• Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Penanganan Stunting di Desa

    Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Kegiatan Pengembangan Sumber Daya Manusia Khusunya Dalam Penanganan Stunting di Desa

  • Penggunaan Dana Desa 2020

    Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Mengikuti Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 205/205.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa

  • Dana Desa 2020

    Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Telah Melakukan Pencairan Dana Desa Tahun 2020 Sebesar 60% di Bulan Januari 2020 di 87 Kalurahan

Kamis, 18 Juni 2020

100 % DANA DESA TAHUN 2020 TERSALUR KE REKENING KAS DESA DI KULON PROGO


Kulon  Progo,- Penyaluran Dana Desa Tahap kedua sebesar 40% di seluruh kalurahan di Kabupaten Kulon Progo telah mencapai 100 persen. Artinya seluruh kalurahan di Kabupaten Kulon Progo telah menerima transfer Dana Desa dari Pemerintah Pusat  secara penuh. Sedangkan untuk pencairan tahap 1 sebesar 60%  sebelumnya telah cair di awal tahun 2020. Mekanisme pencairan Dana Desa ini diatur dalam peraturan Kementerian Keuangan Nomor 50 tahun 2020 tentang perubahan  kedua atas PMK Nomor  205  tahun 2019. Dalam  Peraturan Kementerian Keuangan tersebut disebutkan bahwa pencairan Dana Desa untuk daerah-daerah Kabupaten yang pada tahun 2019 mendapatkan predikat kinerja disamakan dengan mekanisme pencairan Dana Desa untuk kategori desa mandiri yang hanya dilakukan dua tahap saja yaitu tahap 1 sebesar 60%  dan tahap  2 sebesar  40%.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 memberikan kemudahan bagi desa dalam pengajuan penyaluran dana desa tahap 2 sebesar 60%. Selain itu Permenkeu ini pemerintah desa atau kalurahan dapat melakukan percepatan pencairan Dana Desa sepanjang syarat dan ketentuan telah terpenuhi. Hal ini dilakukan dalam rangka kebijakan tentang Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersumber dari Dana Desa dapat dilaksanakan sebagai mana mestinya tanpa ada kendala terkait dengan ketersediaanya keuangan desa.

Pemerintah Pusat melalui Kemenkeu telah menetapkan sejumlah persyaratan dalam tahapan pencairan dana tahap II. Khusus untuk 20 Kabupaten dengan predikat baik pengelolaan Dana Desanya di tahun 2019 termasuk salah satunya Kabupaten Kulon Progo  berlaku ketentuan sebagai  berikut; Pada tahap kedua, syarat pencairan dana meliputi peraturan Bupati mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap kalurahan dan peraturan bupati mengenai perubahan tata cara pembagian dan penetapan rincian DD setiap kalurahan, peraturan kalurahan mengenai APBKal, laporan realisasi penyerapan DD Tahun 2019, laporan realisasi dan penyerapan DD Tahap I 2020, laporan konvergensi stanting tingkat kalurahan. Di tingkat kabupaten ada penambahan syarat pencairan DD Tahap II yaitu softfile peraturan lurah penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa

Adapun secara teknis pencairan Dana Desa tahap 2 sebesar 60% di Kabupaten Kulon Progo tidak lagi dilakukan secara serentak di 87 Kalurahan. Namun pencairan Dana Desa tahap kedua (40 %) di Kabupaten Kulon Progo dilakukan dalam 3 gelombang. Gelombang pertama terdiri dari 26 Kalurahan dan Dana Desa masuk ke masing-masing RKD Kalurahan tanggal 28 Mei 2020. Gelombang kedua terdiri dari 30 Kalurahan, Dana Desa masuk ke masing-masing RKD Kalurahan tanggal 9 Juni 2020. Sedangkan gelombang ketiga sejumlah 31 Kalurahan dan Dana Desa sudah masuk ke masing-masing RKD Kalurahan tanggal 17 Juni 2020.

Besaran total Dana Desa tahap kedua atau terakhir (40%) yang telah tersalurkan adalah sebesar Rp 36.856.597.800. Sedangkan Dana Desa Tahap I (60%) sebelumnya telah disalurkan pada tanggal 31 Januari 2020. Sehingga total Dana Desa (100%) yang tersalurkan kepada kalurahan di Kabupaten Kulon progo adalah sebesar Rp 93.551.808.000.

Menurut informasi Kepala Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo Sudarmanto, S.IP, M.Si melalui pesan Whatsapp menyampaikan bahwa Dana Desa tahap terakhir (40%) sudah masuk ke masing-masing RKD Kalurahan.“Oleh karena itu kepada seluruh Kalurahan agar dapat melakukan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sesuai dengan target waktu penyaluran BLT Dana Desa yang telah ditetapkan yaitu maksimal 23 Juni 2020” Jelas Sudarmanto.

