• Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Penanganan Stunting di Desa

    Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Kegiatan Pengembangan Sumber Daya Manusia Khusunya Dalam Penanganan Stunting di Desa

  • Penggunaan Dana Desa 2020

    Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Mengikuti Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 205/205.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa

  • Dana Desa 2020

    Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Telah Melakukan Pencairan Dana Desa Tahun 2020 Sebesar 60% di Bulan Januari 2020 di 87 Kalurahan

Kamis, 17 Desember 2020

Kebijakan dan Strategi Dalam RPJMN 2020-2024: Percepatan Pembangunan Desa Secara Terpadu

 

RPJMN

KEBIJAKAN DAN STRATEGI DALAM RPJM 2020-2024

Percepatan pembangunan desa secara terpadu untuk mendorong transformasi sosial, budaya dan ekonomi desa yang didukung dengan:

  • Tata kelola pemerintahan yang baik melalui peningkatan kapasitas aparatur desa, pendampingan, peran serta masyarakat desa yang inklusif;
  • Penetapan batas desa;
  • Pengembangan desa wisata, desa digital dan produk unggulan desa dan kawasan perdesaan, pengembangan BUMDesa/BUMDes Bersama;
  • Peningkatan pelayanan dasar desa;
  • Optimalisasi pemanfaatan dana desa untuk mendorong kegiatan produktif, memberdayakan masyarakat desa termasuk membiayai pendamping lokal desa;
  • Penguatan peran kecamatan sebagai pusat perubahan dan pertumbuhan, serta pembinaan dan pengawasan desa.

Rabu, 16 Desember 2020

Kades Tersangkut Korupsi, Penyaluran Dana Desa Akan Dihentikan

 

Korupsi Dana Desa

P3MD Kulon Progo; Pemerintah melalui Kementarian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156.PMK.07/2020 tentang sanksi yang diberikan kepada Kepala Desa atau Lurah yang tersangkut korupsi dana desa yaitu berupa pemberhentian penyaluran dana desa tahun berjalan atau tahun berikutnya. Bahkan sanksi juga diberikan kepada desa yang mengalami permasalahan administrasi dan/atau ketidakjelasan status hukum. Hal ini tercantum pada pasal 47 Permenkeu Nomor 156.PMK/07/2020.

 

Pasal tersebut mengatur tentang pemberhentian penyaluran dana desa, bila terjadi penyalahgunaan  dana desa ataupun masalah administrasi desa. Dan jika sampai pasal ini diterapkan, tentu ini akan sangat merugikan bagi masyarakat desa.

 

Bagaimana tidak, hanya karena ulah oknum kepala desa dan ketidakpecusan oknum perangkat desa dalam mengadministrasikan penggunaan dana desa. Besar kemungkinan, penyaluran dana desa baik itu penyaluran di tahun berjalan dan/atau tahun anggaran berikutnya akan dihentikan.

 

Pasal ini merupakan peringatan sekaligus catatan bagi para pemangku kepentingan yang ada di desa untuk dapat berhati-hati, baik didalam mengelola ataupun meng-SPJ-kan keuangan desa. Jangan sampai, hanya karena ulah salah satu oknum yang tidak profesional, bisa berakibat fatal yang dapat merugikan banyak masyarakat desa.

 

Apalagi untuk saat ini, kita sebagai masyarakat, sangat butuh sekali uluran tangan dari pemerintah guna menopang pertumbuhan ekonomi ditengah merebaknya pandemi covid-19 dan resesi yang sedang dan akan kita hadapi kedepannya.

 

Berikut ini petikkan Pasal 47 Permenkeu Nomor 156.PMK/07/2020.

Pasal 47

(1) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penghentian penyaluran Dana Desa tahun anggaran berjalan dan/ atau tahun anggaran berikutnya, dalam hal terdapat permasalahan Desa, berupa:

  • a. kepala desa melakukan penyalahgunaan Dana Desa dan ditetapkan sebagai tersangka; atau
  • b. desa mengalami permasalahan administrasi dan/ atau ketidakjelasan status hukum.

