P3MD Kulon Progo; BUMKAL BINANGUN
SIDO ONO merupakan Badan Usaha Milik Kalurahan Tayuban Kapanewon Panjatan. BUMKAL
ini merupakan instrument pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis
potensi yang ada di kalurahan. Pendayagunaan potensi ini bertujuan untuk peningkatan
kesejahteran ekonomi warga Kalurahan Tayuban dan sekitarnya melalui pengembangan
usaha ekonomi masyarakat. Disamping itu, keberadaan BUMKAL ini diharapkan dapat
memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber pendapatan asli Kalurahan yang
memungkinkan kalurahan mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan
rakyat secara optimal. Oleh karenanya diperlukan upaya sistematis untuk mendorong
BUMKAL ini agar mampu mengelola asset-aset strategis di desa sekaligus mengembangkan
jaringan ekonomi demi meningkatkan daya saing ekonomi perdesaan. Dalam konteks demikian,
BUMKAL pada dasarnya merupakan bentuk konsolidasi atau penguatan terhadap lembaga-lembaga
ekonomi desa.
BUMKAL
Binangun Sido Ono resmi menjadi Badan Usaha Milik Kalurahan pada tahun 2016.
BUMKAL Binangun Sido Ono tersebut ditetapkan melalui Perdes Nomor 06 Tahun 2016.
BUMKAL Binangun Sido Ono sebelumnya merupakan Lembaga Keuangan Mikro yang
didirikan pada tahun 2007 dengan modal awal dari dana hibah Pemda Kulon Progo.
Kemudian pada tahun 2013 lembaga keuangan mikro tersebut bertransformasi
menjadi Perusahaan Umum Desa (Perumdes). Terakhir sejak lahirnya UU nomor 6 tahun 2014
dan peraturan turunannya termasuk Peraturan Bupati Kulon Progo nomor 54 tahun
2015 tentang Tata Cara Pendirian dan Pengelolaan Bumdes, Perumdes
Binangun Sido Ono bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Sejak
tahun 2007 sampai 2020 ini BUMKAL Binangun Sido Ono menjalan unit usaha jasa
keuangan yang merupakan kelanjutan dari lembaga keuangan mikro yang dibentuk
pada tahun 2007.
Badan Usaha
Milik Kalurahan (BUMKal) di Kulon Progo termasuk BUMKal Binangun Sido Ono
Kalurahan Tayuban diharapkan lebih memperhatikan beberapa isu strategis terkait
pembangunan daerah, termasuk peluang hadirnya Bandara Yogyakarta Internasional
Airport (YIA) di Kabupaten Kulon Progo. Peluang yang ada perlu ditindaklanjuti
dengan pendirian unit usaha sesuai potensi desa masing-masing selain jasa
keuangan yang sudah ada selama ini. Melalui berbagai diskusi yang
dilakukan oleh Pengurus Bumkal Sido Ono, Pemerintah kalurahan Tayuban dan
Pendamping desa, disepakati rencana pengembangan usaha Bumkal non jasa
keuangan. Dalam hal ini Bumkal SIDO ONO
Kalurahan Tayuban berencana merintis unit usaha baru yaitu Usaha Jasa Persewaan
dan Usaha penyedia snack, makan, dan minuman atau lebih dikenal dengan usaha
katering.
Pengembangan
usaha menjadi suatu kebutuhan yang tidak bisa dihindari jika ingin tetap
survive/bertahan. Salah satunya melalui deversifikasi usaha Bumkal dengan
membuka unit-unit usaha baru sesuai dengan potensi kalurahan. Hal ini dilakukan
untuk meningkatkan pendapatan asli kalurahan. Pengembangan usaha ini harus
menjadi tanggungjawab bersama termasuk dukungan dari pemerintah Kalurahan. Salah
satu bentuk dukungan dari pemerintah kalurahan adalah dukungan modal. Dalam pengembangan
unit usaha ini sangat diperlukan penyertaan modal yang disesuaikan dengan
rencana unit usaha yang akan dijalankan.
Pemerintah Kalurahan
Tayuban pada tahun 2021 berencana memberikan Penyertaan modal dari Dana Desa kepada
Bumkal Binangun Sido Ono guna untuk mendukung pengembangan usaha yang akan
dikembangkan. Penyertaan modal tersebut rencanya akan dicairkan pada tahun 2021,
tentunya setelah melalui tahapan verifikasi dan prioritas anggaran yang disusun
dalam APBKal Tayuban.
Dalam rangka
pematangan perencanaan pengembangan usaha yang dilakukan oleh Bumkal Binagun
Sido Ono, Pemerintah Kalurahan menggelar rapat koordinasi yang dihadiri Pj Lurah
Tayuban, Ketua BPK, Pendamping desa, Kawat Kemakmuran Kapanewon Panjatan, Pengawas
Bumkal, Direktur Bumkal Sido ono beserta pamong kalurahan membahas rencana pembetukan
unit usaha baru Bumkal. Pada kesempatan tersebut Pendamping desa Kapanewon
Panjatan Lesandi Utomo S.Pt. memberikan paparan tentang regulasi dalam hal
penyertaan modal untuk menopang usaha baru tersebut, karena diperlukannya
Perdes tentang BUMKAL yang baru, SK pengurus, proposal usaha yang diajukan, serta
management dan strategi bisnis yang tepat.
Sementara
itu Heniasih, M.Si selaku Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa Kabupaten Kulon
Progo menyampaikan bahwa dalam pengembangan unit usaha baru Bumkal Bingan Sido
Ono agar dapat memperhatikan analis kelayakan usaha, tujuan segmen pasar
(marketing bisnis) yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada umumnya. Sedangkan
Direktur Bumkal Oky
Gunawan, A.Md. mengemukakan bahwa unit usaha baru yang akan dikembangkan adalah
jasa persewaan peralatan-peralatan hajatan dan penyedia makan minum, snack atau
katering. Kedua jenis usaha baru tersebut diharapkan dapat melayani kebutuhan
masyarakat setempat dan sekaligus untuk memperoleh pendapatan. Selain itu
bisa membantu kegiatan-kegiatan Kalurahan dalam hal konsumsi kegiatan. Sehingga
dengan rencana hadirnya dua unit usaha tersebut mampu menjadi bagian penggerak
perekonomian mayarakat desa. (nur.f )