P3MD Kulon Progo;
Pemerintah melalui Kementarian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 156.PMK.07/2020 tentang sanksi yang diberikan kepada Kepala Desa atau
Lurah yang tersangkut korupsi dana desa yaitu berupa pemberhentian penyaluran
dana desa tahun berjalan atau tahun berikutnya. Bahkan sanksi juga diberikan
kepada desa yang mengalami permasalahan administrasi dan/atau ketidakjelasan
status hukum. Hal ini tercantum pada pasal 47 Permenkeu Nomor 156.PMK/07/2020.
Pasal
tersebut mengatur tentang pemberhentian penyaluran dana desa, bila terjadi
penyalahgunaan dana desa ataupun masalah
administrasi desa. Dan jika sampai pasal ini diterapkan, tentu ini akan sangat
merugikan bagi masyarakat desa.
Bagaimana
tidak, hanya karena ulah oknum kepala desa dan ketidakpecusan oknum perangkat desa dalam mengadministrasikan penggunaan dana desa. Besar kemungkinan,
penyaluran dana desa baik itu penyaluran di tahun berjalan dan/atau tahun
anggaran berikutnya akan dihentikan.
Pasal
ini merupakan peringatan sekaligus catatan bagi para pemangku kepentingan yang
ada di desa untuk dapat berhati-hati, baik didalam mengelola ataupun
meng-SPJ-kan keuangan desa. Jangan sampai, hanya karena ulah salah satu oknum
yang tidak profesional, bisa berakibat fatal yang dapat merugikan banyak masyarakat
desa.
Apalagi
untuk saat ini, kita sebagai masyarakat, sangat butuh sekali uluran tangan dari
pemerintah guna menopang pertumbuhan ekonomi ditengah merebaknya pandemi
covid-19 dan resesi yang sedang dan akan kita hadapi kedepannya.
Berikut
ini petikkan Pasal 47 Permenkeu Nomor 156.PMK/07/2020.
Pasal
47
(1)
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan
penghentian penyaluran Dana Desa tahun anggaran berjalan dan/ atau tahun anggaran
berikutnya, dalam hal terdapat permasalahan Desa, berupa:
- a.
kepala desa melakukan penyalahgunaan Dana Desa dan ditetapkan sebagai
tersangka; atau
- b.
desa mengalami permasalahan administrasi dan/ atau ketidakjelasan status hukum.
(2)
Kementerian Keuangan menyampaikan surat permohonan penjelasan status hukum
kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada pimpinan lembaga
penegak hukum terkait.
(3)
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan
penghentian penyaluran Dana Desa tahun anggaran berjalan dan/ atau tahun anggaran
berikutnya, berdasarkan:
- a.
surat penjelasan dari pimpinan lembaga penegak hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) yang menyatakan status hukum kepala desa sebagai tersangka;
atau
- b.
surat rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait atas permasalahan Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(4)
Dalam hal surat penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan surat
rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disampaikan setelah Dana
Desa tahun anggaran berjalan disalurkan seluruhnya, penghentian penyaluran
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai dilaksanakan pada penyaluran Dana Desa tahap
I tahun anggaran berikutnya.
(5)
Dalam hal terdapat kepala desa yang tersangkut permasalahan hukum terkait
penyalahgunaan Dana Desa se bagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pemerintah
kabupaten/kota bersangkutan bertanggungjawab memantau perkembangan proses hukum
penyalahgunaan Dana Desa tersebut.