(2) Kementerian Keuangan menyampaikan surat permohonan penjelasan status hukum kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada pimpinan lembaga penegak hukum terkait.

(3) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghentian penyaluran Dana Desa tahun anggaran berjalan dan/ atau tahun anggaran berikutnya, berdasarkan:

  • a. surat penjelasan dari pimpinan lembaga penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menyatakan status hukum kepala desa sebagai tersangka; atau
  • b. surat rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait atas permasalahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.

(4) Dalam hal surat penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disampaikan setelah Dana Desa tahun anggaran berjalan disalurkan seluruhnya, penghentian penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai dilaksanakan pada penyaluran Dana Desa tahap I tahun anggaran berikutnya.

(5) Dalam hal terdapat kepala desa yang tersangkut permasalahan hukum terkait penyalahgunaan Dana Desa se bagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pemerintah kabupaten/kota bersangkutan bertanggungjawab memantau perkembangan proses hukum penyalahgunaan Dana Desa tersebut.

 

Minggu, 13 Desember 2020

Kalurahan Kebonharjo Samigaluh Adakan Peningkatan Kapasitas bagi Pamong dan BPK

 

Bimtek Perangkat Desa

P3MD Kulon Progo,- Menindaklanjuti Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 51 tentang Pendayagunaan Aparatur Pemerintah Kalurahan tertulis dalam pasal 4 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah Kalurahan memfasilitasi Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Kalurahan, maka pada Senin, 7 Desember 2020 terselenggara kegiatan peningkatan kapasitas bagi pamong dan BPK Kalurahan Kebonharjo di Balai Kalurahan Kebonharjo. Masih dalam situasi pandemi maka penyelenggaraan acara tetap mematuhi protokol kesehatan bahkan saat berbicara menggunakan mic baik narasumber maupun peserta tetap memakai masker dengan benar.

Lurah Kebonharjo, Rohmad Ahmadi dalam sambutan pembukaan kegiatan memberikan informasi bahwa peningkatan kapasitas yang akan berlangsung diisi oleh narasumber-narasumber dari beberapa OPD Kabupaten Kulon Progo. "Kami mengundang beberapa kepala dinas di Kulon Progo agar menyalurkan ilmunya kepada seluruh aparatur pemerintah kalurahan supaya dapat membuka wawasan untuk meniti langkah mencapai visi membentuk desa mandiri. Setiap kegiatan pelatihan, kami berharap akan ada perubahan untuk perbaikan sistem permerintah serta meningkatkan kedekatan emosional antara pemerintah kalurahan dengan dinas," ungkap Rohmad. 

Berikut narasumber dan materi yang diberikan pada kegiatan Peningkatan Kapasitas Lurah, Pamong Kalurahan, dan BPK Kebonharjo:

  1. SUDARMANTO, Kepala Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo: Membentuk Desa Mandiri
  2. AGUS WIDAYAT dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kulon Progo: Pengelolaan Keuangan Kalurahan
  3. A. NURCAHYO BUDI UTOMO, dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kulon Progo: Rencana Pembangunan Infrastruktur untuk Pengentasan Kemiskinan Kabupaten Kulon Progo
  4. ARUM ISDWIJANARTI dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Kulon Progo: Konsep Arah Pembangunan di Kabupaten Kulon Progo

Kegiatan yang berlangsung didanai dari APBKal Kebonharjo Tahun Anggaran 2020 yang termasuk bidang pemberdayaan masyarakat Sub bidang peningkatan kapasitas aparatur desa.

