• Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Penanganan Stunting di Desa

    Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Kegiatan Pengembangan Sumber Daya Manusia Khusunya Dalam Penanganan Stunting di Desa

  • Penggunaan Dana Desa 2020

    Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Mengikuti Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 205/205.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa

  • Dana Desa 2020

    Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Telah Melakukan Pencairan Dana Desa Tahun 2020 Sebesar 60% di Bulan Januari 2020 di 87 Kalurahan

Kamis, 16 April 2020

Relawan Covid-19 Kalurahan Bendungan Jadikan Gedung PAUD Sebagai Tempat Karantina Pemudik



Kulon Progo,- Tim Relawan Covid-19 beserta warga Temonan Kalurahan Bendungan, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta berinisiatif mengalihfungsikan gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menjadi lokasi karantina bagi para pemudik yang pulang kampung ke wilayah tersebut. Inisiatif yang patut diacungi jempol dalam upaya mencegah pennyebaran Covid-19

Relawan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Rumphis Sunarno yang juga sebagai Pendamping Lokal Desa mengatakan bangunan yang dimanfaatkan untuk karantina bagi pemudik adalah gedung PAUD Kelompok Bermain Dewi Ratih di RT 01 RW 01 di Dusun Temonan. Aktivitas belajar di gedung PAUD tersebut untuk sementara waktu memang ditiadakan sejak pandemi Corona. Para siswa pun belajar di rumah. Perlu diketahui bahwa gedung PAUD yang berlokasi di Pedukuhan Temonan ini merupakan gedung PAUD yang telah dibangun oleh pemeritah Kalurahan Bedungan pada tahun  2019 melalui sumber anggaran Dana  Desa sebesar Rp.271.238.500,-

Bangunan ini dipilih sebagai tempat karantina karena dipandang strategis. Selain ruangan yang cukup  memadai juga berdekatan dengan masjid dan permukiman penduduk. Sehingga pemantauan terhadap pemudik yang dikarantina lebih mudah karena setiap hari juga ada warga yang menjaga. "Tempat karantina ini merupakan upaya untuk membantu program pemerintah dalam mencegah penyebaran virus Corona," ujar Sarwono yang juga anggota tim relawan Covid-19.

Sarwono menjelaskan, karantina di gedung tersebut merupakan opsi bagi pemudik yang dengan terpaksa harus pulang  ke kampong  halaman. Mereka yang pulang ke Temonan  Kalurahan Bendungan, bisa melakukan karantina mandiri di rumahnya atau memilih karantina di gedung PAUD tersebut. Tempat karantina ini merupakan upaya untuk membantu program pemerintah dalam mencegah penyebaran virus Corona.

Bagi yang ingin karantina mandiri di rumah, harus mengikuti aturan yaitu seluruh anggota keluarga tidak boleh keluar dari rumah dan juga harus punya dua kamar mandi, satu untuk pemudik dan satu untuk keluarga. Sementara di gedung PAUD tersebut, semua perlengkapan sudah disediakan semua. "Di gedung PAUD tersebut ada tiga ruangan. Setiap ruangan bisa diisi maksimal empat orang dengan catatan masih memiliki hubungan keluarga. Juga ada fasilitas Mandi Cuci Kakus (MCK) dan dapur. Cuma untuk kebutuhan pribadi seperti peralatan tidur dan makanan, dari keluarga yang dikarantina," ujar Sarwono.

Sarwono mengatakan, gedung yang difungsikan sebagai tempat karantina pada Senin 13 April ini sudah ditempati seorang warga yang baru mudik dari Tangerang, Banten. Warga tersebut sebelum mudik, sudah berkomunikasi dulu dengan unsur RT, RW dan Dukuh setempat. "Dia tidak ada gejala Covid-19, sehingga masuk dalam kategori Orang Dalam Catatan (ODC). Dia tetap karantina setelah sebelumnya membuat surat pernyataan persetujuan melakukan karantina," tutur Sarwono.

