• Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Penanganan Stunting di Desa

    Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Kegiatan Pengembangan Sumber Daya Manusia Khusunya Dalam Penanganan Stunting di Desa

  • Penggunaan Dana Desa 2020

    Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Mengikuti Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 205/205.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa

  • Dana Desa 2020

    Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Telah Melakukan Pencairan Dana Desa Tahun 2020 Sebesar 60% di Bulan Januari 2020 di 87 Kalurahan

Rabu, 17 Maret 2021

Kompilasi Scorecard Konvergensi Stunting Kabupaten Kulon Progo Tahun 2020

scorecard

 

        P3MD Kulon Progo; Konvergensi stunting adalah intervensi yang dilakukan secara terkoordinir, terpadu, dan bersama-sama mensasar kelompok sasaran prioritas yang tinggal di desa untuk mencegah stunting. Pencegahan stunting akan berhasil apabila kelompok sasaran prioritas mendapatkan layanan secara simultan. Oleh karena itu, konvergensi sangat penting dilakukan untuk mempercepat upaya pencegahan stunting.

        Program konvergensi stunting merupakan program prioritas nasional yang harus dilakukan oleh semua stake holder di tingkat pusat hingga desa/ kalurahan.  Konvergensi stunting ini membutuhkan keterpaduan proses perencanaan, penganggaran, dan pemantauan program pemerintah secara lintas sektor untuk memastikan tersedianya setiap layanan intervensi yang mencakup 5 paket layanan kepada rumah tangga 1.000 HPK. Kelima paket layanan intervensi tersebut adalah sebagai berikut:

a.   Kesehatan Ibu dan Anak (KIA);

b.   Konseling Gizi Terpadu;

c.   Air Bersih dan Sanitasi;

d.   Perlindungan Sosial; dan

e.   Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

        Selanjutnya dalam setiap paket layanan tersebut ditetapkan indikator-indikator yang akan dipantau untuk memastikan sasaran 1000 HPK mendapatkan layanan intervensi yang sesuai. Proses pemantauan akan dilakukan dengan menggunakan “scorecard” atau formulir penilaian konvergensi Desa. 

        Scorecard atau laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat desa/  kalurahan adalah laporan yang disampaikan oleh Lurah kepada Bupati/Walikota mengenai pelaksanaan aksi konvergensi/integrasi pencegahan stunting terhadap sasaran 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) di Desa/Kalurahan. Laporan konvergensi stunting di Kabupaten Kulon Progo telah terlaksana sejak tahun 2019 silam. Laporan ini juga digunakan sebagai salah satu prasyarat pencairan dana desa sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan nomor 222 tahun 2020 tentang pengelolaan dana desa. 

        Berikut ini kompilasi scorecard atau laporan konvergensi stunting tingkat kalurahan di Kabupaten Kulon Progo tahun 2020. 


