• Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Penanganan Stunting di Desa

    Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Kegiatan Pengembangan Sumber Daya Manusia Khusunya Dalam Penanganan Stunting di Desa

  • Penggunaan Dana Desa 2020

    Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Mengikuti Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 205/205.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa

  • Dana Desa 2020

    Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Telah Melakukan Pencairan Dana Desa Tahun 2020 Sebesar 60% di Bulan Januari 2020 di 87 Kalurahan

Tampilkan postingan dengan label BLT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BLT. Tampilkan semua postingan

Jumat, 11 September 2020

Percepatan Penyaluran BLT Dana Desa Tahap 2 Kabupaten Kulon Progo


P3MD Kulon Progo,- Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo menghimbau kepada seluruh kalurahan di Kabupaten Kulon Progo untuk melakukan percepatan penyaluran BLT Dana Desa. Himbauan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 140/2305 tanggal 10 September 2020. Dalam himbauan tersebut bagi Kalurahan yang belum menyalurkan BLT DD untuk bulan Juli, Agustus dan/atau September agar segera disalurkan serentak pada minggu ketiga bulan September mengingat batas akhir penyaluran sebagaimana tertuang dalam Surat tersebut selambat-lambatnya pada minggu pertama bulan September;

 

Lebih lanjut dalam surat edaran tersebut bagi Kalurahan yang tidak menganggarkan dan menyalurkan BLT DD bulan untuk bulan Juli, Agustus dan September agar menyampaikan Berita Acara Musyawarah Kalurahan Khusus dan Peraturan Lurah tentang hasil Musyawarah Kalurahan Khusus dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada Kepala Dinas PMD, Dalduk dan KB c.q Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa.

 

Secara terpisah Ir. Teguh Santosa selaku Korkab P3MD Kulon Progo menyampaikan bahwa terdapat 75 kalurahan dari 87 kalurahan yang menyalurkan BLT Dana Desa tahap 2. Sehingga terdapat 12 kalurahan di kabupaten Kulon Progo yang tidak menyalurkan BLT Dana Desa tahap 2. Dua belas kalurahan tersebut tidak menyalurkan BLT DD tahap 2 dikarenakan keuangan kalurahan tidak mencukupi untuk penyaluran BLT DD tahap 2. Selain itu juga keuangan yang masih ada sudah teralokasikan untuk kegiatan-kegiatan rutin/ wajib yang tidak bisa dilakukan refocusing.

 

Adapun progres penyaluran BLT Dana Desa se-Kabupaten Kulon Progo per tanggal 11 September 2020 untuk bulan pertama (bulan juli) sudah mencapai 95 persen atau sebanyak 72 kalurahan. Penyaluran BLT DD bulan Agustus sebesar 91 persen atau sebanyak 69 kalurahan. Sedangkan untuk penyaluran bulan ketiga (September) sebesar 35 persen atau sebanyak 31 kalurahan.

 

Kebijakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap 2 ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Melalui aturan ini, pemerintah menambah besaran dan jangka waktu pemberian BLT Dana Desa kepada masyarakat. Awalnya sebesar Rp 1,8 juta per keluarga penerima manfaat (KPM), mengalami peningkatan menjadi Rp 2,7 juta/KPM. Pemerintah juga memperpanjang jangka waktu pemberian BLT ini dari sebelumnya 3 bulan menjadi 6 bulan yaitu dimulai dari bulan April sampai bulan September. (By.ANK)

Senin, 29 Juni 2020

Sebanyak 10.263 KPM Penerima BLT Dana Desa Kabupaten Kulon Progo


P3MD Kulon Progo,- Sebanyak 10.263 kepala keluarga miskin atau kurang mampu terdampak pandemi COVID-19 di Kabupaten Kulon Progo, telah mendapat bantuan langsung tunai Rp 600 ribu per bulan selama 3 bulan (April-Mei-Juni) yang bersumber dari dana desa. Total nominal Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Rp 18.473.400.000.

