• Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Penanganan Stunting di Desa

    Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Kegiatan Pengembangan Sumber Daya Manusia Khusunya Dalam Penanganan Stunting di Desa

  • Penggunaan Dana Desa 2020

    Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Mengikuti Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 205/205.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa

  • Dana Desa 2020

    Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Telah Melakukan Pencairan Dana Desa Tahun 2020 Sebesar 60% di Bulan Januari 2020 di 87 Kalurahan

Senin, 06 Juli 2020

Seluruh Kalurahan di Kulon Progo Telah Melaksanakan Rembuk Stunting 2020


P3MD Kulon Progo,- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kulon Progo melalui surat nomor 140/1572 tentang percepatan pelaksanaan rembuk stunting di masa pandemi covid-19, menyebutkan bahwa Pemerintah Kalurahan untuk segera menjalankan rembuk stunting tingkat kalurahan, dengan beberapa ketentuan yaitu : 1) peserta menerapkan protokol kesehatan; 2), dalam hal ada pembatasan peserta, agar tetap memperhatikan keterwakilan pihak-pihak terkait; 3) pelaksanaan rembuk stunting dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien sehingga tidak membutuhkan waktu yang lama.

 

Rembuk stunting merupakan forum musyawarah tingkat kalurahan dalam rangka membahas data dan permasalahan serta usulan kegiatan atau program dalam rangka penyelesaian masalah stunting yang akan masuk dalam perencanaan pembangunan kalurahan tahun 2021. Hasil dari rembuk stunting tingkat Kalurahan selain menjadi salah satu bahan musyawarah kalurahan untuk perencanaan tahun 2021 juga disampaikan kepada Pemerintah Kapanewon sebagai bahan untuk pelaksanaan rembuk stunting tingkat Kabupaten.

 

Rembuk stunting kalurahan ini berdasarkan aturan harus dilaksanakan sebelum pelaksanaan musyawarah desa/kalurahan. Di Kabupaten Kulon Progo Rembuk Stunting kalurahan pertama digelar pada tanggal 23 April 2020 di Kalurahan Karangsewu Kapanewon Galur. Sedangkan rembuk stunting terakhir digelar di kalurahan Bojong Kapanewon Panjatan. Sehingga progres pelaksanaan rembuk stunting per tanggal 01 Juli 2020 semua Kalurahan di Kabupaten Kulon Progo sudah melaksanakan rembuk stunting. (*pm-tapsd)

KABUPATEN KULON PROGO BERHASIL MENINGKATKAN INDEKS DESA MEMBANGUN (IDM) TAHUN 2020


Berdasarkan surat Dirjen PPMD No. 3/PR.01.02/II/2020, dalam rangka melaksanakan Permendesa no 2 tahun 2016, maka Dinas PMD dan Bappeda tingkat Kabupaten wajib memfasilitasi kalurahan untuk melaksanakan update/pemutakhiran Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2020. Hal ini penting karena data IDM 2020 ini akan dijadikan dasar bagi Kementrian Keuangan untuk menentukan alokasi Dana Desa tahun 2021 khususnya dalam rangka menentukan alokasi Afirmasi dan alokasi kinerja baik bagi Kalurahan yang IDM nya berstatus Mandiri.

 

Sebagai tindak lanjut dari surat dirjen tersebut maka Kabupaten Kulon progo melalui Setda mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) No 800/1674 tanggal 29 Mei 2020 bagi pendamping Desa baik TAPM, PD, maupun PLD untuk memfasilitasi Kalurahandalam rangka pemutakhiran IDM tahun 2020.

 

Sejak dikeluarkannya SPT tersebut maka PIC IDM menyelenggarakan Bimbingan Teknis terkait dengan pemutakhiran IDM tahun 2020 kepada seluruh Pendamping Desa dengan dukungan dan support dari Dinas PMD. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Dinas PMD pada tanggal 3 Juni 2020. Pada kesempatan tersebut, Joko Sunanto, S.H mewakili Dinas PMD menyampaikan bahwa berdasarkan SPT dari Setda ini maka kita semua terutama Pendamping Desa mempunyai kewajiban yang sama untuk menyelesaikan pemutakhiran IDM tahun 2020. Beliu juga menyampaikan bahwa jika dalam rangka proses fasilitasi Kalurahan menghadapi kendala dan hambatan, mempersilahkan pendamping untuk berkoordinasi dengan TAPM khususnya ke PIC IDM.

 

Pada sambutanya, Ir. Teguh Santoso selaku Korkab Kabupaten Kulon progo juga menyampaikan bahwa IDM ini penting karena akan di gunakan sebagai data menentukan alokasi Dana desa tahun 2020. Jadi mari kita bersama-sama berkoordinasi untuk menyelesaikan pemutakhiran IDM di kalurahan masing-masing. Selain itu Suryanto, S.Si selaku PIC IDM tahun 2020 menyampaikan bahwa proses input data IDM tahun ini lebih mudah dibandingkan tahun sebelumnya karena sudah dibuatkan format templete, sehingga input data bisa secara offline. Dan secara prinsip, alur pemutakhiran IDM tahun ini lebih sederhana, hanya melalui 4 tahapanya yakni tahap unduh kuisioner, unggah  kuisioner, simpan draft dan terakhir submit.

 

Untuk 87 Kalurahan di Kabupaten Kulon progo telah berhasil melakukan submit 100% sejak tanggal 20 Juni 2020. Dari hasil pemutahiran IDM tahun 2020 ini di Kabupaten Kulon progo mengalami peningkatan secara signifikan. Untuk status Mandiri meningkat dari 3 menjadi 4, status Maju dari 21 menjadi 40, status Berkembang turun dari 63 sedangkan status tertinggal sudah tidak ada sejak pemutakhiran IDM tahun 2019.

