui media spanduk-spanduk atau baliho-baliho himbauan untuk berperilaku hidup sehat dan bersih, penyiapan ruang isolasi atau karantina bagi pemudik dan pendataan masyarakat miskin yang  terdampak covid-19.

Hadir sebagai narasumber rakor tersebut Bapak Drs. Edy Haryono, M.M. yang menyampaikan  sosialisasi tentang mekanisme penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT). Dalam paparan materinya disampaikan bahwa bahwa Penggunaan dana desa untuk bantuan  langsung tunai (BLT) kepada masyarakat miskin yang terdampak virus corona atau covid-19 telah diatur dalam Permendes PDTT nomor 6 tahun 2020. “Di dalam Permendes PDTT tersbut diatur tentang criteria penerima BLT. Adapun salah satu kriteria sasarannya adalah keluarga Miskin yang belum tercover Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Prakerja, Bansos Provinsi maupun Kabupaten" terangnya.

Lebih lanjut Beliau menyampaikan perihal teknis pelaksanaannya adalah pertama pendataan calon penerima bantuan  langsung tunai (BLT). Mekanisme pendataan ini dilakukan oleh RT/RW yang juga merupakan bagian dari relawan desa lawan Covid-19 yang dibentuk disetiap desa/kalurahan. Kemudian data calon penerima BLT desa divalidasi dan difinalisasi dalam rapat Musyawarah Desa Khusus. Kemudian ditetapkan melalui surat keputusan kalurahan yang ditandatangani oleh lurah. “Selanjutnya dokumen penetapan data penerima BLT Desa/Kalurahan tersebut dilaporkan dan disahkan oleh Bupati melalui Panewu selambat-lambatnya 5 hari kerja sejak berkas diterima," rincinya.

Pada kesempatan itu, Promkes Puskesmas Galur 2 Ibu Rina Dwi Yulianti, SKM. Memberikan pembekalan kepada relawan covid-19 Kalurahan Banaran agar tetap waspada dan mengantisipasi penyebaran wabah virus corona/Covid-19 dengan cara tidak keluar rumah jika tidak penting,  selalu melakukan  perilaku hidup bersih dan sehat dengan selalu mencuci tangan dengan sabun  dan air mengalir atau bisa   juga menggunakan handsanitizer,  menjaga jarak atau physical distancing.  Lebih lanjut Rina Dwi Yulianti Rina Dwi Yulianti menyampaikan  perihal gejala-gejala penyakit covid-19 dan juga apa yang harus dilakukan relawan saat mendapati warga  masyarakat dengan gejala-gejala covid-19. Selain itu dihimbau warga masyarakat agar tidak melakukan stikma negative terhadap orang dengan gejala covid-19, sebagai warga dan juga  tim  relawan harus membantu orang tersebut untuk melakukan periksa  dan isolasi  mandiri sesuai  dengan  protocol kesehatan.
“Dihimbau agar warga masyarakat senantiasa menggunakan masker dan tidak keluar rumah atau mendatangi tempat tempat keramaian serta memeriksakan diri di layanan Kesehatan terdekat apabila ada keluhan dengan kesehatannya. Warga juga diimbau untuk tidak panik serta tidak mudah untuk percaya terhadap berita bohong atau hoax dimedia sosial, tetapi tetap menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), ujar Rina Dwi Yulianti.

Warga Kalurahan Bendungan Inisiatif Siapkan Rumah Kosong Sebagai Tempat Isolasi Bagi Pemudik


Kulon  Progo,- Sejak mewabahnya virus corono  atau covid-19  ini mempunyai efek atau dampak yang besar dalam  kehidupan masyarakat di Indonesia tanpa  terkecuali termasuk warga masyarakat di Kalurahan Bendungan Kapanewon Wates  Kabupaten Kulon  Progo. Terlebih  sejak di beberapa wilayah zona  merah penyebaran virus corono ini  diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti Jakarta  dan sekitarnya yang memicu adanya arus pemudik bagi para perantau untuk melakukan  mudik pulang ke kampung  halamannya.