 

Kepala Dinas PMD Dalduk & KB, Sudarmanto S.IP, M.Si menyampaikan bahwa target penyelesaian penyaluran BLT DD akhir Juni 2020. Proses percepatan penyaluran BLT Dana Desa setelah Dana Desa Tahap II tersalurkan ke masing-masing RKD Kalurahan. Target 100% penyaluran BLT Dana Desa tercapai tanggal 29 Juni 2020.

 

Penggunaan Dana Desa untuk BLT mengacu pada Permendes Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendes Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 PDTT lengkap dengan juknis pendataan keluarga calon penerima BLT Dana Desa nomor: 9/PRI.00/IV/2020 tanggal 16 April 2020. Besaran BLT Dana Desa adalah Rp 600.000 per Kepala Keluarga selama 3 bulan terhitung sejak April 2020.

 

Menurut salah satu penerima manfaat BLT Dana Desa, Semi yang beralamat di Kalurahan Kulwaru menyampaikan bahwa BLT Dana Desa sangat bermanfaat nantinya uang tersebut akan dibelikan beras dan kebutuhan pokok. Semi juga menyampaikan semoga wabah covid cepet berlalu.

 

Tahapan penyaluran BLT Dana Desa adalah data DTKS yang berasal dari Dinas Sosial kemudian dilakukan penjaringan melalui Musyawarah Kalurahan Khusus kemudian di validasi dan verifikasi data usulan penerima manfaat yang belum menerima bantuan dari sumber dana lain (PKH, BPNT, KP, dll).

 

Dalam rangka untuk memperkecil kemungkinan adanya penerima manfaat ganda dengan sumber dana lain, pemerintah kalurahan mengeluarkan surat pernyataan diatas materai bahwa yang bersangkutan benar-benar memenuhi syarat untuk menerima bantuan BLT Dana Desa dan tidak menerima sumber bantuan dari Pusat, Provinsi maupun Kabupaten, dan bersedia di hentikan bantuannya apabila memberikan keterangan yang tidak benar atau palsu. AZM

Senin, 18 Mei 2020

Kemendes PDTT Intruksikan BLT Dana Desa Cair Sebelum Lebaran



Kulon Progo,- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terus mendorong agar Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) segera tersalurkan di semua desa yang tersebar di 74.953 desa. BLT Dana Desa diharapkan bisa dicairkan sebelum hari raya Idul Fitri. 

Hal itu disampaikan Staf Khusus Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Ahmad Iman Sukri di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta pada Jumat (15/5/2020).

Iman menyampaikan bahwa sejumlah langkah telah dilakukan oleh Kemendes PDTT diantaranya mengirimkan surat kepada seluruh Bupati di Indonesia, untuk mempercepat penyaluran BLT dana desa.

“Pada tanggal 13 Mei, Menteri Desa menyurati bupati yang daerahnya belum menyalurkan dana desa. Kebanyakan persoalan lambatnya pencairan BLT Dana desa ini masih menunggu penetapan data penerima BLT dana desa dari Kabupaten,” ujarnya.

Selain berkirim surat kepada para Bupati, Kemendes juga menerbitkan surat Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi kepada seluruh kepala desa nomor 1 tahun 2020 tentang percepatan penyaluran BLT Dana Desa.

Menurutnya, dalam instruksi tersebut diminta agar desa yang sudah melakukan Musyawarah Desa Khusus dan dokumen penerima BLT Dana Desa sudah diajukan ke Bupati untuk ditetapkan. Namun belum ada penetapan dari Bupati, maka kepala desa bisa menyalurkan langsung BLT dana desa tanpa penetapan dari Kabupaten.

“Langkah kedua ini kita lakukan, karena dari data yang kumpulkan, sudah ada kurang lebih 40.000 desa yang sudah menetapkan penerima BLT Dana Desa melalui Musyawarah Desa Khusus,” ujarnya.
Kemendes juga terus memantau tiap hari pencairan BLT Dana Desa melalui video conference dengan para kepala desa.

“Sehingga kita bisa benar-benar memastikan, bahwa kebijakan yang sudah kita tetapkan bisa benar-benar di implementasikan dengan cepat dan tepat sasaran,” ungkapnya.

