• Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Penanganan Stunting di Desa

    Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Kegiatan Pengembangan Sumber Daya Manusia Khusunya Dalam Penanganan Stunting di Desa

  • Penggunaan Dana Desa 2020

    Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Mengikuti Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 205/205.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa

  • Dana Desa 2020

    Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Telah Melakukan Pencairan Dana Desa Tahun 2020 Sebesar 60% di Bulan Januari 2020 di 87 Kalurahan

Tampilkan postingan dengan label APBDES. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label APBDES. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 28 Maret 2020

PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2021




Dalam rangka penyusunan Dokumen Perencanaan Kalurahan Tahun Anggaran 2021 agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan tertib sesuai ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan serta tepat waktu, maka dengan ini Pemerintah Kabupaten Kulon Progo melalui Dinas  PMD Dalduk dan KB menerbitkan surat edaran nomor 140/1074 tanggal 6 maret 2020  tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2021.

Berikut ini  petunjuk Teknis Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2021.

Dokumen Perencanaan Pembangunan Kalurahan merupakan landasan dalam menentukan arah kebijakan pembangunan yang dilakukan di Kalurahan. Dalam penyusunan Dokumen Perencanaan Pambangunan Kalurahan mengacu pada Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan.

Dalam penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Kalurahan Tahun Anggaran 2021 agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan tertib sesuai ketentuan yang berlaku dan tepat waktu perlu dilakukan secara sistimatis dan terarah. 

A.   Tata urutan waktu penyusunan Dokumen Perencanaan Kalurahan Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut:
1.     Pemerintah Kalurahan memfasilitasi penyelenggaraan:
a.      musyawarah kewilayahan dan kelompok dalam forum Musyawarah Rencana Pembangunan Padukuhan (Musrenbangduk) guna penyusunan usulan kegiatan yang akan disampaikan dalam forum Musyawarah Kalurahan (Muskal) paling lambat akhir bulan Mei; dan
b.     rembuk stunting guna penanganan dan pencegahan stunting dalam rangka mengali usulan kegiatan pencegahan dan penanganan masalah kesehatan khususnya stunting dengan melibatkan Pemerintah Kalurahan, Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK), Kader Pembangunan Manusia (KPM) dan masyarakat kalurahan paling lambat akhir bulan Mei.

2.     BPK menyelenggarakan Muskal paling lambat akhir bulan Juni dengan agenda acara meliputi antara lain:
a.      melakukan pencermatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan/Desa (RPJM Kalurahan/Desa) untuk kegiatan Tahun Anggaran 2021 dan rencana kegiatan tahun sebelumya yang belum terlaksana;
b.      melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan tahun sebelumnya;
c.      membahas usulan rencana kegiatan dari Pemerintah Kalurahan, BPK, hasil Musrenbangduk dan hasil rembuk stunting yang diselaraskan dengan RPJM Kalurahan/Desa;
d.      penyelarasan rencana kegiatan dengan program dari Pemerintah maupun Pemerintah Daerah;
e.      menyusun Daftar Rencana Kegiatan Tahun Anggaran 2021; dan
f.       membentuk Tim Verifikasi.

