• Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Penanganan Stunting di Desa

    Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Kegiatan Pengembangan Sumber Daya Manusia Khusunya Dalam Penanganan Stunting di Desa

  • Penggunaan Dana Desa 2020

    Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Mengikuti Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 205/205.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa

  • Dana Desa 2020

    Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Telah Melakukan Pencairan Dana Desa Tahun 2020 Sebesar 60% di Bulan Januari 2020 di 87 Kalurahan

Jumat, 16 Oktober 2020

PERATURAN BUPATI KULON PROGO NOMOR 36 TAHUN 2020 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN KALURAHAN

perbub kulon progo

 

        P3MD Kulon Progo; Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan yang selanjutnya disingkat LKK adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Kalurahan, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat kalurahan.

    Lembaga kemasyarakat desa/kalurahan ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pada Bab XII pasal 94, disebutkan bahwa (1) Desa mendayagunakan lembaga kemasyarakatan Desa yang ada dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. (2) Lembaga kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wadah partisipasi masyarakat Desa sebagai mitra Pemerintah Desa. (3) Lembaga kemasyarakatan Desa bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat Desa, ikut serta merencanakan dan melaksanakan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. (4) Pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan lembaga non-Pemerintah wajib memberdayakan dan mendayagunakan lembaga kemasyarakatan yang sudah ada di Desa.

       Selain itu lembaga kemasyarakatan desa/kalurahan ini juga diatur dalam Peraturan Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan lembaga adat. Dalam Permendagri tersebut Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) paling sedikit meliputi: Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga; (RW), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Pemerintah Desa dan masyarakat Desa juga dapat membentuk LKD selain sebagaimana disebutkan diatas sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan.

     Sedangkan di Kabupaten Kulon Progo Lembaga Kemasyarakatan desa/kalurahan telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 36 Tahun 2020. Dalam perbub tersebut disebutkan Lembaga kemasyarakatan Kalurahan bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat kalurahan, ikut serta merencanakan dan melaksanakan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat kalurahan.

        Berikut ini kami lampirkan Peraturan Bupati (Perbub) Kabupaten Kulon Progo Nomor 36 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan kalurahan.

https://drive.google.com/file/d/1hU6UbITQf3KnCqwZKaA-M5c3P8sVoOIi/view?usp=sharing


Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

 

Permendes

        Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengeluarkan peraturan mengenai prioritas penggunaan dana desa 2021. Permendes Nomor 13 tahun 2020 itu menjadi dasar bagi 74.953 desa dalam menyusun rencana kerja dan APBDes 2021. “Saya ingin menginformasikan telah diundangkannya Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tanggal 15 September 2020 dengan nomor keputusan atau Permendesa nomor 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa 2021,” kata Abdul Halim dalam konferensi pers virtual, Senin (21/9/2020).

        Abdul Halim mengatakan, peraturan tersebut sesuai dengan model pembangunan nasional yang berdasarkan pada Peraturan Presiden nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan atau SDGs (Sustainable Development Goals). Permendes menegaskan bahwa dana desa tahun anggaran 2021 diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa yang mengukur seluruh aspek pembangunan, sehingga mampu mewujudkan perkembangan manusia seutuhnya. Tujuannya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

        Adapun perwujudan program SDGs Desa berupa, Desa Tanpa Kemiskinan, Desa Tanpa Kelaparan, Desa Sehat dan Sejahtera, Pendidikan Desa Berkualitas, Keterlibatan Perempuan Desa, Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi, Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan, Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata, Infrastruktur dan Inovasi Desa sesuai Kebutuhan, dan Desa tanpa Kesenjangan. Kemudian, Kawasan Permukiman Desa Aman dan Nyaman, Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan, Desa Tanggap Perubahan Iklim, Desa Peduli Lingkungan Laut, Desa Peduli Lingkungan Darat, Desa Damai Berkeadilan, dan Kemitraan untuk Pembangunan Desa. Abdul Halim menuturkan, pelaksanaan SDGs Global di Indonesia dipayungi Perpres Nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan di Indonesia. “Karena Indonesia adalah anggota PBB kemudian Indonesia berperan aktif dalam penentuan sasaran SDGs,” kata Mendes.

Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2020/09/21/14323661/mendes-terbitkan-peraturan-soal-prioritas-penggunaan-dana-desa-2021.

