• Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Penanganan Stunting di Desa

    Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Kegiatan Pengembangan Sumber Daya Manusia Khusunya Dalam Penanganan Stunting di Desa

  • Penggunaan Dana Desa 2020

    Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Mengikuti Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 205/205.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa

  • Dana Desa 2020

    Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Telah Melakukan Pencairan Dana Desa Tahun 2020 Sebesar 60% di Bulan Januari 2020 di 87 Kalurahan

Tampilkan postingan dengan label Dana Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dana Desa. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 28 November 2020

Pembangunan Jalan Usaha Tani di Kalurahan Banjararum Kalibawang

 

Monev Pembangunan Jalan Usaha Tani

P3MD Kulon Progo; Kalurahan Banjararum Kapanewon Kalibawang Kabupaten Kulon Progo memiliki 26 Pedukuhan dengan kurang lebih 10.000 jiwa dengan luas wilayah  11.000 ha. Kalurahan Banjararum berada di posisi yang strategis karena berada di pusat perekonomian dan jalur destinasi wisata ke perbukitan menorah, jalur pariwisata Nasional candi Borobudur dan Jalur ke arah Kabupaten Sleman.

Mata Pencaharian Penduduk Kalurahan Banjararum sebagian besar petani. Kalurahan Banjararum memiliki potensi yang besar di bidang pertanian. Dalam rangka mendukung dan meningkatkan produktifitas pertanian di wilayah Banjararum, Pemerintah Kalurahan Banjararum telah berkomitmen untuk membangun dan mengembangkan aksesisbilitas pertanian di wilayah Banjararum. Salah satu bentuk dukungan Kalurahan Banjararum adalah dengan melakukan pembangunan  beberapa ruas jalan akses untuk mendukung dan memperlancar mobilitas pertanian. Hal ini dilakukan mengingat beberapa ruas jalan ke akses pertanian mengalami kerusakan. Pembangunan ruas jalan usaha tani tersebut diharapkan dapat mempermudah akses dan mobilitas kegiatan masyarakat.

Pemerintah Kalurahan Banjararum mengalokasikan Anggaran yang bersumber dari Dana Desa untuk kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengerasan Jalan Usaha Tani yang berlokasi di Bulak Sawah Dekso. Pembangunan jalan usaha tani yang telah rusak tersebut dilakukan perbaikan dengan pengerasan berupa cor blok jalan. Pembangunan corblok jalan usaha tani bulak sawah Dekso ini menghabiskan dana sebesar  Rp. 85.947.000. Dana tersebut bersumber dari Dana Desa tahun 2020. Pelaksanaan pembangunan jalan usaha tani yang berlokasi di bulak sawah Dekso dilakukan secara swakelola dengan menggunakan pekerja dari masyarakat sekitar.

Pembangunan Jalan usaha tani di Bulak Dekso dilaksanakan di masa Pandemi COVID-19.  Pelaksanaan Kegiatan tersebut dilaksanakan pada bulan pertengahan bulan Agustus sampai awal bulan September 2020. Mengingat pentingnya Kegiatan Pembangunan Jalan Usaha Tani yang berlokasi di Bulak Dekso tersebut, maka kegiatan tersebut  yang tetap diprioritaskan, walaupun beberapa kegiatan pembangunan fisik di masa pandemic ini dilakukan refocusing untuk kegiatan jaring pengaman social berupa Bantuan langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat kurang mampu yang terdampak Covid-19.

Pembangunan akses jalan usaha tani Bulak Dekso dimanfatkan oleh penduduk sekitar untuk mobilitas pertanian sehingga kegiatan para petani dapat berjalan lancar, sehingga secara tidak langsung dapat berpengaruh pada nilai jual hasil pertanian. Selain itu jalan tersebut dapat digunakan untuk akses mobilitas Penduduk dari pedukuhan Kriyan, Blumbang, Sorotanon, Puser menuju ke Pasar Dekso.  Selain itu jalan usaha tani Bulak Dekso juga digunakan sebagai destinasi Wisata alam, dan juga merupakan akses jalan menuju obyek Wisata alam Tegal Pule.

Harapan masyarakat dengan kegiatan pembangunan fisik masih tetap diprioritaskan, mengingat untuk kebutuhan dan membantu memperlancar akses kegiatan warga, juga  membantu untuk mempermudah tambahan kebutuhan ekonomi masyarakat dimasa pandemi.