NoKapanewonKalurahanScorecard Konvergensi StuntingKeterangan
1TEMONJANGKARANDownload Scorecard
2TEMONSINDUTANDownload Scorecard
3TEMONPALIHANDownload Scorecard
4TEMONGLAGAHDownload Scorecard
5TEMONKALIDENGENDownload Scorecard
6TEMONPLUMBONDownload Scorecard
7TEMONKEDUNDANGDownload Scorecard
8TEMONDEMENDownload Scorecard
9TEMONKULURDownload Scorecard
10TEMONKALIGINTUNGDownload Scorecard
11TEMONTEMON WETANDownload Scorecard
12TEMONTEMON KULONDownload Scorecard
13TEMONKEBONREJODownload Scorecard
14TEMONJANTENDownload Scorecard
15TEMONKARANGWULUHDownload Scorecard
16WATESKARANGWUNIDownload Scorecard
17WATESSOGANDownload Scorecard
18WATESKULWARUDownload Scorecard
19WATESNGESTIHARJODownload Scorecard
20WATESTRIHARJODownload Scorecard
21WATESBENDUNGANDownload Scorecard
22WATESGIRIPENIDownload Scorecard
23PANJATANGARONGANDownload Scorecard
24PANJATANPLERETDownload Scorecard
25PANJATANBUGELDownload Scorecard
26PANJATANKANOMANDownload Scorecard
27PANJATANDEPOKDownload Scorecard
28PANJATANBOJONGDownload Scorecard
29PANJATANTAYUBANDownload Scorecard
30PANJATANGOTAKANDownload Scorecard
31PANJATANPANJATANDownload Scorecard
32PANJATANCERMEDownload Scorecard
33PANJATANKREMBANGANDownload Scorecard
34GALURBANARANDownload Scorecard
35GALURKRANGGANDownload Scorecard
36GALURNOMPOREJODownload Scorecard
37GALURKARANGSEWUDownload Scorecard
38GALURTIRTORAHAYUDownload Scorecard
39GALURPANDOWANDownload Scorecard
40GALURBROSOTDownload Scorecard
41LENDAHWAHYUHARJODownload Scorecard
42LENDAHBUMIREJODownload Scorecard
43LENDAHJATIREJODownload Scorecard
44LENDAHSIDOREJODownload Scorecard
45LENDAHGULUREJODownload Scorecard
46LENDAHNGENTAKREJODownload Scorecard
47SENTOLODEMANGREJODownload Scorecard
48SENTOLOSRIKAYANGANDownload Scorecard
49SENTOLOTUKSONODownload Scorecard
50SENTOLOSALAMREJODownload Scorecard
51SENTOLOSUKORENODownload Scorecard
52SENTOLOKALIAGUNGDownload Scorecard
53SENTOLOSENTOLODownload Scorecard
54SENTOLOBANGUNCIPTODownload Scorecard
55PENGASIHTAWANGSARIDownload Scorecard
56PENGASIHKARANGSARIDownload Scorecard
57PENGASIHKEDUNGSARIDownload Scorecard
58PENGASIHMARGOSARIDownload Scorecard
59PENGASIHPENGASIHDownload Scorecard
60PENGASIHSENDANGSARIDownload Scorecard
61PENGASIHSIDOMULYODownload Scorecard
62KOKAPHARGOMULYODownload Scorecard
63KOKAPHARGOREJODownload Scorecard
64KOKAPHARGOWILISDownload Scorecard
65KOKAPKALIREJODownload Scorecard
66KOKAPHARGOTIRTODownload Scorecard
67GIRIMULYOJATIMULYODownload Scorecard
68GIRIMULYOGIRIPURWODownload Scorecard
69GIRIMULYOPENDOWOREJODownload Scorecard
70GIRIMULYOPURWOSARIDownload Scorecard
71NANGGULANBANYUROTODownload Scorecard
72NANGGULANDONOMULYODownload Scorecard
73NANGGULANWIJIMULYODownload Scorecard
74NANGGULANTANJUNGHARJODownload Scorecard
75NANGGULANJATISARONODownload Scorecard
76NANGGULANKEMBANGDownload Scorecard
77SAMIGALUHKEBONHARJODownload Scorecard
78SAMIGALUHBANJARSARIDownload Scorecard
79SAMIGALUHPURWOHARJODownload Scorecard
80SAMIGALUHSIDOHARJODownload Scorecard
81SAMIGALUHGERBOSARIDownload Scorecard
82SAMIGALUHNGARGOSARIDownload Scorecard
83SAMIGALUHPAGERHARJODownload Scorecard
84KALIBAWANGBANJARARUMDownload Scorecard
85KALIBAWANGBANJARASRIDownload Scorecard
86KALIBAWANGBANJARHARJODownload Scorecard
87KALIBAWANGBANJAROYODownload Scorecard

Persiapan Pencairan Dana Desa Tahap 2, Seluruh Kalurahan di Kabupaten Kulon Progo Menyampaikan Laporan Konvergensi Stunting Tahun 2020

 

konvergnesi stunting

P3MD Kulon Progo; Dalam rangka persiapan pencaian dana desa tahap 2, seluruh kalurahan di Kabupaten Kulon Progo telah menyampaikan laporan konvergensi pencegahan stunting di tahun 2020. Penyampaian laporan konvergensi stunting oleh kalurahan ini dilakukan bersamaan dengan kegiatan jemput bola rekonsiliasi penggunaan Silpa Dana Desa tahun 2019 yang dilaksanakan pada tanggal 3 s.d 19 Maret 2021 di 12 Kapanewon di Kabupaten Kulon Progo. Kegiatan ini dilakukan oleh Dinas PMD bersama Tim Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Kulon Progo.

Penyampaian laporan konvergensi stunting sebagai salah satu prasyarat pencairan Dana Desa tahap 2 bagi kalurahan dengan status mandiri dan pencairan DD tahap 3 bagi kalurahan non mandiri atau regular. Persyaratan ini tercantum dalam Peraturan Kemenkeu Nomor 222 tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa. Dalam permenkeu tersebut disebutkan pencairan dana desa tahap 2 bagi kalurahan dengan status mandiri harus melampirkan laporan konvergensi stunting tahun sebelumnya, laporan realisasi penggunaan DD tahun sebelumnya, laporan realisasi DD tahap 1 sebesar 50% dan capaian output sebesar 35%, perkades penetapan KPM Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan berita acara rekonsiliasi Silpa Dana Desa. Sedangkan bagi kalurahan dengan status non mandiri/reguler persyaratan pencairan DD tahap 2 hampir sama dengan pencairan DD tahap 2 pada kalurahan dengan status mandiri, bedanya hanya pada laporan konvergensi stunting. Pada kalurahan dengan status non mandiri, laporan konvergensi stunting disampaikan pada pencairan Dana Desa di tahap 3.