Iman menyebutkan saat ini sekitar 11 ribu desa sudah menyalurkan BLT Dana Desa dengan jumlah penerima sebanyak 1,1 Juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

"Sasaran penerima BLT dari dana desa adalah warga miskin yang kehilangan mata pencaharian akibat Covid-19 dan belum mendapat bantuan apapun dari Jaring Pengaman Sosial (JPS) pemerintah yang ada seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan non tunai (BPNT), Program Kartu Pra Kerja, dan program bantuan pemerintah lainnya. Bahkan, ditambahkan sasarannya yakni keluarga yang memiliki rentan penyakit menahun atau sakit kronis," katanya.

Lebih lanjut, Iman menerangkan, setiap KPM akan menerima BLT Desa sebesar Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan berturut-turut. Sehingga total dana yang akan diperoleh setiap penerima BLT Desa sebesar Rp 1,8 Juta per tiga bulan. BLT Desa ini telah mulai dilakukan pencairan sejak Bulan April lalu.

"Setiap desa, untuk jumlah penerima BLT Dana Desa tentu berbeda-beda. Karena jumlah dana desanya berbeda-beda setiap desa," katanya

Berita ini  sebelumnya dimuat di;  TimesIndonesia.co.id

Jumat, 15 Mei 2020

Kalurahan Kulwaru Kapanewon Wates Salurkan BLT Dana Desa





Kulon Progo,- Pandemi  Covid-19 hingga saat ini belum juga kunjung usai, hal tersebut tentu saja menyebabkan banyak masyarakat yang terkena dampaknya, seperti pabrik-pabrik Industri yang terkena dampak sehingga mengakibatkan beberapa Pemutusan Kerja bagi Para Karyawan, yang dapat menjadikan perekonomian masyarakat menurun. Hal tersebut menyadarkan Pemerintah setempat seperti Pemerintah Kabupaten Kulon Progo untuk memberikan bantuan bagi warga masyarakat yang terdampak Covid-19.

Jum’at  8 Mei 2020, Pukul 10.00 WIB Pemerintah Kalurahan Kulwaru menjembatani bagi warga masyarakat yang mendapatkan Bantuan Langsung Tunai dari Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. Adapun warga masyarakat yang memperoleh BLT dari Kalurahan Kulwaru tersebut berjumlah 8 orang. Penerimaan BLT dihadiri oleh Pendamping Desa, Perwakilan dari Kapanewon, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan dari Pihak Bank yang mewakili Pemerintah Kabupaten Kulon progo.
Bantuan dari Pemerintah Kabupaten Kulon Progo tersebut sebesar Rp 600.000 yang diberikan langsung melalui pihak Bank. Bantuan Terdampak Covid-19 diberikan selama 3 bulan berturut-turut. Tentu saja dengan Penerimaan BLT Terdampak Covid-19 ini dapat sedikit/banyak membantu perekonomian masyarakat walaupun tidak semua masyarakat mendapatkan bantuan tersebut dikarenakan keterbatasan jumlah penerima.

Artikel ini diambil dari: Website Kalurahan Kulwaru

Terdapat Penambahan Kuota BLT, Kalurahan di Kapanewon Galur Gelar Musyawarah Khusus Kedua


Kulon Progo,- Munculnya pandemi covid-19 saat ini berakibat pada penurunan perekonomian masyarakat serta meningkatnya angka kemiskinan, hal ini yang menjadi latar belakang keluarnya Peraturan Menteri Desa dan PDTT Nomor 6 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020. Dalam Permendes tersebut mengganti Permendes PDTT No 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020. Salah satu perubahan prioritas penggunaan dana desa tersebut yaitu dana desa dapat digunakan untuk penanganan covid dan juga Bantuan langsung tunai (BLT) bagi masyarakat kurang mampu yang terdampak covid-19.
Terbitnya Permendes Nomor 6 tahun 2020 tersebut mengamanatkan setiap desa harus mengalokasikan dana desanya untuk bantuan langsung tunai. Adapun Besaran anggaran yang digunakan untuk BLT ini disesuaikan dengan besaran dana desa yang diterima di masing-masing desa/ kalurahan.

