• Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Penanganan Stunting di Desa

    Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Kegiatan Pengembangan Sumber Daya Manusia Khusunya Dalam Penanganan Stunting di Desa

  • Penggunaan Dana Desa 2020

    Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Mengikuti Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 205/205.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa

  • Dana Desa 2020

    Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Telah Melakukan Pencairan Dana Desa Tahun 2020 Sebesar 60% di Bulan Januari 2020 di 87 Kalurahan

Minggu, 05 April 2020

Diwarnai Interupsi, Koesdiono Nahkodai BPK Hargorejo Kapanewon Kokap



Hargorejo, 4 April 2020, Setelah dilantik tanggal 1 April 2020, BPKal Hargorejo langsung menggelar RapatPertama untuk memilih Pinpinan BPKal dan Ketua Bidang yang dilaksanakan Jumat, 3 April 2020 jam 19.30 bertempat di Balai Kalurahan Hargorejo yang dihadiri semua anggota BPKal terlantik. Rapat pemilihan Pimpinan BPKal dipimpin oleh Drs Suyatno sebagai anggota tertua di dampingi Hendro Kurniawan sebagai anggota termuda.Awalnya pimpinan sidang mengusulkan untuk penujukan langsung namun setelah ada bebarapa interupsi dari anggota maka di putuskan bahwa pemilihan Pimpinan BPKal dilakukan dengan mekanisme pemilihan lansung tertutup untuk  memilih Ketua dan Wakil Ketua sedangkan Sekertaris dan Ketua Bidang dipilih oleh Ketua dan Wakil Ketua terpilih. 

Dari hasil pemilihan langsung tertutup tersebut menempatkan Koesdiono yang merupakan mantan sekdes Hargorejo menjadi Ketua terpilih dengan mendapatkan  5 suara sedangkan Wakil Ketua terpilih adalah Sri Widada SIP dengan memperoleh 3 suara. Berikut susunan lengkap Pimpinan BPKal dan Ketua Bidang;

Pimpinan Badan Permusyawaratan Kalurahan terdiri atas :
1.           Ketua : Koesdiono
2.           Wakil Ketua : Sri Widada,S.IP,MM
3.           Sekretaris : Ari Kiswanto, A.Md

Bidang terdiri dari:
1.           Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembinaan Kemasyarakatan
·                Ketua : Sugiyanto, S.Pd
·                Anggota : Widianto, A.Md
·                Anggota : Hendro Kurniawan
2.           Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
·                Ketua : Drs. Suyatno
·                Anggota : Denik Sri Leksonowati
·                Anggota : Kadir

Dengan ditetapkanya struktur BPKal Hargorejo malam itu juga menggelar rapat lanjutan dengan agenda membahas program kerja terdekat diantaranya, Pengiriman Surat Pemberitahuan Berakhirnya masa jabatan Lurah Hargorejo, Rencana Rapat Pembuatan Tata Tertib BPKal dan hal lain yang mendesak.

Harapan besar dari masyarakat Hargorejo kepada BPKal yang baru agar segera menyelesaikan Pekerjaan Rumah BPD periode sebelumnya dan berinovasi diri agar roda pemerintahan Kalurahan Hargorejo berjalan lebih baik.

#PLD Kokap

Sabtu, 04 April 2020

Pentingnya Pengembangan Desa Ramah Anak




P3MD Kulon Progo: Perkembangan jaman sekarang sering kita jumpai anak-anak lebih banyak bermain di rumah dengan gadgetnya ataupun mengakses internet di pinggir jalan, menonton televisi sepanjang hari, dan asik sendiri bermain dengan game di dalam komputer. Kita tidak tahu konten apa yang mereka serap dari fasilitas tersebut. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi keluarga atau orangtua dalam mendidik anak-anaknya menjadi generasi yang berkualitas. Hal ini menunjukan bahwa peran lingkungan keluarga dan juga masyarakat menjadi suatu hal sangat penting dalam mendukung terwujudnya anak-anak kita menjadi generasi yang berkualitas.