Sebelumnya, Bupati Kulon Progo Drs.  H. Sutedjo mengatakan, seluruh warga Kulon Progo yang ada dan tinggal di perantauan, diminta tidak mudik pada saat Lebaran nanti. Mereka yang ada di kota-kota besar Indonesia seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan sejumlah kota di Jawa Timur, Jawa Barat dan lainnya diminta menetap di lokasi masing-masing. Selain itu beberapa waktu terakhir juga banyak beredar video  himbauan dari pada Lurah di Kulon Progo  yang juga menghimbau  kepada warga masyarakat yang berada di perantauan untuk tidak  mudik  dulu  demi kebaikan bersama  dalam  rangka  pencegahan penyebaran covid-19.

Menurut Sutedjo, situasi dan kondisi pada saat ini sedang sangat tidak tepat untuk melakukan mudik. "Mobilisasi dari warga perantauan dapat meningkatkan potensi penyebaran Covid-19 kepada masyarakat, keluarga yang ada di Kulon Progo," ucap Sutedjo.

Menurutnya, cukup sulit untuk mengetahui apakah perantau membawa virus atau tidak saat perjalanan mudik. Mereka bisa saja terpapar dari orang lain yang membawa virus. Dia menambahkan, jika ada pemudik atau pendatang dari luar daerah, maka wajib menyampaikan kepada puskesmas, dukuh, maupun lurah. Mereka juga diminta tidak keluar rumah sampai 14 hari, khususnya dari daerah terjangkit Covid-19.

Berita diambil dari: https://www.tagar.id/paud-di-kulon-progo-untuk-karantina-pemudik/?
Dan laporan dari Pendamping Lokal Desa Kapanewon Wates (Rumphis Sunarno)


Relawan Covid-19 Kalurahan Banjaroyo Bagikan Masker ke Masyarakat




Tim Relawan Covid-19 Kalurahan Banjaroyo, Kapanewon Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo mengadakan kegiatan bagi-bagi masker gratis kepada masyarakat dan para pedagang di pasar pada Rabu, 15 April 2020. Tim Relawan Covi-19 Kalurahan Banjaroyo ini telah terbentuk pada tanggal 1 April 2020 dengan Surat Keputusan Lurah Nomor 28 Tahun 2020. Kegiatan bagi-bagi masker ini dilaksanakan di Pasar Jagalan Kalurahan Banjaroyo yang bertepatan dengan hari pasaran.  Pada kesempatan tersebut segenap tim Relawan Covid-19 Kalurahan Banjaroyo terlihat ikut serta dalam pelaksanaan kegiatan ini. Selain itu juga ikut hadir dalam pembagian masker tersebut yaitu para pendamping desa, Pj Lurah Banjaroyo Bapak Senija, S.IP., M.Si., Jogoboyo Bapak Irwanto, Babinsa Bapak Serda Purwoko, Babinkamtibmas Bapak Bripka Diyanto. Lebih kurang ada 120 masker kain yang dibagikan kepada masyarakat dan para pedagang di pasar Jagalan.
Bapak Senija, S.IP. M.Si. selaku Pj. Lurah Kalurahan Banjaroyo menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program Tim Relawan Covid-19 Kalurahan Banjaroyo dalam rangka sosialisasi, edukasi pencegahan terhadap wabah virus corona ini. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar  warga  masyarakat mengetahui dan memahami protokol kesehatan  dalam menghadapi pandemi wabah Covid-19 ini. Terlebih di pasar merupakan tempat berkumpulnya banyak orang untuk melakukan transaksi jual beli. Selain itu pada kenyataannya saat ini masih ada pedagang dan warga masyarakat yang belum menggunakan masker atau alat pelindung diri yang dapat meminimalisir penyebaran atau penularan covid-19. Sehingga dalam hal ini Pasar Jagalan dipilih sebagai tempat untuk edukasi dan sosialisasi sekaligus pembagian masker gratis kepada masyarakat.

