• Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Penanganan Stunting di Desa

    Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Kegiatan Pengembangan Sumber Daya Manusia Khusunya Dalam Penanganan Stunting di Desa

  • Penggunaan Dana Desa 2020

    Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Mengikuti Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 205/205.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa

  • Dana Desa 2020

    Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Telah Melakukan Pencairan Dana Desa Tahun 2020 Sebesar 60% di Bulan Januari 2020 di 87 Kalurahan

Rabu, 11 Maret 2020

PANDUAN PEMETAAN SOSIAL KONVERGENSI PENCEGAHAN DAN PENANGANAN STUNTING


PANDUAN PEMETAAN  SOSIAL
KONVERGENSI PENCEGAHAN DAN PENANGANAN STUNTING


A.   Pengertian
Pemetaan social adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk menemukenali tentang kondisi sosial budaya masyarakat pada wilayah tertentu yang akan dijadikan sebagai wilayah sasaran program. Pemetaan sosial juga dapat didefinisikan sebagai proses identifkasi karakteristik masyarakat melalui pengumpulan data dan informasi baik sekunder maupun langsung (primer) mengenai kondisi masyarakat dalam satu wilayah tertentu. Pemetaan social dalam hal ini untuk menemukenali tentang kondisi social masyarakat terkait dengan bidang kesehatan khususnya  terkait dengan konvergensi stunting.

B.   Metode Pemetaan  Sosial
Hal yang perlu diketahui tentang metode pemetaan sosial adalah tidak ada aturan dan bahkan metode tunggal yang secara sistematik dianggap paling unggul dalam melakukan pemetaan sosial. Prinsip utama bagi para kader pembangunan manusia (KPM) dalam melakukan pemetaan sosial adalah bahwa ia dapat mengumpulkan informasi sebanyak mungkin dalam suatu wilayah tertentu secara spesifik yang dapat digunakan sebagai bahan untuk membuat keputusan dalam rencana pelaksanaan program pengembangan masyarakat di bidang kesehatan khususnya terkait stunting.
Pemetaan social ini dapat  dilakukan melalui wawancara, pertemuan kelompok serta penggalian data sekunder (data-data surveilen dari puskesmas, data dari system informasi posyandu (SIP), data-data pendukung lain dari berbagai pihak). Pertemuan kelompok-kelompok kecil pada tahapan ini dapat dilakukan untuk memperkaya pemikiran tentang pentingnya upaya konvergensi pencegahan stunting sebagai bagian dari proses analisis situasi lokal kalurahan. Metodologi partisipatif yang dilakukan dalam pemetaan tersebut dapat dilakukan melalui kegiatan: a). penyusunan peta sosial, b). diskusi tematik/FGD; dan c). observasi/kunjungan langsung.

C.   Tujuan Pemetaan Sosial
Kegiatan pemetaan sosial lazimnya memiliki beberapa tujuan sebagai  berikut;

  1. sebagai langkah awal untuk mengetahui wilayah calon sasaran program;
  2. untuk mengetahui kondisi atau karakteristik masyarakat calon sasaran program konvergensi stunting serta;
  3. sebagai dasar dalam penyusunan matrik perencanaan kegiatan program sesuai dengan potensi serta permasalahan yang ada pada wilayah calon sasaran program.


D.  Output yang Diharapkan
Pemetaan sosial diharapkan dapat menghasilkan data dan informasi tentang :
1.     Data-data utama tentang konergensi stunting;
ü  Data seluruh ibu hamil (termasuk data bumil resti/kek)
ü  Data seluruh anak usia 0-23  bulan (termasuk  data anak usia 0-23 bulan dengan status gizi kurang, gizi buruk dan stunting)
ü  Data seluruh anak usia 2 – 6 tahun (termasuk data anak 2-6 tahun yang  terdaftar dan aktif di layanan PAUD)
ü  Rumah  tangga yang tidak memiliki jamban  sehat
ü  Rumah tangga yang tidak memiliki akses air bersih aman
ü  Data scorecard konvergensi stunting 1 tahun sebelumnya
ü  Data kondisi layanan yang terkait dengan kegiatan konevrgensi stunting (poskesdes, posyandu, paud, bkb, dll)
ü  Data klasifikasi desa/kalurahan Merah-Hijau Stunting berdasarkan surat Kemendes PDTT nomor 57/PMD.00.01/II/2020
ü  Data potensi local yang  dapat mendukung kegiatan konvergensi  stunting
ü  Data-data dasar lainnya yang mendukung kegiatan konvergensi stunting.
2.     Data geografi yang terdiri dari letak wilayah, topografi, aksesibilitas lokasi, dan lain-lain
3.   Data demografi yan terdiri dari jumlah penduduk, komposisi penduduk menurut mata pencaharian, jumlah ibu  hamil, anak usia 0-23  bulan,  anak usia 2-6 tahun, jumlah penduduk miskin (pra sejahtera dan sejahtera 1) atau rumah tangga miskin  (RTM) dan lainnya.
4.   Data lainnya yang berhubungan dengan kondisi sosial-budaya, kearifan lokal (local wishdom), adat istiadat, karakteristik masyarakat, pola hubungan antar masyarakat, kekuatan sosial yang berpengaruh, dan lainnya.

