• Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Penanganan Stunting di Desa

    Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Kegiatan Pengembangan Sumber Daya Manusia Khusunya Dalam Penanganan Stunting di Desa

  • Penggunaan Dana Desa 2020

    Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Mengikuti Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 205/205.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa

  • Dana Desa 2020

    Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Telah Melakukan Pencairan Dana Desa Tahun 2020 Sebesar 60% di Bulan Januari 2020 di 87 Kalurahan

Sabtu, 18 Juli 2020

PELATIHAN APLIKASI DESA MELAWAN COVID-19 (E-DMC) SE- KAPANEWON SAMIGALUH



Dengan adanya penyebaran Covid-19 yang semakin meluas diperlukan strategi dan upaya percepatan penanggulangan Covid-19. Dengan berdasar kepada Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal danTransmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai.

 

Salah satu upaya mendukung Kalurahan dalam merespon dan menangani pandemi Covid-19 adalah terkait dengan akurasi dan kecepatan data tentang kegiatan yang dilakukan oleh relawan kalurahan melawan Covid-19. Kegiatan-kegiatan relawan kalurahan melawan Covid-19 khususnya tentang pendataan jumlah pemudik, jumlah PDP, jumlah ODP dan jumlah pasien positif Covid-19 di tingkat kalurahan. Untuk itu maka dibuatlah satu sistem informasi berbasis android Desa Melawan Covid-19 (eDMC-19).

 

Aplikasi elektronik Desa Melawan Covid-19 (eDMC-19) ini dibuat oleh Kementerian Desa dan PDTT. Berdasarkan surat edaran nomor 13 tahun 2020, Kementerian Desa dan PDTT meminta kepada seluruh kepala desa untuk menunjuk salah satu relawan desa atau perangkat desa yang bertugas mengoperasikan aplikasi e-DMC ini.

 

Sehubungan dengan hal tersebut, agar aplikasi eDMC-19 dapat segera digunakan oleh relawan kalurahan melawan Covid-19 di Kabupaten Kulon Progo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kulon Progo menyelenggarakan Rapat Koordinasi Relawan Kalurahan melawan Covid 19. Maksud dan tujuan diselenggarakannya rapat koordinasi ini adalah untuk meningkatkan kualitas pendataan sebagai dasar kebijakan oleh kalurahan dan kabupaten, sehingga pemerintah kalurahan dan relawan kalurahan dapat melakukan pendataan secara tepat dan akurat.

 

Rapat Koordinasi ini diikuti oleh 87 kalurahan se-Kabupaten Kulon Progo dan dilaksanakan di tiap-tiap kapanewon. Kapanewon Samigaluh merupakan kapanewon pertama yang menggelar rakor ini pada hari Jum’at tanggal 17 Juli 2020 yang bertempat di pendopo kantor Kapanewon Samigaluh.

 

Adapun 11 kapanewon lainnya akan melaksanakan rakor pada tanggal 21 Juli 2020 (Kapanewon Pengasih, Kokap, dan Nanggulan), tanggal 22 Juli 2020 (Kapanewon Wates, Lendah,  Galur, dan Kalibawang) dan tanggal 23 Juli 2020 (Kapanewon Temon, Sentolo, Panjatan, dan Girimulyo).


Artikel ini sebelumnya telah tayang di website: Dinas PMD Kulon Progo

Jumat, 17 Juli 2020

Percepatan Penurunan Stunting, Kabupaten Kulon Progo Gelar Rembuk Stunting


P3MD Kulon Progo,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo terus berupaya melakukan percepatan, pencegahan dan penanggulangan stunting.  Targetnya pada 2030, Kulon Progo bisa terbebas stunting sehingga Kulon Progo dapat menghasilkan generasi masa depan yang sehat, produktif dan memiliki daya saing. Salah satu upaya tersebut melalui rembuk stunting dalam rangka intervensi penurunan stunting terintegrasi tingkat kabupaten. Di Aula Adikarto, kompleks Pemkab Kulon Progo. Rabu (15/6/2020).

