• Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Penanganan Stunting di Desa

    Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Kegiatan Pengembangan Sumber Daya Manusia Khusunya Dalam Penanganan Stunting di Desa

  • Penggunaan Dana Desa 2020

    Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Mengikuti Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 205/205.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa

  • Dana Desa 2020

    Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Telah Melakukan Pencairan Dana Desa Tahun 2020 Sebesar 60% di Bulan Januari 2020 di 87 Kalurahan

Tampilkan postingan dengan label Pendamping Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendamping Desa. Tampilkan semua postingan

Senin, 02 Maret 2020

Persiapan Pembangunan Raga Desa, Kalurahan Salamrejo Adakan Rapat Koordinasi





Desa Desa menjadi sentral penting di era Pemerntahan Jokowi. Triliunan Rupiah terus digelontorkan Jokowi ke desa-desa di Indonesia. Targetnya jelas, mensejahterakan Indonesia dimulai dari Desa. Sasaran dana desa yakni untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan, dan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Tujuan Dana Desa adalah untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan Perekonomian Masyarakat, mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa, dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan. Banyak potensi yang bisa digali ketika sebuah desa memiliki sarana dan prasarana olahraga. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menaruh perhatian untuk mengembangkan desa melalui pembangunan Sarana Olahraga Desa (Raga Desa). 

Raga Desa juga dapat memacu kegiatan ekonomi desa. Sejumlah kegiatan yang dapat dilakukan dengan adanya Raga Desa yakni Liga Desa Nusantara (LDN), Festival Desa(Expo/Bersih Desa). Salah satu manfaat nyata kehadiran Dana Desa dalam membangun sarana olahraga. 

Di Kalurahan Salamrejo Kapanewon Sentolo Kabupaten Kulonprogo contohnya, Pemerintah Kalurahan setempat tengah serius membangun lapangan dengan standar untuk melangsungkan kegiatan olahraga  masyarakat Kalurahan Salamrejo. Pembangunan lapangan tersebut direncanakan akan dilaksnakan di tahun 2020 ini. Sedangkan sumber pendanaan berasal dari dana desa yang sudah teranggarkan di APBDes 2020. 

Dalam rangka persiapan pelaksanaan pembangunan lapangan olahraga tersebut, Pemerintah Kalurahan Salamrejo mengadakan rapat  koordinasi dengan mengundang beberapa tokoh masyarakat, pengurus tim PS Organ (anggota askab Kabupaten Kulonprogo), dan pendamping desa. Rencana  pembangunan akan dimulai dari normalisasi resapan air lapangan. Mengingat waktu  sudah memasuki musim penghujan,  dan  secara geografis lapangan berada bersebelahan dengan persawahan sehingga ketika curah hujan tinggi air masuk ke lapangan. 

Dalam rapat koordinasi tersebut  Pemerintah Kalurahan Salamrejo dan perwakilan dari warga sepakat untuk tidak menggembala hewan ternak di  lapangan olahraga  tersebut  demi kenyamanan dan kebersihan lapangan olahraga. Selain itu juga disepakai Pemerintah Kalurahan Salamrejo akan menata lapangan seluas 100 x 70 meter.  Salah satunya menata lapangan untuk tidak digunakan sebagai akses jalur perlintasan sepeda motor menuju ke sawah. Harapan kedepan lapangan Kalurahan Salamrejo bisa di gunakan tim sepakbola dari manapun dengan sistem sewa per match yang di kelola oleh BUMDES setempat. (EGA)

Jumat, 28 Februari 2020

Rakor Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Kulon Progo Februari 2020




Kulon Progo,- Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan pemahaman Tenaga Pendamping Professional Kabupaten mengadakan Rapat Koordinasi Kabupaten (Rakorkab) yang dilaksanakan pada hari  Kamis tanggal 27 Februari 2020 bertempat di Warung Makan Widayat Paliyan Kapanewon  Temon. Rakor kedua di bulan Februari 2020 ini dihadiri oleh Ibu Asri dkk dari Satker P3MD DIY dan Bp Joko Sunanto,  SH. dari Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo dan Tenaga Ahli Kabupaten Kulon Progo, Pendamping Desa ( PDP, PDTI ) dan Pendamping Lokal Desa ( PLD ).

