• Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Penanganan Stunting di Desa

    Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Kegiatan Pengembangan Sumber Daya Manusia Khusunya Dalam Penanganan Stunting di Desa

  • Penggunaan Dana Desa 2020

    Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Mengikuti Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 205/205.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa

  • Dana Desa 2020

    Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Telah Melakukan Pencairan Dana Desa Tahun 2020 Sebesar 60% di Bulan Januari 2020 di 87 Kalurahan

Jumat, 27 Maret 2020

PANDUAN PENYUSUNAN SCORECARD KONVERGENSI STUNTING DI MASA TANGGAP DARURAT COVID-19



Menanggapi situasi dan kondisi perkembangan terakhir terkait  penyebaran wabah COVID-19  di Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah Daerah  Istimewa  Yogyakarta menetapkan status tanggap darurat bencana  COVID-19 di DIY  yang tertuang  dalam Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 65/KEP/2020. Status tanggap darurat bencana COVID19 di DIY ini, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan beberapa hal salah satunya adalah menyatakan status tanggap darurat bencana COVID-19 di DIY yang ditetapkan mulai tanggal 20 Berjalan 2020 hingga 29 Mei 2020. Status tanggap darurat bencana ini dapat diperpanjang sesuai dengan perkembangan situasi yang terjadi

Menindaklanjuti status tanggap darurat bencana COVID-19 di DIY, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo telah mengeluarkan kebijakan dan himbauan perihal pencegahan dan penanganan wabah Covid-19 kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kulon Progo. Adapun beberapa himbauan yang disampaikan adalah kepada seluruh masyarakat untuk melakukan social distancing/physic distancing  (jaga jarak), tidak berkegiatan yang menimbulkan  kerumuman/keramaian orang, dan juga menjauhi keramaian atau kerumuman orang, menjaga perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan rajin melakukan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta  bisa juga dengan  menggunakan  handsanitizer, berdiam dirumah kecuali dalam kondisi penting dan mendesak harus keluar rumah. 

Beberapa upaya pencegahan  dan penanganan penyebaran Covid-19 ini berimplikasi terhadap beberapa  aktivitas masyarakat tanpa terkecuali termasuk kegiatan yang  ada di  desa/kalurahan. Hal ini menuntut beberapa  penundaaan kegiatan-kegiatan rutin di desa/kalurahan  misalnya kegiatan posyandu, Paud, Bina Keluarga  Balita, Kelas Ibu  Hamil, dan kegiatan lainnya. Sehingga hal ini juga berdampak  pada penyusunan laporan scorecard konvergensi stunting tingkat desa/kalurahan, dikarenakan dalam penyusunan scorecard konvergensi stunting diambil dari beberapa kegiatan di  desa/kalurahan. Mengingat laporan  scorecard  kovergensi stunting ini juga penting untuk dibuat oleh pemerintah  desa/kalurahan melalui kader  pembangunan  manusia  (KPM)  maka  perlu dibuat  sebuah  panduan tentang  tatacara  penyusunan laporan  konvergensi stunting  di masa tanggap darurat Covid-19 ini. 

Berikut ini kami sampaikan panduan pengisian form pemantauan laporan konvergensi stunting tingkat desa/kalurahan.

1.   Laporan scorecard konvergensi stunting baik di triwulan  pertama  dan  juga selanjutnya tetap  dibuat.
2.   Laporan scorecard konvergensi stunting baik di triwulan  pertama  bagi desa/kalurahan yang sudah melakukan kegiatan-kegiatan layanan (kegiatan posyandu, Paud, Bina Keluarga  Balita, Kelas Ibu  Hamil, Kunjungan sasaran rentan, dan kegiatan lainnya) untuk  sasaran  1000 HPK,  maka penyusunan laporan scorecard konvergensi stunting disusun normal  seperti biasanya.
3.   Sedangkan apabila dengan kondisi tanggap darurat  Covid-19 ini  desa/kalurahan belum melakukan kegiatan-kegiatan layanan (kegiatan posyandu, Paud, Bina Keluarga  Balita, Kelas Ibu  Hamil, Kunjungan sasaran rentan, dan kegiatan lainnya) untuk  sasaran  1000 HPK,  atau hanya bisa sebagain  kegiatan-kegiatan layanan dikarenakan tanggap darurat  Covid-19 maka penyusunan laporan scorecard konvergensi stunting disusun berlaku ketentuan sebagai  berikut;