 

Penulis : Endro Sawiyantoro, ST ( PDTI-Kapanewon Kalibawang )

 

Pelaksanaan Monev  Pembangunan Jalan Usaha Tani di Bulak Dekso

Bersama Panewu Kapanewon  Kalibawang

 

 

Selasa, 24 November 2020

PILIH BETON ATAU ASPAL, ANTARA KEINGINAN DAN KEBUTUHAN ATAU KELAYAKAN TEKNIS

 

Infrastruktur Desa

 

P3MD Kulon Progo; Seiring dengan laju perkembangan dan pertumbuhan ekonomi utamanya di wilayah kalurahan, maka kalurahan dituntut untuk menyediakan sarana-prasarana yang memadai. Dana Desa sebagai pendapatan kalurahan yang rutin setiap tahunnya merupakan satu potensi yang dapat dialokasikan untuk pembangunan sarana-prasarana transportasi di kalurahan. Dengan dibangunnya akses jalan menuju pasar, perkantoran, pendidikan, puskesmas, sawah dan ladang maka dapat secara otomatis tingkat pertumbuhan ekonomi di wilayah kalurahan akan meningkat dengan sendirinya.

Dengan digulirkannya Dana Desa oleh Pemerintah, maka disetiap kalurahan harus mempersiapkan sumber daya manusia dan sumberdaya alam yang dimilikinya. Di bidang pembangunan, Setiap kalurahan harus memiliki tenaga teknis yang terampil untuk dapat membuat dokumen perencanaan yang baik berupa penyusunan desain dan RAB untuk kegiatan sarana dan prasarana ditingkat kalurahan.

Akan tetapi dalam kenyataannya, sumber daya manusia di setiap wilayah kalurahan berbeda-beda. Ada kalurahan didalam menentukan jenis kegiatan berdasarkan keinginan saja, bukan berdasarkan ilmu teknik yang seharusnya.  Ada kalurahan yang mempunyai kader teknik yang dapat memyusun dan mebuat desain dan RAB sendiri, ada pula kalurahan yang tidak mempunyai kader teknik yang tidak bisa menyusun desain dan RAB secara madiri. Maka diperlukan panduan teknis yang dapat membantu kalurahan didalam upaya memenuhi kebutuhan kalurahan dalam hal teknis pemilihan konstruksi bangunan.

 

PILIH BETON ATAU ASPAL

        Pilih beton atau aspal adalah lingkup kecil sebuah permasalahan yang ada di kalurahan. Ada yang senang dengan jalan rabat beton, ada pula yang senang dengan jalan aspal. Akan tetapi semua itu harus dilandasi dengan ilmu teknik, sehingga didalam menentukan pilihan dapat sesuai dengan kaidah teknik yang benar.

        Untuk menentukan pilihan jalan beton atau aspal, maka yang harus diketahui pertama adalah tujuan didalam membuat jalan. Apakah jalan tersebut digunakan untuk dilewati kendaraan berat atau kendaraan ringan. Kedua, harus mengetahui kekurangan dan kelebihan jalan beton dan jalan aspal.

Berikut ini Kelebihan jalan Beton :

  1. Mampu menahan beban dari kendaraan bermuatan berat.
  2. Lebih tahan terhadap banjir dan genangan air 
  3. Material jalan beton mudah didapatkan 
  4. Bisa digunakan pada struktur tanah apapun tanpa harus memperbaiki struktur tanah diawal 
  5. Merupakan investasi awal yang tinggi karena pemeliharaannya jarang dilakukan.
Sedangkan Kekurangan Jalan Beton :
  1. Harga cenderung mahal.
  2. Warna beton yang monoton menjadikan nuansa jalan gersang. 
  3. Biaya perawatan cenderung mahal dan membutuhkan waktu yang cukup lama.

Setelah membahas kekurangan dan kelebihan jalan beton, maka kader teknik kalurahan juga harus mengetahui kekurangan dan kelebihan jalan aspal, sehingga mampu menerapkan dalam perencanaan kegiatan di kalurahan.

