• Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Penanganan Stunting di Desa

    Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Kegiatan Pengembangan Sumber Daya Manusia Khusunya Dalam Penanganan Stunting di Desa

  • Penggunaan Dana Desa 2020

    Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Mengikuti Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 205/205.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa

  • Dana Desa 2020

    Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Telah Melakukan Pencairan Dana Desa Tahun 2020 Sebesar 60% di Bulan Januari 2020 di 87 Kalurahan

Selasa, 23 Desember 2025

100% Bumdes se Kabupaten Kulon Progo telah Berbadan Hukum

Keberhasilan DPMK Dalduk KB Kabupaten Kulon Progo dalam Mendorong Legalitas BUMDes melalui Administrasi Hukum Umum (AHU)

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMK Dalduk KB) Kabupaten Kulon Progo berhasil mendorong seluruh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di 86 Kalurahan se-Kabupaten Kulon Progo untuk memiliki legalitas Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Capaian ini menjadi tonggak penting dalam penguatan tata kelola kelembagaan dan profesionalisme BUMDes sebagai pilar penggerak ekonomi desa.

Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari komitmen dan peran aktif DPMK Dalduk KB dalam melakukan pembinaan, fasilitasi, dan pendampingan secara berkelanjutan kepada Pemerintah Kalurahan dan pengelola BUMDes. Melalui koordinasi intensif, penyusunan pedoman teknis, serta pendampingan administratif dan kelembagaan, proses pemenuhan persyaratan AHU dapat dilaksanakan secara tertib, terarah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pendampingan Pendaftaran Badan Hukum Bumdes Binangun Lestari, Kalurahan Purwosari, 
Kapanewon Girimulyo (22 Desember 2025)


Capaian 100 persen legalitas BUMDes ini juga merupakan hasil sinergi yang kuat dari berbagai pihak. Pengelola BUMDes menunjukkan kesungguhan dalam menata kelembagaan dan melengkapi dokumen hukum usaha. Pemerintah Kalurahan memberikan dukungan penuh melalui kebijakan, penganggaran, dan penguatan regulasi di tingkat kalurahan. Kapanewon berperan aktif dalam melakukan pembinaan dan monitoring di wilayah masing-masing, sehingga proses legalisasi dapat berjalan tepat waktu dan akuntabel.

Selain itu, peran strategis Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Kulon Progo sangat signifikan dalam mengawal proses ini. TPP secara konsisten memberikan pendampingan teknis, membantu penyusunan dokumen, serta menjembatani koordinasi antara BUMDes, Pemerintah Kalurahan, dan instansi terkait, sehingga hambatan administratif dapat diatasi secara efektif.

Dengan tercapainya legalitas AHU bagi seluruh BUMDes di Kabupaten Kulon Progo, diharapkan BUMDes memiliki kepastian hukum yang kuat, mampu menjalin kerja sama dengan pihak ketiga secara lebih luas, serta meningkatkan kepercayaan publik dan akses terhadap permodalan. Keberhasilan ini mencerminkan komitmen bersama dalam membangun ekonomi kalurahan yang mandiri, berkelanjutan, dan berdaya saing, sejalan dengan arah kebijakan pembangunan desa di Kabupaten Kulon Progo. (WSK)

Senin, 08 Desember 2025

CAPAI 6,4 TON KALURAHAN TEMON WETAN, PANEN PADI MASA TANAM III (MT III) – SENIN, 2 DESEMBER 2025

 Kalurahan Temon Wetan, Kapanewon Temon, kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ketahanan pangan melalui program budidaya padi Masa Tanam III (MT III). Setelah melewati proses penanaman yang dimulai beberapa bulan lalu, pada Senin, 2 Desember 2025, telah dilaksanakan Panen Raya Padi MT III di areal persawahan seluas 4 hektare, yang merupakan tanah pelungguh seluruh dukuh di Kalurahan Temon Wetan.

Dalam kesempatan tersebut, Lurah Temon Wetan, Puji Purwaningsih, S.Pd, menyampaikan bahwa kegiatan penanaman padi hingga tiga kali dalam satu tahun bukanlah hal yang umum dilakukan. Namun keputusan menanam padi pada MT III ini diambil setelah melalui sejumlah diskusi dengan Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Kulon Progo. Beliau menegaskan bahwa kondisi lahan setelah MT II masih sangat basah dan air melimpah, sehingga tidak memungkinkan untuk ditanami komoditas lain seperti palawija, semangka, atau melon. Atas dasar analisis dan kondisi lapangan tersebut, penanaman padi MT III akhirnya memperoleh izin dan dapat direalisasikan.