Menghadirkan lingkungan yang baik bagi anak ini tentunya tidak hanya menjadi tanggungjawab keluarga atau orangtua saja namun juga pemerintah mulai dari pusat sampai daerah terutama adalah pemerintah desa. Pemerintah desa sesuai dengan amanat UU No.6 2014 bahwa Desa mempunyai kewenangan untuk mengurus dan mengatur kepentingan masyarakat desa. Bahkan lebih lanjut ditekankan oleh menteri Desa dan PDTT melalui Permendes no.19 tahun 2017 bahwa dana desa bias digunakan untuk pengelolaan kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan anak. Sehingga dalam hal ini sangat memungkinkan pemerintah desa untuk mengembangkan lingkungan kehidupan social kemasyarakatan yang baik yang ramah terhadap anak atau yang cukup popular disebut dengan desa ramah/layak anak. Pengembangan desa ramah/layak anak dapat dimasukkan dalam perencanaan pembengunan desa melalui musdes/musrenbangdes dalam setiap tahunnya.

Mengapa pengembangan desa layak/ramah anak ini sangat penting dikembangkan oleh pemerintah desa? Karena dewasa ini kehidupan desa juga sangat dinamis, menghadirkan berbagai permasalahan dan tantangan dan dengan semakin terbukanya teknologi, informasi dan komunikasi yang dapat diakses oleh semua pihak, tidak terkecuali anak. Perkembangan desa yang cukup pesat namun kurang terencana tentu akan menambah resiko anak dalam tumbuh kembangnya. Berbagai permasalahan social sekarang mulai muncul di tengah-tengah kehidupan masyarakat desa. Kasus-kasus trafiking, pernikahan dini, eksploitasi dan berbagai masalah sosial lainnya, biasanya bermula dari kondisi desa yang kurang kondusif bagi anak. Padahal sebagian besar anak Indonesia tinggal di desa.

Untuk itu, kita berharap dengan kewenangan desa yang saat ini cukup besar mampu dan turut andil dalam pengembangan desa ramah/layak anak dalam upaya menghadirkan lingkungan yang baik dan kondusif bagi tumbuh kembang anak. Sehingga pemenuhan terhadap hak-hak anak dapat secara optimal terwujud dalam kehidupan masyarakat desa. Pada akhirnya akan terwujud anak-anak kita menjadi generasi yang berkualitas.

Daftar Website Desa di Kecamatan Lendah Kabupaten Kulon Progo





Perkembangan zaman sangat cepat dan inovasi adalah cara kita merespon perubahan yang terjadi disekitar kita. Desa memiliki peran yang sangat penting untuk mendorong masyarakatnya untuk terus melakukan inovasi baik dari sisi ekonomi, pemberdayaan masyarakat dan lingkungan, hingga teknologi yang digunakan untuk mempermudah kehidupan masyarakat desa.

Sebagai sarana informasi dan publikasi, menjadi penting bagi sebuah desa untuk memiliki website desa. Kecamatan Lendah Kabupaten  Kulon Progo terdapat  6  desa. Berikut ini adalah daftar Website Desa se Kecamatan Lendah Kabupaten Kulon Progo