SASARAN
INDIKATOR
PETUNJUK PENGISIAN FORM PEMANTAUAN BULAN TANGGAP DARURAT  COVID-19
IBU HAMIL
1.  Ibu hamil periksa kehamilan paling sedikit 4 kali selama kehamilan
·     Jika Ibu hamil masih bisa periksa kehamilan di bulan berjalan, maka pada tabel pemantauan diisi centang (V).
·     Begitu juga  sebaliknya jika Ibu hamil tidak periksa kehamilan di bulan berjalan, maka pada tabel pemantauan diisi silang (X).
2.  Ibu hamil mendapatkan dan minum 1 tablet tambah darah (pil FE) setiap hari minimal selama 90 hari
·     Jika Ibu hamil mendapatkan dan minum minimal 10 tablet tambah darah (pil FE) di bulan berjalan, maka pada tabel pemantauan diisi centang (V).
·     Begitu juga  sebaliknya jika Ibu hamil tidak mendapatkan dan minum 10 tablet tambah darah (pil FE) di bulan berjalan minimal, maka pada tabel pemantauan diisi silang (X).
3.  Ibu bersalin mendapatkan layanan nifas oleh nakes dilaksanakan minimal 3 kali
·     Jika Ibu bersalin di layanan kesehatan atau ibu bersalin melakukan periksa nifas di bulan berjalan, maka pada tabel pemantauan diisi centang (V).
·     Begitu juga  sebaliknya jika Ibu bersalin tidak di layanan kesehatan atau ibu bersalin tidak melakukan periksa nifas di bulan berjalan, maka pada tabel pemantauan diisi silang (X).
4.  Ibu hamil mengikuti kegiatan konseling gizi atau kelas ibu hamil minimal 4 kali selama kehamilan
·     Jika Ibu hamil mengikuti kegiatan konseling gizi saat periksa kehamilan atau mengikuti kelas ibu hamil di bulan berjalan, maka pada tabel pemantauan diisi centang (V).
·     Begitu juga  sebaliknya jika Ibu hamil tidak  mengikuti kegiatan konseling gizi saat periksa kehamilan atau tidak mengikuti kelas ibu hamil di bulan berjalan, maka pada tabel pemantauan diisi silang (X).
5.  Ibu hamil dengan kondisi resiko tinggi dan/atau Kekurangan Energi Kronis (KEK) mendapat kunjungan ke rumah oleh bidan Desa secara terpadu minimal 1 bulan sekali
·     Jika Ibu hamil dengan kondisi Resti dan/atau KEK mendapat kunjungan ke rumah oleh bidan Desa di bulan berjalan, maka pada tabel pemantauan diisi centang (V).
·     Begitu juga  sebaliknya jika Ibu hamil dengan kondisi Resti dan/atau KEK tidak mendapat kunjungan ke rumah oleh bidan Desa di bulan berjalan, maka pada tabel pemantauan diisi silang (X).
6.  Rumah Tangga Ibu hamil memiliki sarana akses air minum yang aman
·     Jika Rumah Tangga Ibu hamil memiliki sarana akses air bersih di bulan berjalan atau di bulan sebelumnya sudah memiliki sarana akses air bersih, maka pada tabel pemantauan diisi centang (V).
·     Begitu juga  sebaliknya jika Rumah Tangga Ibu hamil tidak memiliki sarana akses air bersih di bulan berjalan atau di bulan sebelumnya juga tidak memiliki sarana akses air bersih, maka pada tabel pemantauan diisi silang (X).
7.  Rumah Tangga Ibu hamil memiliki sarana jamban keluarga yang layak.
·     Jika Rumah Tangga Ibu hamil memiliki jamban sehat di bulan berjalan atau di bulan sebelumnya sudah memiliki jamban sehat, maka pada tabel pemantauan diisi centang (V).
·     Begitu juga  sebaliknya jika Rumah Tangga Ibu hamil tidak memiliki jamban sehat di bulan berjalan atau di bulan sebelumnya juga tidak memiliki jamban sehat, maka pada tabel pemantauan diisi silang (X).
8.  Ibu hamil memiliki jaminan layanan kesehatan
·     Jika Ibu hamil di bulan sebelumnya telah memiliki jamkes maka pengisian tabel pemantauan di bulan berjalan disamakan pada bulan sebelumnya.
·     Begitu juga  sebaliknya jika Ibu hamil di bulan sebelumnya tidak memiliki jamkes dan di bulan berjalan juga tidak memiliki jamkes maka tabel pemantauan diisi silang (X).
ANAK 0-23 BULAN
1.  Bayi usia 12 bulan ke bawah mendapatkan imunisasi dasar  lengkap
·     Jika Bayi usia 12 bulan ke bawah mendapatkan imunisasi dasar  lengkap di bulan berjalan, maka pada tabel pemantauan diisi centang (V).
·     Begitu juga sebaliknya jika Bayi usia 12 bulan ke bawah belum mendapatkan imunisasi dasar  lengkap di bulan berjalan, maka pada tabel pemantauan diisi silang (X).
2.  Anak  usia  0-23 bulan  diukur  berat  badannya di posyandu secara rutin setiap bulan