Rapat koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka penguatan kapasitas para Pendamping Desa dalam mengawal pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang bersumber dari Dana Desa. Lebih khusus dalam  rakor ini dibahas perihal penggunaan Silpa Dana Desa tahun sebelumnya. Hal  ini sengaja menjadi tema utama dalam Rakor ini dikarenakan dilapangan masih banyak informasi dan pemahaman yang  simpang  siur dan beragam perihal kebijakan penggunaan Silpa Dana Desa tahun sebelumnya yaitu tahun 2015-2019. Dalam paparannya Bpk Joko Sunanto,  SH. menyampaikan bahwa Rekonsiliasi Silpa Dana Desa 2015 – 2019 paling lambat bulan Juni 2020. Silpa Dana Desa tahun 2019 yang sudah dianggarkan  dalam  APBDes  2020  agar kalurahan  didorong  untuk direalisasikan sampai dengan tanggal 31 Maret  2020.

Selain itu dalam rakor ini juga disampaikan tentang juknis pelaporan bulanan Tenaga Pendamping Profesional yang disampaikan oleh Ibu Asri dari Satker P3MD DIY. Dalam paparannya Ibu Asri agar semua laporan  individu  dilakukan validasi secara berjenjang. Lebih lanjut beliau menyampaikan agar dalam penyusunan laporan dicermati dan  diteliti dalam hal bulan laporan, nama instansi , dll. Dalam rangka penyamaan format laporan individu tenaga pendamping professional,  Satker P3MD DIY  akan menerbitkan  ulang format dan juknis tentang penulisan laporan individu.

Ditambahkan tim  Tenaga Ahli Kabupaten Kulon Progo yaitu Ibu Heniasih, M.Si., perihal cara menulis success story atau best practice dan bisnis canvas. Selanjutnya Bapak Ir. Teguh Santosa menyampaikan juga agar seluruh pendamping untuk bisa menulis yang nantinya akan di upload di blog atau website Dinas PMD. Sesi terakhir Aris Nurkholis, M.Pd. selaku TA-PSD menyampaikan perihal review pelaksanaan audit BPKP DIY tentang pelaksanaan Program Inovasi Desa (PID) di Kabupaten Kulon Progo, penjelasan mengenai indicator-indikator dalam scorecard konvvergensi stunting yang perlu diperhatikan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pengisiannya, update penumpulan SK-KPM, progres pencetakan form SIP Posyandu, dan persiapan pelaksanaan rembug stunting yang direncanakan akan mulai dilaksanakan bulan Maret 2020.  (ANK)

Selasa, 25 Februari 2020

BPKP DIY Lakukan Audit Kegiatan PID dan PIID PEL di Kulon Progo




Kulon Progo,- Badan Pengawas  Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan pengawasan keuangan dan pembangunan yang terdiri atas Audit dan Evaluasi terkait dengan penggunaan dan pelaksanaan kegiatan Program Inovasi Desa  (PID) dan  Program Inkubasi Inovasi Desa  Pengembangan Ekonomi Lokal  (PIID  PEL) tahun  2019 di Kabupaten Kulon Progo.

Dalam pelaksanaan Audit  atau pemeriksaan tersebut Kabupaten Kulon Progo  menjadi salah  satu  sampel Audit  terhadap laporan keuangan  dan pelaksanaan program Inovasi Desa  (PID) terkait  bantuan Dana Operasional Kegiatan (DOK) untuk Tim Inovasi Kabupaten (TIK)  dan Tim Pelaksana Inovasi  Desa  (TPID). Selain audit terhadap kegiatan PID pada tahun ini juga dilakukan audit  terhadap laporan keuangan dan  pelaksanaan Program Inkubasi Inovasi Desa  Pengembangan Ekonomi Lokal  (PIID  PEL) tahun  2019 di Kalurahan  Jatirejo Kapanewon Lendah.