3.     Lurah membentuk Tim Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKP Kalurahan) dengan Keputusan Lurah paling lambat akhir bulan Juni;
4.     Tim Penyusun RKP Kalurahan menyusun Rancangan RKP Kalurahan dan Daftar Usulan RKP Kalurahan (DU RKP Kalurahan) berdasarkan hasil Muskal dengan dilengkapi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Rencana Prasarana sebagai bahan persiapan Musyawarah Rencana Pembangunan Kalurahan (Musrenbang Kalurahan) serta melakukan pencermatan pagu indikatif kalurahan dan penyelarasan program/kegiatan yang masuk ke Kalurahan;
5.     Sebelum diselenggarakan Musrenbang Kalurahan, Tim Verifikasi yang dibentuk dalam forum Muskal melakukan verifikasi Rencana Anggaran Biaya dan Gambar Rencana Prasarana;
6.     Pemerintah Kalurahan menyelenggarakan Musrenbang Kalurahan paling lambat akhir bulan Agustus dengan agenda acara membahas dan menyepakati rancangan RKP Kalurahan meliputi:
a.      pemeringkatan kegiatan berdasarkan prioritas;
b.     RKP Kalurahan; dan
c.      DU RKP Kalurahan.
7.     Lurah dan BPK membahas, menyepakati dan menetapkan Peraturan Kalurahan tentang RKP Kalurahan Tahun Anggaran 2021 dan DU RKP Kalurahan Tahun Anggaran 2021 yang akan diusulkan ke Pemerintah dan Pemerintah Daerah paling lambat akhir bulan September;
8.     Lurah menyampaikan Peraturan Kalurahan tentang RKP Kalurahan Tahun Anggaran 2021 kepada Bupati c.q Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana melalui Panewu paling lama 7 hari sejak diundangkan;
9.     Lurah menyampaikan DU RKP Kalurahan Tahun Anggaran 2021 kepada Bupati melalui Camat sebagai bahan Musyawarah Rencana Pembangunan Tingkat Kapanewon (Musrenbang Kapanewon) paling lambat akhir bulan Desember;
10.  berdasarkan Peraturan Kalurahan tentang RKP Kalurahan dan skala prioritas kegiatan, Lurah dan BPK menyusun,membahas dan menyepakati bersama Rancangan Peraturan Kalurahan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APB Kalurahan) Tahun Anggaran 2021 paling lambat akhir bulan Oktober;
11.  Lurah menyampaikan Rancangan Peraturan Kalurahan tentang APB Kalurahan Tahun Anggaran 2021 yang telah disepakati bersama BPK kepada Panewu untuk dievaluasi paling lama 3 hari sejak disepakati bersama;
12.  Panewu menyampaikan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Kalurahan tentang APB Kalurahan Tahun Anggaran 2021 kepada Lurah paling lama 20 hari sejak diterimanya Rancangan Peraturan Kalurahan tentang APB Kalurahan Tahun Anggaran 2021 dengan tembusan disampaikan kepada Bupati c.q Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
13.  berdasarkan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Kalurahan tentang APB Kalurahan Tahun Anggaran 2021 yang disampaikan oleh Panewu, Lurah dan BPK melakukan perbaikan Rancangan Peraturan Kalurahan tentang APB Kalurahan Tahun Anggaran 2021 paling lama 7 hari sejak diterimanya hasil evaluasi Rancangan Peraturan Kalurahan tentang APB Kalurahan Tahun Anggaran 2021; dan
14.  Lurah menetapkan dan menyampaikan Peraturan Kalurahan tentang APB Kalurahan Tahun Anggaran 2021 kepada Bupati melalui Panewu dengan tembusan disampaikan kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana paling lambat akhir bulan Desember.

B. Prioritas kegiatan Tahun Anggaran 2021 untuk Pencegahan dan       Penanganan Stunting, Meliputi Antara Lain:
1.     penyediaan air bersih dan sanitasi;
2.     pemberian makanan tambahan dan bergizi untuk balita;
3.     pelatihan pemantauan perkembangan kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui;
4.     bantuan posyandu untuk mendukung kegiatan pemeriksaan berkala kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui;
5.     pengembangan apotik hidup Kalurahan dan produk hotikultura untuk memenuhi kebutuhan gizi ibu hamil atau ibu menyusui;
6.     pengembangan ketahanan pangan di Kalurahan; dan
7.     kegiatan penanganan kualitas hidup lainnya yang sesuai dengan kewenangan Kalurahan dan diputuskan dalam Muskal.

C. Tata cara/mekanisme penyusunan Dokumen Perencanaan Kalurahan merujuk pada Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa.

D.  Sehubungan pada saat ini Pemerintah Daerah dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan Tahun Anggaran 2021, maka untuk pagu indikatif Tahun Anggaran 2021 yang menjadi bahan dalam penyusunan Dokumen Perencanaan Kalurahan menggunakan pagu Tahun Anggaran 2020.

E. Guna percepatan penyusunan Dokumen Perencanaan Kalurahan kami mohon agar Panewu melakukan hal-hal sebagai berikut:
1.       mengkoordinasikan Kalurahan di wilayah masing-masing agar tepat waktu dalam penyusunan Dokumen Perencanaan Kalurahan;
2.       melibatkan secara bersama-sama seluruh Kepala Jawatan di lingkup Kapanewon untuk melakukan pendampingan penyusunan Dokumen Perencanaan Kalurahan; dan
3.       melibatkan secara langsung Pendamping Desa dalam proses penyusunan Dokumen Perencanaan Kalurahan.