Rabu, 14 Oktober 2020

Kalurahan Kranggan Kapanewon Galur Adakan Rapat Koordinasi Rumah Desa Sehat


 

        P3MD Kulon Progo; Selasa, 13 Oktober 2020 di Balai Kalurahan Kranggan  pengurus Rumah Desa Sehat (RDS) menyelenggarakan rapat koordinasi yang pertama di tahun 2020. Rapat koordinasi ini difokuskan untuk pembahasan kegiatan RDS dalam rangka penanganan stunting yang telah dianggarkan dalam APBDes 2020. Rapat koordinasi ini merupakan agenda rutin Rumah Desa Sehat dalam rangka pemantauan dan evaluasi penanganan stunting di Kalurahan Kranggan. Rapat koordinasi ini dianggarkan dalam APBDes 2020 Kalurahan Kranggan yang bersumber dari Dana Desa.

        Rumah Desa Sehat (RDS) ini merupakan sekretariat bersama bagi para pegiat pemberdayaan masyarakat dan pelaku pembangunan kalurahan di bidang kesehatan khususnya dalam upaya pencegahan stunting. Rumah Desa Sehat ini melibatkan kader Posyandu, Kader PAUD, Kader Kesehatan, Kader Pembangunan Manusia, aktivis muda/karang taruna dan stakeholder yang lain. 

       Rumah Desa Sehat (RDS) Kalurahan Kranggan dibentuk pada tahun 2019 melalui program Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Desa dan PDTT. Rumah Desa Sehat ini melekat pada ketugasan sebagai tim penanganan stunting tingkat kalurahan.
 
        Hadir dalam acara tersebut TAM PSD Daerah Istimewa Yogyakarta Lilik Budi Hartanto, M.Pd, TA PSD P3MD Kulon Progo Aris Nurkholis, M.Pd, PDP Kapanewon Galur Muh Zamroni, S.Th.I, perwakilan puskesmas Galur 2, Kamituo Kalurahan Kranggan Bapak Lukman, PLD Kranggan Asti Widagdo beserta pengurus Rumah Desa Sehat (RDS).
 
       Lilik Budi Hartanto, M,Pd dalam paparannya menjelaskan bahwa Penanganan stunting merupakan salah satu prioritas penggunaan Dana Desa. Kegiatan dalam RDS difokuskan untuk memfasilitasi kegiatan desa dibidang kesehatan meliputi pendataan scorecard konvergensi stunting, yang mana laporan scorecard ini sebagai salah satu syarat pencairan Dana Desa Tahap 3 (tiga).
 
     Sementara itu Asti Widagdo pendamping lokal desa memberikan apresiasi bagi Kalurahan Kranggan karena menyelenggarakan pertemuan rumah Desa Sehat (RDS) yang pertama pada tahun 2020 ini. "Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pengurus RDS Kalurahan Kranggan yang telah melakukan koordinasi pada kesempatan kali ini, semoga program desa tahun ini terkait penanganan stunting dapat terealisasi dengan kerjasama RDS dan Kader Pembangunan Manusia (KPM)," tambahnya.

      Pada kesempatan ini, Mas Asti sapaan akrab  pendamping Lokal Desa Kapanewon Galur menyarankan rembug stunting diselenggarakan secara rutin dan perlu adanya focused group discussion (FGD) atau diskusi kelompok terarah tentang konfergensi penanganan stunting tahun 2021. (Asti Widakdo - PLD Kapanewon Galur)

Antisipasi Anak Putus Sekolah, Kalurahan Gulurejo dan Karangsari Lakukan Pendataan Melalui SIPMB-ATS

 

SIPBM

      P3MD Kulon Progo; Pandemi Covid-19 telah mengubah seluruh tatanan kehidupan masyarakat. Semua sektor kehidupan masyarakat terdampak akibat wabah covid-19 ini. Salah satu sektor yang terdampak adalah sektor pendidikan selain sektor kesehatan dan ekonomi. Adapun dampak yang mengancam sektor pendidikan adalah potensi atau kerentanan anak putus sekolah akibat dampak ekonomi dari pandemi covid-19. Sehingga untuk mengantisipasi potensi permasalahan tersebut diperlukan langkah-langkah srategis guna mencegahnya. Salah satunya adalah melakukan pendataan terhadap anak-anak usia sekolah yang berpotensi/rentan putus sekolah.

Dalam upaya mengantisipasi potensi kerentanan anak putus sekolah, Kalurahan Gulurejo Kapanewon Lendah dan Kalurahan Karangsari Kapanewon Pengasih ditahun 2020 ini melakukan pendataan anak usia 4-18 tahun yang putus sekolah (ATS) dan anak yang rentan atau berpotensi putus sekolah (ABTS) dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Berbasis Masyarakat (SIPBM). Pendataan ATS/ABTS ini merupakan tindak lanjut dari program dari Kementerian Desa dan PDTT yang bekerjasama dengan UNICEF dan Kemendikbud.