E.   Pelaku Pemetaan Sosial
Pelaku atau pelaksana Pemetaan Sosial adalah Kader Pembangunan Manusia  dibantu  oleh para Kader Posyandu  dan Kader Paud serta  Pendamping Desa.

F.   Waktu Pemetaan Sosial
Pemetaan social dilaksanakan mulai bulan Januari sampai bulan Maret sebelum pelaksanaan diskusi terarah atau  Focus Group Discussion (FGD) yang dilakukan oleh  Rumah Desa Sehat,
G.  Obyek Pemetaan Sosial
    Beberapa obyek yang dipetakan dalam kegiatan pemetaan sosial antara lain :
1.     Letak geografis wilayah calon sasaran program
2.     Sarana dan prasarana umum wilayah
3.     Komposisi penduduk berdasarkan mata pencaharian,usia (ibu hamil, anak usia 0-23 bulan, anak usia 2-6 tahun)
4.    Penyebaran atau konsentrasi sasaran ibu hamil, anak usia 0-23 bulan, anak usia 2-6 tahun dan masyarakat miskin
5. Kelompok-kelompok sosial masyarakat serta kegiatan-kegiatan yang dilakukan
6.     Hubungan sosial antar kelompok masyarakat (relasi sosial)
7.     Jenis-jenis profesi atau mata pencaharian masyarakat
8.  Kelompok-kelompok penyedia layanan-layanan dan atau kelembagaan tentang pendidikan dan kesehatan atau terkait dengan  konvergensi stunting.
9.   Penggolongan masyarakat berdasarkan status kepemilikan harta (kaya, menengah, miskin)
10.  Tanggapan masyarakat terhadap program-program yang dilaksanakan oleh pemerintah atau non pemerintah
11.  Keterlibatan masyarakat dala pelaksanaan program baik dari pemerintah maupun non pemerintah
12.  Penyelesaian permasalahan baik masalah sosial kemasyarakatan, ekonomi, budaya serta proses pengambilan keputusan dalam masyarakat.

H.  Catatan Tambahan
Pemetaan social juga termasuk meliputi pemetaan kondisi penyedia layanan dan pelaku konvergensi pencegahan stunting. Penyedia layanan yang dimaksud adalah Posyandu, PAUD dan Kelompok Keluarga, sebagai sarana penyediaan layanan di Desa bagi sasaran rumah tangga 1.000 HPK yang melibatkan peran serta masyarakat sebagai bentuk dukungan atas efektivitas terjadinya layanan yang berkualitas dan terpenuhinya layanan tersebut bagi setiap sasaran yang membutuhkan.
Posyandu, PAUD dan Kelompok Keluarga merupakan kelembagaan masyarakat Desa dan komunitas lokal yang menjadi sarana penyediaan layanan berbasis masyarakat di Desa. Pemantauan layanan konvergensi pencegahan stunting di Desa dilakukan melalui ketiga sarana tersebut.
Saat ini layanan Posyandu dan PAUD umumnya sudah berjalan dan memiliki landasan regulasi masing-masing, Namun Kelompok Keluarga yang juga memiliki peran strategis masih belum dikembangkan dan berjalan sesuai kebutuhan target program tertentu dengan kurang terpadu.
Selama ini bentuk pengembangan Kelompok Keluarga dilakukan melalui beberapa bentuk, seperti: Dasa Wisma, Kelompok Penerima Manfaat Program PKH, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), dan sebagainya. Meskipun komunitas keluarga dalam sebuah cakupan layanan Posyandu, PAUD, Pos Bina Keluarga Balita (BKB), Dusun, Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), serta kelompok arisan dan komunitas profesi juga masuk dalam kategori Kelompok Keluarga ini. 
Intinya, bahwa diperlukan kepedulian masyarakat di lingkungan keluarga sasaran untuk bersama-sama saling peduli dalam mengatasi permasalahan sesama yang membutuhkan, khususnya terhadap masalah stunting.

PANDUAN PELAKSANAAN FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) KONVERGENSI STUNTING


PANDUAN PELAKSANAAN FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD)
KONVERGENSI STUNTING


A.   Pengertian FGD
Focus Group Discussion (FGD) ini merupakan forum pertemuan lintas sector untuk membahas hasil pemetaan sosial yang menjadi dasar pembahasan beragam upaya pencegahan dan penangaan stunting di kalurahan.