Berdasarkan informasi dari data pusat informasi covid-19, di wilayah Kalurahan  Bendungan tercatat kemarin ada 20 pendatang atau pemudik. Ada yang berasal dari wilayah zona merah penyebaran covid-19 yaitu Jakarta dan sekitarnya. Sebagian warga pemudik tersebut masih menjalani masa isolasi mandiri selama 14 hari sejak kedatanggan. Salahsatunya isolasi mandiri warga pemudik dari Tangerang yang melakukan isolasi mandiri di gedung  PAUD  Dewi Ratih Pedukuhan Temonan yang memang sebelumnya telah  disiapkan untuk tempat isolasi mandiri. Namun sebagiannya  lagi  pemudik sudah dinyatakan sehat dari pihak puskesmas  dan tidak dinyatakan apa-apa selama 14 hari. Akhirnya diperkenankan aktivitas biasa, namun tetap menjaga jarak atau physical distancing.

Melihat mulai adanya para pemudik warga masyarakat yang di perantauan tersebut ke Kelurahan Bendungan mendorong warga  masyarakat Bendungan untuk berinisiatif dan bergotong  royong menyiapkan tempat isolasi pagi para pemudik. Walaupun beberapa hari terakhir telah ada himbauan dari  pemeritah baik pemerintah pusat  sampai pemerintah kalurahan  untuk tidak mudik terlebih dulu bagi para perantau yang berada diluar daerah  khususnya daerah zona merah penyebaran covid-19. Hal ini  dilakukan dalam  rangka untuk  kebaikan bersama. Namun hal  ini tidak  menuntut kemungkinan adanya arus pemudik warga perantauan untuk pulang ke kampong halamannya,  terlebih  sebentar lagi  akan menghadapi bulan puasa dan hari raya idul fitri.

Salah satu tempat isolasi yang disiapkan adalah tiga rumah warga yang secara swadaya dan direlakan untuk digunakan sebagai tempat  isolasi  atau  karantina mandiri. Ketiga rumah Ibu Ngatirah yang berada di Pedukuhan Sanggrahan Lor,  rumah Bapak Sukiryono di Pedukuhan Mangunan serta rumah Bapak Sariman yang berada  di Pedukuhan Dondong. Ketiga rumah tersebut memiliki fasilitas yang cukup komplet. Ketiga rumah ini, masing-masing terdiri tiga kamar tidur, kamar mandi, dapur  dan juga ruang tamu. Sehingga ketiga rumah tersebut cukup representative  untuk digunakan sebagai ruang isolasi mandiri. Ketiga rumah ini merupakan milik warga, yang kebetulan kosong.

Rumphis Sunarno selaku anggota Badan Permusyawarahan Kalurahan (BPKal) Bendungan yang juga sekaligus anggota tim relawan Covid-19 menyampaikan bahwa ketiga rumah isolasi  yang disiapkan tersebut semua dilakukan murni swadaya masyarakat. Apalagi ada arahan dari Kementerian Desa dan PDTT dan juga Bupati Kulon Progo kepada seluruh Kelurahan untuk bersiap menyambut pemudik dengan menyiapkan ruang isolasi atau karantina. Bagi perantau yang nekat mudik di masa pandemik korona harus isolasi mandiri selama 14 hari. Tentunya beberapa kebutuhan kalurahan terhadap isolasi mandiri nantinya siap mengupayakan. Asalkan mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku, seperti subsidi untuk sekadar kebutuhan logistic. Demikian harapannya tidak ada yang menempati. Kalaupun ada akan disiapkan dengan swadaya masyarakat. By. ANK

Selasa, 21 April 2020

Putus Penyebaran Covid-19, Pemerintah Kalurahan Pandowan Lakukan Penyemprotan Massal




