• Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Penanganan Stunting di Desa

    Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Kegiatan Pengembangan Sumber Daya Manusia Khusunya Dalam Penanganan Stunting di Desa

  • Penggunaan Dana Desa 2020

    Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Mengikuti Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 205/205.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa

  • Dana Desa 2020

    Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Telah Melakukan Pencairan Dana Desa Tahun 2020 Sebesar 60% di Bulan Januari 2020 di 87 Kalurahan

Selasa, 24 November 2020

Siskeudes Online, Menuju Sinkronisasi Data Antar Lembaga

 

Siskudesku

Siskeudes adalah aplikasi pengelolaan keuangan desa  yang dikembangkan oleh BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan).  Aplikasi ini telah digunakan di hampir semua desa di Kulon Progo sebagai aplikasi desktop. Kelemahan dari aplikasi desktop ini adalah kesulitan ketika akan melakukan konsolidasi data pada tingkatan kabupaten karena tersebarnya data di database masing-masing desa. Dikarenakan hal tersebut setelah melewati serangkaian diskusi penulis dengan pengampu kepentingan di Dinas PMD Dalduk dan KB dan Dinas Kominfo sebagai dinas teknis terkait, mengerucut pada kesimpulan untuk mengembangkan system penggunaan aplikasi siskeudes online. Aplikasi siskuedes online yang akan dikembangkan meggunakan remote desktop protocol guacamole, dengan menggunakan RDP ini bisa melakukan remote computer jarak jauh yang bisa diakses menggunakan internet browser pada sisi client, sehingga memudahkan akses pada berbagai macam perangkat, selama tersambung dengan jaringan internet. Dengan menggunakan system ini data base terpusat pada computer server yang berada di Dinas Kominfo. Dengan data base terpusat ini data dari semua desa terkonsolidasi dalam satu database di kabupaten sehingga pengendalian data menjadi lebih mudah.

Uji coba dan penggunaan siskeudes online ini sudah dimulai mulai pertengahan Tahun 2020 disamping aplikasi desktop yang ada di masing-masing  desa. Pada masa awal uji coba masih terdapat banyak kendala pada sisi koneksi dimana sering terjadinya force close koneksi, namun seiring waktu kendala teknis ini bisa diatasi. Permasalahan yang lain pada sisi server adalah pada kapasitas server yang belum bisa mengakomodir jumlah client dimana pada rancangan awalnya client per desa berjumlah lima sesuai dengan jumlah pelaksana kegiatan pada tingkat desa, namun sampai sekarang baru bisa diakomodir per desa dua client. Solusi dari permasalahan ini adalah dengan pengadaaan kapisitas server yang bisa mengampu jumlah client  yang lebih banyak. Permasalahan pada sisi client adalah permasalahan jaringan internet di desa, pada sisi ini solusinya adalah peningkatan kapasitas jaringan internet di masing-masing desa. Pada tahun 2020 ini desa masih dimungkinkan menggunakan aplikasi desktop yang kemudian akan dilakukan penggabungan data kedalam database yang berada di server, namun pada tahun 2021 hal ini sudah tidak bisa dilakukan lagi karena sepenuhnya database tahun 2021 terpusat di server.

Dengan penggunaan siskeudes online ini diharapkan semua data yang ada mengacu pada data pada siskuedes sehingga validitas dan sinkronisasi data bisa terwujud baik dengan data yang akan masuk ke Kementerian Keuangan melalui aplikasi OMSPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) maupun data yang akan masuk ke Kementerian Desa melalui Aplikasi Sipede (Sistem Informasi Pembangunan Desa). Validitas dan sinkronisasi data ini penting karena dengan data yang valid bisa dijadikan rujukan yang akuntabel dalam pengambilan keputusan, ataupun untuk kepentingan yang lain.

Pengembangan siskudes online ini kedepan adalah sinkronisasi dengan Sistem Informasi Desa yang terimplementasikan dalam website masing-masing desa, laman kecamatan ataupun kabupaten, sehingga terwujudnya transparansi penggunaan anggaran sesuai dengan amanat Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang desa. Disamping itu pengembangan yang lain adalah sinkronisasi dengan tata kelola pencatatan aset dimana belanja-belanja yang menjadi aset yang tercatat dalam siskeudes menjadi asset akan tercatat sebagai asset dalam pencatatan aset di desa.

 

Penulis: Agung Nugroho (PDP Kapanewon Temon)

 

SEMUA KALURAHAN DI KAPANEWON KOKAP TELAH MENYELESAIKAN RAPBKAL 2021

 

Pencermatan APBDes
Foto Pencermatan RAPBKal 2021 Kalurahan Hargorejo

Kulon Progo; Sejumlah 5 Kalurahan di Kapanewon Kokap telah selesai menyusun RAPBKal 2021 di aplikasi Sikudesku. Aplikasi Siskudesku adalah pengembangan aplikasi Siskeudes yang dikembangkan oleh Dinas PMD Dalduk dan KB bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kulon Progo. Bahkan dari 5 kalurahan tersebut, satu kalurahan telah menyelesaikan tahapan pencermatan RAPBKal 2021 terlebih dahulu yakni Kalurahan Hargorejo.

RAPBKal Hargorejo telah masuk kapanewon untuk proses verifikasi Bupati melalui Panewu tanggal 5 November dan telah dilaksanakan pencermatan tanggal 20 November 2020. Proses pencermatan dipimpin oleh Bapak Achmat Zainuri, S.IP., Kepala Jawatan Projo Kapanewon Kokap, dipandu dan difasilitasi oleh Tim TPP Kapanewon Kokap, dan dihadiri oleh Carik serta Danarta Kalurahan Hargorejo.