Dua Kalurahan di Kabupaten Kulon Progo tersebut dipilih untuk menjadi pilot projec penerapan pendataan anak usia 4-18 tahun yang putus sekolah dan anak yang beresiko/rentan putus sekolah melalui aplikasi SIPBM. Kegiatan pendataan ini menggunakan pendekatan survey dengan mengambil sampel keluarga yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan atau keluarga yang menerima bantuan sosial.

Ujicoba di kalurahan Gulurejo dan Kalurahan Karangsari ini dilakukan dengan alokasi waktu kurang lebih 1 bulan dengan melibatkan para kader desa sebagai bentuk kegiatan partisipatif. Untuk Kalurahan Karangsari kader yang melakukan pendataan berjumlah 42 ibu-ibu kader sedangkan di Gulurejo ibu ibu kader yang dilibatkan sejumlah 29 orang.

          Dalam rangka memperlancar kegiatan pendataan anak usia 4-18 tahun yang putus sekolah (ATS) dan anak beresiko putus sekolah (ABTS) melalui aplikasi SIPBM, maka para kader desa di kedua kalurahan tersebut diadakan pelatihan atau bimbingan teknis tentang penggunaan aplikasi SIPBM dan cara pengisianya. Pelatihan atau Bimtek ini dilaksanakan mengingat aplikasi yang dipakai menggunakan model aplikasi berbasis WEB dan android. Pelatihan tersebut dilaksanakan di balai Kalurahan Gulurejo dan Karangsari dengan menghadirkan nara sumber dari beberapa Tenaga Ahli P3MD dan Pendamping Desa dengan dibantu oleh 2 orang kader yang sudah dilatih sebelumnya oleh Kementrian Desa yang bekerjasama dengan UNISEF.

Sistem Informasi Pembangunan Berbasis Masyarakat (SIPBM) ini merupakan salah satu model survey yang dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat. SIPBM dilaksanakan untuk mengetahui anak putus sekolah (ATS) dan anak beresiko putus sekolah (ABPS) akibat adanya pandemi Covid-19 yang melanda masyarakat kita, termasuk proses kegiatan belajar mengajar anak anak usia sekolah. Survey ini lebih difokuskan pada anak usia 4 sampai dengan 18 tahun. Dari survey tersebut akan diketahui anak usia sekolah yang tidak sekolah (ATS)/putus sekolah dan Anak Beresiko Putus Sekolah (ABPS).

          Dalam aplikasi SIPBM ini terdapat 6 jenis data yang akan digali dari proses pendataan ini yaitu dimulai dari data keluarga (KK), fasilitas Pendidikan dari PAUD s.d. SMA dan juga PKBM, Penerimaan berbagai bantuan yang diterima dari jaring pengaman social, data pengeluaran ekonomi keluarga, data seluruh anggota keluarga dan fasilitas belajar yang digunakan selama pandemic Covid-19.

          Adapun tujuan dari kegiatan pendataan anak usia 4-18 tahun melalui aplikasi SIPBM ini diantaranya; pertama mengidentifikasi anak-anak usia sekolah yang putus sekolah atau berisiko putus sekolah karena terdampak pandemi Covid-19; kedua menyusun strategi penanganannya mulai di tingkat Desa, Kabupaten, Provinsi dan Pusat sesuai dengan kewenangannya. Ketiga mendorong adanya kepedulian berbagai pihak akan adanya kerawanan atau kerentanan khususnya di desa yaitu anak putus sekolah sebagai dampak pandemi Covid-19

Berdasarkan hasil pendataan anak usia 4-18 tahun melalui aplikasi SIPBM ini diharapkan mampu meningkatkan peran desa/kalurahan dalam penanganan masalah khususnya di bidang pendidikan sesuai kewenangannya. Selain itu juga mendorong terjadinya kemandirian desa dalam pengelolaan data/Sistem Informasi Desa yang dapat dijadikan dasar dalam perencanaan pembangunan desa maupun daerah sehingga lebih berkualitas, efektif dan efisien. Serta memperkuat koordinasi antar instansi pemerintah daerah dan kementerian/lembaga dalam penanganan dampak pandemi Covid-19 di bidang pendidikan.