1. DESA JATIREJO

2. DESA WAHYUHARJO

3. DESA BUMIREJO

4. DESA SIDOREJO

5.  DESA GULUREJO

6. DESA NGENTAKREJO
http://ngentakrejo-kulonprogo.desa.id/index.php/first

Jumat, 03 April 2020

PEDULI KESEHATAN, KARANGTARUNA KALURAHAN BROSOT BAGI BAGI MASKER GRATIS DI PASAR





Karang Taruna Tunas kemuning (KTTKK) Kalurahan Brosot, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo mengadakan kegiatan bagi bagi masker gratis kepada para pedagang dipasar pada Kamis, 02 April 2020. Kegiatan ini dilaksanakan di Pasar Brosot yang bertepatan dengan hari pasaran disana Yakni Pon berdasarkan kalender Jawa.  Pada kesempatan tersebut segenap pengurus Karang Taruna terlihat ikut serta dalam pelaksanaan kegiatan ini. Lebih kurang ada 200 masker kain yang dibagikan kepada para pedagang yang diambilkan dari anggaran dana sosial Karang Taruna Peduli ( KKP)
Satria Prakassiwi selaku ketua Karang Taruna menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program Karang Taruna Kemuning Peduli  dan pada kesempatan kali ini program rutin KKP tersebut diaplikasikan melalui kegiatan bagi  bagi masker gratis untuk para pedagang di Pasar Brosot.  Menurutnya hal tersebut dilakukan megingat  pasar merupakan salah satu tempat dengan mobilitas penduduk serta interaksi sosial yang sangat tinggi.
Namun pada kenyataannya saat ini masih ada pedagang yang belum menggunakan masker atau alat pelindung diri yang dapat meminimalisir penyebaran atau penularan. Masker ini semakin sulit diperoleh dan harganyapun membumbung tinggi , itu membuat masyarakat enggan untuk membeli. Oleh sebab itu, masker kain ini kita bagikan secara gratis kepada para pedagang yang ada di Pasar Brosot untuk mengantisipasi penyebaran ataupun penularan covid -19 jelasnya.
Adapun pemilhan masker kain, menurut satria dikarenakan masker medis saat ini susah dicari. Selai itu dia ingin mengamalkan himbauan pemerintah, yakni masker medis hanya diperuntukkan bagi yang sakit dan tenaga medis. Sedangkan bagi masyarakat dianjurkan bisa menggunakan masker kain.
Disisi lain, masker kain itupun dibuat oleh masyarakat juga. Sehingga sekaligus bisa memutar roda perekonomian dimasyarakat, tuturnya.  Selain pembagian masker, sebelumnya Karang Taruna Tunas kemuning juga telah melaksanakan program penyemprotan disinfektan diseluruh rumah warga guna mengurangi resiko penyebaran Covit-19 (Harmadi- PLD Kaluraha Brosot, Pandowan, Tirtorahayu)



Rabu, 01 April 2020

Contoh Keputusan Lurah tentang Pembentukan Relawan Kalurahan Dalam Rangka Tanggap Covid-19





Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) membentuk gugus tugas penanganan covid-19 (korona) di tingkat desa. Pembentukan gugus tugas tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemendes Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Melalui Dinas PMD Dalduk dan KB telah menindaklanjuti Surat dari Kementerian Desa PDTT dengan juga mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh desa/kalurahan di Kabupaten Kulon Progo.


Berikut ini kami lampirkan link surat dan contoh SK Gugus Tugas Covid-19:

https://drive.google.com/open?id=1R-4ke8V1BKJC-jSYEKvSdii0lpOUiKEW
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah dan Transmigrasi ( Kemendes PDTT) membentuk relawan desa untuk pencegahan dan penanganan coronavirus disease 2019 ( Covid-19) yang perlahan mulai masuk desa. Relawan yang termasuk dalam Desa Tanggal Covid-19 itu memiliki tugas untuk sosialisasi, pencegahan, hingga penanganan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendes PDTT Bentuk Relawan Desa Tanggap Covid-19, Ini Tugasnya", https://nasional.kompas.com/read/2020/03/24/20090821/kemendes-pdtt-bentuk-relawan-desa-tanggap-covid-19-ini-tugasnya.
Penulis : Anggara Wikan Prasetya
Editor : Mikhael Gewati
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah dan Transmigrasi ( Kemendes PDTT) membentuk relawan desa untuk pencegahan dan penanganan coronavirus disease 2019 ( Covid-19) yang perlahan mulai masuk desa. Relawan yang termasuk dalam Desa Tanggal Covid-19 itu memiliki tugas untuk sosialisasi, pencegahan, hingga penanganan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendes PDTT Bentuk Relawan Desa Tanggap Covid-19, Ini Tugasnya", https://nasional.kompas.com/read/2020/03/24/20090821/kemendes-pdtt-bentuk-relawan-desa-tanggap-covid-19-ini-tugasnya.
Penulis : Anggara Wikan Prasetya
Editor : Mikhael Gewati