 

Verifikasi IDM tingkat Kabupaten di lakukan pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2020 oleh Dinas PMD, Bappeda dan pihak TAPM. Pada kesempatan itu, Sudarmanto, S.IP, M.Si selaku Kepala Dinas PMD menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut menyelesaikan pemutakhiran IDM tahun 2020 ini. Dan Beliau juga memyampaikan supaya status yang sudah dicapai saat ini harus dipertahankan, kalau perlu untuk kita tingkatkan bersama-sama.

Senin, 29 Juni 2020

Sebanyak 10.263 KPM Penerima BLT Dana Desa Kabupaten Kulon Progo


P3MD Kulon Progo,- Sebanyak 10.263 kepala keluarga miskin atau kurang mampu terdampak pandemi COVID-19 di Kabupaten Kulon Progo, telah mendapat bantuan langsung tunai Rp 600 ribu per bulan selama 3 bulan (April-Mei-Juni) yang bersumber dari dana desa. Total nominal Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Rp 18.473.400.000.

 

Kepala Dinas PMD Dalduk & KB, Sudarmanto S.IP, M.Si menyampaikan bahwa target penyelesaian penyaluran BLT DD akhir Juni 2020. Proses percepatan penyaluran BLT Dana Desa setelah Dana Desa Tahap II tersalurkan ke masing-masing RKD Kalurahan. Target 100% penyaluran BLT Dana Desa tercapai tanggal 29 Juni 2020.

 

Penggunaan Dana Desa untuk BLT mengacu pada Permendes Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendes Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 PDTT lengkap dengan juknis pendataan keluarga calon penerima BLT Dana Desa nomor: 9/PRI.00/IV/2020 tanggal 16 April 2020. Besaran BLT Dana Desa adalah Rp 600.000 per Kepala Keluarga selama 3 bulan terhitung sejak April 2020.

 

Menurut salah satu penerima manfaat BLT Dana Desa, Semi yang beralamat di Kalurahan Kulwaru menyampaikan bahwa BLT Dana Desa sangat bermanfaat nantinya uang tersebut akan dibelikan beras dan kebutuhan pokok. Semi juga menyampaikan semoga wabah covid cepet berlalu.

 

Tahapan penyaluran BLT Dana Desa adalah data DTKS yang berasal dari Dinas Sosial kemudian dilakukan penjaringan melalui Musyawarah Kalurahan Khusus kemudian di validasi dan verifikasi data usulan penerima manfaat yang belum menerima bantuan dari sumber dana lain (PKH, BPNT, KP, dll).

 

Dalam rangka untuk memperkecil kemungkinan adanya penerima manfaat ganda dengan sumber dana lain, pemerintah kalurahan mengeluarkan surat pernyataan diatas materai bahwa yang bersangkutan benar-benar memenuhi syarat untuk menerima bantuan BLT Dana Desa dan tidak menerima sumber bantuan dari Pusat, Provinsi maupun Kabupaten, dan bersedia di hentikan bantuannya apabila memberikan keterangan yang tidak benar atau palsu. AZM

Selasa, 23 Juni 2020

Lowongan Pamong Kalurahan Hargomulyo di Penuhi Pedaftar


P3MD Kulon Progo,- Jabatan perangkat desa atau pamong kini menjadi incaran banyak orang. Terbukti, jumlah pendaftar pamong kalurahan/desa diberbagai tempat tela dipenuhi para pendaftar. Tanpa terkecuali juga terjadi di Kalurahan Hargomulyo Kapanewon Kokap Kabupaten Kulon Progo.

 

Adapun lowongan jabatan yang dibuka di Kalurahan Hargomulyo ini adalah Jabatan Panata Laksana Sarta Pangripta. Jabatan ini untuk saat ini masih dijabat oleh Bp. Munsyarif yang akan purna tugas pada tanggal 10 Juli 2020.

 

Partisipasi warga masyarakat yang terpanggil serta memenuhi syarat untuk mengisi Lowongan jabatan Panata Laksana Sarta Pangripta tersebut sejumlah 48 orang, yang dibuktikan dengan kelengkapan pengumpulan syarat administrasinya. Sebenarnya warga masyarakat yang mengambil berkas melalui Panitia sejumlah 59 orang.

 

Menurut Anton Yunianto, SKM yang menjabat sebagai Carik Kalurahan Hargomulyo, peserta pengisian Pamong Kalurahan untuk saat ini di Kalurahan Hargomulyo merupakan yang terbanyak dibanding pengisian-pengisian Pamong sebelumnya. Hal ini tak terlepas dari keberhasilan segenap Panitia, Pamong Kalurahan, BPKal, serta tokoh masyarakat dalam mensosialisasikan adanya lowongan Pamong Kalurahan formasi Panata Laksana Sarta Pangripta.

 

Sementara itu, Panitia Pengisian Pamong Kalurahan Hargomulyo Kapanewon Kokap Kabupaten Kulon Progo yang diketuai oleh Bp. Sukaryono akan mengadakan seleksi ujian tertulis yang akan dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2020 bekerjasama dengan pihak ke-3 dalam pengadaan naskah soalnya.

 

Adapun tahapan yang berjalan saat ini (tanggal 18 Juni-29 Juni 2020) yaitu pengumuman uji publik untuk mendapatkan masukan dari masyarakat jika ada keberatan terkait calon peserta sebelum ditetapkan menjadi Calon yang berhak mengikuti Ujian. (Achid)