 

Dalam kegiatan itu, Bupati Drs. H. Sutedjo bersama jajaran mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten Sekda, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala OPD, Panewu, Lurah hadir untuk menyatakan komitmen bersama dalam percepatan penurunan stunting di Kulon Progo pada normal baru 2020.

 

Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Kulon Progo, Jumanto, S.H, yang sekaligus menjabat sebagai Ketua tim penanganan stunting kabupaten Kulon Progo mengatakan dasar pelaksanaan konvergensi percepatan pencegahan stunting ini sesuai dengan arahan presiden. 

 

Dalam laporannya sesuai surat keputusan menteri Perencanaan Pembangunan Nasional tentang perluasan kabupaten/kota fokus penurunan stunting terintegrasi tahun 2021, Kabupaten Kulon Progo ditetapkan sebagai lokus intervensi penurunan stunting terintegrasi.

 

“Rembuk stunting merupakan suatu langkah penting yang harus dilakukan pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan pelaksanaan rencana kegiatan intervensi pencegahan dan penurunan stunting dilakukan secara bersama-sama antara OPD,” ujarnya. 

 

Jumanto menambahkan pada 2019 Mendagri sudah melakukan monitoring konvergensi integrasi stunting di Kulon Progo, hasil monitoring tersebut menunjukan hail yang baik, dengan meraih indikator A, sedangkan untuk tindak lanjut pelaksanaan stunting untuk kapanewon dan kalurahan supaya membentuk kelompok kerja penaganan stunting sesuai peraturan bupati nomor 6 tahun 2020.

 

Sementara itu, Bupati Kulon Progo Sutedjo dalam sambutannya mengatakan terdapat tiga persoalan gizi yang dihadapi Indonesia saat ini, yakni gizi kurang, gizi lebih dan stunting. tiga persoalan tersebut, stunting memang menjadi masalah gizi yang dampaknya sangat besar dan intervensinya memerlukan peran semua pihak.

 

“Prevalensi stunting dalam 10 tahun terakhir menunjukkan bahwa stunting merupakan salah satu masalah gizi terbesar pada balita di Indonesia, sayangnya masyarakat terkadang masih menganggap sepele masalah stunting ini,” ujar Sutedjo.

 

Sutedjo menambahkan jajaran pemerintah Kabupaten Kulon Progo, sangat mengharapkan dukungan dari seluruh OPD terkait dalam upaya menangani maslah stunting ini. Secara global masing-masing OPD mempunyai goal setting yang mengarah pada upaya penurunan stunting.  namun perlu adanya leading sector untuk meningkatkan sinergitas dalam intervensi penurunan stunting terintegrasi, sekaligus sebagai pusat informasi data, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program.

 

“Marilah kita semua berkomitmen bahwa persoalan stunting ini adalah persoalan kita bersama,” kata Sutedjo.

 

Dalam acara tersebut juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama dalam percepatan penurunan stunting di Kulon Progo pada normal baru 2020 oleh bupati, Sekda, Ketua tim penanganan stunting kabupaten Kulon Progo, OPD, Panewu dan Kalurahan.

 

Pada Banyak hal yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah  diantaranya sudah adanya Peraturan Bupati nomor 37 tahun 2018 tersebut tentang penanganan Stunting di Kulon Progo. Dalam BAB III tentang Pilar Penanganan Stunting pasal 6 disebutkan bahwa aksi  bersama  dan  terobosan  untuk  penanganan stunting  dilakukan  melalui  beberapa  pilar.

Tulisan ini sebelumnya telah dimuat di website : Kabupaten Kulon Progo

Rabu, 08 Juli 2020

99 Persen BUM Desa di Kulon Progo Telah Mendapatkan Nomor Register dari Kemendes PDTT


P3MD Kulon Progo,- Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia melalui surat nomor : 2126/PRI.02/VII/2020 tanggal 1 Juli 2020 hal Registrasi BUMDesa 2020 yang ditujukan kepada Kepala Desa se- Indonesia, menyebutkan bahwa Dalam rangka pembinaan Kelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Nomor 96 Tahun 2019 tentang Aplikasi Teknologi Informasi Terintegrasi di lingkungan Kementerian Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), agar Kepala Desa menginstruksikan kepada Direktur BUM Desa untuk melakukan registrasi melalui aplikasi registrasi BUM Desa yang dapat diunduh di playstore (untuk android), dengan nama aplikasi "BUMDES". Untuk BUM Desa yang tidak terdapat jaringan internet registrasi dapat dilakukan secara manual.