Audit  kegiatan PID di Kabupaten Kulon Progo dilaksanakan selama 2 hari yaitu  senin-selasa tanggal 24-25 Februari 2019. Adapun  yang menjadi objek dan lokasi  sampling  pemeriksaan  adalah  hari  pertama yaitu  Tim Inovasi Kabupaten  (TIK), Pokja PIID  PEL, TPID Kapanewon  Lendah, dan TPKK  Jairejo. Sedangkan hari kedua tim BPKP uji petik ke TPID  Kapanewon Pengasih.  Tim  BPKP selain melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan juga menekankan terhadap  output kegiatan PID diantaranya adalah  adanya kartu komitmen  yang masuk dalam perencanaan Kalurahan  dan   masuk  dalam  APBDes tahun  2020. Tim  BPKP  juga melakukan kunjungan lapangan terhadap output kegiatan PID yaitu salah   satunya menunjungi Kegiatan PKBM di Kalurahan  Gulurejo,  Pabrik Pengolahan Beras dan turunannya di Kalurahan Jatirejo  serta ke  Kelompok Ternak Ayam KUB di Kalurahan Karangsari. 

Dengan dilakukan audit terhadap laporan keuangan  dan pelaksanaan PID dan PIID PEL ini diharapkan kedepannya proses pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang bersuber dari dana Loan ataupun dari  APBN menjadi lebih baik  lagi dan berlandaskan asas  transparansi  dan akuntabilitas. Serta  dapat  menjadi pebelajaran untuk  seluruh stakeholder pemangku  kepentingan khususnya Kabupaten Kulon Progo.

Rabu, 12 Februari 2020

PENINGKATAN KAPASITAS KPM DAN PENDAMPING DESA DALAM PENGISIAN SIP DAN SCORECARD STUNTING


Pada hari Kamis - Jum’at dan Senin, tanggal 6-7, dan 10 Februari 2020 telah dilaksanakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu yang juga berperan sebagai Kader Pembangunan Manusia (KPM) dan Pendamping Desa  yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kulon Progo. Acara dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas PMD Dalduk dan KB dan diikuti oleh kader Posyandu dari 87 Kalurahan dan 1 Kelurahan se-Kabupeten Kulon Progo.

Narasumber pada acara ini adalah Petugas Promkes dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo dan Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar P3MD Kulon Progo. Pelatihan ini merupakan tindak lanjut dari pelatihan bagi kader Posyandu tahun lalu. Sehubungan dengan adanya aturan bahwa pencairan Anggaran Dana Desa berkaitan dengan ketersediaan data konvergensi stunting, maka harus ada data yang terhubung dengan data stunting. Agar petugas pendata/kader dapat mengakses data dengan mudah, maka data SIP dihubungkan dengan kebutuhan akan data stunting.

Pelatihan Sistem Informasi Posyandu dan Penyusunan Scorecard Konvergensi  Stunting ini dinilai penting untuk dilaksanakan mengingat pada tahun 2019 Sistem Informasi Posyandu telah  dilakukan penyesuaian dengan kebutuhan data  Penyusunan Scorecard Konvergensi  Stunting dan Elektronik Pencatatan Dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (e-ppgbm). Sehingga diharapkan para kader nantinya dapat menyusun laporan data kegiatan Posyandu dan juga laporan scorecard konvergensi stunting dengan tepat guna, cepat dan aktual sebagai informasi data dalam rangka penyusunan program kerja. 

Pada pelatihan ini diberikan penjelasan mengenai pengisian format baru Sistem Informasi Posyandu (SIP) yang terdiri dari 6 format, dimana pada format baru ini sudah mengakomodir data yang dibutuhkan untuk data stunting. Kemudian data SIP ini ditambah dengan data score card stunting diintegrasikan menjadi satu, sehingga diperoleh data posyandu dan data stunting dalam satu format.

Karena mulai tahun ini data untuk konvergensi stunting sudah terpadu di data SIP, maka untuk mendapatkan data score card stunting tinggal melihat data yang ada di SIP.
.