Rabu, 17 Juni 2020

Aplikasi e-DMC Permudah Kegiatan Relawan Kalurahan Lawan Covid-19


Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia ( Kemendes PDTT RI) meluncurkan Aplikasi Desa Melawan Covid 19 (eDMC-19). Aplikasi eDMC-19 ini membantu tim relawan desa dalam melaksanakan kegiatan dan aktifitasnya, serta memberikan edukasi dan informasi secara real time tentang Covid-19 kepada Pemerintah Daerah, Provinsi dan Pusat dalam menentukan kebijakan penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19.

 

Kamis, 11 Juni 2020 bertempat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kulon Progo telah mengikuti Pelatihan Training of Trainer (TOT) Aplikasi Desa Melawan Covid-19 (eDMC-19) bagi Fasilitator Kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta yang difasilitasi oleh Biro Pemberdayaan Masyarakat Setda DIY dan Kementerian Desa PDTT RI dengan menggunakan media online (zoom meeting), dimana Kepala Biro Bermas Setda DIY membuka langsung kegiatan TOT tersebut. TOT ini berdasarkan atas Surat Edaran (SE) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Penggunaan Aplikasi Desa Melawan Corona Virus Desease 19 (Covid-19) dan Human Development Worker.


TOT dilaksanakan selama 2 hari, 11 dan 12 Juni 2020. Peserta TOT masing-masing kabupaten adalah 2 orang yaitu TA P3MD dan perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Kabupaten, untuk Kulon Progo peserta TOT adalah Azmi (TA-TTG) dan Risdiyanto, SIP (Kasie Kelembagaan dan Aparatur Pemerintah Desa)

Hadir pula sebagai narasumber pada TOT tersebut Sdr. Felix Raharusun, Ditjen PPMD Kemendes PDTT RI, Muhammad Nuruddin, Pusdatin Kemendesa dan Sdr Rony dari Koordinator Pendamping Pusat. Pemandu acara dan fasilitator berasal dari Biro Bermas Setda DIY dan Koordinator Pendamping Wilayah DIY.

Pengguna dari aplikasi eDMC-19 ini adalah Lurah untuk memonitor proses dan hasil penginputan data sekaligus mengetahui kondisi desa dan Operator untuk menginput data pada aplikasi.

Fitur-fitur Aplikasi eDMC diantaranya adalah Kegiatan Gugus Tugas, Pemantauan Desa (Laporan Mingguan, Bulanan dan 3 Bulanan), Diagnostik, Media, dan Dukungan Kesehatan, Pendampingan dan Teknis. Dalam setiap fitur-fitur yang ada terdapay beberapa isian yang harus diisi oleh operator aplikasi.

Fitur Kegiatan Gugus Tugas terdapat isian kegiatan apa saja yang sudah dilakukan oleh relawan kalurahan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan covid-19. Fitur Media menyajikan informasi mengenai media tentang Covid-19, ontoh-contoh kegiatan relawan kalurahan, dalam fitur ini dapat dibagikan ke masyarakat. Fitur Pemantauan Desa menyajikan tentang laporan mingguan untuk setiap padukuhan, laporan bulanan padukuhan, laporan bulanan kalurahan dan laporan triwulan kalurahan. Fitur Diagnostik untuk mengetahui data kerawanan desa.

Selasa, 16 Juni 2020

Rembuk Stunting Kalurahan Panjatan Tahun 2020


Kulon Progo,-  Dalam rangka menyusun perencanaan penanganan stunting  di tahun  2021, Pemerintah  Kalurahan Panjatan Kalurahan  Menggelar Rembuk Stunting  tingkat Kalurahan. Acara ini difasilitasi oleh Hendri Sulistya Selaku Pendamping Desa Kalurahan  Panjatan. Hendri Sulistya dalam fasilitasinya menyampaikan alur dari rembuk stanting dan output dari rembuk stanting diataranya evaluasi kegiatan PSDM di kalurahan panjatan, evaluasi scorecard konvergensi stanting triwulan pertama dan APBDes tahun 2020 mencatat kekurangan dan permasalahan yang ada sehingga dapat dimusyawarahkan sehingga kekurangan itu bisa diusulkan di Muskal yang akan di laksanakan akhir bulan Juni nanti.

Pemerintah Kalurahan Panjatan Kapanewon panjatan menjadi yang pertama dalam menyelenggarakan rembuk stanting di Kapanewon Panjatan pada hari Rabu (10/6/2020). Acara rembuk stanting ini  di laksanakan di Aula Balai Kalurahan Panjatan. Acara tersebut dipimpin langsung oleh Lurah Kalurahan Panjatan Suharyanta beliau menyampaikan rembuk stanting ini sangat penting sehingga perlu dilaksanakan karena bagian dari siklus tahunan sebelum di laksanakannya Muskal (musyawarah kalurahan) pendataan 5 paket layanan di posyandu yang dicatat di buku SIP (sistem informasi posyandu) lalu direkap di form konvergensi stanting sehingga menjadi scorecard dan scorecard ini menjadi syarat wajib pencairan Dana Desa.