Lebih lanjut beliau Bapak Senija, S.IP. M,Si. Menyampaikan bahwa pembagian masker ini tidak hanya dilakukan  di pasar Jagalan ini, Namun juga dilakukan pembagian masker  gratis kepada  warga masyarakat ke pedukuhan-pedukuhan di Kalurahan Banjaroyo.  Bahkan jumlah masker yang dibagi-bagikan secara gratis melalui padukuhan jumlahnya lebih banyak yaitu sekitar 1100 buah masker. Kegiatan bagi-bagi masker kepada  warga masyarakat ini diambil dari Anggaran APBKal Kalurahan Banjaroyo Bidang tak terduga sebesar Rp.5.405.000,-


By. Pendamping Desa Kalibawang


Selasa, 14 April 2020

Surat Edaran Bupati Pedoman Teknis Pembentukan Posko Relawan kalurahan Tanggap Covid-19 Di Kabupaten Kulon Progo


Bupati Kabupaten Kulon progo mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 440/1362 tertanggal  6 April 2020  Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Pos Komando Relawan kalurahan/Kelurahan Tanggap Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Kulon Progo.

Surat edaran dapat di  unduh  di
https://drive.google.com/file/d/1_fk_yqmSlL2qfw8mYKSrd3TCc0bj7XPF/view

Relawan Covid-19 Kalurahan Nomporejo Galur Persiapkan Posko Penanganan Covid-19






Kalurahan Nomporejo Kapanewon Galur Kabupaten Kulon Progo  melaksanan Rapat  Koordinasi Penanggulangan Covid-19 Pada Hari selasa tanggal 14 April 2020. Rapat koordinasi ini hadiri lintas sektor di  Kalurahan  Nomporejo termasuk tim relawan covid-19. 

Dalam agenda rapat koordinasi ini dibahas berbagai permasalahan terkait dengan  pencegahan dan  penanganan covid-19 di Kalurahan  Nomporejo. Adapun pokok-pokok permasalahan yang dibahas diantaranya pencegahan covid-19 melalui penyemprotan disinfektan, penyediaan  cuci tangan  dengan sabun  dan  air mengalir, himbauan untuk senantiasa menggunakan masker pada saat keluar rumah. Lebih lanjut dalam rakor ini disampaikan beberapa himbauan dari pemerintah Kalurahan agar semua warga untuk melakukan social distancing atau physical  distancing dan agar tetap dirumah apabila tidak ada kepentingan yang mendesak.

Rapat koordinasi ini juga membahas pendataan warga perantauan  yang  mudik ke Kalurahan Nomporejo, potensi warga perantauan  yang  akan  melakukan mudik. selai  itu juga di  data warga yang  rentan terhadap penyebarancovid-19.

Ditempat  yang  berbeda pada hari ini dalam ranggka pencegahan dan penanganan covid-19, Karang Taruna Kalurahan Nomporejo yang tergabung dalam tim satgas Covid Kalurahan Nomporejo mengadakan persiapan Posko yang akan menjadi pusat kegiatan penanganan dan pencegahan covid 19 di Kalurahan Nomporejo.

Senin, 13 April 2020

Kalurahan Demangrejo Gunakan Dana Desa Untuk Membangun Gedung PAUD



Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar yang merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut, yang diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal.

Untuk mendukung kegiatan PAUD tersebut, Pemerintah Kalurahan Demangrejo Kapanewon Sentolo membangun gedung PAUD yang terletak di Pedukuhan Kenteng. Selama ini kegiatan PAUD di Pedukuhan Kenteng menumpang di serambi Masjid Kholid bin Walid komplek MI Muhammadiyah Kenteng. Sumber dana pembangunan gedung berasal dari Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dengan biaya Rp. 166.240.000.00.  Pelaksanaan pembangunan dimulai dari bulan Februari 2020 dengan tenaga kerja berasal dari masyarakat Kalurahan Demangrejo setempat.
Diharapkan setelah terbangunnya gedung PAUD ini pelayanan sosial dasar di Kalurahan Demangrejo dapat terpenuhi secara maksimal dan menambah minat belajar masyarakat pada umumnya. (DIAN-PDTI KAPANEWON SENTOLO)

