• Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Penanganan Stunting di Desa

    Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Kegiatan Pengembangan Sumber Daya Manusia Khusunya Dalam Penanganan Stunting di Desa

  • Penggunaan Dana Desa 2020

    Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Mengikuti Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 205/205.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa

  • Dana Desa 2020

    Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Telah Melakukan Pencairan Dana Desa Tahun 2020 Sebesar 60% di Bulan Januari 2020 di 87 Kalurahan

Selasa, 23 Desember 2025

100% Bumdes se Kabupaten Kulon Progo telah Berbadan Hukum

Keberhasilan DPMK Dalduk KB Kabupaten Kulon Progo dalam Mendorong Legalitas BUMDes melalui Administrasi Hukum Umum (AHU)

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMK Dalduk KB) Kabupaten Kulon Progo berhasil mendorong seluruh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di 86 Kalurahan se-Kabupaten Kulon Progo untuk memiliki legalitas Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Capaian ini menjadi tonggak penting dalam penguatan tata kelola kelembagaan dan profesionalisme BUMDes sebagai pilar penggerak ekonomi desa.

Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari komitmen dan peran aktif DPMK Dalduk KB dalam melakukan pembinaan, fasilitasi, dan pendampingan secara berkelanjutan kepada Pemerintah Kalurahan dan pengelola BUMDes. Melalui koordinasi intensif, penyusunan pedoman teknis, serta pendampingan administratif dan kelembagaan, proses pemenuhan persyaratan AHU dapat dilaksanakan secara tertib, terarah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pendampingan Pendaftaran Badan Hukum Bumdes Binangun Lestari, Kalurahan Purwosari, 
Kapanewon Girimulyo (22 Desember 2025)


Capaian 100 persen legalitas BUMDes ini juga merupakan hasil sinergi yang kuat dari berbagai pihak. Pengelola BUMDes menunjukkan kesungguhan dalam menata kelembagaan dan melengkapi dokumen hukum usaha. Pemerintah Kalurahan memberikan dukungan penuh melalui kebijakan, penganggaran, dan penguatan regulasi di tingkat kalurahan. Kapanewon berperan aktif dalam melakukan pembinaan dan monitoring di wilayah masing-masing, sehingga proses legalisasi dapat berjalan tepat waktu dan akuntabel.

Selain itu, peran strategis Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Kulon Progo sangat signifikan dalam mengawal proses ini. TPP secara konsisten memberikan pendampingan teknis, membantu penyusunan dokumen, serta menjembatani koordinasi antara BUMDes, Pemerintah Kalurahan, dan instansi terkait, sehingga hambatan administratif dapat diatasi secara efektif.

Dengan tercapainya legalitas AHU bagi seluruh BUMDes di Kabupaten Kulon Progo, diharapkan BUMDes memiliki kepastian hukum yang kuat, mampu menjalin kerja sama dengan pihak ketiga secara lebih luas, serta meningkatkan kepercayaan publik dan akses terhadap permodalan. Keberhasilan ini mencerminkan komitmen bersama dalam membangun ekonomi kalurahan yang mandiri, berkelanjutan, dan berdaya saing, sejalan dengan arah kebijakan pembangunan desa di Kabupaten Kulon Progo. (WSK)

Senin, 08 Desember 2025

CAPAI 6,4 TON KALURAHAN TEMON WETAN, PANEN PADI MASA TANAM III (MT III) – SENIN, 2 DESEMBER 2025

 Kalurahan Temon Wetan, Kapanewon Temon, kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ketahanan pangan melalui program budidaya padi Masa Tanam III (MT III). Setelah melewati proses penanaman yang dimulai beberapa bulan lalu, pada Senin, 2 Desember 2025, telah dilaksanakan Panen Raya Padi MT III di areal persawahan seluas 4 hektare, yang merupakan tanah pelungguh seluruh dukuh di Kalurahan Temon Wetan.

Dalam kesempatan tersebut, Lurah Temon Wetan, Puji Purwaningsih, S.Pd, menyampaikan bahwa kegiatan penanaman padi hingga tiga kali dalam satu tahun bukanlah hal yang umum dilakukan. Namun keputusan menanam padi pada MT III ini diambil setelah melalui sejumlah diskusi dengan Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Kulon Progo. Beliau menegaskan bahwa kondisi lahan setelah MT II masih sangat basah dan air melimpah, sehingga tidak memungkinkan untuk ditanami komoditas lain seperti palawija, semangka, atau melon. Atas dasar analisis dan kondisi lapangan tersebut, penanaman padi MT III akhirnya memperoleh izin dan dapat direalisasikan.


Sementara itu, Panewu Temon, Rusdi Suwarno, dalam sambutannya memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kalurahan Temon Wetan serta Direktur Bumdesa Binangun Sejahtera. Beliau menilai keputusan untuk melakukan tanam padi di luar kebiasaan jadwal masa tanam merupakan langkah berani yang akhirnya terbukti mampu menghasilkan panen yang sukses dan memberi kontribusi nyata terhadap ketahanan pangan.

Program ketahanan pangan ini didukung oleh Dana Desa sebesar Rp 136.000.000,-, yang dialokasikan untuk budidaya padi varietas Inpari 42 di lahan seluas 4 hektare tersebut. Berdasarkan hasil simulasi ubinan, produktivitas mencapai sekitar 6,4 ton per hektare, melampaui target awal yang ditetapkan sebesar 5,5 ton per hektare. Padi hasil panen langsung dipetik pada hari yang sama dengan harga jual gabah basah Rp 6.800,- per kilogram. Laporan singkat mengenai pelaksanaan program disampaikan oleh Direktur Bumdesa Binangun Sejahtera Temon Wetan, Rahmat Sugiyanto.

Acara panen raya ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Pekerjaan Umum, Panewu Temon, Lurah Temon Wetan, Bamuskal, kelembagaan kalurahan, petani penggarap, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, serta Tim TAPM Kabupaten Kulon Progo. Kehadiran berbagai unsur ini menunjukkan dukungan kuat terhadap upaya pemerintah desa dalam meningkatkan produktivitas pertanian dan menjaga ketahanan pangan di tingkat lokal.

Dengan keberhasilan panen MT III ini, Kalurahan Temon Wetan diharapkan semakin termotivasi dalam mengembangkan inovasi sektor pertanian serta memperkuat kemandirian pangan bagi masyarakatnya. (KWT)