Kulon Progo,-  Dalam Upaya mencegah penyebaran penularan virus corona atau covid 19, Pemerintah Kalurahan Pandowan membangun pola gotong royong dan kemandIrian dengan menggandeng berbagai pihak untuk bersama tangani Virus Covid-19. Yang sebelumnya telah dilaksanakan penyemprotan desinfektan di beberapa daerah di wilayah Kalurahan Pandowan, kali ini penyemprotan desinfektan dilakukan di Kalurahan Pandowan secara massal.
Dengan kompak antara Pemerintah Kalurahan Pandowan, Kepolisian, TNI, Relawan Kalurahan Pandowan, serta warga lingkungan Kalurahan Pandowan setempat bahu membahu untuk melaksanakan penyemprotan desinfektan di Kalurahan Pandowan.
Kegiatan ini sangat baik dilakukan untuk mencegah dan memutus penyebaran virus corona atau covid-19 ini. Tidak hanya penyemprotan massal penyemprotan secara mandiri oleh masyarakat juga perlu dilakukan untuk mengantisipasi penularan virus covid-19.
Pemerintah Kalurahan Pandowan berharap penyemprotan massal ini bisa memutus mata rantai penyebaran virus corona atau covid-19. Disamping itu juga diharapkan untuk masyarakat agar lebih waspada dengan cara tetap menjaga kesehatan dan kebersihan, serta mengikuti arahan dari pemerintah.

Tulisan  disadur dari: http://pandowan-kulonprogo.desa.id/

Minggu, 19 April 2020

Gedung Poskesdes Kalurahan Banjarsari Disulap Menjadi Tempat Isolasi/Karantina Pemudik



Kulon Progo,- Tim Relawan Covid-19 Kalurahan Banjarsari, Kapanewon Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo melakukan kerja bakti mempersiapkan Gedung Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) untuk tempat Isolasi atau Karantina bagi pemudik dari perantauan. Hal ini dilakukan dalam rangka antisipasi apabila terjadi penolakan pemudik dari luar daerah oleh warga masyarakat. Tim Relawan Covid-19 Kalurahan Banjasari ini telah dibentuk sejak tanggal 1 April 2020 dengan Surat Keputusan Lurah Nomor 28 Tahun 2020. Tim Relawan Covid-19 ini dibentuk berdasarkan surat edaran dari Kementerian Desa dan PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19. Relawan ini bersekretariat di POSKO / Pos Jaga Relawan yang berada disekitar Kantor Kalurahan Banjarsari dengan mendirikan Tenda Posko.
Pada Sabtu, 18 April 2020 Tim Relawan Covid-19 Kalurahan Banjasari bersama Panewu Kapanewon Samigaluh dan juga Kapolsek Samigaluh melakukan pengecekan perihal kesiapan Gedung Poskesdes Kalurahan Banjarsari yang akan digunakan sebagai tempat isolasi atau karantina pemudik dari luar daerah. Turut hadir dalam acara ini Babinsa dan Babinkamtibmas Kalurahan Banjarsari dan warga masyarakat sekitar.
Bapak Wagiran yang juga sebagai Ketua tim Relawan Covid-19 Kalurahan Banjasari menyampaikan bahwa dalam rangka antisipasi adanya pemudik dari luar  daerah  khususnya daerah zona merah penyebaran covid-19, Pemeritah Kalurahan Banjarsari menyiapkan tiga tempat sebagai alterative tempat isolasi mandiri. Salahsatu tempat tersebut adalah  Gedung POSKESDES yang berada di dusun Kaliwunglon. Gedung Poskesdes ini  berjarak sekitar 1,5 Km dari Kalurahan Banjarsari. Gedung Poskesdes ini  sebelumnya dimanfaatkan sebagai layanan kesehatan oleh bidan desa. Gedung Poskesdes ini dipilih menjadi tempat  isolasi  mandiri pagi pemudik karena lokasinya yang cukup  strategis dan kapasitas ruangan yang cukup memadai.  Gedung ini  terdiri atas lima kamar tidur, satu kamarmandi dan dapur. Halaman yang cukup luas serta letaknya yang berada di tengah persawahan/perkebunan dan cukup jauh dari warga menjadi  salah satu  alasan dipilihnya gedung Poskesdes  ini.
Selain gedung Poskesdes disiapkan juga di Gedung Olah Raga (GOR) di dusun Balong VIII  sebagai tempat isolasi / karantina. Semua tempat yang disiapkan tersebut diperuntukkan bagi para pemudik yang tidak diterima atau ditolak oleh warga atau keluarganya. Disisi lain selain penyiapan tempat isolasi / karantina bagi para pemudik, tim  relawan covid-19 sudah melakukan beberapa kegiatan selama masa tanggap darurat covid-19 ini. Kegiatan tersebut diantaranya pembuatan posko relawan,  penyemprotan disinfektan di tempat-tempat strategis yang menjadi tempat layanan public dan kerumuman warga masyarakat, penyedian  cuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta pendataan warga miskin yang terdampak secara ekonomi  selama masa tanggap darurat covid-19.