Tri Hendarti selaku KPM (kader pembangunan manusia) Kalurahan Panjatan memaparkan scorecard konvergensi stanting triwulan sebelumnya. Dalam paparannya  Tri Hendarti menyampaikan 5 paket layanan stanting  yang telah berjalan di Kalurahan Panjatan selama satu tahun terakhir dan juga permasalahan-permasalahan  yang muncul. Selanjutnya Tri Hendarti langsung melanjutkan musyawarah untuk menampung usulan usulan program/kegiatan untuk APB Kalurahan tahun 2021 yang selanjutnya  akan di bawa ke Musyawarah Kalurahan reguler.

Dalam rembuk stanting ini juga memilih perwakilan dari 3 unsur yaitu satu kader KPM satu kader Yandu dan satu kader Paud untuk diutus untuk menyampaikan hasil rembuk stanting ini ke Muskal. Selain itu hasil dari rembuk stanting ini dituangkan di Berita Acara. (Hendri Sulistya)


Minggu, 14 Juni 2020

Dinas PMD dan TA-PSD Kabupaten Kulon Progo Ikuti TOT E-HDW


Kulon Progo,- Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD)  dan Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon  Progo mengikuti Training of Trainer (TOT) Aplikasi Elektronic Human Development Worker (e-HDW) yang diselengggarakan oleh Biro Bermas Setda DI. Yogyakarta. Training of Trainer (TOT) kali ini dilaksanakan secara daring/virtual dengan mengggunakan aplikasi Zoom-meeting. Acara ini berlangsung selama  2 hari yaitu tanggal 10-11 Juni  2020.  Adapun sebagai peserta dalam Training of Trainer (TOT) ini adalah seluruh Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD) se-DIY dan Perwakilan Dinas PMD se-DIY.

“Aplikasi e-HDW atau Human Development Worker ini merupakan aplikasi berbasis android sebagai solusi digital yang akan  mempermudah Kader Pembagunan Manusia (KPM) dalam melakukan pendataan sasaran rumah tangga 1.000 HPK,  pemantauan kondisi dan cakupan layanan dasar di Desa”. Ungkap dr. Ety Kumolowati, M.Kes. Lebih lanjut dr. Ety dalam paparan materinya menyampaikan bahwa dengan adanya aplikasi e-HDW ini akan mempermudah tugas dan fungsi kader desa. Dengan adanya aplikasi mobile ini, maka  kader desa dapat lebih efektif mengadvokasi pemerintah desa dalam pencegahan dan penanganan stunting.

Drs. Muhammad Qoshim dalam materi  yang disampaikan menambahkan bahwa salah satu manfaat dari  aplikasi e-HDW ini adalah mempermudah tersusunnya big data tentang stunting di Desa berbasis sasaran rumah tangga 1.000 HPK yang lebih akurat karena terperinci by name by address. Selain itu Aplikasi ini memberikan masukan data dan informasi yang faktual tentang permasalahan stunting di Desa sebagai dasar merumuskan kebijakan intervensi program/kegiatan dari lintas pemangku kepentingan yang bertanggungjawab mencegah dan menangani stunting di Desa.  M. Qhosim juga menerangkan bahwa selanjutnya, aplikasi eHDW dan Indeks Desa Membangun (IDM) akan terintegrasi dengan sistem informasi EPPGBM (Elektronik Pencacatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat) dan akan menjadi dasar dalam penetapan lokasi desa prioritas (Desa Merah Stunting) dan rekomendasi intervensi lintas sektor.

Sementara itu Training of Trainer (TOT) e-HDW ini difasilitasi oleh Lilik Budi H. Selaku TAM-PSD KPW-4 DI. Yogyakarta dan Suwarto, S.Sos dari Satker P3MD DIY. Lilik Budi dalam pelatihan daring ini menyampaikan perihal cakupan menu aplikasi eHDW  yang meliputi data-data fasilitas desa. Misalnya polindes, PAUD, posyandu, air bersih dan sanitasi serta penerima manfaat. Penerima manfaat itu adalah ibu hamil, ibu nifas, anak berumur 0 sampai 2 tahun serta anak yang berumur >2-6 tahun.

Aplikasi  e-HDW juga memiliki fitur diantaranya “Tugas Saya” yang artinya Kader Pembangunan Manusia (KPM) akan menerima notifikasi berupa kegiatan layanan yang akan diberikan kepada penerima manfaat.  “KPM perlu memantau dan memastikan intervensi layanan tersebut diterima oleh penerima manfaat,” terang Lilik.