Adanya pendataan anak usia 4-18 tahun yang putus sekolah (ATS) dan anak beresiko putus sekolah (ABTS) secara tidak langsung mendorong pemerintah desa/kalurahan dalam menyusun perencanaan pembangunan desa dengan berbasis data sebagai pendukung untuk menuju desa mandiri  dan semoga kalurahan-kalurahan yang lain akan menerapkan aplikasi ini untuk kebutuhan perencanaan pembangunan  kalurahan sesuai dengan kewenangannya. (TA-PMD)

 

Selasa, 13 Oktober 2020

Nomor 2 se-Indonesia, Serapan Penggunaan Dana Desa Kulon Progo untuk Infrastruktur Mencapai 90,49 Persen

 kulon progo

 

P3MD Kulon Progo,- Serapan Penggunaan Dana Desa Kabupaten Kulon Progo untuk kegiatan Infrastruktur Mencapai 90,49 Persen. Serapan penggunaan dana desa tersebut tertinggi kedua se-Indonesia dibawah Kabuapaten Gianyar Provinsi Bali. Sebagaimana yang di lansir oleh Ir. Ichsan Hadjar  Tenaga Ahli Utama Infrastruktur Desa Kemendes PDTT kepada seluruh TA-ID se-Indonesia. Dalam rilis yang disampaikan Kabupaten Kulon Progo menempati urutan kedua dalam penyerapan penggunaan dana desa untuk kegiatan infrastruktur.

Lebih lanjut rilis yang disampaikan tercatat Dana Desa di Kabupaten Kulon Progo telah terserap atau tergunakan untuk pembangunan infrastruktur sebesar Rp.37.561.281.831 dari total Dana Desa untuk Infrastruktur sebesar Rp.41.507.534.605. Data-data tersebut diambil dari Sistem Informasi Pembangunan Desa (Sipede) Kementerian Desa dan PDTT.

Secara terpisah Ir. Teguh Santosa selaku Tenaga Ahli Infrastruktur Desa Kabupaten Kulon Progo menyampaikan appresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pendamping desa Kabupaten Kulon Progo yang telah bekerja keras dalam melakukan pendampingan dan fasilitasi kepada pemerintah kalurahan sehingga per tanggal 12 Oktober 2020 serapan Dana Desa untuk kegiatan infrastruktur mencapai 90,49 persen. Lebih lanjut Teguh Santosa menyampaikan progres tertinggi serapan dana desa untuk kegiatan infrastruktur dicapai oleh Kapanewon Girimulyo sedangkan serapan yang terendah berada di Kapanewon Temon.

“Ucapan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya juga kami sampaikan kepada pemerintah Kalurahan yang dengan segala daya upaya dan kerja kerasnya mampu merealisasikan penggunaan dana desa untuk kegiatan pembangunan infrastruktur” ujar Teguh Santosa. Pelaksanaan pembangunan desa di tahun 2020 ini cukup krusial karena pelaksanaannya di tengah-tengah wabah pandemi Covid-19.

Diketahui berdasarkan data sistem informasi pembangunan desa (Sipede) Kementerian Desa dan PDTT, Total Dana Desa di Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp. 93.551.808.000. Dari total dana desa tersebut yang dialokasikan untuk kegiatan infrastruktur sebesar 44,37 persen. Sedangkan sebesar 24 persen digunakan untuk jaring pengaman sosial berupa bantuan langsung tunai (BLT) kepada keluarga kurang mampu yang terdampak pandemi Covid-19. Sisanya digunakan untuk kegiatan-kegiatan pemberdayaan yang meliputi pelaksanaan kegiatan posyandu, pendidikan anak usia dini, penanganan covid-19 dan pelatihan-pelatihan peningkatan kapasitas masyarakat desa serta penyertaan modal kepada Bumdesa. (adm)

 

TUNTAS, 87 KALURAHAN DI KULON PROGO TELAH MELAKSANAKAN MUSRENBANG

 Muskal

P3MD Kulon Progo,- Sebagaimana yang diamanahkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kulon Progo nomor 39 tahun 2017 tentang Penyusunan dokumen perencanaan Kalurahan, bahwa setiap Kalurahan harus menyusun Perencanaan berupa Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal). RKPKal ini menjadi dasar bagi Kalurahan dalam rangka melakukan penganggaran maupun pelaksanaan pembangunan Kalurahan. RKPKal ini disusun oleh Pemerintah Kalurahan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat dan dilakukan setiap tahun.

Dalam kontek secara partisipatf ini maka proses penyusunan RKPKal harus di awali dengan menyelenggarakan Musyawarah Kalurahan (Muskal). Pada saat penyelenggaraan Muskal, Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK) sebagai penyelenggara wajib melibatkan semua unsur masyarakat sebagai wujud keterlibatan masyarakat dalam menentukan arah pembangunan Kalurahan secara umum. Unsur-unsur dalam masyarakat antara lain meliputi unsur PKK sebagai perwujudan kelompok perempuan, Lembaga Kalurahan yang ada seperti LPMK, Karang taruna, dan posyandu. Selain itu dalam Muskal juga melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, kelompok tani, kelompok usaha kecil, dan kelompok yang ada di kalurahan masing-masing.