 

Berikut Kelebihan Jalan Aspal :

  1.  Jalan aspal cocok digunakan untuk kendaraan ringan. 
  2. Harga lebih murah dibandingkan dengan jalan beton. 
  3. Bila terjadi kerusakan, maka hanya memperbaiki yang rusak saja. 
  4. Permukaan jalan lebih halus sehingga membuat nyaman berkendara. 
  5. Warna jalan aspal memberikan kesan teduh.
Sedangkan Kekurangan jalan aspal:
  1. Tidak tahan terhadap air dan genangan bajir
  2.  Tidak cocok pada tanah yang labil 
  3. Meskipun harganya murah, akan tetapi pemeliharaannya harus sering dilakukan.

 

        Itulah panduan teknis bagi kalurahan didalam memilih atau menentukan sebuah pilihan konstruksi jalan. Dimana pemilihan didasarkan pada ilmu konstruksi yang sebenarnya bukan berdasarkan keinginan semata tanpa dilandasi ilmu teknik konstruksi bangunan.

 

Penulis: Ambar Siswanto, ST. (PDTI Kapanewon Temon)

 

Selasa, 20 Oktober 2020

Kalurahan Brosot Kembangkan Perekonomian Desa Melalui Pembangunan Lapak Kuliner

 

brosot

P3MD Kulon Progo; Dalam rangka peningkatan ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan usaha kecil, Pemerintah Kalurahan Brosot Kapanewon Galur membangun lapak kuliner yang bersumber dari Dana Desa. Adapun pembangunan lapak kuliner ini dengan anggaran Rp. 127.152.800,00 dan progress pekerjaan saat ini sudah mencapai 95 Persen. Melalui program pembangunan lapak kuliner ini Pemerintah Kalurahan Brosot berharap mampu untuk meningkatkan perekonomian masyarakat terutama masyarakat yang berpenghasilan rendah dan masyarakat yang terdampak Pandemi covid-19.

Pemerintah Kalurahan Brosot di tahun 2020 ini telah memfokuskan pengalokasian Dana Desa 2020 disamping untuk PKTD dan Bantuan Langsung Tunai (BLT), juga mengalokasikan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi Desa di saat pandemic covid 19. Hal ini juga sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kaurahan Brosot dalam menghadapi ancaman membahayakan sisitem ekonomi atau stabilitas ekonomi ditengah Pandemi Covid 19.

Pembangunan lapak kuliner ini dharapkan memberikan manfaat terhadap pengembangan ekonomi masyarakat yang ada di desa. Secara tidak langsung juga akan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat kecil khususnya kelompok perempuan. Manfaat lain yang didapatkan dari program ini warga masyarakat mendapatkan pengalaman berwirausaha, menumbuhkan wirausaha baru dari masyarakat kecil dan memperluas usaha yang ada untuk tumbuh dan berkembang sesuai potensi yang ada di Desa. Selain itu program ini juga diharapkan mampu memperkecil angka pengangguran di desa, mempererat rasa kebersamaan, mengembangkan potensi masyarakat, mengembangkan usaha yang telah ada sebelumnya, serta menumbuhkan rasa ingin maju dan sebagainya.

Penggunaan Dana Desa Kalurahan Brosot untuk pengembangan ekonomi desa ini sesuai dengan Intruksi dari Kementerian Desa dan PDTT yaitu penguatan dan pemulihan ekonomi desa akibat adanya pandemi covid-19. Sehingga kegiatan perekonomian di desa dapat berangsur pulih dan menggeliat kembali. Program ini merupakan salah satu langkah dalam rangka membangun ketahanan ekonomi melalui Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang ada di desa. Dalam jangka panjang program ini diharapkan mampu menumbuhkan dan mengembangkan Kemampuan UMKM yang ada di Desa menjadi sistem usaha yang tangguh dan mandiri dan meningkatkan peran UMKM dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan.

Kontributor: Zamroni, S.Ag. (PD Kapanewon Galur)

Minggu, 18 Oktober 2020

PER OKTOBER 2020, PROGRES DANA DESA DI KAPANEWON NANGGULAN MENCAPAI 95 PERSEN

 

INFRASTRUKTUR

P3MD Kulon Progo; Kapanewon Nanggulan memiliki enam kalurahan yang terdiri dari kalurahan Banyuroto, Kalurahan Donomulyo, Kalurahan Tanjungharjo, Kalurahan Wijimulyo, Kalurahan Jatisarono, dan Kalurahan Kembang. Total Dana Desa yang diterima oleh kalurahan-kalurahan di Kapanewon Nanggulan sebesar Rp. 6,561,359,000 (Enam Milyar Lima Ratus Enam Puluh Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah). Alokasi terbesar diterima oleh Kalurahan Donomulyo, sedangkan yang terkecil diterima oleh Kalurahan Jatisarono.