Selain itu aplikasi e-HDW ini  juga terdapat fitur “Laporan Tahunan” yakni menyajikan data dan informasi kegiatan pencegahan stunting yang sudah dilakukan dalam kurun waktu 1 tahun. Sedangkan “Laporan Triwulan” akan menyajikan skor desa yang telah dicapai dalam kurun waktu setiap triwulan.

“Secara khusus, aplikasi eHDW bertujuan untuk memfasilitasi data dan tugas manajemen kasus untuk KPM. Serta mengidentifikasi kesenjangan utama dalam pemberian layanan. Sehingga KPM dapat lebih efektif mengadvokasi pemerintah desa,” imbuhnya

Aplikasi e-HDW ini juga  dilengkapi dashboard  di tingkat kabupaten.  Dashboard kabupaten ini bermanfaat untuk memantau kegiatan-kegiatan ditingkat desa serta menjadi dasar dalam melakukan evaluasi dan perencanaan kedepan terkait pencegahan dan penanganan  stunting. Dashboard kabupaten ini berbasis online (website)  yang dikembangkan  untuk membantu OPD Kabupaten  dalam melakukan pemantauan,  evaluasi dan perencanaan kegiatan konvergensi pencegahan stunting tingkat  kabupaten. Data-data  yang terangkum dalam  dashboard kabupaten ini bersumber dari desa yang di-input melalui aplikasi  e-HDW.

Sementara itu Suwarto, S.Sos. di  akhir sesi menegaskan  kembali bahwa  pasca Training of Trainer (TOT) e-HDW ini, maka Tenaga Ahli PSD bersama Dinas PMD Kabupaten mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mengkoordinasi pelaksanaan pelatihan aplikasi e-HDW  ini bagi Kader Pembangunan Manusia (KPM) dan Pendamping desa. Sehingga aplikasi e-HDW ini dapat segera digunakan oleh KPM untuk menginput data melalui aplikasi ini. (ANK/TA-PSD)

Sabtu, 13 Juni 2020

MEMBERDAYAKAN PARA IBU-IBU DI DALAM USULAN KEGIATAN REMBUG STANTING

REMBUK STUNTING

Siklus perencanaan Pembangunan desa yang sudah diamanatkan di dalam Permendagri 114 tahun 2014 dan diterbitkannya Petunjuk Teknis penyusunan dokumen perencanaan kalurahan tahun anggaran 2021 oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kab. Kulon Progo, di bulan Juni Kalurahan sudah menggelar Muskal (Musyawarah Kalurahan) untuk mengawali proses perencanaan Kalurahan. Namun sebelum Muskal digelar di setiap Kalurahan, pemerintah kalurahan ada kewajiban melaksanakan rembug stunting yang akan menjadi bahan untuk musyarawarah di tingkat kalurahan.

Kalurahan Pengasih pada tanggal 10 Juni 2021 bertempat di balai kalurahan telah dilaksanakan Rembug stanting dengan menghadirkan kader – kader desa se-kalurahan. Rembug stanting diawali dengan pengarahan dan beberapa informasi dari bapak Djoko Purwanto selaku Lurah desa Pengasih dan dilanjutkan dengan paparan dari Puskesmas dan Tenaga Ahli P3MD selaku narasumber .

Ada 5 paket layanan yang dapat diusulkan oleh para ibu-ibu melalui kader desa dalam rangka pencegahan dan penanganan stunting di kalurahan, yaitu : Kesehatan ibu dan anak (KIA), Konseling gizi terpadu, Sanitasi dan air bersih, jaminan sosial dan layanan PAUD.

Hasil rembug stanting yang difasilitasi oleh Ibu Siti dan Ibu Ristiyani telah disepakati bersama menghasilkan 4 usulan kegiatan yaitu : 1) Sosialisasi bagi ibu hamil dan balita stunting dan Pemberian Makan Bayi dan Anak (PMBA),  2) akses untuk mendapatkan BPJS, 3) Sosialisasi bahaya asap rokok bagi ibu hamil dan balita 4) Sosialisasi bagi suami dan mertua ibu hamil.  Di rembug stanting tersebut juga memutuskan 3 orang perwakilan yang akan hadir di Muskal atas persetujuan dari BPK Pengasih yang hadir juga di musyawarah tersebut.

Namun sebelum usulan kegiatan hasil rembug stanting tersebut di bawa ke  Muskel  agar dikomunikasiskan dan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Puskesmas Pengasih dengan maksud untuk menghindari double anggaran dalam 1 kegiatan.

Hasil kesepaktan rembug stanting ini nantinya akan dibawa di Musyawarah Kalurahan untuk bisa dibahas dan ditetapkan sebagai prioritas di Rencana Kerja Pemerintahan (RKP) Kalurahan dimana RKPKal tersebut akan dipakai sebagai dasar penyusunan APBKal di tahun 2021.

(TA-PMD)