Muskal yang diselenggarakan pada tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya yaitu pelenggaraannya ditengah pandemi Covid-19. Sehingga dari data pemantauan yang dilakukan para pendamping desa menunjukan bahwa tingkat partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Muskal terhitung menurun. Hal ini disebabkan karena ada pandemi Covid-19 yang harus menjaga Protokol Kesehatan dan pembatasan kerumunan orang.

Berdasarkan surat edaran dinas PMD Kulon Progo nomor 140 / 1074 tertanggal 06 Maret 2020, bahwa penyelenggaraan Muskal RKPKal paling lambat akhir bulan Juni setiap tahunnya. Selanjutnya Pemerintah Kalurahan menyelenggarakan Musrenbang Kalurahan paling lambat akhir bulan Agustus setiap tahunnya. Sedangkan Penetapan RKPKal paling lambat akhir bulan September.

Setelah pelaksanaan Muskal, tahapan selanjutnya adalah Tim Penyusunan RKPKal menyusun Rancangan RKPKal berdasarkan risalah Muskal yang sudah disepakati bersama. Hasil Rancangan RKPKal selanjutnya disidangkan dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kalurahan (Musrenbangkal) yang di selenggarakan oleh Pemerintah Kalurahan.
 
Berdasarkan data pemantauan yang dilakukan para pendamping desa menunjukan pelaksanaan Musrenbangkal di Kabupaten Kulon progo terdapat beberapa Kalurahan yang mundur dari waktu yang telah ditetapkan. Sehingga pada tanggal 12 Oktober 2020 merupakan pelaksanaan Musrenbangkal terakhir di Kabupaten Kulon progo. pelaksanaan Musrenbangkal terakhir yakni Musrenbangkal di Kalurahan Glagah, Kapanewon Temon. Dengan demikian 87 Kalurahan di Kabupaten Kulon progo sudah berhasil menyelenggarakan Musrenbangkal RKPKal tahun 2021.

Pada tahun 2020 ini penyusunan dan Penetapan RKPKal di Kabupaten Kulon progo relatif mundur, selain karena pandemi Covid-19,  hal ini disebabkan karena adanya proses sinkronisasi Siskeudes dari offline ke Siskeudes Online. Hal ini menyebabkan proses entry data siskeudesnya menjadi lama, apalagi belum di suport dengan kapasitas server yang memadai yang membuat proses entry menjadi lambat. Di sisi yang lain, dengan siskeudes online akan memudahkan dan mempercepat proses penyusunanpenganggaran APBKalnya. (SYT)

Rabu, 07 Oktober 2020

Pendamping Desa Kulon Progo Berkolaborasi dengan Masyarakat Desa Ikuti Gebyar Layang-layang Batik Kemendes PDTT

 



P3MD Kulon Progo; Pada hari Selasa, 6 September 2020 Pendamping Desa Kabupaten Kulon Progo berkolaborasi dengan masyarakat desa ikuti Gebyar Layang-layang Berbatik oleh Kementerian Desa dan PDTT. Gebyar Layang-layangBerbatik (Gelatik) ini digelar dalam rangka memperingati hari Batik Nasional dan Peluncuran Gerakan Bangga Buatan Indonesia, “Yang Terbaik yang Terbatik” oleh Kementerian Desa dan PDTT.

Gebyar Layang-layang Berbatik atau Gelatik ini dilaksanakan secara virtual serentak seluruh Indonesia yang diikuti oleh seluruh pendamping desa se-Indonesia. Adapun  Layang-layang yang diterbangkan semua bertemakan atau bercorak batik.

Digelarnya Gebyar Layang-layang Berbatik secara virtual seluruh Indonesia ini, Kementerian Desa dan PDTT memperoleh Penghargaan Rekor MURI DUNIA INDONESIA dalam rangka Siaran Langsung Menerbangkan Layang-Layang Batik Secara Daring di Tempat Terbanyak. Informasi yang dirilis oleh Kementerian Desa dan PDTT acara Gebyar Layang-layang Berbatik ini diikuti oleh 33 Provinsi, 297 Kabupaten/Kota, 315 Tim, 6.615 Partisipan dan 3.500 layang-layang bermotif batik.

Gebyar Layang-layang Berbatik ini secara virtual ini pada hari Selasa, 6 Oktober 2020 pukul 12.31 menjadi trendik topik di dunia medsos dengan hastek #GelatikDesa.