Sementara itu, Panewu Temon, Rusdi Suwarno, dalam sambutannya memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kalurahan Temon Wetan serta Direktur Bumdesa Binangun Sejahtera. Beliau menilai keputusan untuk melakukan tanam padi di luar kebiasaan jadwal masa tanam merupakan langkah berani yang akhirnya terbukti mampu menghasilkan panen yang sukses dan memberi kontribusi nyata terhadap ketahanan pangan.

Program ketahanan pangan ini didukung oleh Dana Desa sebesar Rp 136.000.000,-, yang dialokasikan untuk budidaya padi varietas Inpari 42 di lahan seluas 4 hektare tersebut. Berdasarkan hasil simulasi ubinan, produktivitas mencapai sekitar 6,4 ton per hektare, melampaui target awal yang ditetapkan sebesar 5,5 ton per hektare. Padi hasil panen langsung dipetik pada hari yang sama dengan harga jual gabah basah Rp 6.800,- per kilogram. Laporan singkat mengenai pelaksanaan program disampaikan oleh Direktur Bumdesa Binangun Sejahtera Temon Wetan, Rahmat Sugiyanto.

Acara panen raya ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Pekerjaan Umum, Panewu Temon, Lurah Temon Wetan, Bamuskal, kelembagaan kalurahan, petani penggarap, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, serta Tim TAPM Kabupaten Kulon Progo. Kehadiran berbagai unsur ini menunjukkan dukungan kuat terhadap upaya pemerintah desa dalam meningkatkan produktivitas pertanian dan menjaga ketahanan pangan di tingkat lokal.

Dengan keberhasilan panen MT III ini, Kalurahan Temon Wetan diharapkan semakin termotivasi dalam mengembangkan inovasi sektor pertanian serta memperkuat kemandirian pangan bagi masyarakatnya. (KWT)

Sabtu, 08 Mei 2021

39 Pokja Relawan Pendataan SDGs Kalurahan Kaliagung Ikuti Bimbingan Teknis

 



P3MD Kulon Progo; Rabu, 5 Mei 2021 bertempat di Balai Kalurahan Kaliagung, pukul 20.00 WIB telah berlangsung Bimbingan Teknis Pojka Relawan Pendataan SDGs Kalurahan. Acara ini yang dihadiri oleh Pj. Lurah Kaliagung, Bapak Ngatimin, Pendamping Desa sekaligus narasumber, dan 39 Relawan Pendata SDGs Kalurahan. Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk memberikan pembekalan dan pelatihan kepada Kelompok Kerja (Pokja) dalam pelaksanaan pendataan penduduk melalui sistem apikasi SDGs. Pendataan SDGs Kalurahan ini akan dilaksanakan mulai hari ini (06/05/2021) sampai dengan tanggal 31 Mei 2021. Pendataan SDGs Kalurahan ini meliputi pendataan di level kalurahan, level RT, lever Keluarga dan Warga/individu. Pendataan SDGs Kalurahan ini sangatlah penting sehingga nantinya akan tergambar jelas demografis desa dan akan menjadi acuan pemberian dana desa pada tahun berikutnya.

SDGs (Sustainable Development Goals) Desa merupakan upaya pemutakhiran data IDM yang mengunakan aplikasi untuk mendapatkan data yang lebih detail, lebih mikro, sehingga bisa memberikan informasi lebih banyak. Hal ini juga sebagai proses perbaikan dan pendalaman data-data level RT, keluarga dan warga. Jadi, Tujuan dan Sasaran SDGs Desa, Merujuk dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, setidaknya ada 18 tujuan dan sasaran pembangunan melalui SDGs Desa tersebut, yaitu:

  1. Desa tanpa kemiskinan
  2. Desa tanpa kelaparan
  3. Desa sehat dan sejahtera
  4. Pendidikan desa berkualitas
  5. Desa berkesetaraan gender
  6. Desa layak air bersih dan sanitasi
  7. Desa yang berenergi bersih dan terbarukan
  8. Pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi desa
  9. Inovasi dan infrastruktur desa
  10. Desa tanpa kesenjangan
  11. Kawasan pemukiman desa berkelanjutan
  12. Konsumsi dan produksi desa yang sadar lingkungan
  13. Pengendalian dan perubahan iklim oleh desa
  14. Ekosistem laut desa
  15. Ekosistem daratan desa
  16. Desa damai dan berkeadilan
  17. Kemitraan untuk pembangunan desa
  18. Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.
Setelah pelaksanaan Bimtek Pendataan SDGs Kalurahan ini, sebanyak 39 Pokja Relawan Pendataan akan terjun langsung ke masyarakat untuk melakukan pendataan level RT, level keluarga dan individu. Adapun waktu pendaataan ini dilakukan selama bulan Mei 2021. Kepada seluruh warga masyarakat, khususnya warga kalurahan Kaliagung jika rumah anda di datangi oleh Relawan Pendata SDGs Desa mohon untuk diterima dan berikan data yang sesungguhnya.

 

Sabtu, 17 April 2021

Kalurahan Donomulyo Gelar Rembuk Stunting dan Sosialisasi Pendataan SDGs Kalurahan

 

SDGs Desa

        P3MD Kulon Progo; Pemerintah Kalurahan Donomulyo Kapanewon Nanggulan telah menggelar kegiatan Rembuk Stunting dan Sosialisasi Pendataan SDGs Kalurahan serta Musyawarah pembentukan Pokja Relawan Pendataan yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 16-04-2021 bertempat di Aula Rapat Kalurahan Donomulyo.

      Turut hadir dalam kegiatan Rembuk Stunting dan Sosialisasi Pendataan SDGs yaitu Lurah, Pamong Kalurahan, Babhinkamtibmas, Babinsa, perwakilan PKK, KPM dan Kader Posyandu, Perwakilan Tendik PAUD, Kader BKB, Karang taruna, Pendamping Desa, TAPM Kulon Progo, Tenaga Kesehatan Puskesmas Nanggulan Penyuluh KB dan BPKal.

      Kegiatan rembuk stunting di Kalurahan Donomulyo ini sudah berjalan selama tiga tahun sejak tahun 2019. Kalurahan Donomulyo sejak tahun 2018 menjadi salah satu dari 10 kalurahan di Kabupaten Kulon Progo yang menjadi lokus stunting. Berbagai program dan kegiatan telah dilakasanakan selama tiga tahun terakhir. Alhasil berdasarkan hasil Pemantauan Status Gizi (PSG) tahun 2020, Kalurahan Donomulyo telah keluar atau lulus dari kalurahan lokus stunting. Namun demikian Kalurahan Donomulyo tetap berkomitmen untuk melanjutkan kegiatan-kegiatan pencegahan stunting. Salah satu upaya yang dilakukan dengan menggelar rembuk stunting. 

        Rembuk stunting dipimpin langsung oleh Kader Pembangunan Manusia (KPM). Kegiatan utama dalam Rembug Stunting di Kalurahan Donomulyo meliputi pemaparan analisa data stunting dan pemasalahan - permasalahannya, evaluasi hasil pemantauan konvergensi tahun 2020, evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam APBKal tahun 2020 serta musyawarah kesepakatan usulan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan tahun 2022. 

        Sementara itu dalam sosialisasi pendataan SDGs disebutkan bahwa pendataan SDGs adalah proses penggalian, pencatatan, pengumpulan, verifikasi dan validasi data objektif kewilayahan dan kewargaan kalurahan. Hasil dari pendataan SDGs ini adalah berupa data objektif kalurahan dan analisis data yang dapat digunakan sebagai bahan rekomendasi perencanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kalurahan. Pendataan SDGs Kalurahan tersebut dilakukan oleh kelompok kerja (Pokja) Relawan pendataan. Adapun jumlah dan unsur relawan pendataan dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing kalurahan. 

        Semoga adanya kegiatan Rembug Stunting ini bisa menjadi solusi bagi warga masyarakat khususnya terkait permasalahan stunting. Selain itu dengan akan adanya Pendataan SDGs  diharapkan kalurahan Donomulyo memiliki data profil kalurahan secara objektif dan dapat dijadikan sebagai acuan untuk pembangunan sampai kedepan. Adm

 

Sosialisasi Pendataan SDGs dan Rembuk Stunting Kalurahan Kedungsari Kapanewon Pengasih


        P3MD Kulon Progo; Pemerintah Kalurahan Kedungsari, Kapanewon Pengasih telah menyelenggarakan kegiatan Rembuk Stunting dan Sosialisasi Pendataan SDGs yang di selenggarakan pada hari Jum'at tanggal 16 April 2021 bertempat di Gedung Serbaguna Kalurahan Kedungsari.