Desa atau kalurahan yang mendapatkan dana desa kurang dari 800 juta maka maksimal 25% digunakan untuk BLT. Dana desa antara 800 juta - 1,2 Milyar maka maksimal 30% digunakan untuk BLT. Sedangkan yang lebih dari 1,2 Milyar maksimal 35% nya digunakan untuk BLT.

Kalurahan-kalurahan di Kapanewon Galur Kabupaten Kulon Progo berdasarkan dana desa yang diterima maka 25 persen nya bisa digunakan untuk BLT. Adapun penentuan besaran dan juga sasaran penerima BLT ini dibahas dan ditetapkan melalui musyawarah khusus. Sebelumnya dilakukan pendataan warga miskin oleh RT/RW dan Pedukuhan.

Adapun pelaksanaan musyawarah khusus penetapan calon penerima BLT di Kalurahan-kalurahan di Kapanewon Galur ini telah dilaksanakan sejak tanggal 21 April 2020. Sehingga per awal Mei 2020 seluruh calon penerima BLT telah ditetapkan melalui Muskalsus. 

Namun demikian, seiring berjalannya waktu ternyata ada perubahan data calon penerima BLT yang harus di cover melalui Dana Desa. Terdapat penambahan data sasaran yang semula akan mendapatkan bantuan sosial dari pemda DIY. Hal ini disampaikan saat rapat di gedung adikarto pada tanggal 11 mei 2020 lalu yang dihadiri oleh seluruh Lurah dan Panewu se-kabupaten Kulon Progo. 

Sehingga semua kalurahan harus melakukan musyawarah khusus kedua untuk dilakukan pembahasan dan verifikasi terhadap data-data sasaran yang masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Data-data tersebut divalidasi dan diverifikasi dalam musyawarah agar tidak tumpang tindih dengan bansos-bansos lainnya dan agar tepat sasaran. Berdasarkan hasil musyawarah khusus tersebut didapatkan jumlah penerima BLT mengalami penambahan 50%  penerima BLT dari hasil muskal sebelumnya. 

Diharapkan dari hasil muskal kedua ini mendapatkan hasil data yang valid dan dapat segera di lakukan pencairan BLT, mengingat BLT bulan mei ini di kapanewon Galur harus dilakukan 2 kali pencairan yaitu tahap 1 dan 2. (Tari/PDTI_Galur)

Rabu, 13 Mei 2020

Kakek di Wates Kembalikan BLT, Alasannya Karena Banyak yang Lebih Membutuhkan


Kulon Progo,- Seorang kakek di Wates, Kulon Progo mengembalikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa sebesar Rp 600 ribu ke kantor Kelurahan Bendungan, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Nama kakek itu Suwardi (82). Mbah Wardi, begitu dipanggil warga, mantan pesuruh pada sebuah organisasi para veteran, yang tinggal di  Pedukuhan Kauman, Kalurahan Bendungan, Kapanewon Wates.

Ia tinggal bersama Murtinah (70), istrinya. Ada kebun kelapa yang menghasilkan buah di pekarangan rumah yang bisa dijual.

Mbah Wardi dapat dua undangan untuk menerima bantuan tunai. Mbah Wardi merasa salah satunya salah sasaran.

Ia meyakini, orang lain lebih membutuhkan bisa menikmati bantuan ini bila uang tunai bisa dikembalikan. “Tidak enak (menerima), malah bikin tidak bisa tidur,” kata Mbah Wardi di rumahnya, Senin (11/5/2020).

Awalnya, nama Suwardi menerima dua bantuan tunai yang merupakan bagian dari jaring pengaman sosial di tengah bencana akibat pandemi berkepanjangan Coronavirus Diseases 2019 (Covid-19).