B.   Tujuan FGD
Tujuan utama dalam Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di kalurahan ini, meliputi:

  1.  analisis sederhana terhadap hasil pemetaan sosial;
  2.  menyusun daftar masalah yang diprioritaskan untuk diselesaikan;
  3.  merumuskan peluang dan potensi sumber daya untuk pemecahan masalah; dan
  4.  merumuskan alternatif kegiatan prioritas untuk mencegah dan/atau menangani masalah kesehatan di Desa.


C.   Pelaksana FGD
Focus Group Discussion (FGD) diselenggarakan oleh Rumah Desa Sehat (RDS) dibantu oleh Kader Pembangunan Manusia (KPM) dan Pendamping Desa (PD/PDTI dan PLD).

D.  Waktu Pelaksanaan
Waktu pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) sebelum pelaksanaan Rembuk Stunting Kalurahan, atau  paling lambat bulan April.

E.   Peserta FGD
Adapun beberapa unsur masyarakat yang perlu dihadirkan  dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) ini adalah;

  •   Puskesmas (promkes, nutrisionis,  bidan desa, kesling)
  •   Unsur pemerintah kalurahan (Lurah, carik, kamitua,dll)
  •   BPK (Badan Permusyawaratan Kalurahan)
  •   Rumah  Desa Sehat (RDS)
  •   Perwakilan PKK
  •   Kader posyandu
  •   KPM (Kader Pembangunan Manusia)
  •   Tendik Paud/Himpaudi
  •   Perwakilan BKB (Bina Keluarga Balita)
  •   Pendamping Desa

F.   Bahan  dan Alat
Bahan dan alat yang  harus disiapkan pelaksanaan rembuk stunting  adalah sebagai berikut:

  •   Daftar hadir
  •   Laptop
  •   LCD/ in focus
  •   Buku Notulensi
  •   Data-data hasil pemetaan sosial


G.  Materi  FGD
Materi diskusi terarah Focus Group Discussion (FGD) di RDS, mencakup:

  1.  analisis sederhana terhadap hasil pemetaan sosial;
  2.  menyusun daftar masalah yang diprioritaskan untuk diselesaikan;
  3.  merumuskan peluang dan potensi sumber daya untuk pemecahan masalah; dan
  4.  merumuskan alternatif kegiatan prioritas untuk mencegah dan/atau menangani masalah kesehatan di Desa.


H.  Persiapan Sebelum FGD
Adapun yang disiapkan sebelum pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) di RDS Adalah:
1.     RDS bersama KPM memastikan kembali jadwal dan tempat pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) dengan Kamitua dan Lurah yang bersangkutan.
2.   RDS bersama KPM memastikan informasi pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) telah tersebar di masyarakat pihak-pihak  terkait, baik undangan maupun pesan singkat elektronik (Pesan/Chat melalui WhatsApp/SMS).
3.   RDS bersama KPM menyiapkan bahan-bahan paparan Focus Group Discussion (FGD) dari hasil pemetaan  social atau pengumpulan data-data dasar terkait konvergensi stunting yang meliputi;
a.    Data seluruh ibu hamil (termasuk data bumil resti/kek)
b.   Data seluruh anak usia 0-23  bulan (termasuk  data anak usia 0-23 bulan dengan status gizi kurang, gizi buruk dan stunting)
c.    Data seluruh anak usia 2 – 6 tahun (termasuk data anak 2-6 tahun yang  terdaftar dan aktif di layanan PAUD)
d.   Data rumah tangga miskin  (RTM)
e.    Rumah  tangga yang tidak memiliki jamban  sehat
f.     Rumah tangga yang tidak memiliki akses air bersih aman
g.    Data scorecard konvergensi stunting 1 tahun sebelumnya
h.   Data kondisi layanan yang terkait dengan kegiatan konevrgensi stunting (poskesdes, posyandu, paud, bkb, dll)
i.     Data klasifikasi desa/kalurahan Merah-Hijau Stunting berdasarkan surat Kemendes PDTT nomor 57/PMD.00.01/II/2020
j.     Data potensi local yang  dapat mendukung kegiatan konvergensi  stunting
k.   Data-data dasar lainnya yang mendukung kegiatan konvergensi stunting.
4.    RDS bersama KPM mempersiapkan buku notelensi dan laptop berikut form-form analisis data-data dan permasalahan untuk menuliskan rekaman proses Focus Group Discussion (FGD) (gagasan, ide, usulan/masukan, pertanyaan, dll) dan usulan-usulan hasil kesepakatan Focus Group Discussion (FGD).
5.   RDS bersama KPM menyiapkan agenda pertemuan, notulen, petugas-petugas FGD dan daftar hadir.