 

Tulisan ini diambil dari website Kalurahan Kebonharjo Samigaluh

 

Senin, 07 Desember 2020

Rumah Desa Sehat Kalurahan Kebonharjo Gelar Parenting PAUD

 

RDS

        P3MD Kulon Progo; Mengusung tema "Anak Hebat Orangtua Terlibat", Rumah Desa Sehat (RDS) Kebonharjo selenggarakan parenting PAUD dengan menggandeng Siti Badariyah pengawas TK dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo sebagai narasumber. Acara berlangsung pada Kamis, 26 November 2020 di Balai Kalurahan Kebonharjo. 

        Adanya permasalahan di Kebonharjo dengan masih ditemui pertumbuhan anak belum sesuai antara umur dengan berat dan tinggi badan menjadi alasan komitmen Pemerintah Kalurahan Kebonharjo untuk melakukan berbagai macam kegiatan penanggulangan stunting, salah satunya kegiatan parenting PAUD.  Parenting kali ini menyasar bapak dari anak usia 0-2 tahun.

        Siti Badariyah mengungkapkan orang tua memberikan pengaruh 70 persen terhadap tumbuh kembang anak  dan 30 persen dipengaruhi dari masyarakat dan sekolah karena anak lebih banyak menghabiskan waktu di rumah. "Mengasuh anak bukan sepenuhnya tugas ibu, tapi Bapak juga memiliki tugas dan tanggungjawab mengasuh anak. Beberapa pendapat mengemukakan bahwa ayah yang dekat dengan anak akan membuat anak memiliki kecerdasan intelektual lebih tinggi dan lebih mampu menyelesaikan masalah. Ayah yang penuh kasih sayang memberikan bimbingan yang masuk akal dan tegas, tanpa memaksakan kehendak, akan membentu meningkatkan kompetensi anak,"jelas Siti.

        "Mari Bapak-bapak jadilah figur yang baik untuk anak kita, tanamkan tekad dalam hati dan pikiran kita masing-masing bahwa -Anak saya harus lebih baik dari saya-, "ucap Siti memberikan motivasi kepada seluruh peserta. Beliau juga berpesan supaya para orang tua menunda bepergian jika mengajak balita karena pandemi masih berlangsung.

 

Tulisan diambil dari Website Kalurahan Kebonharjo Kapanewon Samigaluh

 

Rabu, 02 Desember 2020

Pengelolaan Wisata dan Resto Taman Bukit Cubung Oleh BUMDes Jati Unggul Jatirejo

 

Wisata Bukit Cubung


P3MD Kulon Progo; Indonesia sebagai negara yang kaya akan keindahan alam, sumber daya alam yang beraneka ragam, budaya dan adat istiadat, tengah berupaya untuk lebih berkembang dan lebih berusaha untuk mengelola potensi wisatanya. Kebutuhan manusia untuk mendapatkan hiburan di tengah kesibukan bekerja dapat dipenuhi dengan melakukan kegiatan wisata. Kegiatan wisata ini dapat dilakukan sendiri ataupun dengan keluarga. Banyak wisatawan yang melakukan kunjungan ke berbagai negara untuk sekedar menikmati pesona wisatanya. Aktivitas oleh wisatawan ini dapat menimbulkan dampak pada bidang ekonomi. Pariwisata merupakan salah satu penyebab bergeraknya perekonomian masyarakat di daerah wisata tersebut.

Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan pariwisata bisa dalam hal menjalankan usaha pariwisata atau sarana pariwisata, misalnya kawasan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, serta penyelenggaraan pertemuan. Selain itu, peran masyarakat dalam mendukung kegiatan pariwisata seperti cindera mata, penukaran uang atau jasa pemandu wisata juga diperlukan. Peran masyarakat dalam pariwisata sangat dibutuhkan baik di kota ataupun di desa.

Pengelolaan pariwisata di desa penting dilakukan mengingat desa kaya akan potensi wisata alami yang masih terjaga keaslianya sehingga banyak diminati oleh wisatawan. Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa desa adalah desa dan desa adat atau disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukumyang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem permerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setiap desa memiliki keunikan masing-masing dan dapat dapat berkembang menjadi desa wisata sesuai dengan topografinya.