Senin, 23 Maret 2020

Tutorial upload APBDES 2020 dari siskeudes ke SIPEDE



Sobat desa....  Berikut ini kami  sampaikan  tutorial tatacara upload APBDES 2020 dari  Siskeudes ke SIPEDE. Video tutorial ini dibuat oleh Pendamping Desa Kecamatan Girimulyo Kabupaten Kulon Progo yaitu In 'Amullah, S.Psi.. Semoga  bermanfaat bagi sobat  desa sekalian...

Sabtu, 21 Maret 2020

TUTORIAL Upload APBDES 2020 Dari Siskuedes ke SIPEDE




Halo sobat desa sekalian.... Pada kesempatan kali ini kami akan berbagi kepada sobat desa sekalian tentang tatacara bagamana meng-upload APBDES  2020  dari Sskuedes ke Aplikasi  SIPEDE.

Hal  apa  saja  yang  perl  diperhatikan  sebelum  sobat desa  sekalian  melakukan posting  APBDES  2020 di Aplikasi  SIPEDE.

Berikut ini link tutorial upload APBDES 2020 dari Siskuedes  ke Aplikasi SIPEDE

Kamis, 27 Februari 2020

PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DENGAN DANA DESA DI KALURAHAN SIDOMULYO



Pada tahun 2020 semua Kalurahan di Kapanewon Pengasih sudah menyusun APBDes 2020. Didalam APBDes tertuang berbagai rencana yang akan dilaksanakan satu tahun berjalan. Dari dana yang ada di belanjakan ke dalam 5 bidang yakni untuk Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa. Khusus untuk Dana Desa banyak di gunakan untuk bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

Di tahun 2020 Kalurahan Sidomulyo mendapatkan Dana Desa sebesar Rp. 1.440.900.000,00. Alokasi untuk Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp. 1.393.679.185,00. Salah satu kegiatan yang di lakukan adalah Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman. 

Pada bulan Februari 2020 di Kalurahan Sidomulyo sudah melaksanakan beberapa kegiatan Pengerasan Jalan Lingkungan dengan Konstruksi Rabat Beton. Yang sudah melaksanakan dan sudah selesai pelaksanaannya di pedukuhan Parakan dengan volume 150X2,1X0,1 M menghabiskan biaya sebesar Rp. 33.381.700,00. Sedangkan di pedukuhan  Karangasem baru proses kegiatan dengan rencana volume ada 3 jenis terdiri dari (158X2,2X0,1M), (15X1,4X0,1M),  (194X0,7X0,1M) dan rencana biaya sebesar Rp. 58.719.200,00.

Dengan di bangunnya jalan yang ada di wilayah Kalurahan Sidomulyo di harapkan bisa meningkatkan perekonomian warga dengan semakin lancarnya transportasi baik yang datang maupun pergi dari Kalurahan Sidomulyo. *(Hani - PDTI Pengasih)

Kalurahan Banjarharjo Adakan Pelatihan Profil Desa/Kalurahan




Dikarenakan sangat pentingnya informasi mengenai Kalurahan, maka di Kalurahan Banjarharjo Kapanewon Kalibawang Kabupaten Kulon Progo melaksanakan kegiatan Pelatihan input Profil Desa. Pelatihan ini dilaksanakan selama dua hari tanggal 19 dan 20 Februari 2020 di Aula Balai Kalurahan Banjarharjo. Adapun yang bertindak sebagai narasumber adalah  dari Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo, Yaitu Bapak Susilo Ari Wibowo,SE, MM, Ibu Dewi Ariani SIP, MSi dan Bapak Aswin Martha Diantoro, SE, ME.  Peserta  dalam pelatihan ini adalah seluruh Kepala Padukuhan di wilayah Kalurahan  Banjarharjo.
Profil Desa ini bersumber dari Kemendagri dan sudah ada sejak 2008. Namun pada realitasnya sampai sekarang tahun 2020 data kependukukan yang terinput dalam profil desa/kalurahan belum terinput  100 persen dan masih perlu diperbaiki agar informasi yang ada di Profil Desa terupdate, oleh karena itu sangat diperlukan Peningkatan Kapasitas bagi  petugas input Profil Desa agar pemerintah Kalurahan memiliki data-data  yang lengkap dan  up to date. Dalam pelatihan ini hari kesatu dilakukan pelatihan input data secara manual dan hari kedua pelatihan input Profil Desa secara online. Input data manual tugasnya mewawancara langsung kepada warga yang dilakukan oleh Dukuh kepada setiap warganya berdasar data dari Kartu Keluarga, Akte, dll yang diperlukan. Sedangkan Input online  didasarkan data yang diinput petugas input manual.