Penggunaan Dana Desa tahun 2020 ini telah diatur dalam peraturan Menteri Desa dan PDTT Nomor 11 Tahun 2019 yang selanjutnya telah diubah menjadi Permendes Nomor 14 Tahun 2020. Berdasarkan data Sistem Informasi Pembangunan Desa (SIPEDE) Dana Desa di Kapanewon Nanggulan 36,69 persen nya digunakan untuk pembangunan infrastuktur. Sedangkan sisanya sebesar 63,31 persen digunakan untuk kegiatan non sarpras. Kegiatan-kegiatan non sarpras ini diantaranya digunakan untuk program jaring pengaman sosial berupa bantuan langsung tunai (BLT) yang diberikan kepada keluarga kurang mampu yang terdampak akibat pandemi Covid-19.

Adapun progres penyerapan Dana Desa di wilayah Kapanewon Nanggulan saat ini pelaksanaan pekerjaan yang berhubungan dengan fisik/infrastruktur sudah mencapai 95 %. Sebagian besar pekerjaan infrastruktur sudah selesai dilaksanakan. Namun masih terdapat beberapa pekerjaan fisik yang belum selesai dan sedang berjalan pengerjaannya di bulan oktober 2020 ini. Keseluruhan pekerjaan infrastuktur tersebut diharapkan dapat diselesaikan pada pertengahan bulan November 2020, mengingat bulan November sudah mulai memasuki musim penghujan. Sehingga seluruh pekerjaan fisik/infrastruktur yang ada di Kapanewon Nanggulan yang bersumber dari dana desa tahun 2020 ditargetkan akan selesai bulan November 2020.

Sementara itu progres untuk kegiatan Non fisik masih terdapat beberapa kegiatan yang sedang dikerjakan dan sedang berjalan. Berdasarkan pemantauan data Sistem Informasi Pembangunan Desa (SIPEDE), Progres penyerapan Dana Desa untuk kegiatan non sarpras di Kapanewon Nanggulan sudah mencapai 75 %. Beberapa kegiatan non sarpras tersebut diantaranya adalah bkegiatan-kegiatan rutin yang harus di serap setiap bulannya, seperti honor tenaga pendidik Paud dan posyandu dan kegiatan tersebut akan selesai pada pertengahan bulan desember 2020.

Kepada pemerintah Kalurahan di Kapanewon Nanggulan diharapkan Kegiatan fisik dan kegiatan non fisik yang telah dilaksanakan agar penatausahaannya dalam aplikasi Siskeudes  dapat diselesaikan pada pertengahan bulan Desember 2020. Hal ini dikarenakan mengingat pada bulan Desember 2020 terdapat libur panjang akhir tahun. Sehingga diharapkan semua pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu.

(Rahmat Sujati - PDTI Kapanewon Nanggulan)


Jumat, 16 Oktober 2020

Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

 

Permendes

        Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengeluarkan peraturan mengenai prioritas penggunaan dana desa 2021. Permendes Nomor 13 tahun 2020 itu menjadi dasar bagi 74.953 desa dalam menyusun rencana kerja dan APBDes 2021. “Saya ingin menginformasikan telah diundangkannya Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tanggal 15 September 2020 dengan nomor keputusan atau Permendesa nomor 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa 2021,” kata Abdul Halim dalam konferensi pers virtual, Senin (21/9/2020).