Sedangkan 4 kalurahan lainnya yakni Hargomulyo, Hargowilis, Kalirejo, dan Hargotirto akan mengumpulkan berkas RAPBKal 2021 di minggu ke-4 November dan rencananya akan dilaksanakan pencermatan di minggu ke-5 November. Dengan selesainya proses pencermatan dan verifikasi di awal Desember direncanakan APBKal 2021 di 5 Kalurahan telah disahkan di minggu pertama atau paling lambat minggu ke-2 Desember sehingga tidak terlalu menganggu proses penyusunan pelaporan akhir tahun 2020.

Pandemi Covid-19 benar-benar telah meminta kalurahan bekerja ekstra untuk menyelesaikan perencanaan TA 2021 di tengah massifnya kebutuhan perubahan penganggaran APBKal 2020, BLT DD dari April hingga Desember, hingga pengalihan cuti bersama ke akhir tahun yang membuat hari efektif bulan Desember berkurang. Sebelumnya Bupati dan Setda Kulon Progo telah melayangkan Surat Edaran tentang Percepatan Penyusunan Perencanaan Pembangunan Kalurahan TA 2021 dan Pelaporan Realisasi Tahun Anggaran 2020 di bulan Oktober lalu.

 

Penulis: Virly B. (PDP Kapanewon Kokap)

 

PERAN PENTING BUMDESA DALAM PERKEMBANGAN PEREKONOMIAN DESA

 

Bumdes
Photo Rakor Penyehatan Bumdes

P3MD Kulon Progo; Fenomena tengkulak atau rentenir dalam kehidupan ekonomi di desa bukan barang baru. Sudah sejak lama mereka menguasai ekonomi masyarakat dengan perputaran uangnya yang menjerat leher orang desa. Orang desa punya sebutan sendiri untuk para rentenir. Ada yang menyebutnya bank subuh karena pagi-pagi buta sudah menagih. Ada yang menjuluki bank rontok karena sebentar-sebentar merontok atau mengetuk pintu untuk menagih. Ada juga yang menyebutnya bank kelikit atau lalat karena gaya menagihnya seperti lalat yang tidak mau pergi sebelum mendapatkan apa yang dicari. 

Apapun saja sebutannya, kita akui atau tidak, rentenir tetap laku dan diburu banyak orang desa. Ibarat lagu dibenci tapi disuka. Dicaci tapi dinanti. Orang desa pilihan hidupnya serba terbatas, termasuk pilihan tempat untuk meminjam uang dengan mudah dan cepat. Lembaga keuangan seperti bank masih jadi barang “mewah” bagi sebagian besar orang desa. Membayangkan bank seperti membayangkan sesuatu yang tak terjangkau tangan dan harapan. Sementara rentenir setiap saat lalu lalang di depan mata. Meminjam dari rentenir selain mudah juga cepat dengan syarat yang hampir tak ada. Soal bunga yang menjerat leher, memang jadi masalah, tetapi pilihan sekali lagi terbatas. Bahkan tak ada pilihan yang tersedia di desa kecuali rentenir. Sektor ekonomi riil di desa sulit sekali bergerak karena salah satunya keterbatasan modal kerja atau usaha. Meminjam uang di rentenir untuk usaha terlalu beresiko karena bunganya yang besar. Kalaupun terpaksa meminjam rentenir, biasanya untuk keadaan darurat yang teramat mendesak.

Pinjaman ke rentenir lebih banyak untuk keperluan belanja rumah tangga (konsumtif) ketimbang kepentingan produktif untuk usaha atau kerja. Fakta semacam ini menjadikan orang desa semakin terpuruk ke dalam kesulitan ekonomi dan semakin tak punya harapan untuk keluar dari jerat kemiskinan. Orang desa memerlukan hadirnya lembaga keuangan yang dapat meningkatkan akses mereka terhadap permodalan dengan syarat yang mudah mereka penuhi. Lembaga keuangan semacam itu sangat mendesak di perbanyak di desa dan dikelola oleh dan untuk masyarakat desa sendiri. Dalam konteks inilah kehadiran Badan Usaha Milik Desa Lembaga Keuangan Mikro (BUMDes LKM) menjadi penting. BUMDes LKM menjadi alat atau wadah pemberdayaan potensi ekonomi masyarakat desa dengan berbasis pada kemampuan lokal. Perkembangan BUMDes LKM sebagai suatu usaha keuangan mikro di Kapanewon Panjatan cukup mengembirakan, walaupun tetap harus ditekankan masih sangat terbuka peluang mengembangkan unit usaha baru yang  lebih maju.

BUMDes LKM menjawab kebutuhan rill masyarakat desa yang memerlukan lembaga keuangan mikro yang terpercaya dan mudah mereka akses. BUMDes LKM berperan aktif ikut serta mengentaskan kemiskinan dan mengembangkan ekonomi masyarakat desa. BUMDes LKM tumbuh dan mengakar bersama masyarakat, dan terbukti mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat miskin yang tidak terjangkau layanan lembaga keuangan formal. Dalam usaha menanggulangi kemiskinan dan menggerakkan ekonomi rakyat, maka penguatan, pemberdayaan, dan pengembangan Lembaga keuangan mikro seperti BUMDes LKM, dilakukan dengan prinsip Mandiri, Transparan-Profesional, Prudential atau disingkat MANTAPP. Mandiri bermakna tidak tergantung pada pihak lain dan dalam bekerjasama dengan pihak lain dilakukan tanpa tekanan dan tendensi apapun. Transparan berarti pengelolaan usaha dilakukan secara terbuka. Profesional merujuk kepada manajemen usaha yang dijalankan dengan mengacu pada prinsip profesionalisme. Prudential berkaitan dengan prinsip pemberian kredit atau pinjaman dilakukan berdasarkan asas kehati-hatian melalui penilaian kelayakan dan prosedur yang ditentukan.