I.     Tahapan FGD
Focus Group Discussion (FGD) di RDS merupakan tahapan kelanjutan dari pemetaan sosial yang telah  dilakukan ditahapan sebelumnya. Langkah-langkah yang dilakukan dalam Focus Group Discussion (FGD) adalah sebagai berikut:
a.    Pemetaan Sosial berupa data-data sasaran ibu hamil, anak usia 0-23 bulan, anak usia 2-6 tahun, data rumah tangga miskin (RTM), data kelembagaan dan layanan yang ada di pedukuhan/kalurahan, data scorecard satu tahun sebelumnya serta data-data potensi yang telah dikumpulkan dan diidentifikasi dan selanjutnya ditampilkan dan dijelaskan kepada peserta FGD oleh KPM yang dibantu Pendamping Desa, serta sampaikan tentang visi program konvergensi stunting yang berupaya untuk mengurangi atau menurunkan prevalensi stunting yang ada.
b. RDS bersama KPM dibantu Pendamping Desa berdasarkan data-data pemetaan social mengajak peserta FGD  untuk menemukenali masalah-masalah yang muncul dan sering dihadapi masyarakat tentang kesehatan khususnya stunting. Apa penyebab masalah-masalah tersebut? Apa potensi local yang dapat mendukung penyelesaian masalah-masalah tersebut? Apa yang harus dilakukan, dibangun, disediakan? Hasilnya dituliskan pada kertas plano atau di  laptop.
c. RDS bersama KPM dibantu Pendamping Desa mengajak peserta FGD menemukan potensi serta sumber daya lokal yang ada.
d.  Peserta FGD diminta untuk menyampaikan gagasan kegiatan yang dapat mengatasi masalah-masalah kesehatan khususnya stunting, dan didukung potensi/sumberdaya lokal, gagasan yang disampaikan peserta FGD setelah disepakati dituliskan pada tabel di  kertas plano atau di laptop. Perlu disampaikan juga penegasan bahwa gagasan-gagasan yang disampaikan peserta tidak terbatas pada kewenangan kalurahan tetapi bisa juga yang menjadi kewenangan kabupaten dan provinsi. Selain itu juga  tidak terbatas  pada kurun waktu saat ini, tetapi menjangkau sampai dengan lima (5) tahun yang akan datang.
e.    Tabel yang berisi gagasan-gagasan  tersebut (identifikasi masalah, penyebab masalah-masalah  tersebut, potesi local yang dapat mendukung penyelesaian masalah-masalah tersebut, pengkajian tindakan yang layak untuk menyelesaikan masalah-masalah  tersebut)  harus didokumentasikan dengan baik.
f.   Diskusikan dengan peserta FGD untuk membahas setiap gagasan atau usulan tindakan penyelesaian masalah berdasarkan kriteria-kriteria:
-           Lebih bermanfaat untuk rumah tangga miskin daripada untuk  lainnya,
-           Berdampak langsung bagi penanganan dan pencegahan stunting,
-           Bisa dikerjakan oleh masyarakat,
-           Didukung oleh sumber daya yang ada,
-           Memiliki potensi untuk berkembang dan berkelanjutan.
g.  RDS bersama KPM dibantu Pendamping Desa menyampaikan kepada peserta FGD bahwa hasil dari FGD ini akan digunakan sebagai bahan pelaksanaan rembuk  stunting tingkat Kalurahan.
h.  Peserta FGD menyepakati rencana  waktu pelaksanaan rembuk stunting tingkat kalurahan yang akan  di  komunikasikan kepada  pemerintah Kalurahan.
i.     KPM dibantu Pendamping Desa meminta kesepakatan dari yang hadir untuk melakukan pertemuan lagi apabila pertemuan FGD pertama dianggap belum banyak yang hadir dan atau pembahasan belum selesai/tuntas.
j.     Pasca pelaksanaan FGD, RDS bersama KPM membuat bahan-bahan materi untuk persiapan pelaksanaan rembuk stunting. 

Penutup.

BAHAN PELAKSANAAN REMBUK STUNTING KALURAHAN





Rembuk stunting adalah pertemuan tingkat kalurahan yang berfungsi sebagai forum musyawarah antara masyarakat kalurahan dengan pemerintah kalurahan dan BPK (Badan Permusyawaratan Kalurahan) untuk membahas pencegahan dan penanganan masalah kesehatan di kalurahan khususnya stunting dengan mendayagunakan sumber daya pembangunan yang ada di kalurahan. Agar warga masyarakat berpartisipasi aktif dalam rembuk stunting di kalurahan, maka sebelum diselenggarakan kegiatan dimaksud harus dilakukan penyebaran informasi/publikasi tentang hasil diskusi kelompok terarah (FGD) di RDS.

Berikut  ini  lampiran data-data,  bahan-bahan pelaksanaan rembuk stunting  tingkat Kalurahan.