        Yang hadir dalam penyelenggaraan Rembuk Stunting dan Sosialisasi SDGs adalah: Kepala Jawatan Kemakmuran Kapanewon Pengasih, Lurah dan Pamong Kalurahan Kedungsari, Babhinsa Kalurahan Kedungsari, Petugas dari Puskesmas Pengasih 2, BPKal Kedungsari, KPM Kalurahan Kedungsari, Kader Kesehatan Kalurahan Kedungsari, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa dan Dukuh.

        Adapun kegiatan utama dalam Rembuk Stunting di Kalurahan Kedungsari meliputi pemaparan analisa data stunting dan kendala yang dihadapi, evaluasi hasil pemantauan konvergensi stunting dan pelaksanaan program kegiatan APBKal Tahun 2020 serta Musyawarah kesepakatan usulan kegiatan baik sarpras maupun non sarpras yang menunjang kegiatan penanganan stunting tahun 2022.

        Sementara untuk kegiatan sosialisasi Pendataan SDGs disebutkan bahwa Prioritas penggunaan DD tahun 2021 fokus pada Tujuan Pembangunan Kalurahan Berkelanjutan atau SDGs Desa sebagaimana diatur dalam Permendes PDTT No.13 Tahun 2020. Adapaun Pendataan SDGs Kalurahan merupakan proses penggalian, pencatatan, pengumpulan, verifikasi dan validasi data obyektif wilayah dan warga kalurahan. Hasil pendataan SDGs dijadikan bahan rekomendasi rencana pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Kalurahan Kedungsari, Kapanewon Pengasih.

       Kegiatan pendataan SDGs Kalurahan ini dilaksanakan oleh Pokja (Kelompok Kerja) Relawan Pendataan. Sedangkan jumlah dan unsur pokja relawan di sesuaikan dengan kondisi wilayah kalurahan kedungsari.

        Demikian dan semoga dengan diselenggarakannya rembuk stunting dan sosialisasi SDGs dapat menjadi solusi terkait permasalahan stunting  dan diharapkan Kalurahan Kedungsari memiliki data profil  yang akurat untuk bisa dijadikan pedoman pembangunan kedepan. (Ahmad S - PLD Kapanewon Pengasih)

Jumat, 16 April 2021

Rembuk Stunting Kalurahan Wahyuharjo Kapanewon Lendah

rembuk stunting


        P3MD Kulon Progo; Salah satu bentuk komitmen Kalurahan Wahyuharjo dalam mencegah stunting adalah dengan melaksanakan rembuk stunting yang dilaksanakan pada Senin (12/4/21) bertempat di Aula Balai Kalurahan Wahyuharjo. Peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain: Pamong Kalurahan, Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM), Kader Sehat Kalurahan, Puskesmas Lendah I, Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK), Kapanewon Lendah, dan Pendamping Kalurahan.

        Rembuk stunting merupakan sebuah forum musyawarah kalurahan yang membahas tentang pencegahan dan penanganan masalah kesehatan khususnya masalah stunting. Dalam rembug stunting ini membahas terkait dengan analisa data dan permasalahan-permasalahan stunting,  pemaparan hasil evaluasi pemantauan konvergensi stunting tahun 2020, evaluasi pelaksanaan program atau kegiatan dalam APB Kalurahan tahun 2020 serta musyawarah mufakat usulan kegiatan pencegahan dan penanganan stunting untuk perencanaan tahun 2022.

        Hadir sebagai Narasumber dalam rembuk stunting ini dari Tenaga Kesehatan Puskesmas Lendah I. Dalam pemaparannya saat ini Kalurahan Wahyuharjo terdapat 6 anak yang mengalami stunting. Salah satu upaya untuk menangani anak yang mengalami stunting tersebut Pemerintah Kalurahan nantinya akan memberikan PMT khusus pemulihan stunting selama 3 bulan. Dari permasalahan yang telah dibahas, forum juga mengusulkan kegiatan yang kiranya dapat mencegah dan menangani permasalahan yang ada. 
 