Sabtu, 11 April 2020

Pasar Desa Kaliagung Direncanakan Untuk Dikelola BUMDes Mitra Agung





Pemerintah Kalurahan Kaliagung pada tahun 2020 ini berencana meyerahkan Pengelolaan Pasar Desa kepada BUMDesa Binangun Mitra Agung Kaliagung. Pasar Desa ini dibangun oleh Pemerintah Kalurahan Kaliagung dimulai tahun 2015 sampai 2018 yang bersumber dari  dana desa secara bertahap dan  mulai awal  tahun 2019 Pasar  Desa ini  sudah Mulai beroperasi  sebagaimana  mestinya. Rencana pengelolaan pasar desa oleh Bumdes ini sejalan dengan arahan dari Bapak  Menteri  Desa dan PDTT  Abdul  Halim Iskandar  yang  menyampaikan  bahwa  pasar desa agar pengelolaannya diserahkan  kepada  Badan Usahan Milik Desa (Bumdes).  Hal  ini  disampaikan Mendes  PDTT Abdul  Halim Iskandar  saat  melakukan kunjungan  ke desa Bojongkulur Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah badan usaha yang secara keseluruhan atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa. BUMDes tersebut ada untuk meningkatkan pendapatan dan desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimiliki desa. Sehingga  dalam hal ini Bumdes memiliki Peran Strategis dalam mendorong kemandirian desa dan kesejahteraan masyarakat desa.

Salahsatu yang membuat perekonomian di desa selama ini tidak bisa berkembang cepat adalah karena desa telah dijajah berbagai produk perusahaan bermodal besar. Selain itu berbagai potensi yang dimiliki desa juga masuk dalam cengkeraman para tengkulak. Dan lebih tragis lagi tidak adanya atau kurang optimalnya kelembagaan di desa yang menangani perekonomian di desa. Lalu bagaimana cara agar produk lokal desa bisa dijual dengan lebih cepat dan menguntungkan sekaligus memutus rantai penguasaan para tengkulak? Maka jawabannya adalah Pasar Desa.

Membangun pasar desa adalah salahsatu pilihan jitu bagi desa untuk membangun putaran ekonomi domestik (internal) desa. Makanya, pasar desa menjadi salahsatu jenis usaha yang banyak dilakukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di berbagai daerah. Soalnya, pasar desa bukan hanya mempertemukan antara pemilik produk alias produsen pada konsumen atau pembeli secara langsung. Proses transaksi inilah yang kemudian memotong laju masuknya produk pabrikan dan para tengkulak yang selama ini menguasai jalur distribusi. Hal inilah yang mendorong pemerintah Kalurahan Kaliagung untuk membangun dan menghidupkan kembali pasar desa dan berencana menyerahkan pengelolaannya kepada Bumdes Mitra Agung.

Dengan telah dibangunnya pasar desa Kalurahan Kaliagung ini diharapkan warga masyarakat Kalurahan Kaliagung dan sekitarnya yang memproduksi aneka produk bisa memajang produknya dan bertemu langsung dengan para pembeli. Mulai dari produsen sayur yang bisa langsung mengusung sayurnya dari sawah hingga para pembuat perkakas berbahan kayu misalnya. Pasar yang menjadi tempat berkumpul aneka produk juga bisa membangun semangat mandiri karena warga bakal lebih memilih produk yang dibuat warganya sendiri daripada membeli dari luar daerah.

Pembangunan pasar desa juga bakal membuka beragam peluang baru karena warga memiliki tempat memajang produk yang mereka hasilkan. Warga desa juga menjadi tak perlu menempuh perjalanan jauh hanya untuk sekedar belanja sayur dan kebutuhan sehari-hari lainnya. Pembangunan pasar desa juga bakal membuka beragam peluang baru karena warga memiliki tempat memajang produk yang mereka hasilkan. Warga desa juga menjadi tak perlu menempuh perjalanan jauh hanya untuk sekedar belanja sayur dan kebutuhan sehari-hari lainnya.

Mengapa pasar desa perlu didorong pengelolaannya langsung dikelola BUMDes karena BUMDes merupakan lembaga ekonomi telah punya badan hukum di Desa. Dalam hal ini  Pasar desa bisa masuk salah satu unit usaha pada BUMDes. Dengan dikelolanya pasar desa oleh BUMDes, pembinaan dan pengembangannya  sangatlah mudah karena BUMDes telah punya anggaran, baik berasal dari pernyataan modal maupun dari sumber lainnya.