Tulisan dari laporan Andaryati Pendamping Lokal Desa Samigaluh

Sabtu, 18 April 2020

Sekretariat Karang Taruna Banaran disiapkan Sebagai Tempat Isolasi Mandiri


Kulon Progo,- Kalurahan Banaran Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo menyiapkan ruang sekretariat Karang Taruna dan Gedung Serbaguna sebagai tempat isolasi mandiri apabila terdapat pemudik ataupun ODP yang ditolak warga. Langkah ini diambil sebagai salah satu bentuk tanggap bencana covid-19. Kalurahan Banaran tidak menutup kemungkinan akan kedatangan pemudik dari luar daerah, mengingat warga kalurahan banyak yang merantau ke luar daerah. Sehingga diperlukan antisipasi apabila terjadi penolakan oleh warga ataupun tidak ada fasilitas rumah warga yang bisa ditempati.

Ruang Sekretariat Karang Taruna dan gedung serbaguna terpisah dari gedung yang lain, juga mempunyai toilet tersendiri. Pemerintah Kalurahan Banaran menganggarkan kebutuhan  dasar pada saat dilaksanakan isolasi mandiri. Seperti alat tidur, alat makan, dan kebutuhan sehari-hari lainnya.
Haryanta SH, Lurah Banaran sekaligus ketua Satgas Tanggap Covid-19 mengatakan, "ruang isolasi mandiri ini kita lakukan sesuai protab dari pemerintah, hal ini adalah komitmen kami sebagai pemerintah kalurahan dalam rangka tanggap bencana covid-19".

Namun, meskipun ruang isolasi sudah disiapkan, pemerintah kalurahan Banaran tetap menghimbau warga yang merantau tidak mudik dahulu. Ora bali tetep sedulur, nek bali iso gawe babak belur. Demikian slogan yang dikampanyekan ditengah tengah masyarakat.

Banaran, 17 april 2020 Asti Widagdo ( PLD Galur)

Kamis, 16 April 2020

Relawan Covid-19 Kalurahan Bendungan Jadikan Gedung PAUD Sebagai Tempat Karantina Pemudik



Kulon Progo,- Tim Relawan Covid-19 beserta warga Temonan Kalurahan Bendungan, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta berinisiatif mengalihfungsikan gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menjadi lokasi karantina bagi para pemudik yang pulang kampung ke wilayah tersebut. Inisiatif yang patut diacungi jempol dalam upaya mencegah pennyebaran Covid-19

Relawan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Rumphis Sunarno yang juga sebagai Pendamping Lokal Desa mengatakan bangunan yang dimanfaatkan untuk karantina bagi pemudik adalah gedung PAUD Kelompok Bermain Dewi Ratih di RT 01 RW 01 di Dusun Temonan. Aktivitas belajar di gedung PAUD tersebut untuk sementara waktu memang ditiadakan sejak pandemi Corona. Para siswa pun belajar di rumah. Perlu diketahui bahwa gedung PAUD yang berlokasi di Pedukuhan Temonan ini merupakan gedung PAUD yang telah dibangun oleh pemeritah Kalurahan Bedungan pada tahun  2019 melalui sumber anggaran Dana  Desa sebesar Rp.271.238.500,-

Bangunan ini dipilih sebagai tempat karantina karena dipandang strategis. Selain ruangan yang cukup  memadai juga berdekatan dengan masjid dan permukiman penduduk. Sehingga pemantauan terhadap pemudik yang dikarantina lebih mudah karena setiap hari juga ada warga yang menjaga. "Tempat karantina ini merupakan upaya untuk membantu program pemerintah dalam mencegah penyebaran virus Corona," ujar Sarwono yang juga anggota tim relawan Covid-19.