        Berdasarakan hasil dari rembuk stunting, forum mengusulkan beberapa kegiatan antara lain: PMT posyandu balita, sosialisasi 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), pendampingan suplemen balita dan ibu hamil, pemberian obat cacing, jambanisasi, RTLH, Rumah Desa Sehat (RDS), PMT pemulihan stunting, insentif KPM, revitaslisasi posyandu remaja, bimtek pengukuran dan penimbangan, PMT ibu hami resiko tinggi, dan pengusulan jamkes bagi ibu hamil dan balita yang belum memperoleh fasilitas dari pemerintah. Usulan kegiatan tersebut akan diusulkan kembali pada musyawarah desa saat penganggaran kegiatan tahun 2022. 
by. Adm

 

Rembuk Stunting dan Sosialisasi Pendataan SDGs Kalurahan Gulurejo

 


        P3MD Kulon Progo; Pemerintah Kalurahan Gulurejo Kapanewon Lendah telah mengadakan kegiatan Rembug Stunting dan Sosialisasi Pendataan SDGs yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 15-04-2021 bertempat di Pendopo Gulurejo.

        Turut hadir dalam Rembug Stunting dan Sosialisasi Pendataan SDGs yaitu dari Kapanewon Lendah, Pamong Kalurahan Gulurejo, Babhinkamtibmas Gulurejo, Babinsa Gulurejo, pengurus RDS, perwakilan PKK, KPM Kalurahan Gulurejo, Kader Posyandu, Perwakilan Tendik PAUD, Kader BKB, Puskesmas Lendah II, Pendamping Desa, TAPM Kulon Progo, Korprov TPP DIY, BPD dan Penyuluh KB.

        Adapun kegiatan utama dalam Rembug Stunting di Kalurahan Gulurejo, meliputi pemaparan analisa data stunting dan pemasalahan - permasalahannya, evaluasi hasil pemantauan konvergensi tahun sebelumnya, evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam APBKal tahun 2020 serta musyawarah kesepakatan usulan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan tahun 2022. 

        Sementara itu dalam sosialisasi pendataan SDGs disebutkan bahwa pendataan SDGs adalah proses penggalian, pencatatan, pengumpulan, verifikasi dan validasi data objektif kewilayahan dan kewargaan kalurahan. Hasil dari pendataan SDGs ini akan didapatkan analisis data objektif kalurahan sebagai bahan rekomendasi perencanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kalurahan.

        Pendataan SDGs Kalurahan tersebut dilakukan oleh kelompok kerja (Pokja) Relawan pendataan. Adapun jumlah dan unsur relawan pendataan dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing kalurahan. 

        Semoga adanya kegiatan Rembug Stunting ini bisa menjadi solusi bagi warga masyarakat khususnya terkait permasalahan stunting. Selain itu dengan akan adanya Pendataan SDGs  diharapkan kalurahan Gulurejo memiliki data profil kalurahan secara objektif dan dapat dijadikan sebagai acuan untuk pembangunan sampai kedepan. Adm.

  

Minggu, 11 April 2021

Hasil Pemutakhiran IDM 2021, Terdapat 13 Kalurahan di Kabupaten Kulon Progo Berstatus Mandiri

  


P3MD Kulon Progo; Tenaga Pendamping Desa Kabupaten Kulon Progo pada tahun 2021 ini kembali melakukan kegiatan pemutakhiran Indeks Desa Membangun (IDM). Pemutakhiran Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2021 ini didasarkan atas surat edaran dari Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaaan Kementerian Desa dan PDTT Nomor 5/PR/03.01/III/2021 tertanggal 1 Maret 2021 tentang Pemutakhiran Data IDM Berbasis SDGs Desa. Dalam surat edaran tersebut pemutakhiran Indeks Desa Membangun dilaksanakan mulai tanggal 1 Maret 2021 sampai 31 Mei 2021. Hasil pemutakhiran IDM tersebut akan digunakan sebagai salah satu data pendukung dalam perhitungan besaran Dana Desa Tahun Anggaran 2022, khususnya pada alokasi Afirmasi dan alokasi Kinerja sesuai dengan Peraturan Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan salah satu instrument untuk memahami dan memotret perkembangan pembangunan desa. IDM merupakan Indeks Komposit yang dibentuk berdasarkan tiga indeks, yaitu Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi/Lingkungan. Perangkat indikator yang dikembangkan dalam Indeks Desa Membangun dikembangkan berdasarkan konsepsi bahwa untuk menuju Desa maju dan mandiri perlu kerangka kerja pembangunan berkelanjutan di mana aspek sosial, ekonomi, dan ekologi menjadi kekuatan yang saling mengisi dan menjaga potensi serta kemampuan Desa untuk mensejahterakan kehidupan Desa. IDM memotret perkembangan kemandirian Desa berdasarkan implementasi Undang-Undang Desa dengan dukungan Dana Desa serta Pendamping Desa. IDM  mengarahkan ketepatan intervensi dalam kebijakan dengan korelasi intervensi pembangunan yang tepat dari Pemerintah sesuai dengan partisipasi Masyarakat yang berkorelasi dengan karakteristik wilayah Desa yaitu tipologi dan modal sosial.