Dalam acara Gebyar Layang-layang Berbatik atau Gelatik ini,Pendamping desa Kabupaten Kulon Progo mengirimkan 3 tim yang berkolaborasi dengan masyarakat desa. Ketiga tim tersebut terdiri atas para pendamping desa dan warga masyarakat. Bumi Dobangsan Kalurahan Giripeni Kapanewon Wates menjadi tempat pelaksanaan gebyar layang-layang. Selain itu gebyar layang-layang juga digelar di pedukuhan Kidulan Kalurahan Salamrejo Kapanewon Sentolo.

Perayaan gebyar layang-layang di Kabupaten Kulon Progo ini mendapatkan respon dan apresiasi yang luar biasa dari warga masyarakat setempat. Khususnya dari warga masyarakat Bumi Dobangsan Kalurahan Giripeni. Bahkan warga masyarakat juga turut memeriahkan perayaan gebyar layang-layang ini dengan berpartisipasi menerbangkan layang-layang dengan berbagai model dengan motif batik.

Untung Suharjo selaku ketua kelompok seni Bumi Dobangsan menyampaikan bahwa gebyar layang-layang ini juga diikuti oleh warga masyarakat Bumi Dobangsan dalam rangka turut serta memeriahkan hari Batik Nasional. Lebih lanjut Untung Suharjo mengatakan meski di tengah pandemi Covid-19 saat ini warga sangat antusias mengikuti gebyar layang-layang berbatik. Namun pada saat pelaksanaannya warga masyarakattetap menerapkan protokol kesehatan.

Secara terpisah Ir. Teguh Santosa selaku Koordinator Pendamping Desa Kabupaten Kulon Progo menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh pendamping desa yang secara aktif ikut serta dalam perayaan gebyar layang-layang batik yang digelar oleh Kementerian Desa dan PDTT. Selain itu Teguh Santosa juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh warga masyarakat desa yang ikut serta berpartisipasi khususnya warga Bumi Dobangsan Kalurahan Giripeni dan warga Kidulan Kalurahan Salamrejo. adm


 

Senin, 28 September 2020

TUNTAS, BLT Dana Desa Tahap 2 Kulon Progo Selesai Tersalurkan

 

BLT DANA DESA


P3MD Kulon Progo,- Sebanyak 4.368 kepala keluarga miskin atau kurang mampu terdampak pandemi COVID-19 di Kabupaten Kulon Progo telah menerima bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa sebesar Rp 300 ribu per bulan selama 3 bulan (Juli-September). Sehingga Total nominal Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai tahap kedua ini sebesar Rp 3.931.200.000 (Tiga milyar Sembilan ratus tiga puluh satu juta dua ratus rupiah).

 

Penyaluran BLT Dana Desa tahap 2 ini selesai tersalurkan di 75 kalurahan di Kulon Progo pada tanggal 25 September 2020. Kalurahan Hargomulyo Kapanewon Kokap menjadi kalurahan yang terakhir melakukan penyaluran dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 110 KPM. Sedangkan terdapat 12 kalurahan di Kabupaten Kulon Progo yang tidak melakukan penyaluran BLT Dana Desa tahap 2. Hal ini tertuang dalam berita acara hasil musyawarah khusus dan peraturan lurah tentang penyaluran BLT Dana Desa tahap 2.

 

Sebelumnya Kabupaten Kulon Progo juga telah selesai melakukan penyaluran BLT Dana Desa tahap 1 sebanyak 10.263 kepala penerima manfaat. Tiap KPM menerima BLT Dana Desa tahap 1 sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 3 bulan (April-Mei-Juni). Sehingga Dana Desa yang digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai tahap 1 sebesar Rp 18.473.400.000.

 

Adapun total Dana Desa di Kabupaten Kulon Progo yang digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap 1 dan tahap 2 sebesar 22.404.600.000,-. Sehingga Dana Desa yang digunakan untuk BLT tahap 1 dan 2 sebesar 24 persen dari total Dana Desa yang di terima oleh kalurahan-kalurahan di Kabupaten Kulon Progo.

 

Diketahui bahwa Bantuan Langsung Tunai ini merupakan amanat dari Pemerintah pusat yang diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan Nomor Nomor 50 tahun 2020 tentang Dana Desa. Permenkeu tersebut mengatur penggunaan dana desa untuk jaring pengaman social berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) selama 6 bulan. Sebesar 600 ribu untuk tiga bulan pertama (april-juni) dan 300 ribu untuk 3 bulan berikutnya (juli-september). Selain itu Bantuan Langsung Tunai ini juga diatur dalam Permendes Nomor 7 tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Permendes nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020.

 

Jumat, 25 September 2020

Apakah Semua Jenis PAUD Bisa Mendapatkan Penganggaran Dari APB Kalurahan?