Dalam kesempatan ini selain melakukan rekonsiliasi Silpa Dana Desa tahun sebelumnya, juga dilakukan inputing laporan konvergensi stunting tingkat kalurahan ke dalam aplikasi OMSPAN. Aplikasi ini merupakan aplikasi yang disediakan oleh Kemenkeu dalam rangka upload atau input laporan-laporan yang berkaitan dengan pencairan dana desa. Adapun progres inputing laporan konvergensi stunting ke dalam aplikasi OMSPAN sampai dengan hari Rabu (17/3/21) telah mencapai 80 kalurahan atau 92 persen dari seluruh kalurahan di Kabupaten Kulon Progo. Inputing laporan konvergensi stunting tingkat kalurahan di targetkan selesai 100 persen pada hari Jum’at (19/3/21). Selanjutnya dari inputing laporan konvergensi sunting tingkat kalurahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo akan membuat rekapitulasi laporan konvergensi stunting tingkat kabupaten.

Selain kegiatan inputing laporan konvergensi stunting tingkat kalurahan yang dilakukan bersamaan dengan kegiatan rekonsiliasi Silpa DD tahun sebelumnya juga dilakukan pengumpulan laporan realisasi Dana Desa tahun 2020, Peraturan Lurah tentang KPM Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan laporan realisasi penyaluran BLT bulan Januari – Februari 2021. Sampai dengan akhir Maret 2021 ini beberapa atau sebagian besar persyaratan pencairan Dana Desa tahap 2 telah selesai, tinggal menunggu satu prasyarat lagi yaitu laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahap 1 tahun 2021 dengan serapan minimal 50% dan capaian keluaran sebesar 35%. Sehingga pada akhir Maret atau awal April 2021 manakala sudah terdapat kalurahan yang serapan Dana Desa dan capaian outputnya sudah mencapai target minimal, maka bisa langsung dilakukan pengajuan pencairan Dana Desa tahap 2 sebesar 40% baik bagi kalurahan dengan status mandiri maupun yang non mandiri.

Dengan demikian proses pencairan dana desa dari RKUN ke Rekening Kas Desa (RKD) di Kabupaten Kulon progo diharapkan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan tahapan waktu yang ditetapkan oleh Kemenkeu. Sehingga kegiatan pembangunan dan pemberdayaan di tingkat kalurahan dapat berjalan dengan lancar dan optimal sebagai salah satu bagian upaya pemerintah kalurahan dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional. (Aris -  TAPSD)

 

Rabu, 10 Maret 2021

Rekonsiliasi SILPA DD Tahun 2019, Dinas PMD Bersama TAPM Kabupaten Kulon Progo Jemput Bola ke Kapanewon

 

silpa dd

P3MD Kulon Progo; Dalam rangka rekonsiliasi SILPA Dana Desa tahun 2019, Dinas PMD bersama TAPM Kabupaten Kulon Progo melakukan kegiatan jemput bola ke seluruh kapanewon di Kabupaten Kulon Progo. Kegiatan ini dilaksanakan mulai tanggal 3 s.d 19 Maret 2021 di 12 Kapanewon di Kabupaten Kulon Progo. Jemput bola dalam rangka rekonsiliasi Silpa Dana Desa tahun 2019 ini diikuti oleh Lurah dan Danarto (Bendahara) setiap kalurahan di masing-masing kapanewon.

Jemput bola dalam rangka rekonsiliasi Silpa DD tahun 2019 dimulai dari Kapanewon Temon pada hari Rabu (3/3/21) dan terakhir akan dilaksanakan di Kapanewon Pengasih pada hari Jum'at (19/3/21). Pada saat kegiatan jemput bola rekonsiliasi Silpa DD 2019 ini seluruh kalurahan membawa laporan penggunaan Silpa DD tahun 2019 yang telah digunakan atau direalisasikan di tahun 2020. Selain itu setiap kalurahan juga diminta untuk membawa laporan penggunaan Dana Desa tahun 2020, Laporan konvergensi stunting tahun 2020, Peraturan Lurah tentang Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan Laporan penyaluran BLT Dana Desa bulan Januari dan Februari.

Berdasarkan laporan penggunaan Silpa DD tahun 2019 yang telah dibuat oleh kalurahan, selanjutnya data tersebut dilakukan rekonsiliasi dan inputing ke dalam aplikasi OMSPAN dari Kementerian Keuangan. Dalam kaitannya rekonsiliasi penggunaan Silpa DD tahun 2019 terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh semua kalurahan, yaitu:

  1. Pastikan pagu SILPA DD tahun 2019 yang dilaporkan oleh kalurahan sama dengan pagu SILPA DD tahun 2019 yang ada di dalam aplikasi OMSPAN.
  2. Jika SILPA DD tahun 2019 yang telah dianggarkan dan direalisasikan di tahun 2020 masih terdapat sisa, maka sisa SILPA DD tahun 2019 tersebut masuk dalam akumulasi SILPA DD tahun 2020.
  3. Pastikan SILPA DD tahun 2020  yang dilaporkan oleh kalurahan sama dengan pagu SILPA DD tahun 2020 yang ada di dalam aplikasi OMSPAN.
  4. Pastikan SILPA setiap tahun dianggarkan di APB Kalurahan tahun berikutnya. Jika tidak, maka harus dipastikan berapa SILPA yang bersumber dari Dana Desa yang dianggarkan tahun berikutnya.

