• Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Penanganan Stunting di Desa

    Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Kegiatan Pengembangan Sumber Daya Manusia Khusunya Dalam Penanganan Stunting di Desa

  • Penggunaan Dana Desa 2020

    Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Mengikuti Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 205/205.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa

  • Dana Desa 2020

    Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Telah Melakukan Pencairan Dana Desa Tahun 2020 Sebesar 60% di Bulan Januari 2020 di 87 Kalurahan

Senin, 21 September 2020

Panduan Pelaksanaan Posyandu di Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Kulon Progo

 


P3MD Kulon Progo,- Menyambut masa adaptasi kebiasaan baru atau dikenal dengan new normal, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo tengah menjalankan prosedur pelayanan kesehatan balita di pos pelayanan terpadu (posyandu) pada masa pandemi Covid-19. Dengan panduan ini, pemantauan kesehatan anak balita dalam kegiatan posyandu bisa berjalan seperti semula, tetapi tetap menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19. Panduan pelaksanaan posyandu di masa pendemic Covid-19 ini diatur dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 44 TAHUN 2020 tentang Pedoman Tatanan Kehidupan Baru (New Normal) pada masa pandemic Covid-19.

Pedoman ini dirancang supaya layanan posyandu tetap berjalan dengan menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19, sehingga kesehatan anak balita tetap terpantau. Khususnya permasalahan terkait tumbuh dan kembang balita. Sebagaimana diketahui bahwa merebaknya pandemi Covid-19 sejak awal Maret membuat posyandu dinonaktifkan sejak Maret hingga bulan Juni 2020.

Berikut ini panduan pelaksanaan layanan posyandu di masa pandemic Covid-19 di Kabupaten Kulon Progo yang diatur dalam Perbub Nomor 44 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Kehidupan Baru (New Normal) pada masa pandemic Covid-19:

  • memastikan kesehatan para kader, balita dan pendamping dalam kondisi sehat (tidak demam ≥ 37,5, batuk, pilek, sesak nafas dan diare); 
  • memastikan kader menggunakan alat pelindung diri (masker, sarung tangan dan kacamata), serta balita dan pendamping menggunakan alat pelindung diri berupa masker; 
  • mengatur meja tidak berdekatan (berjarak minimal 1-2 meter);
  • menghimbau orang tua bayi dan balita membawa kain atau sarung sendiri untuk penimbangan atau bayi ditimbang bersama orang tua (menggunakan timbangan digital);
  • mengatur masuknya pengunjung ke area pelayanan sebagai upaya physical distancing:
    1. membatasi maksimal 10 orang di area pelayanan termasuk kader dan petugas; 
    2. menyediakan ruang tunggu di luar area pelayanan (diutamakan ruang terbuka) dengan mempertimbangkan pengaturan jarak; 
    3. kedatangan balita di posyandu diatur agar tidak menimbulkan kerumunan massa.
  • menyediakan fasilitas Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) atau handsanitizer di pintu masuk dan area pelayanan;
  • kader menggunakan cairan antiseptic/handsanitizer sebelum dan sesudah melayani pengukuran pertumbuhan balita, setelah 5 kali menggunakan handsanitizer kader melakukan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS).
  • pemantauan perkembangan balita dilakukan dengan metode wawancara kepada pendamping balita sesuai panduan Kuesioner Pra Skrining Perkembangan (KPSP). Apabila ditemukan balita dengan hasil meragukan/penyimpangan agar dirujuk ke Puskesmas.
  • konseling diberikan sesuai dengan kondisi antrian pengunjung, untuk balita yang memerlukan pemantauan lanjutan dapat dilakukan kunjungan rumah.
  • pemberian Makanan Tambahan Penyuluhan diberikan dengan cara dibungkus dan dibawa pulang.
  • pencatatan hasil pelayanan kesehatan balita di Posyandu dicatat dalam buku KIA dan Sistem Informasi Posyandu.
  • kegiatan tambahan yang dilaksanakan di Posyandu ditunda pelaksanaannya dalam jangka waktu yang belum ditentukan.
  • melaksanakan desinfeksi alat sebelum dan sesudah digunakan pelayanan.