Lantas bagaimana caranya atau prosedur pengelolaan pasar desa oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes)? Jika Pasar Desa didirikan sebagai salahsatu unit usaha BUMDes maka pendirian pasar desa menjadi lebih mudah karena hanya membutuhkan Peraturan Desa tentang Pendirian Pasar Desa. Lebih lanjut pemerintah kabupaten  Kulon  Progo telah menetapkan peraturan Bupati (Perbub) tentang pedoman tata cara pembentukan dan pengelolaan BUMDes. Ketentuan ini bersifat mandatory, bukan voluntary sehingga pengelolaan BUMDes sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing.  Sehingga dalam hal sangat memungkinkan BUMDes memiliki unit usaha berupa Pasar Desa.

Pengelolaan pasar  desa oleh  Bumdes diharapkan  pasar desa mampu dikelola secara profesional untuk membuat pasar benar-benar menjadi pusat ekonomi di  desa. Maka, Pasar Desa harus memiliki pengelola yang menguasai berbagai persoalan mengenai pasar sekaligus mengembangkannya. Tetapi pada saat yang sama, BUMDes juga bakal mendapatkan keuntungan dari keberadaan pasar itu misalnya dari sewa kios, penjualan produk, simpan-pinjam dan sebagainya.

Dengan adanya rencana Pemerintah Kalurahan Kaliagung menyerahkan pengelolaannya kepada Badan Usaha Milik Desa  (Bumdes) Mitra Agung maka pemerintah Kalurahan Kaliagung berharap  kepada seluruh pihak untuk turut terlibat membantu dan melakukan pendampingan  sehingga pengelolaan Pasar Desa oleh Bumdes ini dapat direalisasikan. Alhasil diharapkan  setelah pengelolaan pasar desa diserahkan ke Bumdes, pasar  desa dapat beroperasi secara baik dengan menjunjung tinggi profesionalitas.

Ditulis Oleh:   Edi Eko P. (PLD Kapanewon Sentolo)

Jumat, 10 April 2020

Pasar Desa Kaliagung Sebagai Pusat perdagangan dan Ekonomi di Desa



Pasar Desa adalah pasar tradisional yang berkedudukan di desa dan dikelola serta dikembangkan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa. Pasar  desa memiliki peran yang vital dalam  rangka meningkatkan kemajuan dan kemandirian masyarakat desa. Kemajuan Perdagangan dalam Pasar Desa turut menentukan tingkat kesejahteraan masyarakat desa. Situasi transaksi perdagangan berbagai komoditas hasil produksi perdesaan mencerminkan potensi putaran uang di desa. Nilai tambah dari hasil perdagangan komoditas pertanian atau sektor perdesaan yang diterima masyarakat desa bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat desa seperti pendidikan dan kesehatan. Sehubungan dengan itu maka hadirnya pasar desa yang representatif sangat dibutuhkan.

Kelahiran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memberikan kewenangan  yang lebih besar kepada Desa untuk meningkatkan manajemen pengelolaan pasar desa sebagai pusat perdagangan dan perekonomian di  desa. Selain itu Undang –undang Desa juga memberikan peluang kepada desa untuk meningkatkan nilai tambah pasar desa dan lebih maksimal untuk  dirasakan oleh Desa yang ujungnya akan dirasakan oleh masyarakat.

Peluang inilah yang ditangkap oleh pemeritah Kalurahan Kaliagung Kapanewon Sentolo  Kabupaten Kulon  Progo dalam pengembangan pasar desa. Pemerintah Kalurahan  Kaliagung di era pelaksanaan Undang-undang Desa ini memiliki perhatian yang besar dalam pengembangan ekonomi desa  melalui  pasar desa. Pengembangan pasar desa di kalurahan Kaliagung ini bermula dari mulai menurunnya pasar tradisional yang berada di Pedukuhan Nggondhok. Pasar ini dahulunya menjadi tujuan jual beli utama bagi masyarakat Kaliagung dan sekitarnya. Namun seiiring berjalannya waktu,  lama kelamaan pasar tersebut sepi dan akhirnya mati karena adaya alih fungsi tanah yang digunakan untuk pasar tersebut. Berangkat dari sejarah itulah, Pemerintah Kalurahan Kaliagung mempunyai komitmen yang kuat untuk menghidupkan kembali Pasar Nggondhok sebagai pusat perekonomian  Kalurahan Kaliagung dengan pembangunan Pasar Desa Kaliagung.