Banyaknya potensi wisata yang ada di desa membutuhkan adanya pengelolaan yang efektif. Dalam hal ini dibutuhkan suatu lembaga atau badan usaha yang dapat mengelola potensi wisata tersebut serta memberdayakan masyarakat secara langsung. Salah satunya adalah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). BUMDes terdiri dari berbagai unit, seperti unit simpan pinjam, pengelolaan sampah, desa wisata serta unit lain sesuai dengan potensi yang ada di desa. Adanya BUMDes dapat membantu menguatkan dan merealisasikan konsep pengembangan pariwisata.

Baru baru ini BUMDes Jati Unggul Kalurahan Jatirejo mengembangkan potensi wisata yang ada di Bukit Cubung. Setelah menerima penyertaan modal dari Kalurahan Jatirejo untuk pengelolaan Bukit Cubung ini, BUMDes Jati Unggul segera merealisasikan dengan adanya pembangunan pada lokasi. Kawasan Bukit Cubung ini direncanakan untuk sarana wisata dan resto. Pembangunan dilakukan dari awal tahun 2020 dan berkelanjutan sampai sekarang. Pada tanggal 30 November 2020 jam 20.00 WIB bertempat di komplek Bukit Cubung diadakan pembukaan Resto Bukit Cubung oleh Lurah Kalurahan Jatirejo. Diharapkan dengan adanya Taman Bukit Cubung ini dapat memberdayakan masyarakat dan mengangkat perekonomian masyarakat, khususnya Kalurahan Jatirejo.

Penulis: Ananda Bahari (PDTI Kapanewon Lendah)

 

Wisata Bukit Cubung
Wisata Taman Bukit Cubung Jatirejo Lendah

 

 

Selasa, 01 Desember 2020

Pembangunan Jembatan dan Pelebaran Jalan di Kalurahan Kalirejo Kokap Menggunakan Sistem PKTD

 

PKTD

P3MD Kulon Progo; Pemerintah Kalurahan Kalirejo, Kapanewon Kokap Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menggunakan sebagian Dana Desa untuk membangun jembatan dan pelebaran jalan di Pedukuhan Sengir - Kalibuko I. Pembangunan Jembatan dan Pelebaran jalan tersebut menggunakan anggaran Dana Desa tahun anggaran 2020. Dimensi Panjang Jalan yang terkena pelebaran jalan 1500 meter.

Dalam perencanaan penggangaran, anggaran yang digunakan sempat mengalami perubahan, dan akhirnya menjadi Rp. 170.173.000,00. Pembangunan ini melibatkan warga sekitar secara swakelola. Kegiatan pembangunan jembatan dan pelebaran jalan ini dikerjakan secara swakelola oleh masyarakat dan merupakan kegiatan dengan menggunakan metode padat karya tunai (PKTD) dengan melibatkan banyak warga masyarakat sebagai pekerja dan pemanfaatan sumber daya local lainnya. Pembangunan jembatan dan pelebaran jalan di Pedukuhan Sengir - Kalibuko I ini lebih dari 30% anggarannya digunakan untuk upah atau HOK.

Antusias warga sekitar yang akan memanfaatkan fasilitas infrastruktur tersebut sangat terlihat saat pelaksanaan kegiaatan itu dimulai. Beberapa material Seperti Batu kali dan Bambu didapatkan dari sekitar tempat kegiatan tersebut. Sehingga penggunaan anggaran untuk pengadaan Material Batu dijadikan untuk upah bagi warga masyarakat dalam mencari batu kali yang ada di wilayah tersebut. Kegiatan ini sempat mengalami kendala bahkan sempat terhenti dikarenakan adanya dampak Pandemi Covid-19. Mengingat pada masa pandemic Covid-19 ini tidak diperkenankan adanya kerumunan warga masyarakat. Namun Pemerintah Kalurahan Kalirejo  berhasil menyelesaikan Kegiatan pembangunan jembatan dan pelebaran jalan ini pada Bulan Mei 2020 dengan menerapkan protocol kesehatan.