Demikian panduan pelaksanaan layanan posyandu di wilayah Kabupaten Kulon Progo, semoga dapat dijalankan dengan baik dan disiplin sehingga penyebaran covid-19 dapat dicegah dan layanan posyandu tetap bisa berjalan. (by.adm)

Jumat, 11 September 2020

Percepatan Penyaluran BLT Dana Desa Tahap 2 Kabupaten Kulon Progo


P3MD Kulon Progo,- Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo menghimbau kepada seluruh kalurahan di Kabupaten Kulon Progo untuk melakukan percepatan penyaluran BLT Dana Desa. Himbauan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 140/2305 tanggal 10 September 2020. Dalam himbauan tersebut bagi Kalurahan yang belum menyalurkan BLT DD untuk bulan Juli, Agustus dan/atau September agar segera disalurkan serentak pada minggu ketiga bulan September mengingat batas akhir penyaluran sebagaimana tertuang dalam Surat tersebut selambat-lambatnya pada minggu pertama bulan September;

 

Lebih lanjut dalam surat edaran tersebut bagi Kalurahan yang tidak menganggarkan dan menyalurkan BLT DD bulan untuk bulan Juli, Agustus dan September agar menyampaikan Berita Acara Musyawarah Kalurahan Khusus dan Peraturan Lurah tentang hasil Musyawarah Kalurahan Khusus dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada Kepala Dinas PMD, Dalduk dan KB c.q Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa.

 

Secara terpisah Ir. Teguh Santosa selaku Korkab P3MD Kulon Progo menyampaikan bahwa terdapat 75 kalurahan dari 87 kalurahan yang menyalurkan BLT Dana Desa tahap 2. Sehingga terdapat 12 kalurahan di kabupaten Kulon Progo yang tidak menyalurkan BLT Dana Desa tahap 2. Dua belas kalurahan tersebut tidak menyalurkan BLT DD tahap 2 dikarenakan keuangan kalurahan tidak mencukupi untuk penyaluran BLT DD tahap 2. Selain itu juga keuangan yang masih ada sudah teralokasikan untuk kegiatan-kegiatan rutin/ wajib yang tidak bisa dilakukan refocusing.

 

Adapun progres penyaluran BLT Dana Desa se-Kabupaten Kulon Progo per tanggal 11 September 2020 untuk bulan pertama (bulan juli) sudah mencapai 95 persen atau sebanyak 72 kalurahan. Penyaluran BLT DD bulan Agustus sebesar 91 persen atau sebanyak 69 kalurahan. Sedangkan untuk penyaluran bulan ketiga (September) sebesar 35 persen atau sebanyak 31 kalurahan.

 

Kebijakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap 2 ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Melalui aturan ini, pemerintah menambah besaran dan jangka waktu pemberian BLT Dana Desa kepada masyarakat. Awalnya sebesar Rp 1,8 juta per keluarga penerima manfaat (KPM), mengalami peningkatan menjadi Rp 2,7 juta/KPM. Pemerintah juga memperpanjang jangka waktu pemberian BLT ini dari sebelumnya 3 bulan menjadi 6 bulan yaitu dimulai dari bulan April sampai bulan September. (By.ANK)

Sabtu, 08 Agustus 2020

BPKP DIY Lakukan Verifikasi Pencapaian Indikator Pencegahan Stunting di Kabupaten Kulon Progo

P3MD Kulon Progo,- Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta mulai melakukan verifikasi capaian program kekerdilan anak atau 'stunting' yang selanjutnya disebut Disbursement Linked Indikator (DLI) di Kabupaten Kulon Progo untuk mengukur dan mengevaluasi terkait implementasi pelaksanaan program tersebut. Verifikasi ini dilaksanakan mulai tanggal 27 Juli 2020 sampai dengan 15 Agustus 2020.

 

“Verifikasi ini menyangkut capaian indikator tertentu program penanganan kasus kekerdilan anak atau stunting atas Program Percepatan Pencegahan Stunting di Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2019.” Ujar tim BPKP DIY Ariesanti Suryaningrum.

 

Lebih lanjut ketua tim BPKP DIY Ariesanti Suryaningrum menjelaskan kegiatan verifikasi pencapaian program tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah, dan Peraturan Presiden nomor 192 tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta dalam rangka memenuhi ketentuan 'Loan Agreement Number' 888-4ID dan surat Menteri Keuangan Nomor S-716/MK.08/2018 tanggal 24 September 2018.

 

Verifikasi meliputi beberapa indicator yang mencakup delapan aksi percepatan penanganan stunting yaitu perencanaan dan penganggaran, pemberdayaan masyarakat dan desa, serta pemantauan dan evaluasi. Verifikasi ini menghadirkan beberapa OPD terkait di Kabupaten Kulon Progo diantaranya Bappeda, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas PMD, Dinas Dikpora. Selain itu BPKP juga melakukan kunjungan lapangan ke puskesmas dan desa/kalurahan di Kabupaten Kulon Progo.