Saat ini di Kapanewon  Panjatan terdapat 11 BUMDes - LKM yang tersebar disebelas Kalurahan.  Sejumlah BUMdes berkembang baik bahkan sangat baik. Sejumlah lainnya masih terus berbenah dan meningkatkan dirinya menjadi lebih baik. Terkait hal itu ada beberapa Bumdesa di Kapanewon Panjatan akan sedang melakukan penyehatan atau Restrukturisasi LKM, dengan tujuan untuk menekan laju pinjaman macet (NPL - NON PERFORMANCE LOAN). Salah satu Bumdesa yang sudah melakukan Penyehatan LKM (Restrukturisasi) adalah Bumdesa Kalurahan Cerme, penyehatan dilakukan pada bulan Maret 2020 hingga bulan September 2020. Sayangnya dimasa penyehatan ini terkendala masalah Covid 19 sehingga penagihan tidak bisa maksimal, tetapi sungguhpun demikian dalam tiga bulan masa aktif penagihan sudah terkumpul uang sekitar 70 juta dari hasil Cash Pick Up oleh Tim Penyehatan Kalurahan Cerme.

Tantangan yang dihadapi setiap BUMDes LKM berbeda-beda, tetapi secara umum tantangan terbesar adalah mengubah pola pikir masyarakat dan memperkuat kelembagaan BUMDes LKM menjadi profesional. Kedepan pembenahan dan pembinaan BUMDes LKM yang ada masih menjadi pekerjaan bersama segenap kalangan, tak terkecuali pemerintah di setiap jenjangnya. Bahkan dalam pengembangan ke depan, pemerintah berposisi strategis untuk memberikan dukungan kongkret dan signifikan kepada setiap BUMDes LKM yang ada. Sementara itu upaya mendorong perluasan kehadiran BUMDes LKM di tiap desa juga penting karena semakin banyak BUMDes LKM di tiap desa, semakin terbuka peluang masyarakat desa mengakses modal dengan bijak dan terlepas dari jerat rentenir yang menghisap. Semoga.

 

Penulis:

Lesandi Utomo (PDP Kap. Panjatan)

 

Tim Bumdes
Tim Penyehat Bumdes

 

 

Minggu, 22 November 2020

BUMDes dan Pokdarwis Karangsari Kolaborasi Pengelolaan Wisata Tangkil Cliff

 

Tangkil Cliff

Pengembangan Pariwisata Desa Berbasis Pemberdayaan Masyarakat

P3MD Kulon Progo; Pengembangan sektor pariwisata desa berbasis pemberdayaan masyarakat menjanjikan jutaan peluang ekonomi. Sudah banyak contoh desa-desa di Indonesia yang berhasil menaikkan PADes mereka, melalui kolaborasi BUMDes dengan Kelompok Masyarakat Pengelola Wisata atau sering disebut Pokdarwis.

Hal itulah yang melatar belakangi kerjasama antara BUMDes Binangun Karangsari dengan Pokdarwis Kejora, kelompok masyarakat pengelola wisata alam Tangkil Cliff, di Pedukuhan Kedungtangkil, Karangsari, Pengasih Kulon Progo.

Walaupun belum mampu menghasilkan konversi ekonomi secara signifikan, namun kolaborasi BUMDes dan Pokdarwis dalam pengembangan wisata Tangkil Cliff di Kalurahan Karangsari telah melahirkan sebuah konsep pengelolaan wisata desa berbasis pemberdayaan masyarakat, melalui optimalisasi potensi alam dan bentang geografi desa memanfaatkan Dana Desa.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pokdarwis Kejora, Tukirin dalam acara Sarasehan yang mengambil tema "Abot Entheng Disonggo Bareng" yang digelar di kompleks wisata alam Tangkil Cliff, Kalurahan Karangsari, Kapanewon Pengasih, Kulon Progo pada Sabtu (14/11/2020).

Sarasehan menghadirkan beberapa pihak sebagai pemangku kebijakan desa, seperti Kepala Dinas PMD Dalduk & KB Kulon Progo, Panewu pengasih, Kepala Desa dan Perwakilan Perangkat Desa, BPK Kalurahan Karangsari, serta tokoh masyarakat Pedukuhan Kedungtangkil.

 

Peran Desa Dalam Pengembangan Wisata Alam Tangkil Cliff Karangsari

Carik kalurahan Karangsari, Ari Wibowo dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kolaborasi pengelolaan wisata alam Tangkil Cliff terselenggara atas prakarsa masyarakat setempat yang ingin mengangkat potensi alam semula jadi, berupa tebing yang berada di atas lahan tanah milik masyarakat.

Potensi alam Tangkil Cliff awalnya terjaring dalam proses perencanaan desa partisipatif. Keberadaannya dibahas dalam Musyawarah Dusun (Musdus) Kedungtangkil, hingga pada akhirnya melalui kegiatan bidang pemberdayaan desa dan pembangunan, akhirnya terdanai melalui APBDes Karangsari.

Pendanaan APBDes melalui skema pemanfaatan Dana Desa di Tangkil Cliff digunakan untuk membiayai beberapa kegiatan diantaranya: Padat Karya Pembangunan 2 Unit Homestay, Pembangunan pagar pengaman tebing Tangkil, Penyediaan sarana dan jaringan Internet (Tower, Pemancar dan Data Internet).

Selain dukungan melalui kegiatan padat karya tunai dana desa, Wisata Tangkil Cliff juga terbantu pembangunan infrastruktur jalan, melalui Program Padat Karya Tunai Pembangunan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) yang difasilitasi Dinas PUPR DIY.