        Abdul Halim mengatakan, peraturan tersebut sesuai dengan model pembangunan nasional yang berdasarkan pada Peraturan Presiden nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan atau SDGs (Sustainable Development Goals). Permendes menegaskan bahwa dana desa tahun anggaran 2021 diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa yang mengukur seluruh aspek pembangunan, sehingga mampu mewujudkan perkembangan manusia seutuhnya. Tujuannya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

        Adapun perwujudan program SDGs Desa berupa, Desa Tanpa Kemiskinan, Desa Tanpa Kelaparan, Desa Sehat dan Sejahtera, Pendidikan Desa Berkualitas, Keterlibatan Perempuan Desa, Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi, Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan, Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata, Infrastruktur dan Inovasi Desa sesuai Kebutuhan, dan Desa tanpa Kesenjangan. Kemudian, Kawasan Permukiman Desa Aman dan Nyaman, Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan, Desa Tanggap Perubahan Iklim, Desa Peduli Lingkungan Laut, Desa Peduli Lingkungan Darat, Desa Damai Berkeadilan, dan Kemitraan untuk Pembangunan Desa. Abdul Halim menuturkan, pelaksanaan SDGs Global di Indonesia dipayungi Perpres Nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan di Indonesia. “Karena Indonesia adalah anggota PBB kemudian Indonesia berperan aktif dalam penentuan sasaran SDGs,” kata Mendes.

Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2020/09/21/14323661/mendes-terbitkan-peraturan-soal-prioritas-penggunaan-dana-desa-2021.

Selasa, 13 Oktober 2020

Nomor 2 se-Indonesia, Serapan Penggunaan Dana Desa Kulon Progo untuk Infrastruktur Mencapai 90,49 Persen

 kulon progo

 

P3MD Kulon Progo,- Serapan Penggunaan Dana Desa Kabupaten Kulon Progo untuk kegiatan Infrastruktur Mencapai 90,49 Persen. Serapan penggunaan dana desa tersebut tertinggi kedua se-Indonesia dibawah Kabuapaten Gianyar Provinsi Bali. Sebagaimana yang di lansir oleh Ir. Ichsan Hadjar  Tenaga Ahli Utama Infrastruktur Desa Kemendes PDTT kepada seluruh TA-ID se-Indonesia. Dalam rilis yang disampaikan Kabupaten Kulon Progo menempati urutan kedua dalam penyerapan penggunaan dana desa untuk kegiatan infrastruktur.

Lebih lanjut rilis yang disampaikan tercatat Dana Desa di Kabupaten Kulon Progo telah terserap atau tergunakan untuk pembangunan infrastruktur sebesar Rp.37.561.281.831 dari total Dana Desa untuk Infrastruktur sebesar Rp.41.507.534.605. Data-data tersebut diambil dari Sistem Informasi Pembangunan Desa (Sipede) Kementerian Desa dan PDTT.

Secara terpisah Ir. Teguh Santosa selaku Tenaga Ahli Infrastruktur Desa Kabupaten Kulon Progo menyampaikan appresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pendamping desa Kabupaten Kulon Progo yang telah bekerja keras dalam melakukan pendampingan dan fasilitasi kepada pemerintah kalurahan sehingga per tanggal 12 Oktober 2020 serapan Dana Desa untuk kegiatan infrastruktur mencapai 90,49 persen. Lebih lanjut Teguh Santosa menyampaikan progres tertinggi serapan dana desa untuk kegiatan infrastruktur dicapai oleh Kapanewon Girimulyo sedangkan serapan yang terendah berada di Kapanewon Temon.

“Ucapan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya juga kami sampaikan kepada pemerintah Kalurahan yang dengan segala daya upaya dan kerja kerasnya mampu merealisasikan penggunaan dana desa untuk kegiatan pembangunan infrastruktur” ujar Teguh Santosa. Pelaksanaan pembangunan desa di tahun 2020 ini cukup krusial karena pelaksanaannya di tengah-tengah wabah pandemi Covid-19.

Diketahui berdasarkan data sistem informasi pembangunan desa (Sipede) Kementerian Desa dan PDTT, Total Dana Desa di Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp. 93.551.808.000. Dari total dana desa tersebut yang dialokasikan untuk kegiatan infrastruktur sebesar 44,37 persen. Sedangkan sebesar 24 persen digunakan untuk jaring pengaman sosial berupa bantuan langsung tunai (BLT) kepada keluarga kurang mampu yang terdampak pandemi Covid-19. Sisanya digunakan untuk kegiatan-kegiatan pemberdayaan yang meliputi pelaksanaan kegiatan posyandu, pendidikan anak usia dini, penanganan covid-19 dan pelatihan-pelatihan peningkatan kapasitas masyarakat desa serta penyertaan modal kepada Bumdesa. (adm)

 