Indeks Desa Membangun (IDM)  mengklasifikasi Desa dalam lima (5) status, yakni: Desa Sangat Tertinggal; Desa Tertinggal; Desa Berkembang; Desa Maju; dan Desa Mandiri. Klasifikasi dalam 5 status Desa tersebut juga untuk menajamkan penetapan status perkembangan Desa dan sekaligus rekomendasi intervensi kebijakan yang diperlukan. Status Desa Tertinggal, misalnya, dijelaskan dalam dua status Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal di mana situasi dan kondisi setiap Desa yang ada di dalamnya membutuhkan pendekatan dan intervensi kebijakan yang berbeda. Menangani Desa Sangat Tertinggal akan berbeda tingkat afirmasi kebijakannya di banding dengan Desa Tertinggal.

Kegiatan pemutakhiran Indeks Desa Membangun (IDM) di Kabupaten Kulon Progo dilaksanakan mulai tanggal 8 Maret 2021 sampai 26 Maret 2021. Pemutakhiran IDM dimulai dengan pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada perangkat desa dan pendamping desa yang dilakukan oleh Tenaga Ahli P3MD dan Dinas PMD Kabupaten Kulon Progo. Sosialisasi dan bimtek pemutakhiran IDM ini dilaksanakan disetiap Kapanewon di Kabupaten Kulon Progo. Selanjutnya pasca sosialisasi dan bimtek, setiap kalurahan melakukan pemutakhiran data IDM secara online dengan difasilitasi oleh para pendamping desa.

Berikut ini hasil pemutakhiran Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2021 dan perbandingan hasil pemutakhiran IDM tahun 2020 di Kabupaten Kulon Progo.


        Berdasarkan data hasil pemutakhiran Indeks Desa Membangun (IDM) diatas diketahui bahwa perkembangan status desa di Kabupaten Kulon Progo mengalami peningkatan. Hasil pemutakhiran IDM tahun 2021 menunjukkan terdapat 13 kalurahan berstatus mandiri, sebelumnya pada tahun 2020 hanya terdapat 4 kalurahan dengan status mandiri. Selanjutnya terdapat 48 kalurahan dengan status maju, sebelumnya pada tahun 2020 terdapat 40 kalurahan dengan status maju. Sedangkan kalurahan dengan status berkembang terdapat 26 kalurahan, yang sebelumnya pada tahun 2020 sebanyak 43 kalurahan. Secara keselurahan rata-rata score indeks desa membangun (IDM) hasil pemutakhiran tahun 2021 menunjukan peningkatan yaitu dengan score IDM sebesar 0,7512 atau dengan status “Maju”. (By. Admin)

 

Minggu, 21 Maret 2021

Pandemi Covid-19, Inilah Cakupan 5 Paket Layanan Konvergensi Stunting Kabupaten Kulon Progo Tahun 2020

 

Paket layanan

        P3MD Kulon Progo:  Permasalahan stunting (anak kerdil) masih menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi pemerintah Indonesia, termasuk kabupaten Kulon Progo. Berdasarkan hasil riset kesehatan dasar (Riskesdas) tahun 2018 prevelensi kasus stunting di kabupaten Kulon Progo masih cukup tinggi yaitu sebesar 22,65%. Angka itu masih di atas standar yang ditetapkan oleh WHO bahwa prevalensi stunting di suatu negara tak boleh melebihi 20 persen. Sedangkan prevelensi stunting kabupaten Kulon Progo berdasarkan hasil pemantauan status gizi (PSG) tahun 2018 sebesar 14,31%. Angka ini walaupun sudah dibawah standart minimal yang ditetapkan oleh WHO, namun masih berada diatas target penurunan prevelensi stunting yang ditetapkan oleh pemerintah pusat yaitu sebesar 14%.