Pembangunan Jembatan dan pelebaran jalan ini diharapkan dapat membantu kelancaran aktivitas dan mobilitas warga masyarakat. Sehingga aktivitas ekonomi di kawasan Padukuhan Sengir dan Kalibuko I berjalan dengan lancar dan menjadi lebih baik. Pembangunan Infrasturktur jembatan dan pelebaran jalan untuk menghubungkan atau konektifitas antar warga masyarakat menjadi suatu hal yang penting untuk diperhatikan dan hal ini juga merupakan salah satu barometer yang dapat meningkatkan perekonomian suatu wilayah.

Penulis: M. Alfian (PDTI Kapanewon Kokap)

 

Taman Sorga Kalurahan Sidorejo, Sarana Warga Berkreasi dan Berliterasi

 

Taman Sorga

P3MD Kulon Progo; Kalurahan Sidorejo Kapanewon Lendah Kabupaten Kulon Progo terus melakukan Inovasi dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Pembangunan yang dilakukan tidak hanya mampu membangun satu sarana saja, namun Kalurahan Sidorejo juga berupaya melakukan inovasi dengan melakukan pembangunan sarana yang terintegrasi dengan fungsi lainnya.

Pembangunan Taman Sorga Siodorejo merupakan Inovasi diambil atau terinspirasi dari Bursa Inovasi Desa (BID) Tahun 2018 di Kabupaten Kulon Progo.  Saat itu Lurah Sidorejo membuat komitmen untuk membangun taman dan sarana olahraga berupa lapangan volley, jogging track, lapangan jemparingan, taman bermain, dll yang terpusat di satu lokasi yaitu di sebelah utara lapangan sepak bola. Uniknya, sarana olah raga tersebut akan diintegrasikan dengan beberapa pembangunan sarana lainnya, seperti gedung seni budaya, gedung karawitan, BUMDes, taman bemain dan kuliner.

Pembangunan tahap awal dimulai pada tahun 2019 dengan memperluas lahan dan membangun lapangan jemparingan, kemudian lapangan volley dan drainase. Selanjutnya pada tahun 2020 pembangunan dilanjutkan dengan pembuatan jogging track, gazebo, pendopo/joglo/limasan, dan sarana MCK. Pembangunan semua sarana dan prasarana tersebut dibiayai melalui APB Kalurahan yang bersumber dari dana desa.

Dengan adanya taman dan sarana olah raga tersebut sangat memberikan dampak positif bagi warga masyarakat Kalurahan Sidorejo. Masyarakat memiliki alternative sarana olahraga (sepakbola, bola volley, jogging track) yang terintegrasi dengan gedung seni budaya (pendopo/joglo/limasan), karawitan, jemparingan, dan taman bermain. Selain itu masyarakat luar Sidorejo juga dapat berkunjung dan menikmati Taman Sorga di Kalurahan Sidorejo. 

Adanya Kawasan Taman Sorga yang memiliki fasilitas yang terintegrasi ini, tempat ini juga dilengkapi dengan pusat kuliner, sehingga adanya wahana baru ini warga masyarakat sekitar memiliki pendapatan tambahan dengan adanya warung-warung yang dijajakan. Pendapatan masyarakat yang berjualan di kawasan Taman Sorga Kalurahan Sidorejo pun meningkat dengan dibukanya warung-warung di kawasan Taman Sorga Kalurahan Sidorejo.

Akhirnya Kawasan Taman Sorga ini menjadi kawasan yang dicita-citakan oleh Pemerintah Kalurahan Sidorejo. Kedepan setelah semua pembangunan sarana dan prasarana telah selesai semua pengelolaan Kawasan Taman Sorga Kalurahan Sidorejo akan diserahkan sepenuhnya ke BUMDesa Dadi Maju Sidorejo sebagai Unit usaha baru.