Kegiatan Pelatihan tersebut juga didampingi oleh Pendamping Desa Pemberdayaan Santi Pendamping Desa Tehnik infrastruktur Fitria dan Pendamping Lokal Desa Mulyadi sebagai wujud fasilitasi serta pendampingan kepada Kalurahan di bidang Pembinaan masyarakat. Pelatihan ini dibiayai oleh APBDES Kalurahan Banjarharjo yaitu sumber dana SDD (Silpa Dana Desa) tahun 2019 yang di himbau untuk segera di laksanakan untuk kegiatan sebelum 30 Juni 2020, agar penggunaan SDD bisa maksimal. (By.Santi PDP Kalibawang)

Senin, 06 Januari 2020

Semua Desa di Kabupaten Kulon Progo Telah Menyelesaikan APBDES 2020 di Bulan Desember 2019



Sebanyak  87 Desa atau seratus persen  desa di Kabupaten Kulon Progo Telah Menyelesaikan APBDES 2020 di Bulan Desember 2019. Penyusunan  APBDES 2020 ini telah melalui proses yang sangat pajang  dimulai dari penggalian gagasan lewat  musyawarah  pedukuhan di  bulan Maret-April 2019, kemudian dilanjutkan Musdes dan Musrenbangdes serta penetapan Rencana Kerja Pemeritah Desa  (RKPDES) tahun 2020 dibulan September hingga penyusunan dan penetapan APBDES 2020 dibulan  Desember 2019. 
Capaian  seratus persen penyusunan APBDES 2020 di semua desa  di Kabupaten  Kulon Progo di bulan Desember 2019 ini sejalan dengan amanat dan visi Bupati Kulon Progo yang disampaikan oleh Sudarmanto, S.IP, M.Si. selaku Kepala Dinas PMD Dalduk dan KB yang dalam beberapa kesempatan  menyampaikan bahwa  seluruh desa agar menyusun APBDes tahun anggaran 2020 sesuai tahapan yang sudah ditentukan. Dimana, sebelum tahun 2019 berakhir, penyusunan APBDes 2020 sudah harus diselesaikan. Lebih  lanjut  disampaikan  jika APBDes sudah ditetapkan pada akhir tahun 2019 maka akan membawa banyak keuntungan dan kemudahan bagi desa di awal tahun 2020. Khususnya dalam melaksanakan pembangunan desa. Sebab, begitu masuk tahun anggaran baru maka bisa langsung melaksanakan program yang sudah dituangkan dalam APBDes tersebut.
Secara terpisah Danang Sunarjono, SE. Selaku Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Kulon Progo menyampaikan bahwa Penyusunan APBDes 2020 di semua desa di Kabupaten Kulon Progo tahun ini mengalami percepatan dibandingkan  dengan penyusunan  APBDES tahun sebelumnya. Penyusunan APBDES pada tahun 2018 diakhir tahun masih terdapat 32 desa yang terlampat dalam menetapkan APBDES. Sedangkan pada tahun 2019 diakhir tahun masih menyisakan 7 desa yang belum menyelesaikan APBDES nya. Lebih lanjut Danang Sunarjo, SE. menyampaikan bahwa penyusunan APBDES 2020 Kabupaten Kulon Progo yang telah mencapai seratus persen namun kemarin terdapat satu desa yang nyaris mengalami keterlambatan dalam penyusunan dan penetapan APBDES 2020 yaitu Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo. Hal ini dikarenakan adanya permasalahan hukum yang muncul di akhir tahun yang menimpa desa Banguncipto. Dengan berbagai upaya yang dilakukan dari semua stakeholder baik dari Dinas PMD Kabupaten Kulon Progo, Pemerintah Kecamatan Sentolo, para Pendamping Desa dalam melakukan pendampingan kepada desa Banguncipto akhirnya di injury time atau di akhir bulan desember APBDES berhasil disusun dan ditetapkan.
Walhasil dengan segala paya kerja keras dan kerjasama dari semua stakeholder bahwa penyusunan APBDES 2020 di 87 desa di Kabupaten Kulon Progo dapat diselesaikan sebelum berakhirnya kalender 2019. Sehingga diharapkan prestasi ini dapat dipertahankan di tahun-tahun selanjutnya dan semoga berdampak positif dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dan pada akhirnya masyarakat dapat merasakan manfaat dari pembangunan desa. (By.ANK)