Pengelolaan wisata desa berbasis pemberdayaan masyarakat di wisata alam Tangkil Cliff sangat terbantu oleh swadaya masyarakat dalam setiap kegiatan. Kekompakan, guyup rukun, dan kegotongroyongan yang terbangun baik antara anggota Pokdarwis Kejora menjadi modal sosial yang kuat. Setiap seminggu sekali anggota Pokdarwis terlibat dalam kegiatan penataan dan pembangunan Tangkil Cliff.

BUMDes Binangun Karangsari selain berperan dalam penyediaan fasilitas kelengkapan homestay seperti Bantal, Kasur, Kompor, dan sebagainya juga memfasilitasi kesiapan sumber daya manusia pengelola wisata, melalui kegiatan-kegiatan pelatihan wisata.

Kerjasama antara BUMDes Karangsari dengan wisata 'Dolan Ndeso' dengan bentuk tenaga magang menjadi bagian dari upaya menyiapkan SDM dalam pengelolaan wisata alam Tangkil Cliff.

Pemerintah desa Karangsari telah menyiapkan Perdes tentang pariwisata desa, guna memastikan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan pariwisata di desa mempunyai kepastian hukum. Kolaborasi BUMDes Binangun Karangsari dengan Pokdarwis dalam bidang usaha di sektor pariwisata, kedepan bisa memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi warga desa Karangsari.

 

Kontributor: R. Agung (PLD Kapanewon Pengasih)


Kamis, 19 November 2020

DESA WISATA PURWOSARI MENDAPATKAN HIBAH BANTUAN GUBERNUR DIY SENILAI 500 JUTA RUPIAH

    

Wisata Ayunan Langit

        P3MD Kulon Progo; Desa Wisata Purwosari yang terletak di Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo merupakan salah satu daerah wisata di Kulon Progo yang memiliki potensi luar biasa. Desa Wisata Purwosari mengandalkan kekhasannya yaitu udara yang dingin, sejuk, iklim sosial budaya yang masih kental dan didukung dengan adanya beberapa obyek wisata yang menjadi tujuan favorit para wisatawan. Banyak wisatawan yang  menghabiskan waktu di Desa Wisata Purwosari, bermalam, dan mengikuti kegiatan keseharian masyarakat. Dengan Sebuah paket wisata yang sangat menarik ketika wisatawan dapat beraktifitas bersama dengan penduduk setempat. Tentunya perlu dukungan berupa Homestay yang digunakan wisatawan selama bertempat tinggal   di Desa Wisata Purwosari.

Salah satu objek wisata di Desa Wisata Purwosari adalah Ayunan Langit yang terletak di Dusun Sabrangkidul Kalurahan Purwosari dan terdapat lebih dari 10 home stay didaerah sekitar  objek wisata Ayunan Langit. Namun dikarenakan fasilitas dan pelayanan yang masih belum lengkap seperti  tempat parkir kendaraan yang ada saat ini masih berupa tanah yang membuat kurang nyamannya wisatawan di musim penghujan. Sarana toilet, mushola,  gazebo di Ayunan Langit Watu Jaran yang masih seadanya serta untuk home stay di sekitar objek wisata juga untuk toilet masih seadanya belum berstandar Internasional juga menjadi kendala dalam pelayanan prima pariwisata kepada wisatawan.

Setelah mengajukan proposal kepada Gubernur DIY untuk menunjang fasilitas dan sarana pada objek wisata desa Purwosari pada tahun ini, Desa wisata Purwosari mendapatkan hibah bantuan Gubernur DIY senilai 500 juta rupiah untuk pembangunan Toilet yang berstandar internasional di 10 home stay yang terletak di Dusun Sabrangkidul dan Dusun Tegalsari, pengembangan jalan, pembangunan Sarana toilet, mushola, dan gazebo di objek wisata Ayunan Langit Watu Jaran. Saat ini pembangunan sudah berjalan dengan baik dengan progres 80% dan diharap kegiatan pembagunan berjalan tepat waktu sehingga pada awal tahun 2021 wisata Ayunan Langit sudah dapat dibuka kembali dengan sarana prasarana dan fasilitas lebih baik dari sebelumnnya semoga menjadikan lembih nyaman wisatawan yang berkunjung.

Kontributor: Suatmaji Listyo Baroto ( PLD Desa Purwosari)


Cek lokasi dari PLD dan Kapanewon untuk pemasangan gazebo di Wisata Ayunan Langit



Progres Pelaksanaan Pembangunan Mushola Dan Toilet di Wisata Ayunan Langit

Kamis, 12 November 2020

PENDAMPING DESA SEPENUH HATI

 

PENDAMPING DESA

P3MD Kulon Progo; Sejak disahkannya Undang Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa dampak atau efek yang signifikan terhadap pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa. Sehingga dalam pelaksanaannya pemerintah mempunyai tanggungjawab untuk melakukan pendampingan terhadap pemerintah desa. Pendampingan tersebut merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam upaya pengembangan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa. Sesuai dengan amanat UU No. 6/2014 tentang Desa, pemerintah bertanggung jawab untuk menyediakan tenaga profesional yang bertugas mendampingi desa dalam pemberdayaan dan pembangunan di desa.

Misi besar pendampingan desa adalah memberdayakan desa sebagai self governing community yang maju, kuat, mandiri dan demokratis. Pendampingan desa bukanlah mendampingi pelaksanaan proyek yang masuk ke desa, bukan pula mendampingi dan mengawasi penggunaan dana desa, tetapi melakukan pendampingan secara utuh terhadap Desa. Namun, dalam praktik dilapangan, kerja-kerja seorang pendamping desa masih perlu ditingkatkan dan dioptimalkan.

