Menanggapi
situasi dan kondisi perkembangan terakhir terkait penyebaran wabah COVID-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah
Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan status tanggap darurat
bencana COVID-19 di DIY yang tertuang
dalam Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 65/KEP/2020. Status tanggap
darurat bencana COVID19 di DIY ini, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X
menetapkan beberapa hal salah satunya
adalah menyatakan status tanggap darurat
bencana COVID-19 di DIY yang ditetapkan
mulai tanggal 20 Berjalan 2020 hingga 29 Mei 2020. Status tanggap darurat bencana ini dapat diperpanjang
sesuai dengan perkembangan situasi yang terjadi.
Menindaklanjuti status tanggap darurat bencana
COVID-19 di DIY, Pemerintah
Kabupaten Kulon Progo telah mengeluarkan kebijakan dan himbauan perihal
pencegahan dan penanganan wabah Covid-19 kepada seluruh masyarakat Kabupaten
Kulon Progo. Adapun beberapa himbauan yang disampaikan adalah kepada
seluruh masyarakat untuk melakukan social distancing/physic distancing (jaga jarak), tidak berkegiatan yang menimbulkan
kerumuman/keramaian orang, dan juga menjauhi
keramaian atau kerumuman orang, menjaga perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)
dengan rajin melakukan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta bisa juga dengan menggunakan
handsanitizer, berdiam dirumah kecuali dalam kondisi penting dan
mendesak harus keluar rumah.
Beberapa upaya pencegahan dan
penanganan penyebaran Covid-19 ini berimplikasi terhadap beberapa aktivitas masyarakat tanpa terkecuali
termasuk kegiatan yang ada di desa/kalurahan. Hal ini menuntut
beberapa penundaaan kegiatan-kegiatan rutin
di desa/kalurahan misalnya kegiatan
posyandu, Paud, Bina Keluarga Balita,
Kelas Ibu Hamil, dan kegiatan lainnya. Sehingga
hal ini juga berdampak pada penyusunan
laporan scorecard konvergensi stunting tingkat desa/kalurahan, dikarenakan
dalam penyusunan scorecard konvergensi stunting diambil dari beberapa kegiatan
di desa/kalurahan. Mengingat laporan scorecard
kovergensi stunting ini juga penting untuk dibuat oleh pemerintah desa/kalurahan melalui kader pembangunan
manusia (KPM) maka
perlu dibuat sebuah panduan tentang tatacara
penyusunan laporan konvergensi
stunting di masa tanggap darurat
Covid-19 ini.
Berikut ini kami sampaikan panduan pengisian form pemantauan laporan
konvergensi stunting tingkat desa/kalurahan.
1. Laporan scorecard konvergensi stunting baik di triwulan pertama
dan juga selanjutnya tetap dibuat.
2. Laporan scorecard konvergensi stunting baik di triwulan pertama
bagi desa/kalurahan yang sudah melakukan kegiatan-kegiatan layanan (kegiatan
posyandu, Paud, Bina Keluarga Balita,
Kelas Ibu Hamil, Kunjungan sasaran
rentan, dan kegiatan lainnya) untuk
sasaran 1000 HPK, maka penyusunan laporan scorecard konvergensi
stunting disusun normal seperti
biasanya.
3. Sedangkan apabila dengan kondisi tanggap darurat Covid-19 ini
desa/kalurahan belum melakukan kegiatan-kegiatan layanan (kegiatan
posyandu, Paud, Bina Keluarga Balita,
Kelas Ibu Hamil, Kunjungan sasaran
rentan, dan kegiatan lainnya) untuk
sasaran 1000 HPK, atau hanya bisa sebagain kegiatan-kegiatan layanan dikarenakan tanggap
darurat Covid-19 maka penyusunan laporan
scorecard konvergensi stunting disusun berlaku ketentuan sebagai berikut;
SASARAN
|
INDIKATOR
|
PETUNJUK PENGISIAN
FORM PEMANTAUAN BULAN TANGGAP DARURAT
COVID-19
|
IBU HAMIL
|
1.
Ibu hamil periksa
kehamilan paling sedikit 4 kali selama kehamilan
|
·
Jika Ibu hamil masih bisa periksa kehamilan di bulan berjalan, maka pada
tabel pemantauan diisi centang (V).
·
Begitu juga sebaliknya jika Ibu
hamil tidak periksa kehamilan di bulan berjalan, maka pada tabel pemantauan
diisi silang (X).
|
2.
Ibu hamil mendapatkan
dan minum 1 tablet tambah darah (pil FE) setiap hari minimal selama 90 hari
|
·
Jika Ibu hamil mendapatkan dan minum minimal 10 tablet tambah darah (pil
FE) di bulan berjalan, maka pada tabel pemantauan diisi centang (V).
·
Begitu juga sebaliknya jika Ibu hamil
tidak mendapatkan dan minum 10 tablet tambah darah (pil FE) di bulan berjalan
minimal, maka pada tabel pemantauan diisi silang (X).
|
|
3.