Paud desa

 

      P3MD Kulon Progo; Apakah Semua Jenis PAUD Bisa Mendapatkan Penganggaran dari APB Kalurahan? Pertanyaan tersebut masih seringkali muncul ditengah-tengah para pendamping desa dan juga para pamong kalurahan. Untuk menjawab pertanyaan tersebut sebenarnya di Kabupaten Kulon Progo sudah diatur dalam Perbub Nomor 49 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dalam Kewenangan Desa. Oleh karena itu mari kita pahami secara seksama perihal penyelenggaraan Paud dalam kewenangan desa/ kalurahan.

        Berdasarkan Perbub Nomor 49 tahun 2019 pasal 1 disebutkan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

        Terdapat 3 Jenis Pendidikan anak usia dini (PAUD). Pertama PAUD Formal yaitu jenis layanan pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan dalam bentuk Taman Kanak-Kanak. Kedua PAUD Nonformal yaitu jenis layanan pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan dalam bentuk Taman Penitipan Anak, Kelompok Bermain dan Satuan PAUD Sejenis. Sementara PAUD Informal adalah jenis layanan pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan dalam lingkungan keluarga.

        Ruang lingkup pengaturan dalam perbub 49 tahun 2019 pasal 3 yaitu kewenangan desa dalam penyelenggaraan PAUD, meliputi:

  • penyelenggaraan PAUD pada jalur pendidikan nonformal dalam bentuk KB, TPA, atau bentuk lain yang sederajat yang didirikan Pemerintah Desa;
  • penyelenggaraan PAUD pada jalur pendidikan nonformal dalam bentuk KB, TPA, atau bentuk lain yang sederajat yang didirikan badan hukum, lembaga kemasyarakatan atau lembaga yang bergerak dalam bidang pendidikan; dan
  • penyelenggaraan PAUD pada jalur pendidikan formal dalam bentuk TK atau bentuk lain yang sederajat yang didirikan Pemerintah Desa.

        Lebih lanjut dalam perbub 49 tahun 2019 pasal 6 menyebutkan bahwa Pemerintah Desa melaksanakan penyelenggaraan PAUD pada jalur pendidikan nonformal dalam bentuk KB, TPA, atau bentuk lain yang sederajat. Selain penyelenggaraan PAUD pada jalur pendidikan nonformal, Pemerintah Desa dapat melaksanakan penyelenggaraan PAUD pada jalur pendidikan formal dalam bentuk TK atau bentuk lain yang sederajat. Semua jenis penyelenggaraan PAUD tersebut didirikan Pemerintah Desa.

        Sementara terkait dengan pembiayaan penyelenggaraan PAUD diatur lebih lanjut dalam pasal 20 perbub 49 tahun 2019. Komponen pembiayaan penyelenggaraan PAUD meliputi biaya operasional dan biaya personal. Biaya operasional sebagaimana dimaksud meliputi:

  • insentif pendidik, tenaga kependidikan dan tunjangan; 
  • penyelenggaraan program pembelajaran;
  • pengadaan dan pemeliharaan saranaprasarana; dan
  • pengembangan SDM.

        Biaya personal sebagaimana dimaksud meliputi biaya pendidikan yang dikeluarkan untuk anak dalam mengikuti proses pembelajaran. Biaya operasional dan personal sebagaimana dimaksud bersumber dari APB Desa dan/atau sumber lainnya antara lain dari: Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah kabupaten, orangtua/wali murid, partisipasi masyarakat, yayasan dan pihak lainnya.

        Lebih lanjut Pasal 20 ayat 6 disebutkan bahwa Pemerintah Desa dapat memberikan dukungan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PAUD pada penyelenggaraan pendidikan jalur nonformal lainnya yang didirikan oleh badan hukum, lembaga kemasyarakatan, kelompok, perseorangan atau lembaga yang bergerak dalam bidang pendidikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan desa.

        Sehingga dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang bisa mendapatkan penganggaran dari APB Kalurahan adalah semua jenis PAUD yang didirikan oleh pemerintah desa/ kalurahan. Selain itu pemerintah kalurahan juga diperbolehkan mengalokasikan APB Kalurahannya untuk jenis PAUD non formal lainnya yang didirikan oleh badan hukum, lembaga kemasyarakatan, kelompok, perseorangan atau lembaga yang bergerak dalam bidang pendidikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan desa/ kalurahan.

 

Kamis, 24 September 2020

PANDUAN INSENTIF GURU DAN TENDIK PAUD DALAM KEWENANGAN DESA

insentif guru paud

 

P3MD Kulon Progo; Pemerintah Kalurahan se- Kabupaten Kulon Progo saat ini telah melakukan penyusunan perencanaan pembangunan kalurahan tahun 2021. Berdasarkan informasi dan monitoring dari pendamping desa saat ini pelaksanaan Musykal di 87 kalurahan di Kulon Progo telah di laksanakan. Sedangkan kegiatan Musrenbang Kalurahan masih kurang 5 kalurahan dari 87 kalurahan di Kabupaten Kulon Progo.