Kita selaku pendamping desa atau Tenaga Pendamping Profesional mempunyai tugas dan tanggung jawab  yang tidak kecil dan sederhana. Tugas dan tanggungjawab harus kita emban dengan sebaik-baiknya sebagai bukti pertanggungjawaban kita kepada pemerintah, tanggung jawab terhadap diri dan tanggung jawab terhadap desa dan terlebih lagi pertanggung jawaban kita kepada Tuhan yang menciptakan kita dan alam semesta.

Pelaksanaan tugas dan tanggungjawab tersebut akan terasa berat manakala tidak dilaksanakan dengan sepenuh hati. Segala daya dan upaya kita berikan semaksimal mungkin untuk memberikan yang terbaik yang bisa kita berikan kepada desa. Mengingat tugas dan tanggungjawab pendamping desa yang tidak sederhana menuntut kita sebagai pendamping desa untuk terus belajar meningkatkan ilmu pengetahuan kita dan dengan konsisten melakukan kerja-kerja pendampingan dan pemberdayaan kepada desa-desa. Sehingga  dengan harapan desa-desa dapat berkembang maju, kuat, mandiri dan demokratis.

Selain itu perlu dipahami pula bahwa pendamping desa bukanlah malaikat yang tidak luput dari kesalahan dan kekurangan, maka marilah kita terus meningkatkan kpaasitas kita dan melakukan pendampingan secara bersama sama, semaksimal mungkin untuk mendampingi dan memberdayaan desa dengan sepenuh hati.

 

By. Endang Pujiati (PDP Kapanewon Pengasih)


Jumat, 06 November 2020

RAPAT KOORDINASI BUMDESMA AGROWISATA MENOREH TERPADU

 

rapat bumdesma

P3MD Kulon Progo; Berbekal pada semangat untuk membangun desa berbasis Kawasan, enam kalurahan di kawasan perbukitan menoreh Kulon Progo telah sepakat untuk mengadakan Kerjasama antar kalurahan dengan wadah Badan Usaha Milik Desa Bersama. Enam kalurahan tersebut meliputi 2 kalurahan di kapanewon Samigaluh yaitu kalurahan Gerbosari dan Sidoharjo serta 4 kalurahan di Kapanewon Kalibawang yaitu Kalurahan Banjararum, Banjarasri, Banjarharjo, dan Banjaroyo.

 Pada tanggal 5 November 2020 bertempat di Aula Dolan Ndeso Banjarasri Kapanewon Kalibawang, enam Kalurahan tersebut mengadakan rapat koordinasi dan evaluasi perkembangan usaha Bumdesma Menoreh terpadu yang difasilitasi oleh Dinas PMD Kabupaten Kulon Progo. Bumdesma Menoreh Terpadu ini berdiri pada tahun 2019 melalui program  Pengembangan Inkubator Produk Unggulan Kawasan Pedesaan (PI PRUKADES) Kementerian Desa dan PDTT. Pada saat itu Bumdesma Menoreh Terpadu mendapatkan bantuan usaha dalam rangka pengembangan produk ungguan kawasan pedesaan yang berada di kawasan perbukitan menoreh Kabupaten Kulon Progo.

Usaha pokok yang dikembangkan oleh Bumdesma Menoreh terpadu adalah pengembangan produk unggulan kawasan pedesaan yang berada di perbukitan menoreh. Kegiatan usaha yang telah dijalankan adalah usaha pemasaran produk-produk unggulan desa dan kawasan pedesaan dan juga usaha kedai kopi yang merupakan produk dari perbukitan menoreh.

Rapat koordinasi ini dibuka oleh Bapak Susilo Ari Wibowo, SE. MM. Selaku Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo. Rapat koordinasi ini dihadiri oleh pengurus dan pengelola Bumdesma Menoreh Terpadu, Lurah Desa di 6 Kalurahan, Panewu Kalibawang dan Samigaluh, Pendamping Desa dan Tenaga Ahli P3MD serta PUSTEK UGM bertempat di Aula Dolan Ndeso Banjarsari Kalibawang.

Rapat koordinasi ini dilakukan dalam rangka evaluasi perkembangan Bumdesma Menoreh Terpadu. Evaluasi diawali dengan laporan kondisi keuangan dan usaha yang dijalankan oleh Bumdesma Menoreh Terpadu. Segenap Pengurus sepakat untuk meningkatkan kinerjanya dengan melakukan identifikasi asset dan potensi yang nantinya akan dimungkinkan untuk membuka unit usaha baru yang dapat berkembang dan menompang kegiatan utama Bumdesma Menoreh Terpadu.

Dengan beroperasinya  unit usaha yang telah dijalankan saat ini dan unit-unit usaha baru yang akan dijalankan nantinya diharapkan akan dapat menyerap tenaga kerja  dan akan meningkatkan roda perekonomian masyarakat melalui Kerjasama antar kalurahan tersebut.  Potensi sumberdaya alam akan dimanfaatkan dan dikelola dengan memanfaatkan sumberdaya lokal yang ada.

Kapanewon Kalibawang dan Samigaluh merupakan daerah yang cukup ideal dan strategis  untuk dikembangkan menjadi sebuah Kawasan wisata alam dengan menyajikan berbagai potensi alam yang sangat menarik  untuk dikunjungi dan sangat ideal untuk dijadikan destinasi wisata di wilayah Kulon Progo dengan area perbukitan menorah dan sekitarnya. Selain banyak spot-spot wisata yang menarik untuk dikunjungi wilayah ini juga banyak berbagai sumberdaya alam yang lain yang bisa dikembangkan menjadi sebuah potensi yang akan mampu menggerakkan roda perekonomian masyarakat perdesaan.

Sementara itu perwakilan dari Pustek UGM menyampaikan perihal Integrasi antar Lembaga dalam percepatan pengembangan Kawasan  ekonomi perdesaan. Pustek UGM juga sudah ada rencana untuk mengadakan pelatihan secara virtual melalui aplikasi “zoom meeting dengan para pelaku ekonomi sekitar Kawasan Menoreh dengan harapan kedepannya akan semakin kuatnya model kerja sama antara desa yang dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif.