Pelaksanaan kegiatan jemput bola rekonsiliasi Silpa Dana Desa tahun 2019 ini dilakukan dengan harapan setiap kalurahan dengan tertib dan berkala terus melakukan pelaporan penggunaan Dana Desa maupun Silpa Dana Desa. Selain itu kegiatan ini bagian dari proses persiapan pelaksanaan pencairan Dana Desa tahap 2 tahun 2021 dari RKUN ke RKD. Sehingga dengan kegiatan ini pencairan Dana Desa tahap 2 tahun 2021 dapat dilakukan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. (Adm)

 

Senin, 08 Maret 2021

Dinas PMD Bersama TAPM Kabupaten Kulon Progo Lakukan Bimtek Pemutakhiran IDM 2021

 

IDM

P3MD Kulon Progo; Pada hari Senin (8/3/21) Dinas PMD bersama TAPM Kabupaten Kulon Progo melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Pemutakhiran Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2021. Bimtek pemutakhiran IDM 2021 ini dilaksanakan di Kapanewon Kalibawang pada pagi hari dan di Kapanewon Girimulyo pada siang harinya. Bimtek pemutakhiran IDM ini diikuti oleh para pendamping desa, lurah dan carik se- Kapanewon Kalibawang dan Girimulyo.

Pelaksanaan pemutakhiran Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2021 ini berdasarkan surat edaran Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa dan PDTT Nomor: 5/PR/03.01/III/2021 tertanggal 1 Maret 2021 tentang pelaksanaan pemutakhiran IDM berbasis SDGs tahun 2021. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa hasil pemutakhiran data IDM 2021 akan digunakan oleh Kementerian Keuangan dalam melakukan perhitungan Dana Desa tahun anggaran 2022 pada Alokasi Afirmasi dan Kinerja sebagaimana diatur dalam Permenkeu Nomor: 222/PMK.07/2021 tentang pengelolaan dana desa.

Kegiatan pemutakhiran IDM 2021 dilaksanakan mulai tanggal 1 Maret – 31 Mei 2021. Sedangkan di Kabupaten Kulon Progo pemutakhiran IDM baru dimulai pada hari Senin (8/3/21) yang diawali dengan kegiatan sosialisasi dan bimtek yang dilaksanakan di Kapanewon Kalibawang dan Girimulyo. Kegiatan sosialisasi dan bimtek ini rencananya akan dilaksanakan secara bergantian di 12 kapanewon di Kabupaten Kulon Progo. Pada kegiatan Bimtek IDM kali ini juga sekaligus dilakukan inputing data-data perubahan atau updating data yang ada dalam indikator-indikator Indeks Desa Membangun (IDM).

Dalam kegiatan bimtek pemutakhiran IDM ini, Joko Sunanto, SH selaku Kasi Keuangan dan Pendapatan Desa - Dinas PMD Dalduk dan KB Kulon Progo menyampaikan agar kegiatan pemutakhiran Indeks Desa Membangun (IDM) ini dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Lebih lanjut Joko Sunanto berharap hasil dari pemutakhiran IDM tahun 2021 terdapat kenaikan status desa atau kalurahan di Kabupaten Kulon Progo.

“Pada tahun 2020 di Kabupaten Kulon Progo terdapat 4 kalurahan kategori mandiri, 40 kalurahan kategori maju dan 43 kalurahan kategori berkembang. Sehingga pada kegiatan pemutakhiran IDM 2021 ini diharapkan jumlah kalurahan dengan kategori mandiri dan maju bisa bertambah banyak dibanding tahun 2020 silam”. tutur Joko Sunanto.

Secara terpisah Ir. Teguh Santosa selaku Korkab TPP P3MD Kabupaten Kulon Progo berharap seluruh pendamping desa se- Kabupaten Kulon Progo secara bersama-sama mengawal dan memfasilitasi pelaksanaan pemutakhiran Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2021. Diakui oleh Teguh Santosa bahwa saat ini semangat Pendamping desa agak menurun mengingat honorarium pendamping desa sampai dengan hari ini (8/3/21) belum kunjung diterima oleh para pendamping. “Namun kabar gembiranya sudah ada informasi yang didapat dari PPK 5 Satker Pusat BPSDM Kemendes PDTT bahwa InsyaAllah Honorarium Pendamping Desa dalam waktu pekan ini akan diterima oleh para pendamping desa.” jelas Teguh Santosa.