Mbah Wardi terdaftar sebagai penerima BLT yang bersumber dari APBDes dan Bantuan sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial RI. Nilainya sama-sama Rp 600.000 per bulan selama 3 bulan.

BLT Dana Desa cair lebih dulu Jumat (8/5/2020). Suwardi yang mantan pesuruh di sebuah organisasi veteran ini mengambil BLT ini. Kemudian, Ia kembali menerima undangan untuk menerima BST dari Kemensos RI.

Mbah Wardi sempat menolak hadir karena bantuan itu mirip. Ia merasa bantuan untuk dirinya ganda.

“Takutnya double,” kata Wardi.

Namun, pengurus pedukuhan menyarankan dirinya hadir menerima bantuan Kemensos ini sekaligus konsultasi tentang bagaimana memperlakukan dua bantuan itu. 

Ia datang ke tempat pencairan BST di Gedung Kesenian, Sabtu (9/5/2020). Ia menyampaikan bahwa sebenarnya dirinya sudah menerima bantuan serupa dari desa.

“Diberitahu bahwa ke depan hanya menerima yang blangko dari Jakarta (Kemensos),” kata Mbah Wardi.

Ia pun memutuskan mengembalikan bansos desa ke kantor Kalurahan, hari ini.

“Saya takut ada kesalahan (input data), kalau begitu (kan bisa untuk) orang lain saja,” kata Wardi.

Kepala Desa Bendungan Mujiyo mengungkapkan, desa menganggarkan Rp 95 juta sebagai BLT untuk 53 kepala keluarga selama 3 bulan dalam menghadapi krisis akibat pandemi. Sementara, nilai keseluruhan upaya penanganan sekitar Rp 249 juta.

Ia mengungkapkan, ada 4 nama ganda penerima bansos, baik BLT maupun BST.  Dua nama yang ketahuan bisa segera dibatalkan. Keduanya warga Pedukuhan Kuncen.

Pihak kalurahan kemudian kedatangan lagi dua warga yang mengembalikan BLT Desa, salah satunya adalah Mbah Wardi.

“Awalnya kami mengajukan 400 nama ke Kemensos, disetujui 53. Dua sempat di cancel karena ganda. Dua lagi datang belakangan,” kata Mujiyo.

Kementerian Sosial RI resmi meluncurkan BST untuk Kulon Progo di Gedung Kesenian, Sabtu (9/5/2020). Penyalurannya via Pos Indonesia Cabang Wates.

Penyaluran awal berlangsung bagi ribuan keluarga penerima manfaat (KPM) dari kelurahan dan kalurahan di Kapanewon Wates.

Hari-hari berikutnya, penyaluran dilanjutkan bagi desa-desa di kapanewon yang lain.

“Mereka yang terdampak akan di-cover bansos dan jaring pengaman sosial,” kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Kulon Progo, Yohanes Irianta, belum lama ini.

Irianta menjelaskan, Kulon Progo mendapat kuota BST sebanyak 20.810 kepala keluarga sebagai KPM.

Kini baru terdata 20.158 penerima. Penyaluran via PT Pos sebanyak 17.643 penerima. Sebanyak 4.000 penerima lewat beberapa bank plat merah.

Pemkab masih terus mendata untuk 650 penerima berikutnya. Hal ini sebagai upaya maksimal menjangkau warga terdampak situasi pandemi.
“Sekitar 650 masih tercecer dan diupayakan bansos tunai menyusul dipenuhi,” kata Irianta.

Jaring pengaman sosial selama pandemi tidak hanya bantuan tunai. Irianta mengungkapkan, masih ada bantuan lain, baik dari APBD DIY dan anggaran Pemkab Kulon Progo. Dengan demikian, semua keluarga yang terdampak akan menerima bantuan.