Selasa, 31 Maret 2020

PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN COVID-19 BAGI KALURAHAN




 Mendasarkan Surat Edaran Bupati Kulon Progo Nomor 440/1276 tentang Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kulon Progo dalam Status Tanggap Darurat Covid-19 tertanggal 30 Maret 2020, Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa tanggal 24 Maret 2020 dan dampak dari Covid-19terhadap kesehatan masyarakat dan sendi-sendi ekonomikalurahan, perlu penguatan kesehatan masyarakat melalui upaya pencegahan dan penanganan Covid-19sertamemperkuat sendi-sendi ekonomi melalui Padat Karya Tunai Desa (PKTD) melalui Dana Kalurahandengan skala prioritas kegiatan dan tahapan sebagai berikut:

1.         pencegahan dan penanganan Covid-19 meliputi:

a.        membentuk Relawan Kalurahan Dalam Rangka Tanggap Covid-19 dengan ketentuan sebagai berikut:

1)        ditetapkan dengan Keputusan Lurah dengan contoh format sebagaimana terlampir;

2)        struktur Relawan Kalurahan Dalam Rangka Tanggap Covid-19  terdiri dari:

Ketua
:
Lurah
Wakil Ketua
:
Ketua Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK)
Anggota
:
a.
Pamong Kalurahan


b.
Anggota BPK


c.
Dukuh


d.
Ketua RW


e.
Ketua RT


f.
Pendamping Lokal Desa


g.
Pendamping Program Keluarga Harapan


h.
Pendamping Desa Sehat


i.
Pendamping lain yang berdomisili di Kalurahan


j.
Bidan Kalurahan


k.
Tokoh Agama


l.
Tokoh Masyarakat


m.
Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LKK)


n.
Kader Penggerak Masyarakat Desa
Mitra
:
a.
Babin Kamtibmas

b.        Babinsa

c.         Pendamping Desa

3)        tugas Relawan Kalurahan Dalam Rangka Tanggap Covid-19 meliputi:

a)    melakukan pencegahan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
        • melakukan sosialisasi yang tepat dan benarmengenai informasi terkait dengan Covid-19, baik gejala, cara penularan maupun langkah-langkah pencegahannya melalui media informasi Kalurahan dan/atau cara lain dengan tetap memperhitungkan resiko yang mungkin terjadi;
        • melakukan pendataan penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta yang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap dan penyakit kronis lainnya;
        • melakukan identifikasi fasilitas Kalurahan yang dapat digunakan sebagai ruang isolasi setelah berkoordinasi dengan puskesmas dan/atau Gugus Tim Pencegahan Virus Corona-19 Kapanewon dan Kabupaten; 
        • melakukan penyemprotan disinfektan dan menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di tempat umum seperti Balai Kalurahan;
        • menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan serta pencegahan penyebaran wabah dan penularan Covid-19; 
        • menyediakan informasi penting terkait dengan penangan Covid-19, seperti nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulan dan lain- lain; 
        • memastikan tidak adanya kegiatan masyarakat berkumpul dan/atau kerumunan banyak orang, seperti pengajian umum, hiburan masa, hajatan dan kegiatan sejenis lainnya.
        • melakukan deteksi dini penyebaran Covid -19 dengan memantau pergerakan masyarakat melalui :
(a)       pencatatan tamu yang masuk ke Kalurahan;

(b)       pencatatan keluar masuknya warga Kalurahansetempat ke daerah lain;

(c)    pendataan warga Kalurahan yang baru datang dari rantau, seperti buruh migran atau warga yang bekerja di kota-kota besar; dan

(d)       pemantauan Orang Dalam Pengawasan(ODP ) dan Pasien Dalam Pemantauan ( PDP)Covid-19.