Ibu bersalin
mendapatkan layanan nifas oleh nakes dilaksanakan minimal 3 kali
|
·
Jika Ibu bersalin di layanan kesehatan atau ibu bersalin melakukan
periksa nifas di bulan berjalan, maka pada tabel pemantauan diisi centang
(V).
·
Begitu juga sebaliknya jika Ibu bersalin
tidak di layanan kesehatan atau ibu bersalin tidak melakukan periksa nifas di
bulan berjalan, maka pada tabel pemantauan diisi silang (X).
|
|
4.
Ibu hamil mengikuti kegiatan
konseling gizi atau kelas ibu hamil minimal 4 kali selama
kehamilan
|
·
Jika Ibu hamil mengikuti kegiatan konseling gizi saat periksa kehamilan atau
mengikuti kelas ibu hamil di bulan berjalan, maka pada tabel pemantauan diisi
centang (V).
·
Begitu juga sebaliknya jika Ibu hamil
tidak mengikuti kegiatan konseling
gizi saat periksa kehamilan atau tidak mengikuti kelas ibu hamil di bulan berjalan,
maka pada tabel pemantauan diisi silang (X).
|
|
5.
Ibu hamil dengan
kondisi resiko tinggi dan/atau Kekurangan Energi Kronis (KEK) mendapat
kunjungan ke rumah oleh bidan Desa secara terpadu minimal 1 bulan sekali
|
·
Jika Ibu hamil dengan kondisi Resti dan/atau KEK mendapat kunjungan ke
rumah oleh bidan Desa di bulan berjalan, maka pada tabel pemantauan diisi
centang (V).
·
Begitu juga sebaliknya jika Ibu
hamil dengan kondisi Resti dan/atau KEK tidak mendapat kunjungan ke rumah
oleh bidan Desa di bulan berjalan, maka pada tabel pemantauan diisi silang
(X).
|
|
6.
Rumah Tangga Ibu hamil
memiliki sarana akses air minum yang aman
|
·
Jika Rumah Tangga Ibu hamil memiliki sarana akses air bersih di bulan berjalan
atau di bulan sebelumnya sudah memiliki sarana akses air bersih, maka pada
tabel pemantauan diisi centang (V).
·
Begitu juga sebaliknya jika Rumah
Tangga Ibu hamil tidak memiliki sarana akses air bersih di bulan berjalan
atau di bulan sebelumnya juga tidak memiliki sarana akses air bersih, maka
pada tabel pemantauan diisi silang (X).
|
|
7.
Rumah Tangga Ibu hamil
memiliki sarana jamban keluarga yang layak.
|
·
Jika Rumah Tangga Ibu hamil memiliki jamban sehat di bulan berjalan atau di
bulan sebelumnya sudah memiliki jamban sehat, maka pada tabel pemantauan
diisi centang (V).
·
Begitu juga sebaliknya jika Rumah
Tangga Ibu hamil tidak memiliki jamban sehat di bulan berjalan atau di bulan sebelumnya
juga tidak memiliki jamban sehat, maka pada tabel pemantauan diisi silang
(X).
|
|
8.
Ibu hamil memiliki
jaminan layanan kesehatan
|
·
Jika Ibu hamil di bulan sebelumnya telah memiliki jamkes maka pengisian
tabel pemantauan di bulan berjalan disamakan pada bulan sebelumnya.
·
Begitu juga sebaliknya jika Ibu
hamil di bulan sebelumnya tidak memiliki jamkes dan di bulan berjalan juga
tidak memiliki jamkes maka tabel pemantauan diisi silang (X).
|
|
ANAK 0-23 BULAN
|
1.
Bayi usia 12 bulan ke
bawah mendapatkan imunisasi dasar
lengkap
|
·
Jika Bayi usia 12 bulan ke bawah mendapatkan imunisasi dasar lengkap di bulan berjalan, maka pada tabel
pemantauan diisi centang (V).
·
Begitu juga sebaliknya jika Bayi usia 12 bulan ke bawah belum mendapatkan
imunisasi dasar lengkap di bulan berjalan,
maka pada tabel pemantauan diisi silang (X).
|
2.
Anak usia
0-23 bulan diukur
berat badannya di posyandu
secara rutin setiap bulan
|
·
Jika anak usia 0-23 bulan
diukur berat badannya di posyandu dibulan berjalan, maka
pada tabel pemantauan diisi centang (V).
·
Begitu juga sebaliknya jika anak
usia 0-23 bulan tidak hadir di
posyandu dibulan berjalan, maka pada tabel pemantauan diisi silang (X).
|
|
3.
Anak usia 0-23 bulan diukur panjang/tinggi badannya oleh tenaga
kesehatan terlatih minimal 2 kali dalam setahun
|
·
Jika anak usia 0-23 bulan diukur panjang/tinggi badannya di posyandu
dibulan berjalan, maka pada tabel pemantauan diisi centang (V).