 

Penulis: Ikhsan Waseso (PLD Kapanewon Lendah)

 

Pembangunan Gedung PAUD Flamboyan Kalurahan Garongan Panjatan

 

Paud Flamboyan

P3MD Kulon Progo; Pada tahun 2020 ini dalam rangka mendukung dan pengembangan pendidikan, Kalurahan Garongan Kapanewon Panjatan  melakukan pembangunan gedung Paud Flamboyan. Paud Flamboyan yang dibangun terletak di Pembangunan Gedung PAUD Flamboyan yang terletak di Pedukuhan IX Kalurahan Garongan Kapanewon Panjatan Kabupaten Kulon Progo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Adapun dimensi ukuran  gedung Paud yang dibangun seluas 9 meter x 6 meter.  Pembangunan gedung Paud tersebut menggunakan dana yang bersumber dari dana Desa (DD) tahun anggaran 2020. Besaran dana yang dikeluarkan untuk pembangunan gedung Paud Flamboyan tersebut sebesar Rp. 188.888.000.

Pelaksanaan pembangunan gedung Paud Flamboyan ini dimulai bulan April 2020 dan selesai pengerjaannya pada bulan April 2020. Sehingga saat ini gedung Paud Flamboyan sudah selesai dikerjakan dengan progress 100 persen. Berdasarkan desan dan RAB yang telah tertuang APB Kalurahan Garongan bahwa pembangunan Paud Flamboyan ini dianggarkan sebesar Rp. 188.888.000. Setelah pelaksanaan pembangunan gedung Paud selesai dikerjakan, realisasi anggaran yang digunakan sebesar Rp. 187.161.730. realisasi anggaran tersebut alokasi yang digunakan upah/HOK sebesar Rp. 40.150.000. Upah tersebut diberikan kepada pekerja, tukang, dan mandor.

Sebelumnya Kalurahan Garongan sudah merencanakan kegiatan pembangunan gedung Paud Flamboyan ini pada APB Kalurahan 2019, namun harus tertunda dikarenakan berbagai hal dan muncul kembali sebagai prioritas dalam APB Kalurahan 2020. Pada APB Kalurahan tahun 2020 ini ada sekitar 5 jenis kegiatan pembangunan sarana prasarana yang terealisasi pelaksanaannya, selain gedung ini ada pembangunan jalan dusun seperti Rabat beton, Telford, dan tentunya kegiatan Padat Karya Tunai yang menjadi Prioritas Penggunaan Dana Desa. Kelima kegiatan pembangunan tersebut sudah terlaksana semua dan sudah masuk di laporan SIKUDESKU yang di laporkan Kalurahan maupun di Laporan aplikasi SIPEDE dari Kemdesa PDTT.

Pada tahun 2020 ini penggunaan Dana Desa mengalami perubahan prioritas sebagaimana amanat dari Pemerintah Pusat dalam rangka penanggulangan Pandemi Covid-19. Dalam rangka menjalankan amanat dari Pemerintah Pusat terkait penggunaan Dana Desa untuk penanganan dampak Covid-19, Pemerintah Kalurahan Garongan melakukan refocusing kegiatan-kegiatan yang telah direncanakan dalam APB Kalurahan tahun 2020. Terdapat beberapa kegiatan yang harus dipending. Diantara kegiatan yang dipending yaitu RTLH dan pembangunan Jamban untuk keluarga miskin. Refokusing kegiatan dan anggaran ini dialokasikan untuk jaring pengaman social berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi keluarga kurang mampu yang terdampak pandemic Covid-19. Refocusing anggaran dan penggunaan anggaran untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini dibahas dan disetujui melalui mekanisme Musyawarah Kalurahan Khusus.