Rabu, 22 Januari 2020

Rapat Koordinasi P3MD Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2020


Bertempat di Ruang Rapat Dinas PMD Dalduk & KP, Senin (20/01/2020), beberapa OPD (Bappeda, BKAD, Dinkes), Kecamatan, dan Pendamping Desa se-Kabupaten Kulon Progo mengadakan rapat koordinasi program dan kegiatan bidang pemberdayaan tahun anggaran 2020. Turut Hadir dalam kegiatan tersebut PPK Satker P3MD DIY. Kegiatan ini bertujuan membangun sinergitas pelaksanaan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Kulon Progo karena adanya perubahan-perubahan kebijakan, program/kegiatan serta personil Tenaga Pendamping Profesional. Maka berdasarkan permasalahan tersebut di pandang perlu melakukan rapat koordinasi sinkronisasi program dan kegiatan bidang pemberdayaan tahun 2020.
Pembukaan rapat dilakukan oleh Kabid Pemberdayaan Masyarakat, menyatakan bahwa Tahun 2020 ada banyak agenda dan kegiatan yaitu pengisian Profil Desa, pengisian scorecard, lomba desa, kegiatan evaluasi desa dan kelurahan, dan penilaian kegiatan BUMDES
Mengawali kegiatan rapat dengan sambutan dan materi dari Kepala Dinas PMD Dalduk & KB Sudarmanto, SIP, M.Si menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan koordinasi dan mensinergikan program/kegiatan yang berkaitan dengan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kalurahan antara Pemerintah Kabupaten dan Tenaga Pendamping Profesional.
Kepala Dinas PMD Dalduk & KB menambahkan bahwa kegaiatan pembangunan dan pemberdayaan tahun 2019 sudah berjalan dengan sangat baik, APBDes 2020 sudah tepat waktu, pengsian scorecard sudah berjalan, dan kegiatan PID 2019 juga selesai tepat waktu. Diperlukan tim kerja yang baik untuk mampu mempertahankan dan meningkatkan hasil capaian di tahun 2020.
“Dalam membangun tim kerja yang baik harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu Harus mau menerima pendapat atau gagasan/pemikiran orang lain dalam mengambil keputusan, sehingga tidak boleh memaksakan pendapat sendiri, Berbagi informasi atau hal-hal yang baru kepada orang lain, Bersikap empatik kepada orang lain, atau menghargai dan berfikir positip kepada orang lain, Saling siap menerima input, dan memberikan motivasi kepada orang lain, Saling menjaga keutuhan kelompok, kendatipun muncul konflik atau pertentangan pendapat antar anggota tim.”
Materi yang kedua oleh Satker P3MD DIY Drs. Muhammad Qhosim menyatakan bahwa Konsep Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) memang berat. Cakupan dari Pembangunan dan Pemberdayaan sangat luas sehingga diperlukan kerjasama dan kekompakan tim yang bagus. Drs. Muhammad Qhosim juga mengapresiasi kegiatan tahun 2019 di Kulon Progo, Perdes APBDes yang tepat waktu dan penyelesaian PID tahun 2019 juga tepat waktu.
Materi terakhir oleh Kasie Keuangan dan Pendapatan Desa Dinas PMD Dalduk & KB Joko Sunanto, SH tentang Pengendalian Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan dan Pelaporan Tahun Anggaran 2020. Dikeluarkannya Regulasi DD 2020 PMK 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa perlu adanya strategi-strategi dalam melaksanakan kegiatan Pembangunan dan pemberdayaan tahun 2020.
Joko Sunanto, SH menyatakan bahwa menurut PMK 205/PMK.07/2019 persyaratan Penyaluran Dana Desa untuk Tahap 1 : Perbup Tatacara Pengalokasian dan Rincian DD per Desa, Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa dari Bupati Perdes APB Desa. Penyaluran DD tahap II : Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Outout TA Sebelumnya, Laporan Realisasi Penyerapan Tahap I min 50% dan Capaian Output Tahap I min 35%. Penyaluran DD Tahap III : Laporan Realisasi Penyerapan s/d Tahap 2 min 90% dan Capaian Output s/d Tahap 2 min 75%, Laporan Konvergensi Pencegahan Stunting (berdasar laporan triwulanan).