 

Dalam kesempatan kali ini, BPKP melakukan kunjungan lapangan ke lima desa/kalurahan lokus di Kapanewon Samigaluh yaitu kalurahan Pagerharjo, Kebonharjo, Ngargosari, Gerbosari, dan Sidoharjo. Kunjungan lapangan ke lima kalurahan tersebut dalam rangka verifikasi beberapa hal/kegiatan upaya percepatan penanganan dan pencegahan stunting di desa/kalurahan. Diantara kegiatan yang di verifikasi adalah ketersediaan alat antropometri atau tikar pertumbuhan di posyandu, pembentukan dan pelatihan bagi kader pembangunan manusia (KPM), pelaksanaan rembuk stunting tingkat desa/kalurahan, penyusunan laporan konvergensi stunting/scorecard, pelatihan pencegahan stunting bagi guru Paud, pembentukan tim/pokja penanganan stunting tingkat desa/kalurahan serta kegiatan-kegiatan di posyandu.

 

Dalam kegiatan verifikasi yang dilakukan BPKP DIY tersebut, diharapkan dapat melihat sejauh mana pencapaian atas target percepatan pencegahan stunting pada tahun 2019 serta titik-titik krisis yang perlu mendapat perhatian pada penanganan stunting kedepan.

Kamis, 30 Juli 2020

25 Kalurahan di Kulon Progo Anggarkan Pengadaan Smartphone untuk Mendukung Penerapan Aplikasi E-HDW


P3MD Kulon Progo,- Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Kulon Progo bersama Dinas PMD Dalduk dan KB Kulon Progo merilis data dukungan kalurahan-kalurahan terhadap penerapan aplikasi Human Development Worker (e-HDW). Diketahui bahwa aplikasi e-HDW ini merupakan aplikasi berbasis android diperuntukkan bagi Kader Pembangunan Manuasi (KPM) untuk membantu tugasnya dalam pemantauan sasaran 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) melalui program konvergensi pencegahan stunting.

 

Untuk intalasi aplikasi e-HDW ini mensyaratkan penggunaan smartphone dengan android versi 5.0 atau sejenis lolipop. Oleh karena itu diperlukan dukungan dari pihak pemerintah desa/kalurahan dalam penyediaan sarana dan prasarana bagi kader pembangunan manusia dalam menjalankan tugasnya. Termasuk dalam hal ini adalah pengadaan smartphone-nya. Berdasarkan data yang dirilis tim TAPM Kulon Progo, terdapat 25 kalurahan di Kabupaten Kulon Progo yang pada tahun 2020 ini telah mengalokasikan anggaran APB Kalurahan untuk pengadaan smartphone beserta operasionalnya bagi KPM. Sedangkan kalurahan selebihnya melakukan penganggaran pengadaan smartphone pada APB Kalurahan tahun 2021.

 

Aris Nurkholis, M.Pd. selaku Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD) Kabupaten Kulon Progo dalam rilisnya menyampaikan bahwa pada dasarnya seluruh kalurahan di Kabupaten Kulon Progo telah berkomitmen dalam mendukung penerapan aplikasi e-HDW ini dalam rangka membantu ketugasan KPM melakukan pemantauan terhadap sasaran 1000 HPK. Komitmen tersebut terlihat dari usulan rembuk stunting yang telah dilaksanakan oleh seluruh kalurahan di Kabupaten Kulon Progo di bulan Juni 2020 yang lalu. Lebih lanjut Aris Nurkholis menyampaikan bahwa selain itu dari pihak Kabupaten Kulon Progo melalui Dinas PMD Dalduk dan KB telah menyampaikan surat edaran perihal dukungan pemerintah kalurahan dalam rangka pemanfaatan aplikasi e-HDW ini.

 

“Kendati demikian, usulan pengadaan smartphone dalam rangka penerapan aplikasi e-HDW yang muncul dalam rembuk stunting tersebut ada yang bisa dianggarkan melalui Perubahan APB Kalurahan tahun 2020 dan ada juga yang dianggarkan melalui APB Kalurahan 2021.” terang Aris Nurkholis.

 

Secara terpisah, Joko Sunanto, SH. selaku Kasi Keuangan dan  Pendapatan Desa Dinas PMD Dalduk dan KB dalam beberapa kesempatan menyampaikan jika secara kemampuan keuangan kalurahan masih mencukupi diharapkan pengadaan smartphone untuk dapat dianggarkan dalam Perubahan APB Kalurahan tahun 2020. Jika kemampuan anggaran kalurahan tidak mencukupi maka pengadaan smrtphone dapat dianggarkan pada APB Kalurahan tahun 2021. Namun perlu diperhatikan jika pengadaan smartphone penganggarannya di tahun 2021, agar realisasinya dapat dilakukan di awal tahun 2021. Sehingga pengadaan smartphone tersebut dapat membantu kinerja KPM dalam melakukan ketugasannya.