Sehingga setelah honorarium pendamping desa ini cair, maka diharapkan para pendamping desa untuk segera bergegas mengawal dan memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang ada di desa atau kalurahan diantaranya penyaluran BLT bulan ketiga, PPKM mikro, pemutakhiran IDM, pendataan SDGs Desa, Indentifikasi kerjasama desa, dll. “Seluruh pendamping desa tanpa terkecuali harus all out dan gass poll, khususnya terkait dengan kegiatan pemutakhiran Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2021 ini.” tutur Teguh.

Diketahui bahwa Indeks Desa Membangun (IDM) ini setiap tahunnya dilakukan pemutakhiran data. Pemutakhiran data IDM ini berfungsi untuk memotret perkembangan kemandirian Desa berdasarkan implementasi Undang-Undang Desa dengan dukungan Dana Desa serta Pendamping Desa. 

Indeks Desa Membangun (IDM) ini mengarahkan ketepatan intervensi dalam kebijakan dengan korelasi intervensi pembangunan yang tepat dari Pemerintah sesuai dengan partisipasi Masyarakat yang berkorelasi dengan karakteristik wilayah Desa yaitu tipologi dan modal sosial.  Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan Indeks Komposit yang dibentuk berdasarkan tiga indeks, yaitu Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi/Lingkungan. (Adm)

 

Jumat, 05 Maret 2021

DITENGAH PANDEMI COVID-19, KABUPATEN KULON PROGO LAKSANAKAN LOMBA DESA DENGAN PROTOKOL KESEHATAN

 

Lomba desa

P3MD Kulon Progo; Dinas PMD DALDUK dan KB Kabupaten Kulon Progo melenggarakan lomba desa tingkat Kabupaten untuk tahun 2021. Penyelenggaraan lomba desa/ kalurahan ini berdasarkan Permendagri Nomor 81 tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kalurahan. Penyelenggaraan kegiatan lomba desa tingkat Kabupaten diawali dengan pengisian aplikasi EPDESKEL tahun 2019 dan 2020 di masing-masing desa / kalurahan di Kabupaten Kulon Progo.

Urutan pelaksanaan lomba desa bagi Kalurahan yang maju mewakili kapanewon pada  tanggal 2 sd 4 Maret 2021 diundang di Dinas PMD DALDUK dan KB untuk mempresentasikan tentang kondisi pelaksanaan pembangunan yang telah terlaksana. Dari hasil presentasi Lurah Desa di 12 Kalurahan akan diambil 3 kalurahan terbaik yaitu juara 1, 2 dan 3.

Adapun kalurahan yang maju lomba desa ke tingkat kabupaten yang mewakili tiap kapanewon yaitu: 

  1. kalurahan Kebonrejo - kapanewon Temon, 
  2. kalurahan Ngestiharjo - Kapanewon Wates, 
  3. kalurahan Krembangan - Kapanewon Panjatan, 
  4. kalurahan Nomporejo - kapanewon Galur, 
  5. kalurahan Gulurejo - kapanewon Lendah, 
  6. kalurahan Salamrejo - kapanewon Sentolo, 
  7. kalurahan Tawangsari - kapanewon Pengasih, 
  8. kalurahan Hargomulyo - kapanewon Kokap, 
  9. kalurahan Pendowoharjo - kapanewon Girimulyo, 
  10. kalurahan Wijimulyo - kapanewon Nanggulan, 
  11. kalurahan Kebonharjo - kapanewon Samigaluh, dan 
  12. kalurahan Banjarasri - Kapanewon Kalibawang.

Masing-masing kalurahan tersebut melakukan presentasi paparan yang disampaikan oleh Lurah Desa dengan dimoderatori oleh Bapak Susilo Ariwibowo, SE, MM selaku Kabid PMD Dinas PMD DALDUK dan KB Kulon Progo.

Bagi Kalurahan yang menduduki peringkat 1 sampai dengan 3 akan dilakukan verifikasi lapangan. Namun dalam pelaksanaan verifikasi lapangan dengan kondisi pandemi saat ini, maka pelaksanaan verifikasi cukup dilaksanakan di balai kalurahan dengan tetap memperhatikan protokol Kesehatan. Dari hasil verifikasi lapangan akan diperoleh kalurahan yang menduduki peringkat 1 ,2 dan 3.

Bagi kalurahan yang menempati peringkat 1 akan diberi kesempatan untuk maju lomba desa tingkat provinsi pada pertengahan bulan April 2021.

Penilaian evaluasi perkembangan desa dan kalurahan secara rutin dilaksanakan di Kabupaten Kulon Progo dengan menggunakan paremeter penilaian dari aspek pemerintahan, kewilayahan dan kemasyarakatan.