BST sendiri diluncurkan bagi 9 juta penerima di seluruh Indonesia di 33 provinsi, kecuali Jabodetabek.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul: Kakek di Wates Kembalikan BLT, Alasannya Karena Banyak yang Lebih Membutuhkan

Selasa, 12 Mei 2020

Pemkab Kulon Progo Gelar Rakor Penambahan Kuota BLT Dana Desa



Kulon  Progo,- Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menggelar Rapat Koordinasi perihal penambahan kuota calon penerima BLT Dana Desa. Hal ini dilakukan karena adanya perubahan kebijakan dari pemerintah DIY maupun Kabupaten perihal kuota jaring pengaman sosial yang diampu oleh masing-masing instansi termasuk pemerintah Kalurahan. Sehingga masih terdapat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kabupaten Kulon Progo yang belum tercover oleh jaring pengaman sosial (JPS) manapun. Adapun warga masyarakat Kulon Progo yang masuk dalam DTKS yang belum tercover JPS manapun berjumlah 13.881 orang. Hal ini tentunya akan mempengaruhi alokasi anggaran di pemerintah Kabupaten Kulon Progo tanpa terkecuali termasuk pemerintah Kalurahan. Informasi ini disampaikan oleh Bapak Jumanto, SH. selaku Asek 1 bidang Pemerintahan  dan Kesra Kabupaten Kulon Progo saat memberikan sambutan dalam  rapat koordinasi para lurah  dan panewu se- Kulon Progo (11/5/2020).

Lebih lanjut Jumanto, SH. menyampaikan bahwa  kondisi ini harus dibicarakan bersama antara pemerintah Kabupaten Kulon Progo dengan Kalurahan. Mengingat jumlah data DTKS yang cukup besar sehingga perlu adanya sharing anggaran untuk mengcover warga masyarakat yang kurang mampu yang terdampak covid-19 yang belum mendapatkan jaring pengaman social (JPS) dari manapun. Sehingga gejolak di masyarakat bisa diminimalisir.

Sementara itu, Sudarmanto, S.IP. M.Si. selaku Kepala  Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo  menyampaikan apresiasi kepada  seluruh panewu dan lurah se- Kulon Progo yang telah mengawal program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sehingga semua tahapan sudah selesai dilaksanakan dan  pencairan BLT Dana Desa untuk tahap  pertama pun juga sudah mulai disalurkan. Kendati  demikian kondisi  perkembangan  terakhir  terkait   dengan  warga masyarakat kurang mampu yang masuk dalam DTKS  yang  belum mendapatkan jaring pengaman  social (JPS) dari  manapun perlu dicarikan  solusi  penyelesaiannya  secara bersama.  Berdasarkan data yang masuk untuk  sementara  ada  sekitar  5.321 kk yang  akan mendapatkan BLT Dana  Desa  atau  sekitar 32% dari  pagu Dana Desa yang ditetapkan untuk Bantuan Langsung Tunai.  Dari data tersebut 18 kalurahan diantaranya sudah memenuhi  lebih dari 50% dari  pagu Dana Desa Bantuan Langsung Tunai.  Sehingga masih terdapat  69 Kalurahan yang prosentase  penggunaan Dana Desa nya untuk BLT masih dibawah 50%.

“Potensi sumber anggaran dari Dana  Desa untuk digunakan BLT inilah yang nantinya akan dioptimalkan dalam rangka mengcover warga masyarakat  dalam data DTKS yang belum  mendapatkan bansos dari manapun”, terang Sudarmanto. Dalam hal  ini pemerintah Kabupaten  Kulon Progo telah  melakukan pencermatan  dan perhitungan terhadap kemampuan masing-masing Kalurahan dalam rangka penambahan jumlah kuota sasaran penerima BLT Dana Desa. Setidaknya akan ada sekitar 3.420 kk lagi yang nantinya akan dicover melalui BLT Dana Desa. Penambahan atau kenaikan kuota calon penerima dimasing-masing Kalurahan berbeda-beda. Adapun jika Kalurahan menghendaki lebih dari kuoto minimal yang dianjurkan maka Kalurahan dipersilahkan selama masih dalam batasan sebagai mana yang  diatur dalam Permmendes  Nomor 6 tahun 2020. Sedangkan data selebihnya rencananya akan diampu oleh Pemerintah Kabupaten melalui APBD nya. (ANK)