·
Begitu juga sebaliknya jika anak usia 0-23 bulan tidak hadir di posyandu
dibulan berjalan, maka pada tabel pemantauan diisi silang (X).
|
|
4.
Orang tua/pengasuh yang
memiliki anak usia 0-23 bulan mengikuti kegiatan konseling gizi secara rutin minimal sebulan sekali.
|
·
Jika orang tua/pengasuh yang memiliki anak usia 0-23 bulan mengikuti kegiatan konseling gizi di
posyandu dibulan berjalan, maka pada tabel pemantauan diisi centang (V).
·
Begitu juga sebaliknya jika orang tua/ pengasuh yang memiliki anak usia
0-23 bulan tidak hadir di posyandu
dibulan berjalan, maka pada tabel pemantauan diisi silang (X).
|
|
5.
Anak usia 0-23 bulan dengan status gizi buruk, gizi kurang, dan stunting
mendapat kunjungan ke rumah secara terpadu minimal 1 bulan sekali
|
·
Jika anak usia 0-23 bulan dengan status gizi buruk, gizi kurang, dan stunting
mendapat kunjungan ke rumah dibulan berjalan, maka pada tabel pemantauan
diisi centang (V).
·
Begitu juga sebaliknya jika anak usia 0-23 bulan dengan status gizi
buruk, gizi kurang, dan stunting tidak mendapat kunjungan ke rumah dibulan berjalan,
maka pada tabel pemantauan diisi silang (X).
|
|
6.
Rumah Tangga anak usia
0-23 bulan memiliki sarana akses air minum yang aman
|
·
Jika Rumah Tangga anak usia 0-23 bulan memiliki sarana akses air minum bersih
di bulan berjalan atau di bulan sebelumnya sudah memiliki sarana akses air bersih,
maka pada tabel pemantauan diisi centang (V).
·
Begitu juga sebaliknya jika belum memiliki sarana akses air minum bersih di
bulan berjalan atau di bulan sebelumnya juga belum memiliki sarana akses air bersih,
maka pada tabel pemantauan diisi silang (X).
|
|
7.
Rumah Tangga anak usia
0-23 bulan memiliki sarana jamban yang layak.
|
·
Jika Rumah Tangga anak usia 0-23 bulan memiliki sarana jamban sehat di bulan berjalan atau di bulan sebelumnya
sudah memiliki jamban sehat, maka pada tabel pemantauan diisi centang (V).
·
Begitu juga sebaliknya jika belum memiliki sarana jamban sehat di bulan berjalan atau di bulan sebelumnya juga
belum memiliki jamban sehat, maka pada tabel pemantauan diisi silang (X).
|
|
8.
Anak usia 0-2 tahun
memiliki akte kelahiran
|
·
Jika anak usia 0-2 tahun memiliki akte kelahiran dibulan berjalan atau di
bulan sebelumnya sudah memiliki akte lahir, maka pada tabel pemantauan diisi
centang (V).
·
Begitu juga sebaliknya jika belum memiliki akte kelahiran dibulan berjalan
atau di bulan sebelumnya juga belum memiliki akte lahir, maka pada tabel
pemantauan diisi silang (X).
|
|
9.
Anak usia 0-23 bulan memiliki jaminan layanan kesehatan
|
·
Jika anak usia 0-23 bulan memiliki jamkes di bulan berjalan atau di bulan
sebelumnya sudah memiliki akte lahir, maka pada tabel pemantauan diisi
centang (V).
·
Begitu juga sebaliknya jika anak usia 0-23 bulan belum memiliki jamkes di
bulan berjalan atau di bulan sebelumnya juga belum memiliki jamkes, maka pada
tabel pemantauan diisi silang (X).
|
|
10. Orang tua/pengasuh yang memiliki anak usia 0-23 bulan mengikuti Kelas
Pengasuhan minimal sebulan sekali
|
·
Jika orang tua/pengasuh yang memiliki anak usia 0-23 bulan mengikuti
Kelas Pengasuhan di Paud/BKB/Posyandu dibulan berjalan, maka pada tabel
pemantauan diisi centang (V).
·
Begitu juga sebaliknya jika orang tua/ pengasuh yang memiliki anak usia
0-23 bulan tidak mengikuti Kelas Pengasuhan di Paud/BKB/Posyandu dibulan berjalan,
maka pada tabel pemantauan diisi silang (X).
|
|
ANAK 2-6 TAHUN
|
11. Anak usia 2-6 tahun terdaftar dan aktif
mengikuti kegiatan layanan PAUD
|
·
Jika anak usia 2-6 tahun terdaftar dan aktif mengikuti kegiatan layanan
PAUD dibulan berjalan maka pada tabel pemantauan diisi centang (V).
·
Begitu juga sebaliknya jika anak usia 2-6 tahun tidak terdaftar dan atau
tidak aktif mengikuti kegiatan layanan PAUD dibulan berjalan maka pada tabel
pemantauan diisi silang (X).
|