Pembangunan Gedung PAUD Flamboyan ini terdiri dari beberapa ruangan yaitu Ruang Kelas, Ruang Guru dan Dapur. Selain itu gedung Paud Flamboyan ini juga dilengkapi dengan Kamar Mandi dan Teras yang digunakan untuk tempat bermain anak-anak. Pembangunan gedung Paud Flamboyan ini dilaksanakan sesuai dengan yang telah direncanakan dalam RAB dan Desain Gambar Pembangunan gedung Paud. Dengan adanya gedung PAUD ini tentunya menggambarkan kepedulian Kalurahan terhadap pendidikan anak- anak usia dini yang ada di Kalurahan Garongan. Sehingga diharapkan dengan adanya gedung Paud barru ini proses pembelajaran pada jenjang anak usia dini dapat berjalan dengan lancar dan menyenangkan karena sebelumnya kegiatan pembelajaran PAUD hanya numpang di tempat salah satu warga. Untuk tenaga pendidik atau guru pun sudah disediakan ruangan tersendiri untuk menunjang pengadministrasian PAUD tersebut.

 

Penulis: Muhammad Alfian Ardi N. (PDTI Kapanewon Panjatan)

 

Minggu, 29 November 2020

Penyaluran Makanan Tambahan Balita Oleh Kader Pembangunan Manusia (KPM) Banjarasri

 

Penyalurahn PMT

        P3MD Kulon Progo; Berdasar Surat Dirjen PPMD Kementrian Desa dan PDTT Nomor 07/PMD.00.01/II/2019 tentang Konvergensi Pencegahan Stunting. Dalam surat edaran tersebut diinstruksikan dalam rangka mendukung kegiatan konvergensi stunting, setiap Kalurahan/ desa untuk mengangkat 2 orang Kader Pembangunan Manusia (KPM). Kader Pembangunan Manusia tersebut diambil dari unsur Kader Posyandu dan Kader PAUD. Sementara itu di Kabupaten Kulon progo juga telah terbit Peraturan Bupati Nomor 6 tahun 2020 tentang Perubahan atas Perbub Nomor 37 tahun 2018 tentang penanganan Stunting di Daerah. Perbub tersebut mengamanatkan kepada kalurahan untuk membentuk tim pengananan stunting tingkat Kalurahan.

Dalam rangka menindaklanjuti regulasi tersebut, Pada tahun 2019 Kalurahan Banjarasri Kapanewon Kalibawang berdasarkan hasil musyarah menunjuk dan mengangkat 2 orang Kader pembangunan Manusia. Kedua KPM yang ditunjuk adalah Ibu Tri Astuti dari Pedukuhan Borosuci dan Ibu Ani Maryati dari Pedukuhan Paras. Selain mengangkat 2 orang sebagai Kader Pembangunan Manusia (KPM), Kalurahan Banjarasri juga membentuk tim penanganan stunting tingkat kalurahan dengan nama kelembagaan Rumah Desa Sehat (RDS). Rumah Desa Sehat tersebut ditetapkan melalui Keputusan Lurah Banjarasri Nomor 27 Tahun 2020 Tentang pembentukan tim pelaksana penanggulangan Stunting Kalurahan Banjarasri.

          Kegiatan konvergensi stunting di Kalurahan Banjarasri telah berjalan dengan cukup baik. Kader Pembangunan Manusia (KPM) telah berjalan sesuai dengan tupoksinya salah satunya adalah melakukan deteksi dini  Stunting Balita dibawah 2 tahun. Tugas selanjutnya melakukan pendataan Sasaran 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), memfasilitasi masyarakat dalam proses diaknosa penyebab stunting, memfasilitasi Kalurahan untuk mengoktimalkan Belanja APBKal untuk kegiatan penanganan Stunting, melakukan koordinasi dan monitoring  terkait pemberian 5 (lima) Paket  Penanganan stunting dan menginput data ke aplikasi e-Hdw, dan menyusun scorecard per tiga bulanan sebagai output kerja KPM.