 

Registrasi ini bersifat wajib dilakukan oleh setiap BUM Desa, untuk mendapatkan nomor registrasi dari Kemendesa PDTT. Registrasi ini diperlukan sebagai prasyarat untuk mendapatkan berbagai fasilitas pembinaan dari Kemendesa PDTT. Bagi BUM Desa yang sudah melakukan registrasi pada tahun 2019 wajib melakukan registrsi ulang dengan cara update aplikasi dan menambahkan/ memperbaharui dari informasi yang sudah dilakukan. Batas akhir registrasi untuk memperoleh nomor registrasi semester I Tahun 2020 adalah hari selasa 7 Juli 2020 pukul 23.59 WIB.

 

Langkah registrasi ulang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dilakukan oleh Kemendes PDTT ini adalah merupakan salah satu langkah untuk melakukan pemetaan terhadap BUMDes. Berdasarkan data-data tersebut, Kemendes PDTT bakal lakukan pendampingan dan pembinaan dengan merujuk pada tatanan hidup baru yang diakhiri dengan digitalisasi BUM Desa.

 

Hingga saat ini per tanggl 9 Juli 2020, dari data yang diperoleh telah ter-register sebanyak 86 BUM Desa di Kabupaten Kulon Progo. Sedangkan jumlah BUM Desa seluruhnya di Kabupaten Kulon Progo terdapat 87 BUM Desa, sehingga BUMDesa yang telah ter-register sebesar 99 persen. Dari data itu, masih terdapat 1 BUM Desa yang belum melakukan registrasi melalui aplikasi "BUMDES". BUMDesa tersebut belum melakukan registrasi dikarenakan adanya kendala dan permasalahan internal BUM Desa yang belum terselesaikan yaitu pergantian pengurus BUMDes. Harapannya dengan adanya registrasi ulang BUM Desa akan diperoleh data tentang BUM Desa baik terkait dengan potensi pengembangan dan permasalahannya sehingga akan dapat dengan tepat dilakukan pendampingan dan pembinaan terhadap BUM Desa - BUM Desa tersebut.

Senin, 06 Juli 2020

Seluruh Kalurahan di Kulon Progo Telah Melaksanakan Rembuk Stunting 2020


P3MD Kulon Progo,- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kulon Progo melalui surat nomor 140/1572 tentang percepatan pelaksanaan rembuk stunting di masa pandemi covid-19, menyebutkan bahwa Pemerintah Kalurahan untuk segera menjalankan rembuk stunting tingkat kalurahan, dengan beberapa ketentuan yaitu : 1) peserta menerapkan protokol kesehatan; 2), dalam hal ada pembatasan peserta, agar tetap memperhatikan keterwakilan pihak-pihak terkait; 3) pelaksanaan rembuk stunting dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien sehingga tidak membutuhkan waktu yang lama.

 

Rembuk stunting merupakan forum musyawarah tingkat kalurahan dalam rangka membahas data dan permasalahan serta usulan kegiatan atau program dalam rangka penyelesaian masalah stunting yang akan masuk dalam perencanaan pembangunan kalurahan tahun 2021. Hasil dari rembuk stunting tingkat Kalurahan selain menjadi salah satu bahan musyawarah kalurahan untuk perencanaan tahun 2021 juga disampaikan kepada Pemerintah Kapanewon sebagai bahan untuk pelaksanaan rembuk stunting tingkat Kabupaten.