Salah satu hal yang penting perlu diperhatikan dalam penyusunan perencanaan pembangunan kalurahan tahun 2021 adalah terkait perencanaan penganggaran operasional pendidikan anak usia dini (PAUD) yang berada dalam kewenangan desa atau kalurahan. Lebih khusus lagi perihal honor atau insentif guru dan tendik PAUD.  

Perihal honor atau insentif guru dan tendik PAUD yang berada dalam kewenangan desa di Kabupaten Kulon Progo telah di atur dalam Perbub nomor 49 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (PAUD) dalam kewenangan desa. Lebih teknis lagi insentif guru dan tendik Paud juga diatur dalam Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 343/B/2019 tertanggal 25 September 2019 tentang insentif tenaga pendidik dan tenaga kependidikan Paud dalam kewenangan desa.

Dalam Peraturan Bupati Nomor 49 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (PAUD) dalam kewenangan desa dijelaskan bahwa tenaga pendidik terdiri atas Guru Paud, Guru Pendamping, dan Guru Pendamping Muda. Sedangkan tenaga kependidikan terdiri atas Kepala Sekolah, Tenaga Administrasi, dan Tenaga Penunjang Lainnya. Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan tersebut diangkat oleh Kepala Desa atau Lurah setelah berkonsultasi dengan Perangkat Daerah yang mempunyai fungsi dan tugas di bidang pendidikan.

Ketentuan insentif atau honor tenaga pendidik dan tenaga kependidikan PAUD dalam kewenangan desa tersebut berlaku beberapa ketentuan yaitu Kepala sekolah, guru PAUD syaratnya harus minimal S1 PAUD/S1 Psikologi/S1 Kependidikan lainnya yang relevan. Guru pendamping syaratnya minimal DII PAUD/Kependidikan lain yang relevan. Guru pendamping muda syaratnya minimal lulusan SLTA/sederajat. Sedangkan tenaga administrasi minimal berijazah SLTA/sederajat, tenaga pendukung lainnya (bisa termasuk tenaga bersih-bersih atau office boy) syaratnya minimal lulusan SLTP / sederajat.

Honor atau insentif tersebut disesuaikan dengan jumlah hari sekolah, untuk Taman Kanak - kanak / TK dan sederajat (5 - 6 hari) dan Kelompok Bermain / KB dan sederajat (3 - 4 hari). Berikut ini ketentuan insentif tenaga pendidik dan tenaga kependidikan PAUD yang berada dalam kewenangan desa.

 

  • Besaran insentif Guru PAUD 5 - 6 hari sekolah Rp 400.000 sedang 3 - 4 hari sekolah Rp 300.000.
  • Besaran Insentif guru pendamping Rp 350.000 (5 - 6 hari) dan Rp 250.000 (3 - 4 hari).
  • Besaran Insentif guru pendamping muda Rp. 300.000 (5 - 6 hari), Rp. 200.000 (3 - 4 hari).
  • Besaran Insentif Kepala Sekolah Rp. 75.000 (5 - 6 hari) dan Rp. 50.000 (3 - 4 hari).
  • Besaran Insentif administrasi Rp. 200.000 ( 5 - 6 hari) dan Rp. 150.000 (3 - 4 hari).
  • Besaran Tenaga pendukung lainnya Rp. 200.000 (5 - 6 hari) dan Rp. 100.000 ( 3 - 4 hari).

 

Untuk jabatan kepala sekolah, tenaga administrasi dan tenaga pendukung lainnya bisa diambilkan dari guru PAUD maupun guru pendamping di Lembaga PAUD tersebut. Jabatan sebagai Kepala Sekolah, Guru PAUD, Guru Pendamping, Tenaga Administrasi dan Tenaga pendukung lainnya ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa atau lurah.

Demikian panduan insentif tenaga pendidik dan tenaga kependidikan PAUD dalam kewenangan desa/kalurahan di Kabupaten Kulon Progo. Semoga dapat bermanfaat dan membantu kalurahan di Kulon Progo dalam menyusun perencanaan pembangunan tahun 2021 khususnya terkait dengan penyelenggaraan PAUD.

Berikut ini kami lampirkan juga dokumen Perbub Nomor 49 Tahun 2019 dan SK Bupati Kulon Progo Nomor 343/B/2019.

https://drive.google.com/drive/folders/1gLeH60zYqpUF_XNVUSwQRRdg6JucY31w?usp=sharing