      Dalam rangka percepatan pencegahan stunting sebagaimana yang telah menjadi program prioritas pemerintah, maka semua stakeholder secara berjenjang bersinergis dalam penanganan kasus stunting tanpa terkecuali termasuk pemerintah desa/ kalurahan. Percepatan penanganan stunting di tingkat desa/ kalurahan sejak tahun 2019 telah dilaksanakan berbagai program, kegiatan atau intervensi secara terpadu dan terkoordinir dan bersama-sama mensasar kelompok sasaran prioritas yang tinggal di desa untuk mencegah stunting. Program atau kegiatan ini disebut dengan konvergensi stunting tingkat desa/ kalurahan. 

        Pada program konvergensi stunting ini setiap kelompok sasaran prioritas yaitu kelompok 1000 HPK harus mendapatkan lima paket layanan konvergensi stunting. Adapun lima paket layanan di tersebut adalah Layanan kesehatan dan gizi ibu dan anak, Layanan konseling kesehatan dan gizi, Layanan air bersih dan sanitasi yang baik, Layanan Jaminan Sosial/ Kesehatan, serta Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

        Dalam setiap paket layanan tersebut ditetapkan indikator-indikator yang akan dipantau untuk memastikan sasaran 1000 HPK mendapatkan layanan intervensi yang sesuai. Proses pemantauan dilakukan dengan menggunakan “scorecard” atau formulir penilaian konvergensi Desa. Pemantauan terhadap capaian lima paket layanan tersebut dilakukan secara rutin setiap bulan yang dilakukan oleh Kader Pembangunan Manusia (KPM).

        Berikut ini hasil pemantauan ketercakupan lima paket layanan konvergensi stunting kepada kelompok sasaran prioritas yaitu kelompok 1000 hari pertama kehidupan (HPK) pada tahun 2020.

Cakupan Lima Paket Layanan Konvergensi Stunting

 

         Berdasarkan diagram di atas, ketercakupan layanan yang diterima oleh kelompok sasaran 1000 HPK yang tertinggi yaitu layanan air bersih dan sanitasi sebesar 96%, sedangkan cakupan layanan yang paling rendah yaitu layanan konseling nutrisi terpadu sebesar 37%. Adapun cakupan layanan kesehatan ibu dan anak sebesar 48%, layanan jaminan sosial sebesar 78% dan layanan pendidikan anak usia dini (PAUD) sebesar 74%. Ketercakupan layanan konvergensi stunting pada tahun 2020 belum begitu optimal khususnya untuk layanan KIA, layanan konseling nutrisi terpadu dan layanan PAUD. Hal ini dikarenakan pada tahun 2020 telah diketahui bersama bahwa negara Indonesia dilanda pandemi covid-19 termasuk di Kabupaten Kulon Progo. Mewabahnya virus corona ini banyak hal mempengaruhi ketercakupan lima layanan konvergensi stunting yang harusnya diterima oleh kelompok sasaran prioritas yaitu kelompok 1000 HPK. 

         Ketercakupan layanan konseling nutrisi terpadu serta layanan kesehatan ibu dan anak pada tahun 2020 belum optimal dikarenakan pada masa pandemi covid-19 kegiatan pelayanan posyandu ditiadakan untuk mengurangi kerumunan dan mencegah penyebaran covid-19 di masyarakat. Sehingga hal ini menyebabkan ketercakupan layanan yang harusnya diterima oleh kelompok sasaran anak 0-23 bulan menurun drastis. Adapun beberapa layanan tidak dapat dilaksanakan di posyandu pada masa pandemi covid-19 ini yaitu penimbangan berat badan anak, pengukuran tinggi/panjang badan, dan konseling nutrisi terpadu serta kunjungan rumah bagi kelompok sasaran rentan yaitu anak gizi buruk dan stunting serta ibu hamil resiko tinggi atau kekurangan energi kronis (KEK).  

        Selain itu kercakupan layanan yang rendah juga terjadi pada kelompok sasaran anak 0-23 bulan khususnya untuk layanan imunisasi dasar lengkap hal ini lebih dikarenakan adanya kekhawatiran orangtua untuk membawa anaknya untuk datang ke pusat-pusat layanan imunisasi karena mewabahnya covid-19. Sedangkan untuk kercakupan layanan pemeriksaan dan asupan tablet tambah darah atau Pil-Fe untuk ibu hamil cukup baik walaupun juga belum begitu optimal. Hal ini juga hampir sama dengan yang dialami oleh sasaran anak usia 0-23 bulan yaitu kekhawatiran untuk melakukan pemeriksaan ke pusat-pusat layanan kesehatan baik di puskesmas maupun di klinik atau rumah sakit akibat pandemi covid-19. 