Kamis, 18 Juni 2020

100 % DANA DESA TAHUN 2020 TERSALUR KE REKENING KAS DESA DI KULON PROGO


Kulon  Progo,- Penyaluran Dana Desa Tahap kedua sebesar 40% di seluruh kalurahan di Kabupaten Kulon Progo telah mencapai 100 persen. Artinya seluruh kalurahan di Kabupaten Kulon Progo telah menerima transfer Dana Desa dari Pemerintah Pusat  secara penuh. Sedangkan untuk pencairan tahap 1 sebesar 60%  sebelumnya telah cair di awal tahun 2020. Mekanisme pencairan Dana Desa ini diatur dalam peraturan Kementerian Keuangan Nomor 50 tahun 2020 tentang perubahan  kedua atas PMK Nomor  205  tahun 2019. Dalam  Peraturan Kementerian Keuangan tersebut disebutkan bahwa pencairan Dana Desa untuk daerah-daerah Kabupaten yang pada tahun 2019 mendapatkan predikat kinerja disamakan dengan mekanisme pencairan Dana Desa untuk kategori desa mandiri yang hanya dilakukan dua tahap saja yaitu tahap 1 sebesar 60%  dan tahap  2 sebesar  40%.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 memberikan kemudahan bagi desa dalam pengajuan penyaluran dana desa tahap 2 sebesar 60%. Selain itu Permenkeu ini pemerintah desa atau kalurahan dapat melakukan percepatan pencairan Dana Desa sepanjang syarat dan ketentuan telah terpenuhi. Hal ini dilakukan dalam rangka kebijakan tentang Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersumber dari Dana Desa dapat dilaksanakan sebagai mana mestinya tanpa ada kendala terkait dengan ketersediaanya keuangan desa.

Pemerintah Pusat melalui Kemenkeu telah menetapkan sejumlah persyaratan dalam tahapan pencairan dana tahap II. Khusus untuk 20 Kabupaten dengan predikat baik pengelolaan Dana Desanya di tahun 2019 termasuk salah satunya Kabupaten Kulon Progo  berlaku ketentuan sebagai  berikut; Pada tahap kedua, syarat pencairan dana meliputi peraturan Bupati mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap kalurahan dan peraturan bupati mengenai perubahan tata cara pembagian dan penetapan rincian DD setiap kalurahan, peraturan kalurahan mengenai APBKal, laporan realisasi penyerapan DD Tahun 2019, laporan realisasi dan penyerapan DD Tahap I 2020, laporan konvergensi stanting tingkat kalurahan. Di tingkat kabupaten ada penambahan syarat pencairan DD Tahap II yaitu softfile peraturan lurah penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa

Adapun secara teknis pencairan Dana Desa tahap 2 sebesar 60% di Kabupaten Kulon Progo tidak lagi dilakukan secara serentak di 87 Kalurahan. Namun pencairan Dana Desa tahap kedua (40 %) di Kabupaten Kulon Progo dilakukan dalam 3 gelombang. Gelombang pertama terdiri dari 26 Kalurahan dan Dana Desa masuk ke masing-masing RKD Kalurahan tanggal 28 Mei 2020. Gelombang kedua terdiri dari 30 Kalurahan, Dana Desa masuk ke masing-masing RKD Kalurahan tanggal 9 Juni 2020. Sedangkan gelombang ketiga sejumlah 31 Kalurahan dan Dana Desa sudah masuk ke masing-masing RKD Kalurahan tanggal 17 Juni 2020.

Besaran total Dana Desa tahap kedua atau terakhir (40%) yang telah tersalurkan adalah sebesar Rp 36.856.597.800. Sedangkan Dana Desa Tahap I (60%) sebelumnya telah disalurkan pada tanggal 31 Januari 2020. Sehingga total Dana Desa (100%) yang tersalurkan kepada kalurahan di Kabupaten Kulon progo adalah sebesar Rp 93.551.808.000.

Menurut informasi Kepala Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo Sudarmanto, S.IP, M.Si melalui pesan Whatsapp menyampaikan bahwa Dana Desa tahap terakhir (40%) sudah masuk ke masing-masing RKD Kalurahan.“Oleh karena itu kepada seluruh Kalurahan agar dapat melakukan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sesuai dengan target waktu penyaluran BLT Dana Desa yang telah ditetapkan yaitu maksimal 23 Juni 2020” Jelas Sudarmanto.