 

Rembuk stunting kalurahan ini berdasarkan aturan harus dilaksanakan sebelum pelaksanaan musyawarah desa/kalurahan. Di Kabupaten Kulon Progo Rembuk Stunting kalurahan pertama digelar pada tanggal 23 April 2020 di Kalurahan Karangsewu Kapanewon Galur. Sedangkan rembuk stunting terakhir digelar di kalurahan Bojong Kapanewon Panjatan. Sehingga progres pelaksanaan rembuk stunting per tanggal 01 Juli 2020 semua Kalurahan di Kabupaten Kulon Progo sudah melaksanakan rembuk stunting. (*pm-tapsd)

KABUPATEN KULON PROGO BERHASIL MENINGKATKAN INDEKS DESA MEMBANGUN (IDM) TAHUN 2020


Berdasarkan surat Dirjen PPMD No. 3/PR.01.02/II/2020, dalam rangka melaksanakan Permendesa no 2 tahun 2016, maka Dinas PMD dan Bappeda tingkat Kabupaten wajib memfasilitasi kalurahan untuk melaksanakan update/pemutakhiran Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2020. Hal ini penting karena data IDM 2020 ini akan dijadikan dasar bagi Kementrian Keuangan untuk menentukan alokasi Dana Desa tahun 2021 khususnya dalam rangka menentukan alokasi Afirmasi dan alokasi kinerja baik bagi Kalurahan yang IDM nya berstatus Mandiri.

 

Sebagai tindak lanjut dari surat dirjen tersebut maka Kabupaten Kulon progo melalui Setda mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) No 800/1674 tanggal 29 Mei 2020 bagi pendamping Desa baik TAPM, PD, maupun PLD untuk memfasilitasi Kalurahandalam rangka pemutakhiran IDM tahun 2020.

 

Sejak dikeluarkannya SPT tersebut maka PIC IDM menyelenggarakan Bimbingan Teknis terkait dengan pemutakhiran IDM tahun 2020 kepada seluruh Pendamping Desa dengan dukungan dan support dari Dinas PMD. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Dinas PMD pada tanggal 3 Juni 2020. Pada kesempatan tersebut, Joko Sunanto, S.H mewakili Dinas PMD menyampaikan bahwa berdasarkan SPT dari Setda ini maka kita semua terutama Pendamping Desa mempunyai kewajiban yang sama untuk menyelesaikan pemutakhiran IDM tahun 2020. Beliu juga menyampaikan bahwa jika dalam rangka proses fasilitasi Kalurahan menghadapi kendala dan hambatan, mempersilahkan pendamping untuk berkoordinasi dengan TAPM khususnya ke PIC IDM.

 

Pada sambutanya, Ir. Teguh Santoso selaku Korkab Kabupaten Kulon progo juga menyampaikan bahwa IDM ini penting karena akan di gunakan sebagai data menentukan alokasi Dana desa tahun 2020. Jadi mari kita bersama-sama berkoordinasi untuk menyelesaikan pemutakhiran IDM di kalurahan masing-masing. Selain itu Suryanto, S.Si selaku PIC IDM tahun 2020 menyampaikan bahwa proses input data IDM tahun ini lebih mudah dibandingkan tahun sebelumnya karena sudah dibuatkan format templete, sehingga input data bisa secara offline. Dan secara prinsip, alur pemutakhiran IDM tahun ini lebih sederhana, hanya melalui 4 tahapanya yakni tahap unduh kuisioner, unggah  kuisioner, simpan draft dan terakhir submit.

 

Untuk 87 Kalurahan di Kabupaten Kulon progo telah berhasil melakukan submit 100% sejak tanggal 20 Juni 2020. Dari hasil pemutahiran IDM tahun 2020 ini di Kabupaten Kulon progo mengalami peningkatan secara signifikan. Untuk status Mandiri meningkat dari 3 menjadi 4, status Maju dari 21 menjadi 40, status Berkembang turun dari 63 sedangkan status tertinggal sudah tidak ada sejak pemutakhiran IDM tahun 2019.

 

Verifikasi IDM tingkat Kabupaten di lakukan pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2020 oleh Dinas PMD, Bappeda dan pihak TAPM. Pada kesempatan itu, Sudarmanto, S.IP, M.Si selaku Kepala Dinas PMD menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut menyelesaikan pemutakhiran IDM tahun 2020 ini. Dan Beliau juga memyampaikan supaya status yang sudah dicapai saat ini harus dipertahankan, kalau perlu untuk kita tingkatkan bersama-sama.