Bidang pemerintahan ada beberapa aspek yang dinilai meliputi kinerja pemerintahan, kegiatan inisiatif dalam pemberdayaan masyarakat. Bidang kewilayahan antara lain meliputi inovasi desa, tanggap dan siaga bencana dan pengaturan invstasi. Sedangkan untuk bidang kemasyarakatan meliputi aspek partisipasi masyarakat, Lembaga kemasyarakatan, PKK, Kamtib, Pendidikan dan Kesehatan serta penanggulangan kemiskinan.

Sebagai upaya menghindari dan mengurangi penyebaran COVID-19 maka pelaksanaan lomba desa tidak boleh melakukan acara seremonial penyambutan. Apabila ternyata peserta lomba desa masih tetap melakukan penyambutan, maka peserta tersebut tidak dapat mengikuti proses selanjutnya.

Harapannya dengan diadakan lomba desa  tahun ini Desa dan Kalurahan bangkit, sehat, maju dan sejahtera dimasa pandemic COVID-19 sesuai dengan tema lomba desa tahun 2021.

 

Kontributor: Edy Haryono TA PMD

 

Relawan Posko PPKM Mikro Kalurahan Banjarsari Serahkan Bantuan Sembako Kepada Warga yang Melakukan Isolasi Mandiri

 

PPKM Mikro

        P3MD Kulon Progo; Terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri No.3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan dan Instruksi Menteri Desa PDTT No. 1 Tahun 2021 tentang penggunaan dana desa Tahun 2021 dalam pelaksanaan PPKM skala Mikro di Desa ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kalurahan Banjarsari dengan mendirikan Posko PPKM Skala Mikro di desa.

        Beberapa kegiatan telah dilaksanakan, salah satu diantaranya yang dilaksanakan di hari Kamis, (4/3/21) Tim posko desa melakukan dua kegiatan sekaligus yaitu Pencegahan dan penanganan kasus covid-19 di Kalurahan Banjarsari.

        Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut informasi dari Puskesmas Samigaluh 2 bahwa ada satu warga di Kalurahan Banjarsari yang terkonfirmasi positif covid-19. Warga terkonfirmasi positif melakukan isolasi mandiri di rumah. Tidak diisolasi di rumah isolasi desa karena rumah tinggalnya memenuhi syarat untuk melakukan karantina mandiri. Adapun yang bersangkutan menandatangani surat kesediaan melakukan isolasi mandiri yang telah disiapkan tim relawan posko kalurahan aman covid.

        Tim penanganan Posko PPKM Kalurahan Banjarsari mendistribusikan kebutuhan logistik berupa bantuan sembako dari pemerintah Kalurahan dalam masa isolasi mandiri. Pemberian bantuan ini diserahkan secara langsung oleh Carik, Jagabaya, Kamituwo dan didampingi pendamping lokal desa Banjarsari.  Selain pemberian sembako juga dilakukan penyemprotan disinfektan di lokasi isolasi oleh dua orang dari tim pencegahan. 

        Tim posko PPKM Kalurahan Banjarsari yang melaksanakan tugas di lokasi mematuhi protokol kesehatan yaitu dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir sebelum dan sesudah di lokasi, menjaga jarak aman dan dilakukan oleh sedikit orang. Khusus tim penyemprot menggunakan APD lengkap.

        Pembiayaan untuk pelaksanaan kegiatan ini diambilkan dari APBKal Banjarsari Tahun Anggaran 2021 dengan sumber dana dari dana desa Tahun 2021. Kegiatan ini sebagai salah satu wujud penerapan PPKM Skala Mikro di Desa Banjarsari.

 

Kontributor: Andaryati PLD Kapanewon Samigaluh

Kamis, 04 Maret 2021

PADAT KARYA TUNAI KALURAHAN BENDUNGAN DIGUNAKAN UNTUK MENDUKUNG KETAHANAN PANGAN

 

PKTD

P3MD Kulon Progo; Program Padat Karya Tunai di Kalurahan Bendungan Kapanewon Wates digunakan untuk kegiatan Perkerasan Jalan Usaha Tani di Bulak Ngudi Makmur. Pelaksanaan perkerasan jalan usaha tani ini mampu menyerap tenaga kerja local setempat.  Kegiatan perkerasan jalan usaha tani ini bertujuan untuk memperlancar aktivitas pertanian termasuk salah satunya terkait dengan akan datangnya musim panen padi yang tidak lama lagi.

Pembangunan perkerasan jalan usaha tani ini dimanfaatkan oleh warga masyarakat di lima pedukuhan yang mempunyai sawah di Bulak Ngudi Makmur di Kalurahan Bendungan. Kelima pedukuhan tersebut adalah Pedukuhan Cangkring, Klopo X, Sanggrahan Lor, Sanggrahan Kidul dan Bendungan Lor.