b)          melakukan penanganan terhadap warga Kalurahan korban Covid-19 melalui langkah-langkah sebagai berikut :
        • bekerjasama dengan rumah sakit rujukan atau Puskesmas setempat; 
        • penyiapan ruang isolasi di Kalurahan yang memenuhi prosedur kesehatan setelah berkoordinasi dengan puskesmas dan/atau Gugus Tim Pencegahan Virus Corona-19 Kapanewon dan Kabupaten;
        • merekomendasikan kepada warga yang pulang dari daerah terdampak Covid-19 untuk melakukan isolasi diri;
        • memantau dan menyiapkan logistik kepada warga yang masuk ruang isolasi; dan
        • menghubungi petugas medis dan atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk langkah atau tindak lanjut berikutnya terhadap warga yang masuk ruang isolasi. 

c)          melakukan koordinasi secara intensif dengan Dinas Kesehatan melalui Puskesmas setempat, BPBD dan/atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. 
d)     melakukan pemetaan terhadap wilayah yang berpotensi terkena Covid-19; 
e)     melakukan sosialisasi atau penyuluhan terhadap masyarakat untuk mencegah penularan Covid-19 melalui media informasi Pemerintah Kalurahan;f)      menyampaikan informasi kepada Puskesmas setempat apabila terdapat indikasi masyarakat yang terkena Covid-19untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut; 
g)     meyediakan logistik bagi masyarakat yang diisolasi; 
h)     melakukan penyemprotan disinfektan terhadap titik-titik yang banyak disentuh pengunjung atau tempat/wilayah yang berpotensi menularnya Covid-19;
i)      menyediakan tempat dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di tempat umum seperti Balai Kalurahan;
j)      melakukan kegiatan kebersihan lingkungan di wilayah masing-masing secara gotong-royong dan mandiri; 
k)     membiasakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), perlindungan mandiri dengan membudayakan cuci tangan pakai sabun, cuci muka, berkumur dan etika batuk dengan benar
m)     mengurangi atau menunda kegiatan mobilisasi masa sampai dengan adanya keputusan lebih lanjut;
n)     menjaga jarak aman atau Sosial Distancing 2 (dua) meter ketika berinteraksi dan beraktifitas diluar rumah;dan 
o)     melakukan koordinasi dengan stakeholder di wilayah masing-masing.

2.         pemulihan dengan memperkuat sendi-sendi ekonomi melalui Padat Karya Tunai Desa (PKTD) meliputi:

a.       pengelolaan Dana Kalurahan dalam kegiatan dilaksanakan dengan pola Padat Karya Tunai Kalurahan melalui swakelola, mendayagunakan sumber daya yang ada di Kalurahan baik sumber daya alam maupun sumber manusia, menerapkan teknologi tepat guna dan mengembangkan inovasi Kalurahan;

b.   tenaga kerja dalam pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai Kalurahan diprioritaskan bagi anggota keluarga miskin, penganggur, setengah penganggur, dan anggota masyarakat marjinal lainnya yang pembayarannya dilakukan setiap hari;

c.         dalam pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai Kalurahan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1)        menjaga jarak aman/Sosial Distancing antar tenaga kerjaminimum 2 (dua) meter; dan

2)        bagi tenaga kerja yang sedang batuk atau pilek wajib menggunakan masker.


Pembiayaan pencegahan dan penanganan Covid-19 bersumber dari APB Kalurahan melalui kegiatan-kegiatan yang tertuang dalam APB Kalurahan dan/atau Belanja Tidak Terduga dalam Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Kalurahan. Tata cara penggunaan Belanja Tidak Terduga mengacu pada Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 67 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Desa, dan Keadaan Mendesak Desa.


Dalam penyusunan kegiatan tersebut yang menyebabkan pergeseran antar bidang dan/atau sub bidang dan/atau kegiatan dan atau rekening belanja dilakukan dengan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APB Kalurahan) mendahului Perubahan APB Kalurahan yang ditetapkan dengan Peraturan Lurah.