Selanjutnya dimulailah perencanaan pengembangan  pasar desa Kalurahan Kaliagung.  Perencanaan pembangunan Pasar Desa dimulai dari tahun 2015. Pembangunan Pasar Desa berdiri  di atas  tanah  kas desa  dengan persetujuan dari Gubernur DIY  yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 22/IZ/2016 tentang pemberian izin perubahan fungsi tanah kas desa Kaliagung Kecamatan Sentolo Kabupaten Kulon Progo untuk pembangunan Kios Pasar Desa. Pembangunan pasar desa ini dilaksanakan dalam 4 tahun anggaran dengan rincian sebagai berikut:

  • Tahun  2015 di gunakan Dana Desa sebesar Rp. 320.355.000,- untuk kegiatan awal pembangunan Kios berupa persiapan lahan, urug, bangket, dan lainnya.
  • Tahun 2016 Dana Desa sebesar Rp. 516.171.200,- untuk membangun 11 unit Kios dan 2 unit Kamar mandi /WC
  • Tahun 2017 Dana Desa sebesar Rp. 386.277.910,- untuk membangun 6 unit Kios dan 2 unit Kamar mandi /WC
  • Tahun 2018 Dana Desa sebesar Rp. 182.533.470,- untuk Los Pasar, Pagar dan Kelengkapan lainnya.


Berdasarkan rincian penganggaran pembangunan  pasar  desa Kalurahan  Kaliagung  tersebut terlihat jelas  begitu besar komitmen dari pemerintah Kalurahan  Kaliagung  dalam mengembangkan perekonomian dan perdagangan di wilayahnya. Sehingga  alhasil pada awal tahun  2019 pasar desa Kalurahan  Kaliagung sudah jadi dan beroperasi secara baik  dan maksimal. 



Dengan telah berdirinya Pasar desa Kalurahan  Kaliagung ini mampu mendorong  perkembangan roda perekonomian di desa dan pada akhirnya kemandirian dan kesejahteraan masyarakat meningkat. Paling tidak dengan berdirinya pasar  desa Kalurahan  Kaliagung ini memiliki 3 peran utama, yaitu: pertama sebagai entitas ekonomi, pasar desa merupakan penggerak roda ekonomi perdesaan baik pada sektor perdagangan, industri maupun jasa; kedua sebagai entitas sosial, pasar desa sangat kuat dalam mempertahankan budaya lokal, yaitu budaya gotong royong, kebersamaan dan kekeluargaan. Pertemuan antara penjual dan pembeli, tidak hanya untuk transaksi ekonomi, tetapi sekaligus menjadi media interaksi social; ketiga sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Pemerintah Desa (PADes), pasar desa bisa menjadi pundi-pundi dana desa yang berasal dari retrebusi para pedagang dan penjual jasa yang beraktivitas didalam dan sekitar pasar desa.

Pertumbuhan dan perkembangan prekonomian desa melalui pasar desa  ini menitikberatkan pada tumbuh dan berkembangnya sektor usaha dan industri lokal, yang mempunyai basis produksi bertumpu pada sumberdaya lokal  desa. Bentuk-bentuk usaha yang telah berkembang seperti kerajinan, hasil pertanian, perikanan, perkebunan, peternakan, industri kecil, makanan olahan sehat adalah sektor ekonomi strategis yang harusnya digarap oleh Pemerintah Kalurahan. Sehingga alhasil roda perekonomian desa berjalan dan kemandirian serta kesejahteraan masyarakat mampu diwujudkan.

Semoga tulisan ini menginspirasi desa-desa lain untuk melakukan pembangunan dan pengembangan pasar desa sehingga akan banyak berdiri pasar-pasar desa lainnya diseluruh penjuru negeri ini. Alhasil kesejahteraan dan kemakmuran dapat  dicapai dimulai dari dari melalui pasar desa.

Tulisan berasal dari Saudara Edi Eko Purnama PLD Kapanewon Sentolo
Dengan dilakukan editing dan review  oleh Aris Nurkholis TAPM Kabupaten Kulon Progo

Senin, 06 April 2020

EPSODE#2 SURAT EDARAN NO 8 TAHUN 2020 TUGAS RELAWAN GUGUS TUGAS COVID 19