Rapat koordinasi tersebut disepakati akan dilakukan langkah-langkah strategis dan teknis untuk melakukan identifikasi potensi yang bisa dijadikan unit usaha bisnis baru dan akan menampilkan manajement baru dalam pengelolaan usaha yang dijalankan kedepannya nanti.

 

Kontributor: TA-PMD

Inovasi Pengembangan Unit Usaha Bumdes Binangun Mitra Sejahtera Karangwuni

 

Bumdesa
Teh Kemasan Pamsella Kelor dan Abon Cabe
Inovasi Produk BUMDesa BMS Karangwuni

P3MD Kulon Progo; Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Karangwuni, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo telah berdiri berdasarkan Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2015 pada Desember 2016 dalam Musyawarah Desa. BUMDes ini diberi nama Binangun Mitra Sejahtera (BMS) atau biasa di sebut  Bumdes BMS Karangwuni.

Bumdes BMS bermula dari Lembaga Keuangan Mikro (LKM) BINANGUN yang dibentuk pada tahun 2007 dengan modal awal dari hibah Pemda Kabupaten Kulon Progo. Pada tahun 2016, sesuai kebijakan dari Pemerintah Kabupaten Kulon Progo seluruh LKM yang sempat berubah menjadi Perumdes dikonversikan menjadi Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa). Bumdes BMS Karangwuni semula bergerak hanya dibidang jasa keuangan. Namun dalam perjalanan waktu dengan mengacu ketentuan  bahwa dengan lembaga Bumdes dapat mengembangkan Usaha atau menciptakan unit – unit usaha baru.

BUMDesa BMS Karangwuni tentu berkaca pada keterbatasan-keterbatasan dan keluhan warga masyarakat dalam memperoleh jasa dan pelayanan untuk memudahkan aktivitas masyarakat dalam memperoleh kebutuhan rumah tangga, maka lahirlah unit usaha selain simpan pinjam yaitu pembayaran listrik, kios sembako dan Bri-Link, yang bertujuan untuk menyediakan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat Kalurahan Karangwuni secara khusus.

Sampai tahun 2020 ini BUMDesa BMS Karangwuni telah mempunyai unit usaha diantaranya: Simpan Pinjam, Pengadaan Bahan Bangunan, Toko ATK, Pelayanan Bayar Listrik, kios sembako, BRI-Link, dan Pengelolaan PAM Des. Dalam pengelolaan Unit–Unit usaha tersebut Bumdes BMS Karangwuni selain dari modal sendiri, juga pihak Desa memberikan anggaran dari APBDes dengan penyertaan modal.

Pada tahun 2019 lalu, BUMDesa BMS melakukan terobosan inovasi dengan membuka unit usaha pengelolaan air minum atau sering disebut dengan PAMDes. Dalam rangka pengembangan unit usaha PAMDes tersebut BUMDes BMS mendapatkan bantuan dana dari desa melalui penyertaan modal yang cukup besar sehingga BUMDesa BMS dapat pengembangan unit usaha PAMDes termasuk berinovasi dengan pembuatan Air Minum Kemasan. unit usaha PAMDes tersebut memang terbilang menjanjikan dikarenakan kebutuhan masyarakat akan air bersih layak minum sangat besar. Lebih jauh dengan adanya Bandara YIA di Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo berpotensi untuk dapat berkembang lebih besar lagi.

Pengembangan Unit usaha PAMDes ini selain untuk memenuhi kebutuhan air bersih layak minum di kalurahan Karangwuni juga dialirkan ke 2 (dua) kalurahan sekitar, yakni kalurahan Sogan dan kalurahan Bojong. Kedua kalurahan tersebut menjalin kerjasama dengan kalurahan Karangwuni dalam rangka pemanfaatan PAMDes yang dikelola BUMDesa BMS Karangwuni. Adapun bentuk kerjasama PAMDes  tersebut di tindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat  Kerjasama antar desa/kalurahan. Adapun pembahasan kerjasama yang melibatkan 3 (tiga) Pemerintah kalurahan tersebut beberapa pihak diantaranya Pemerintah Kapanewon Wates, Dinas PMD Kulon Progo, Pendamping Desa baik tingkat Desa (PLD), Pendamping Desa tingkat Kapanewon, Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa  Kabupaten Kulon Progo dan  juga TAM PED DIY. Penanadatanganan kerjasama antar tiga Kalurahan tersebut dilakukan di Pendopo Kecamatan Wates.

Inovasi atau kreatifitas dalam menjalankan unit usaha menjadi kunci keberhasilan BUMDesa BMS Karangwuni. Bahkan sampai saat ini BUMDesa BMS Karangwuni tengah mengembangkan  unit- unit usaha baru  diantaranya pembuatan TEH Kemasan dari Daun Kelor,  dan Abon Cabe. Pengembangan unit usaha tersebut merupakan hasil kerjasama dengan UKDW.  Untuk saat ini unit usaha baru tersebut masih dalam tahap produksi.

Demikian Inovasi-inovasi yang dilakukan oleh BUMDesa BMS Kalurahan Karangwuni. “Inovasi tanpa batas menjadi kunci keberhasilan BUMDesa BMS Kalurahan Karangwuni dalam mengembangkan unit-unit usaha baru.

 

Kontributor: Murdi (PD Kapanewon Wates)


Selasa, 03 November 2020

SDGS DESA BERKONTRIBUSI 74 PERSEN ATAS PENCAPAIAN NASIONAL

SDGs Desa


Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abul Halim Iskandar memenuhi undangan The International Telecommunication Union (ITU) untuk menjadi pembicara dalam Dialog Panel dengan tema Kolaborasi antar Sektoral untuk mendukung Kemajuan Digital menuju SDGs secara virtual, Senin (2/11/2020).