Pedoman ini agar digunakan sebagai dalam selama masa tanggap darurat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah dan pemulihan sendi-sendi ekonomi masyarakat setelah masa tanggap darurat.

Senin, 30 Maret 2020

Penangganan Virus Corona Covid 19 Kabupaten Kulon Progo






Penanganan dan antisipasi penyebaran virus Corona atau yang dikenal dengan Covid 19 di Kabupaten Kulon Progo terus digalakkan Pemerintah Daerah setempat.


Covid 19 merupakan sejenis coronavirus atau phneumoni yang hingga kini tidak dikenal pasti jenisnya. Pertama kali ditemukan pada bulan Desember 2019 di Wuhan, China. Saat ini penyebaran Covid 19 telah merebak ke 150 negara di dunia. Pada 2 Maret 2020 terkonfirmasi pasien pertama positif corona ditemukan di Indonesia. 

Memimpin rapat koordinasi penanganan Covid 19 pada hari Rabu 18/3/2020 di Kompleks Pemda Kulon Progo, Sekretaris Daerah Ir RM Astungkoro, M.Hum mengajak warga Kulon Progo untuk tidak panik dalam mengahadapi wabah Corona. Saat ini Kulon Progo tidak mengambil pendekatan lockdown atau darurat KLB corona, selain memang belum ada satupun kasus konfirmasi positif corona, penentuan darurat KLB corona di suatu daerah merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.

Tetapi pihaknya tetap menghimbau masyarakat Kulon Progo untuk tetap selalu meningkatkan kewaspadaan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara menjaga kesehatan diri dan meningkatkan imunitas tubuh. Menerapkan pola makan gizi seimbang, berolahraga teratur serta mempraktekkan perilaku hidup bersih sehat dalam kehidupan sehari-hari.

Sektetaris Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo dr Sri Budi Utami memaparkan, Institusi kesehatan di Kulon Progo secara umum telah menyiapkan sarana dan sistem terpadu penanganan wabah Corona. Di dukung dengan fasilitas kesehatan di 21 Puskesmas yang ada, beberapa klinik kesehatan & Rumah Sakit, serta satu Rumah Sakit rujukan Covid 19 yang dilengkapi dengan fasilitas isolasi di RSUD Wates. 

Dalam paparannya pihaknya menghimbau kepada masyarakat luas, selain harus menjaga kesehatan tubuh juga perlu melakukan social distance yang dapat dilakukan dengan cara menunda acara yang melibatkan banyak orang serta menghindarkan kontak fisik langsung. Pemakaian masker sebenarnya lebih diperlukan bagi tenaga kesehatan, keluarga pasien, serta warga masyarakat yang sedang mengalami demam, gangguan pernafasan, batuk ataupun bersin-bersin.

Saat ini tidak ada satupun kasus Corona terkonfirmasi di Kulon Progo. Dari 146 Orang Dalam Catatan (ODC), 12 Orang Dalam Pantauan (ODP), 1 Pasien Dalam Pengawasan (PDP), 0 Kasus Probable (KP), dan 0 Kasus konfirmasi (KC). Adapun 1 Pasien Dalam Pengawasan yang sempat dirawat di RSUP dr Sardjito, pada saat ini telah dinyatakan negatif Corona, dan dibenarkan pulang ke rumah. Dari hasil penyelidikan epidermiologi (tracing) yang dilakukan terhadap 7 orang kontak serumah, serta 15 orang di 7 rumah yang kontak dengan pasien, hasilnya semua sehat.

Sugeng Riyanto selaku Kamituwa Kalurahan Karangsari yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, berharap kepada warga Karangsari untuk selalu peka terhadap perkembangan wabah Corona, namun tidak perlu panik dalam menghadapi situasi ini. Warga juga dapat memanfaatkan kemudahan teknologi informasi untuk memantau perkembangan informasi melalui kanal resmi milik pemerintah dan sumber informasi lainnya yang dapat dipercaya.

Pusat informasi resmi Corona Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo dapat diakses melalui 081353914515