 

Aplikasi e-HDW ini salah satu fungsinya adalah untuk memfasilitasi pengumpulan data dan tugas manajemen kasus untuk KPM, serta mengidentifikasi kesenjangan utama dalam pemberian layanan yang memungkinkan KPM untuk lebih efektif mengadvokasi Pemerintah Desa/Kalurahan untuk meningkatkan intervensi 5 paket layanan. Lima paket layanan tersebut adalah layanan kesehatan ibu dan anak (KIA), Konseling gizi terpadu, sanitasi dan air bersih, perlindungan social dan layanan Paud.

 

Dengan demikian Aplikasi ini akan membantu KPM dalam memastikan konvergensi program stunting terjadi pada sasaran 1000 HPK. Dalam aplikasi e-HDW ini terdapat 5 menu utama dan 2 menu pendukung.  5 menu utama tersebut yaitu   tugas saya, pemetaan, diagnostic, rembuk dan  laporan. Sedangkan 2 menu pendukung  yaitu media, bantuan. Salah satu ouput penting dari aplikasi e-HDW ini adalah tersedianya menu laporan konvergensi stunting tingkat desa/kalurahan. Selanjutnya laporan konvergensi stunting ini salah satunya digunakan oleh pemerintah kalurahan dalam melengkapi berkas pencairan Dana Desa di tahun berikutnya. By. ANK

Rabu, 29 Juli 2020

AKHIRNYA 100 PERSEN KALURAHAN DI KULON PROGO TELAH MENYELENGGARAKAN MUSKAL UNTUK RKP TAHUN 2021


P3MD Kulon Progo,- Pada hari Rabu Tanggal 29 Juli 2020, akhirnya Kalurahan Bojong, Kapanewon Panjatan menyelenggarakan Muskal Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Tahun 2021.  Sehingga progres pelaksanaan Muskal di 87 Kalurahan di Kabupaten Kulon Progo sudah mencapai 100 persen.

 

Pada kesempatan Muskal Kalurahan Bojong ini dihadiri oleh Ketua BPKal, Lurah, KPW DIY, TAPM, Pendamping Desa, Babinkamtibmas, Babinsa, Perangkat Kalurahan, dan utusan dari masyarakat termasuk utusan dari perwakilan kader pembangunan manusia (KPM).

 

Dwi Andana S.E, selaku Lurah Bojong, dalam sambutannya menyampaikan laporan pemanfaatan APBKal tahun 2020 untuk kegiatan pembangunan, pemberdayaan serta untuk penanganan Wabah Covid 19 terutama untuk merealisasi kegiatan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Lurah Bojong yang juga ketua Paguyuban Bodronoyo Dwi Andana juga menyampaikan bahwa kegiatan yang sudah direncanakan untuk tahun 2020 banyak yang tidak terealisasi karena digunakan untuk penanganan covid 19 terutama untuk merealisasi BLT DD 3 bulan pertama.

 

Pada kesempatan tersebut Tontowi, S.Ag. selaku TAM PMD & PP KPW-4 DIY menyampaikan bahwa Forum Musyawarah Kalurahan (Muskal) Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal) merupakan forum untuk menyampaikan aspirasi kebutuhan masyarakat dalam rangka menyelesaikan masalah maupun mengembangkan potensi yang ada di wilayah Kalurahan Bojong.

 

Sementara itu, Sumaryono selaku Ketua Badan Permusyawaratan Kalurahan Bojong dalam penjelasannya mengatakan siap menerima masukan-masukan dari masyarakat pada forum muskal ini. Pada kesempatan tersebut juga menyampaikan bahwa penyelenggaran kegiatan PAUD sudah berjalan di semua pedukuhan. Di tahun 2021 kalurahan Bojong masih memprioritaskan kegiatan  stimulan padukuhan, jika wabah Covid 19 segera berlalu. Terdapat pula usulan dari masyarakat yang menarik antara lain penanggulangan  hama Tikus yang merusak lahan pertanian petani. Rencananya akan melaksanakan kegiatan gopyokan hama tikus.

 

Kegiatan Muskal Bojong kali cukup aspiratif yang ditunjukkan banyaknya warga utusan masyarakat yang menyampaikan aspirasinya. Termasuk penyampaian usulan dari hasil rembuk stunting yang telah dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2020. Rini Dwi Astuti Selaku Kader Pembangunan Manusia menyampaikan usulan-usulan kegiatan dalam rangka penanganan stunting di kalurahan Bojong.

 

Usulan-usulan kegiatan yang disampaikan dalam Muskal kali ini cukup banyak. Sumaryono selaku Ketua BPKal Bojong menyampaikan agar usulan-usulan kegiatan tersebut nantinya dibuat skala prioritas. Lebih lanjut Dwi Andana Lurah Bojong menambahkan agar di forum muskal ini juga bisa menyepakati kembali kegiatan-kegiatan yang di tahun 2020 ini yang belum terealisasi karena covid 19.