Menteri Halim mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2017 tentang tujuan pembangunan berkelanjutan atau SDGs jadi dasar praktik pembangunan di desa yang diarahkan ke SDGs Desa.

SGDs Desa, kata Gus Menteri, sapaan akrabnya, adalah pembangunan total atas desa yang mengarah pada 18 tujuan pembangunan berkelanjutan di desa. SDGs Desa ini diyakini berkontribusi 74 persen atas pencapaian SDGs nasional.

"Kami melokalkan SDGs global ke dalam konteks desa, agar memudahkan kampanye, implementasi di lapangan, dan pengorganisasian dari pusat ke desa. SDGs Desa diimplementasikan mulai 2021 sesuai dengan Permendesa PDTT No 13/2020 tentang prioritas penggunaan dana desa 2021," kata Gus Menteri.

SDGs Desa berturut-turut mencakup tujuan Desa Tanpa Kemiskinan, Desa Tanpa Kelaparan, Desa Sehat dan Sejahtera, Pendidikan Desa Berkualitas, Keterlibatan Perempuan Desa, Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi. Tujuan berikutnya ialah Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan, Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata, Infrastruktur dan Inovasi Desa sesuai Kebutuhan, Desa Tanpa Kesenjangan, Kawasan Permukiman Desa Aman dan Nyaman, Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan. Berikutnya tujuan Desa Tanggap Perubahan Iklim, Desa Peduli Lingkungan Laut, Desa Peduli Lingkungan Darat. Lalu tujuan Desa Damai Berkeadilan, Kemitraan untuk Pembangunan Desa, Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif.

Untuk membumikan narasi SDGs Desa, konteks desa-desa di Indonesia diwakili oleh SDGs Desa yang ke 18 yaitu Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif. SDGs Desa mengharagai keberagaman agama, budaya dan adat istiadat bangsa Indonesia, juga menampung kearifan lokal masyarakat dan kelembagaan desa yang produktif agar bertahan, bahkan berkembang.

"SDGs Desa menghasilkan tipe-tipe Desa Tanpa Kemiskinan dan Kelaparan, Desa Ekonomi Tumbuh Merata, Desa Peduli Kesehatan, Desa Peduli Lingkungan, Desa Peduli Pendidikan, Desa Ramah Perempuan, Desa Berjejaring, dan Desa Tanggap Budaya," kata Gus Menteri.

Desa Digital, kata Gus Menteri, juga termasuk dalam SDGs Desa yaitu pada point ke 17 terdapat kerja sama desa dengan desa lain, pihak ketiga, dan lembaga internasional, dan komoditas desa yang diekspor meningkat.

Target berikutnya ialah tersedianya jaringan internet tetap (wifi) dan mobile (handphone) berkecepatan tinggi, informasi kondisi sosial dan ekonomi desa dapat diakses publik.

Berikutnya target tersedianya data statistik desa setiap tahun, aplikasi statistik dan petugas bidang statistik di desa, dan tersedianya data SDGs Desa setiap tahun. Selain itu, rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB Desa di atas 12% per tahun.

Pada saat ini ada 233 desa yang menjadi contoh desa digital di Indonesia. Salah satunya Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kemudian, desa mengembangkan platform android pasardesa.id sebagai market place lokal, sehingga tetap menjaga jarak pedagang dan pembeli. Omset pasardesa.id dalam 7 bulan antara 13 April - 28 Okt 2020 mencapai Rp1,7 miliar.

Desa kemudian mengembangkan aplikasi Tanggap Covid-19 untuk menindaklanjuti SE Menteri Desa PDTT No 8/2020. Media sosial internal desa menginformasikan hasil rapid test, warga positif, dan warga di ruang isolasi desa.

Perkembangan penanganan pandemi Covid-19 dari 74.953 desa bisa diperoleh di Sistem Informasi Pembangunan Desa. Hingga 1 November 2020, sebanyak Rp3,17 triliun dana desa dibelanjakan untuk penanganan Covid-19. Di antaranya pendirian Pos Relawan Desa Lawan Covid-19 di 56.436 desa, yang merekrut relawan desa sebanyak 1.880.174 orang.

Relawan inilah kemudian mendata jumlah pemudik ke desa sebanyak 1.044.558 orang, dan warga rentan sakit sebanyak 119.860 orang. Relawan juga dirikan tempat isolasi di 21.292 desa, yang memiliki jumlah tempat tidur 85.168  unit, dan telah digunakan ODP 191.61 orang.

"Mereka juga melakukan sosialisasi hidup sehat di 59.125 desa, penyediaan tempat cuci tangan di tempat publik di 56.056 desa, penyemprotan dengan disinfektan di 57.154 desa, dan pengadaan masker bagi warga di 39.683 desa," kata Gus Menteri.

Sistem informasi pembangunan desa mencatat kegiatan Desa Tanggap Covid-19 sampai level nasional. Monitoring ini yang diikuti penanganan di lapangan pada desa-desa yang membutuhkan bantuan, ternyata efektif menangani pandemi Covid-19. Kasus suspect dan terkonfirmasi Covid-19 di seluruh desa jauh lebih rendah daripada nasional.

Penyempurnaan sistem informasi desa yang kini terpadu dengan pencapaian SDGs Desa diuji coba pada November-Desember 2020. Layanan harian pemerintah desa, Bumdes, dan laporan harian pendamping desa mengisi big data desa.

Kondisi desa semester dilaporkan. Data-data dari kementerian lain, swasta, LSM, dan negara lain turut diinput sebagai data desa. Seluruh data diolah di Kementerian Desa PDTT berbasis artificial intelligent.