Program padat karya tunai perkerasan jalan usaha tani ini menggunakan dana desa sebesar Rp 94.696.100,-. Dana desa ini diambil dari pencairan tahap I sebesar 40 persen. Adapun volume perkerasan jalan usaha tani ini adalah 300.00 x 2.00 X 0.10 M.

Sebelum pelaksanaan program padat karya tunai ini pemerintah kalurahan Bendungan mengawali dengan rapat koordinasi pada hari sabtu (27/2/21) tentang persiapan pelaksanaan kegiatan yang meliputi penentuan tenaga kerja, waktu pelaksanaan, dan bahan-bahan yang diperlukan dalam pelaksanaan program padat karya tunai perkerasan jalan usaha tani. Pelaksanaan kegiatan perkerasan jalan usaha tani ini dimulai pada hari rabu (3/3/21).  Tenaga Kerja yang terlibat dalam kegiatan padat karya tunai ini sebanyak 40 Orang dengan Total : 687 HOK, Laki-Laki semua yang berasal dari warga masyarakat setempat yang merupakan keluarga kurang mampu, setengah penganggur dan penganggur. Pengerjaaan perkerasan jalan usaha tani ini diharapkan dapat selesai dalam 2 pekan.

Warga masyarakat yang terlibat dalam kegiatan padat karya tunai perkerasan jalan usaha tani ini sangat antusias sekali. Hal ini dikarenakan jalan usaha tani yang menjadi akses utama dalam aktivitas pertanian warga setempat akan menjadi bagus, terlebih sebentar lagi musim panen akan tiba sehingga dapat digunakan untuk jalur pengangkutan hasil pertanian. Selain itu warga masyarakat setempat juga mendapat penghasilan tambahan dari program padat karya tunai ini. Sehingga program padat karya tunai berupa perkerasan jalan usaha tani secara tidak langsung dapat mendukung program ketahanan pangan di tingkat kalurahan.

Pelaksanaan kegiatan padat karya tunai ini tetap menerapkan protokol kesehatan dengan 3 M yaitu menjaga jarak, memakai masker dan selalu mencuci tangan dengan sabun.

 

Kontributor: Ir. Yusub Budi Sutrisna

 

Rabu, 03 Maret 2021

Tekan Kasus Covid-19, Seluruh Kalurahan di Kulon Progo Optimalkan Posko PPKM Mikro

 

PPKM Mikro

        P3MD Kulon Progo; Sebanyak 87 posko PPKM skala mikro telah terbentuk yang tersebar di seluruh Kalurahan di Kabupaten Kulon Progo. Pembentukan posko PPKM skala Mikro dibentuk dalam rangka pengendalian penyebaran wabah pandemi covid-19 sampai ke level mikro yaitu kalurahan, dusun hingga ke tingka RT/RW.

       Pembentukan posko PPKM skala mikro tingkat kalurahan ini dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Desa dan PDTT Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro tingkat Kalurahan. Lebih lanjut pembentukan posko PPKM Mikro diantur dalam instruksi Bupati Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Skala Mikro di Kabupaten Kulon Progo tanggal 8 Februari 2021. 

        Selain pembentukan posko PPKM skala Mikro, seluruh kalurahan di kabupaten Kulon Progo juga telah mengaktifkan kembali relawan kalurahan aman Covid-19. Relawan   kalurahan aman covid-19 ini memliki ketugasan:

  1. Melakukan Sosialisasi Edukasi kepada masyarakat untuk berdisiplin dalam menjalankan Protokol Kesehatan, meliputi 5 M : Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci tangan pakai sabun, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas.
  2. Mendata Penduduk rentan sakit, seperti Lansia, Balita, warga dengan penyakit tetap dan kronis.
  3. Penyemprotan Desinfektan secara berkala.
  4. Membantu pelaksanaan 3 T ( Testing, Tracing, dan Treatment)
  5. Menyiapkan dan merawat ruang Isolasi Kalurahan agar sewaktu waktu siap dipakai.
  6. Menyediakan Kebutuhan bagi Masyarakat yang di isolasi sesuai kemampuan Kalurahan meliputi : Pangan, obat-obatan, vitamin, dan kebutuhan pribadi jika diperlukan.
  7. Membentuk Pos Jaga Kalurahan/ memperdayakan yang sudah ada.
  8. melaksanakan upaya penanganan dan pencegahan Covid-19 sesuai dengan Kewenangan Kalurahan maupun yang dilimpahkan ke Kalurahan.
  9. Dalam Pelaksanaan fungsinya Keberadaan Posko dan Satgas ini selalu berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di tingkat Kapanewon, tingkat Kabupaten, TNI dan POLRI.