Sarwono menjelaskan, karantina di gedung tersebut merupakan opsi bagi pemudik yang dengan terpaksa harus pulang  ke kampong  halaman. Mereka yang pulang ke Temonan  Kalurahan Bendungan, bisa melakukan karantina mandiri di rumahnya atau memilih karantina di gedung PAUD tersebut. Tempat karantina ini merupakan upaya untuk membantu program pemerintah dalam mencegah penyebaran virus Corona.

Bagi yang ingin karantina mandiri di rumah, harus mengikuti aturan yaitu seluruh anggota keluarga tidak boleh keluar dari rumah dan juga harus punya dua kamar mandi, satu untuk pemudik dan satu untuk keluarga. Sementara di gedung PAUD tersebut, semua perlengkapan sudah disediakan semua. "Di gedung PAUD tersebut ada tiga ruangan. Setiap ruangan bisa diisi maksimal empat orang dengan catatan masih memiliki hubungan keluarga. Juga ada fasilitas Mandi Cuci Kakus (MCK) dan dapur. Cuma untuk kebutuhan pribadi seperti peralatan tidur dan makanan, dari keluarga yang dikarantina," ujar Sarwono.

Sarwono mengatakan, gedung yang difungsikan sebagai tempat karantina pada Senin 13 April ini sudah ditempati seorang warga yang baru mudik dari Tangerang, Banten. Warga tersebut sebelum mudik, sudah berkomunikasi dulu dengan unsur RT, RW dan Dukuh setempat. "Dia tidak ada gejala Covid-19, sehingga masuk dalam kategori Orang Dalam Catatan (ODC). Dia tetap karantina setelah sebelumnya membuat surat pernyataan persetujuan melakukan karantina," tutur Sarwono.

Sebelumnya, Bupati Kulon Progo Drs.  H. Sutedjo mengatakan, seluruh warga Kulon Progo yang ada dan tinggal di perantauan, diminta tidak mudik pada saat Lebaran nanti. Mereka yang ada di kota-kota besar Indonesia seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan sejumlah kota di Jawa Timur, Jawa Barat dan lainnya diminta menetap di lokasi masing-masing. Selain itu beberapa waktu terakhir juga banyak beredar video  himbauan dari pada Lurah di Kulon Progo  yang juga menghimbau  kepada warga masyarakat yang berada di perantauan untuk tidak  mudik  dulu  demi kebaikan bersama  dalam  rangka  pencegahan penyebaran covid-19.

Menurut Sutedjo, situasi dan kondisi pada saat ini sedang sangat tidak tepat untuk melakukan mudik. "Mobilisasi dari warga perantauan dapat meningkatkan potensi penyebaran Covid-19 kepada masyarakat, keluarga yang ada di Kulon Progo," ucap Sutedjo.

Menurutnya, cukup sulit untuk mengetahui apakah perantau membawa virus atau tidak saat perjalanan mudik. Mereka bisa saja terpapar dari orang lain yang membawa virus. Dia menambahkan, jika ada pemudik atau pendatang dari luar daerah, maka wajib menyampaikan kepada puskesmas, dukuh, maupun lurah. Mereka juga diminta tidak keluar rumah sampai 14 hari, khususnya dari daerah terjangkit Covid-19.

Berita diambil dari: https://www.tagar.id/paud-di-kulon-progo-untuk-karantina-pemudik/?
Dan laporan dari Pendamping Lokal Desa Kapanewon Wates (Rumphis Sunarno)