"Ini menghasilkan informasi terkini desa-desa di Indonesia, sekaligus rekomendasi pencapaian SDGs Desa bagi masing-masing desa di Indonesia. Rekomendasi ini harus diimplementasikan sebelum desa melakukan kegiatan lainnya," kata Gus Menteri.

Gus Menteri mengatakan, kerja sama antarnegara untuk pencapaian desa digital sebaiknya perlu mencakup pemenuhan infrastruktur desa digital, seperti jaringan internet, komputer, Hnadphone, alat-alat early warning system.

Kerja sama juga untuk memenuhi pelatihan operator desa berjejaring secara online dan offline. Dapat dilakukan pertukaran informasi program, contoh baik, angjangsana; juga pertukaran informasi kebutuhan dan ketersediaan komoditas desa lintas negara, untuk menunjang perdagangan desa lintas negara.

"Integrasi informasi SDGs Desa antarnegara dapat disusun untuk mempercepat peningkatan pengetahuan dan akurasi kebijakan pembangunan desa berbasis partisipasi masyarakat," tandas Gus Menteri.


Tulisan ini diambil dari web: Kemendesa PDTT

Pelaksanaan Siklus Tahunan Perencanaan Kalurahan di Kapanewon Nanggulan

 

musdes kalurahan kembang

P3MD Kulon Progo; Kapanewon Nanggulan terdiri dari 6 Kalurahan yaitu Kalurahan Donomulyo, Tanjungharjo, Banyuroto, Wijimulyo, Jatisarono dan Kembang. Dalam pelaksanaan pembangunan oleh pemerintah kalurahan, semua kalurahan wajib untuk melakukan tahapan perencanaan sebagaimana yang telah diatur dalam Perbub Kulon Progo Nomor 39 tahun 2017 tentang 39 tahun 2017 tentang Penyusunan dokumen perencanaan. Siklus perencanaan pembangunan untuk tahun 2021 di Kapanewon Nanggulan berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Meskipun ada wabah covid-19 siklus kalurahan tetap berjalan sesuai dengan siklus tahunan Kalurahan. Siklus perencanaan tersebut dimulai dari musrenbang pedukuhan, rembuk stunting, musyawarah kalurahan dan musrenbang kalurahan.

Semua Kalurahan di Kapanewon Nanggulan sudah melakasanakan Musrenbangkal pada bulan Agustus 2020, pengesahan RKPKal pada bulan September 2020, RABKal diserahkan kepada BPKal sebelum tanggal 20 Oktober 2020. Penyusunan dan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kalurahan dan Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK) terhadap rancangan Peraturan Kalurahan tentang APB Kalurahan Tahun Anggaran 2021 selambat-lambatnya tanggal 27 Oktober 2020. Kalurahan Kembang, Jatisarono dan Wijimulyo sudah menyelessaikan tahapan tersebut. Masih ada beberapa tahapan yang harus diselesaikan Kalurahan sampai diakhir masa tahun anggaran.

Sementara itu untuk kegiatan dalam APB Kalurahan tahun 2020 harus sudah dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 11 Desember 2020. Hal ini mengingat adanya cuti nasional beberapa hari di akhir bulan Oktober dan Desember 2020. Apabila terdapat kegiatan yang diperhitungkan tidak dapat diselesaikan atau tidak mungkin terlaksana dapat dilakukan penyesuaian melalui perubahan melalui perubahan APB Kalurahan dengan menyesuaikan pagu dana transfer dan atau pendapatan asli kalurahan. Adapun Penyelesaian administrasi pelaksanaan kegiatan melalui Siskeudes online selambat-lambatnya tanggal 18 Desember 2020. Dan penyetoran kembali sisa ke Rekening Kas Kalurahan selambat-lambatnya tanggal 23 Desember 2020.

Penetapan rancangan Peraturan Kalurahan tentang APB Kalurahan Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Kalurahan selambat-lambatnya tanggal 15 Desember 2020. Lurah wajib menyampaikan Peraturan Kalurahan tentang APB Kalurahan Tahun Anggaran 2021 selambat-lambatnya tanggal 18 Desember 2020 kepada Bupati melalui Panewu dengan tembusan Kepala BKAD dan Dinas PMD dalam bentuk hardcopy dan softcopy (pdf). Saat ini setiap Kalurahan di Kapanewon Nanggulan sedang dalam proses input RKPKal ke Siskeudes Online. Semua Kalurahan di Kapanewon Nanggulan optimis bisa menyelesaikan semua tahapan-tahapan tersebut sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

Proses input RKPKal ke Siskeudes online mengalami beberapa hambatan diantaranya aplikasi siskeudes online yang sering eror tidak bisa di akses pada jam kerja, koneksi internet yang kurang stabil, nomenklatur kegiatan yang berbeda dengan tahun sebelumnya sehingga perlu penyesuaian, waktu input yang terbatas sehingga target penyelesaian input RKPKal yang harus selesai pada bulan Oktober belum tentu bisa tercapai. Operator siskeudes sudah bekerja semaksimal mungkin untuk menyelesaikan input RKPKal, input juga dilakukan di luar jam kerja untuk mencapai target penyelesaian.

Kalurahan-kalurahan di Kapanewon Nanggulan sudah berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan input RKPKal ke aplikasi siskeudes online dengan menugaskan satu orang operator khusus untuk input RKPKal. Selain itu juga dilakukan perbaikan jaringan internet Kalurahan, berkoordinasi dengan semua stakeholder termasuk Pendamping Desa agar target penyelesaian sesuai dengan siklus Desa bisa tercapai sebelum batas akhir waktu yang ditetapkan.

 

Kontributor: Aris Munandar (PLD Kapanewon Nanggulan)