        Selain tugas diatas, langkah awal yang dilaksanakan oleh Satgas adalah penentuan Zona di tingkat RT di Kalurahan Ngestiharjo dengan perincian :

  1. Zona Hijau : Tidak adanya Kasus Konfirmasi Positif Covid-19 selama 7 Hari terakhir di satu RT
  2. Zona Kuning : Terdapat 1- 5 Rumah Kasus Konfirmasi Positif Covid-19 selama 7 hari terakhir di satu RT
  3. Zona Oranye : Terdapat 6-10 Rumah Kasus Konfirmasi Positif Covid-19 selama 7 hari terakhir di satu RT
  4. Zona Merah : terdapat lebih dari 10 rumah Kasus Konfirmasi Covid-19 selama 7 hari terakhir di satu RT

 

        Langkah atau skenario selanjutnya dilakukan sesuai dengan Zona masing masing dengan dasar Petunjuk Teknis dalam pelaksanaan PPKM Mikro yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

        Dengan adanya posko PPKM skala Mikro dan tim relawan kalurahan aman covid-19 diharapkan kedepan keberadaan Posko ini dapat menjalankan fungsinya sebagai Pusat Koordinasi, Pengendalian dalam pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di Tingkat Kalurahan di Kabupaten Kulon Progo. Lebih lanjut diharapkan para relawan kalurahan aman covid-19 dapat melakukan pemantauan kegiatan masyarakat selama pemberlakuan PPKM berbasis mikro. Upaya pendampingan dan edukasi dari kalurahan diharapkan mampu menyadarkan masyarakat untuk senantiasa disiplin dalam menerapkan protokol pencegahan penularan COVID-19.

Senin, 01 Maret 2021

Bumdes Sumringah Kalurahan Sogan Mengembangkan Usaha di Masa Pandemi Covid-19

 

Bumdes sogan

        P3MD Kulon Progo; Di masa pandemi ini Bumdes Sogan dengan tetap mentaati protokol kesehatan melanjutkan berkarya untuk mengembangkan usahanya. Pengembangan ini diharapkan dapat lebih meningkatkan pendapatan. Demikian dikatakan Direktur Bumdes Sumringah Titik Isminarti, S.E. di ruang kerjanya pada hari Kamis (25/2/2021).

        Pada awalnya, lanjut Titik Isminarti, S.E. kegiatan Bumdes Sumringah terbatas pada simpan pinjam yang kemudian berkembang menjadi usaha fotokopi dan Alat Tulis Kantor (ATK). Selain itu perkembangan selanjutnya adalah menyewakan molen dan tenda.

        Kegiatan ini dimulai pada tahun 2020 dan pada tahun 2021 usaha ini melebar pada kegiatan kerja sama dengan pulsaku dan PDAM Kulon Progo sebagai distributor Airku dalam kemasan gelas dan botol. Kerja sama ini sudah launching, dengan niat bismillah diharapkan dapat mendatangkan keuntungan.

        Kerja sama ini telah menghasilkan laba sebesar Rp. 84.024.736,- pada tahun 2020. Sementara itu, aset tahun 2020 sebesar Rp. 866.527.264,-. Demikian dikatakan Titik Isminarti, S.E. sebagai penutup.


Tulisan ini sebelumnya dimuat di website: Kapanewon Wates

Padat Karya Tunai Kalurahan Gerbosari Digunakan Untuk Pemeliharaan Sarana Olahraga

 

PKTD Gerbosari

        P3MD Kulon Progo; Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) Kalurahan Gerbosari Kapanewon Samigaluh mulai dilaksanakan pada hari Senin 15 Februari 2021. PKTD kali ini digunakan untuk pengerjakan pemeliharaan sarana olahraga di Lapangan Sidowayah. Pengerjaan pembersihan lapangan dengan jumlah tenaga kerja 15 orang per hari untuk tahap I selanjutnya  diagendakan pembersihan secara rutin selama satu tahun, dengan anggaran Dana Desa program PKTD tahun 2021.

        Dalam situasi wabah covid-19 dalam melaksanakan kegiatan PKTD di Kalurahan Gerbosari mengikuti ketentuan protokol kesehatan dengan menerapkan jarak aman, dan menggunakan masker.

        Penggunaan Dana Desa untuk kegiatan Padat Karya Tunai ini merupakan prioritas penggunaan Dana Desa 2021 berdasarkan Permendesa PDTT 13 tahun 2020. Padat Karya Tunai (Cash for work) merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa khususnya untuk masyarakat miskin dan marginal yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan tehnologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, meningkatkan daya beli, mengurangi kemiskinan, dan sekaligus mendukung penurunan angka stunting.

        Padat Karya Tunai Desa dalam pelaksanaan Dana Desa diharapkan dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, dengan memberikan honorarium (upah) langsung tunai kepada tenaga kerja yang terlibat, baik secara harian maupun mingguan, sehingga dapat memperkuat daya beli masyarakat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

        Kriteria keterlibatan warga desa dalam program PKTD yaitu pengangguran, keluarga miskin, dan warga marginal lainnya, termasuk juga perempuan kepala keluarga.


Tulisan ini sebelumnya dimuat di website: Kalurahan Gerbosari