          Menurut Ibu Tri Astuti Selain tugas pokok di atas,  KPM Banjarasri juga diberikan tugas oleh Pemerintahan Kalurahan  Banjarasri Kapanewon Kalibawang untuk memberikan atau menyalurkan  PMT kepada Baduta yang  berstatus Gizi Buruk/kurang di Wilayah Kalurahan Banjarasri yang dananya bersumber dari  APBKal/Dana Desa.

Sampai Bulan Nopember ini jumlah Balita di Kalurahan Banjarasri adalah 244  Balita, dan yang termasuk Baduta Gizi Kurang/Stunting di Kalurahan Banjarasri ada 18 Baduta. PMT Baduta Gizi Buruk di berikan setiap hari Jum’at  dalam bentuk sayuran, susu formula, telur mentah, buah-buahan. PMT tersebut diberikan untuk konsumsi Baduta Gizi Buruk selama 1 minggu. Menurut Ibu Anik kadang bantuan di tambah dengan sayur matang dan Jus Buah. Penyaluran bantuan PMT di laksanakan di kompleks Balai Kalurahan Banjarasri dengan mengundang orangtua Baduta penerima bantuan PMT. Sedangkan untuk orangtua yang berhalangan/tidak bisa mengambil ke Balai Kalurahan Banjarasri, makanan akan di titipkan ke Bapak Ibu Dukuh masing-masing atau di antar sendiri oleh KPM kerumah Baduta sasaran.

Kita berdo’a semoga dengan adanya Dana Desa yang di alokasikan untuk Penanganan Stunting, mulai dari peningkatan kapasitas bagi Ibu Hamil/Kelas Ibu Hamil, pelatihan Bagi Kader Posyandu, dan lain-lain. Kedepan tidak ada lagi Baduta Stunting, Khususnya di Kalurahan Banjarasri dan Kapanewon Kalibawang pada umumnya.

 

Penulis: Mulyadi (PLD Kapanewon Kalibawang)

 

Sabtu, 28 November 2020

Pagu Dana Desa 2021 Kalurahan Jatimulyo Kapanewon Girimulyo mencapai 1,7 M Tertinggi di Kulon Progo

 

Pencermatan APBDes

P3MD Kulon Progo; Kalurahan Jatimulyo dan Kalurahan Giripurwo mendapatkan pagu anggaran Dana Desa tertinggi di Kabupaten Kulon Progo. Untuk pagu Dana Desa Kalurahan Jatimulyo mencapai 1.786.073.000 rupiah. Sedangkan Kalurahan Giripurwo sebesar 1.693.520.000 rupiah. Rincian nominal pagu anggaran dana desa tersebut dipaparkan oleh para carik masing-masing kalurahan se-Kapanewon Girimulyo dalam kegiatan pencermatan APB Kalurahan TA 2021 di Kantor Kapanewon Girimulyo, Kamis (26/11/2020).

Menanggapi hal tersebut, Pendamping Desa Pemberdayaan Kapanewon Girimulyo, In’amullah menyampaikan bahwa penggunaan Dana Desa tahun 2021 harus lebih optimal dan benar-benar membawa masyarakat menjadi sejahtera, disamping itu juga harus sesuai dengan prioritas penggunaan Dana Desa yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Kepala seksi Keuangan dan Pendapatan Desa Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo, Joko Sunanto juga menjelaskan, prioritas penggunaan Dana Desa untuktahun 2021 mengacu pada Permendesa nomor 13 tahun 2020. Disamping itu beliau juga menyampaikan bahwa APB Kalurahan tahun 2021 di seluruh Kalurahan se-Kulon Progo diwajibkan selesai sebelum pertengahan Desember 2020, sehingga pada bulan Januari tahundepan seluruh Perangkat Kalurahan bisa mencairkan siltap bulan Januari 2021. (In’am)