        Program atau kegiatan konvergensi stunting dalam rangka pemenuhan ketercakupan lima paket layanan kepada kelompok sasaran prioritas pada masa pandemi covid-19 menghadapi tantangan yang cukup berat. Hal ini terlihat pada capaian cakupan layanan lima paket layanan konvergensi stunting yang masih cukup rendah pada tahun 2020 kemarin.  Sehingga perlu ada upaya dan inovasi yang harus dilakukan oleh semua stakeholder khususnya pemerintah desa/ kalurahan dalam rangka pencegahan dan penanganan stunting di masa pandemi covid-19. (Adm)

Jumat, 19 Maret 2021

Score Konvergensi Stunting Tingkat Kalurahan di Kabupaten Kulon Progo Mencapai 64 Persen

 

Score Konvergensi Stunting

        P3MD Kulon Progo; Konvergensi stunting adalah intervensi yang dilakukan secara terkoordinir, terpadu, dan bersama-sama mensasar kelompok sasaran prioritas yang tinggal di desa untuk mencegah stunting. Kelompok sasaran prioritas dalam hal ini adalah kelompok sasaran 1000 hari pertama kehidupan (HPK) yaitu ibu hamil, ibu nifas dan anak usia 0-23 bulan. Konvergensi intervensi pada sasaran prioritas adalah bahwa setiap ibu hamil, ibu menyusui, ibu nifas, dan anak usia 0-23 bulan mendapatkan akses layanan atau intervensi yang diperlukan untuk penanganan stunting secara terintegrasi termasuk dalam aspek perubahan perilaku. 

        Pada tahun 2019, pemerintah Kabupaten Kulon Progo telah melakukan uji coba penggunaan kartu skor desa (village score card) yang fokus pada konvergensi lima paket layanan di desa/ kalurahan, yakni:

1. Layanan kesehatan dan gizi ibu – anak
2. Layanan konseling kesehatan dan gizi
3. Layanan air bersih dan sanitasi yang baik
4. Layanan Jaminan Sosial/ Kesehatan
5. Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

        Dalam setiap paket layanan tersebut ditetapkan indikator-indikator yang akan dipantau untuk memastikan sasaran 1000 HPK mendapatkan layanan intervensi yang sesuai. Proses pemantauan dilakukan dengan menggunakan “scorecard” atau formulir penilaian konvergensi Desa. Pemantauan terhadap capaian lima paket layanan tersebut dilakukan secara rutin setiap bulan yang dilakukan oleh Kader Pembangunan Manusia (KPM).

        Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan oleh Kader Pembangunan Manusia (KPM) terhadap cakupan layanan yang diterima sasaran prioritas 1000 HPK pada tahun 2020 diperoleh beberapa informasi yaitu Rata-rata Score Konvergensi Stunting Tingkat Kalurahan di Kabupaten Kulon Progo Mencapai 64 Persen atau masuk dalam kategori "Kuning" atau cukup baik. Adapun score konvergensi untuk kelompok sasaran ibu hamil dan ibu nifas sebesar 82 persen, sedangkan score konvergensi untuk kelompok anak usia 0-23 bulan sebesar 59 persen. Sehingga berdasarkan kriteria keberhasilan konvergensi stunting tingkat desa/ kalurahan, maka tingkat konvergensi untuk sasaran ibu hamil dan ibu nifas masuk dalam kategori "Hijau" atau baik. Sedangkan tingkat konvergensi untuk kelompok sasaran anak usia 0-23 bulan masuk dalam kategori "Kuning" atau cukup baik. 

        Capaian score konvergensi stunting tingkat kalurahan di Kabupaten Kulon Progo terbilang masih cukup bagus, mengingat pada tahun 2020 hingga sekarang seluruh lini kehidupan masyarakat terdampak pandemi covid-19. Hal menjadi tantangan bagi kalurahan di Kabupaten untuk terus melakukan inovasi-inovasi kegiatan dalam rangka mengawal pelaksanaan kegiatan konvergensi pencegahan stunting di desa. (adm)