·     Jika anak  usia  0-23 bulan  diukur  berat  badannya di posyandu dibulan berjalan, maka pada tabel pemantauan diisi centang (V).
·     Begitu juga sebaliknya jika anak  usia 0-23 bulan  tidak hadir di posyandu dibulan berjalan, maka pada tabel pemantauan diisi silang (X).
3.  Anak usia 0-23 bulan diukur panjang/tinggi badannya oleh tenaga kesehatan terlatih minimal 2 kali dalam setahun
·     Jika anak usia 0-23 bulan diukur panjang/tinggi badannya di posyandu dibulan berjalan, maka pada tabel pemantauan diisi centang (V).
·     Begitu juga sebaliknya jika anak usia 0-23 bulan tidak hadir di posyandu dibulan berjalan, maka pada tabel pemantauan diisi silang (X).
4.  Orang tua/pengasuh yang memiliki anak usia 0-23 bulan  mengikuti kegiatan konseling gizi secara rutin minimal sebulan sekali.
·     Jika orang tua/pengasuh yang memiliki anak usia 0-23 bulan  mengikuti kegiatan konseling gizi di posyandu dibulan berjalan, maka pada tabel pemantauan diisi centang (V).
·     Begitu juga sebaliknya jika orang tua/ pengasuh yang memiliki anak usia 0-23 bulan  tidak hadir di posyandu dibulan berjalan, maka pada tabel pemantauan diisi silang (X).
5.  Anak usia 0-23 bulan dengan status gizi buruk, gizi kurang, dan stunting mendapat kunjungan ke rumah secara terpadu minimal 1 bulan sekali
·     Jika anak usia 0-23 bulan dengan status gizi buruk, gizi kurang, dan stunting mendapat kunjungan ke rumah dibulan berjalan, maka pada tabel pemantauan diisi centang (V).
·     Begitu juga sebaliknya jika anak usia 0-23 bulan dengan status gizi buruk, gizi kurang, dan stunting tidak mendapat kunjungan ke rumah dibulan berjalan, maka pada tabel pemantauan diisi silang (X).
6.  Rumah Tangga anak usia 0-23 bulan memiliki sarana akses air minum yang aman
·     Jika Rumah Tangga anak usia 0-23 bulan memiliki sarana akses air minum bersih di bulan berjalan atau di bulan sebelumnya sudah memiliki sarana akses air bersih, maka pada tabel pemantauan diisi centang (V).
·     Begitu juga sebaliknya jika belum memiliki sarana akses air minum bersih di bulan berjalan atau di bulan sebelumnya juga belum memiliki sarana akses air bersih, maka pada tabel pemantauan diisi silang (X).
7.  Rumah Tangga anak usia 0-23 bulan memiliki sarana jamban yang layak.
·     Jika Rumah Tangga anak usia 0-23 bulan memiliki sarana jamban sehat  di bulan berjalan atau di bulan sebelumnya sudah memiliki jamban sehat, maka pada tabel pemantauan diisi centang (V).
·     Begitu juga sebaliknya jika belum memiliki sarana jamban sehat  di bulan berjalan atau di bulan sebelumnya juga belum memiliki jamban sehat, maka pada tabel pemantauan diisi silang (X).
8.  Anak usia 0-2 tahun memiliki akte kelahiran
·     Jika anak usia 0-2 tahun memiliki akte kelahiran dibulan berjalan atau di bulan sebelumnya sudah memiliki akte lahir, maka pada tabel pemantauan diisi centang (V).
·     Begitu juga sebaliknya jika belum memiliki akte kelahiran dibulan berjalan atau di bulan sebelumnya juga belum memiliki akte lahir, maka pada tabel pemantauan diisi silang (X).
9.  Anak usia 0-23 bulan memiliki jaminan layanan kesehatan
·     Jika anak usia 0-23 bulan memiliki jamkes di bulan berjalan atau di bulan sebelumnya sudah memiliki akte lahir, maka pada tabel pemantauan diisi centang (V).
·     Begitu juga sebaliknya jika anak usia 0-23 bulan belum memiliki jamkes di bulan berjalan atau di bulan sebelumnya juga belum memiliki jamkes, maka pada tabel pemantauan diisi silang (X).
10.  Orang tua/pengasuh yang memiliki anak usia 0-23 bulan mengikuti Kelas Pengasuhan minimal sebulan sekali
·     Jika orang tua/pengasuh yang memiliki anak usia 0-23 bulan mengikuti Kelas Pengasuhan di Paud/BKB/Posyandu dibulan berjalan, maka pada tabel pemantauan diisi centang (V).
·     Begitu juga sebaliknya jika orang tua/ pengasuh yang memiliki anak usia 0-23 bulan tidak mengikuti Kelas Pengasuhan di Paud/BKB/Posyandu dibulan berjalan, maka pada tabel pemantauan diisi silang (X).
ANAK 2-6 TAHUN
11.  Anak usia 2-6 tahun terdaftar dan aktif mengikuti kegiatan layanan PAUD
·     Jika anak usia 2-6 tahun terdaftar dan aktif mengikuti kegiatan layanan PAUD dibulan berjalan maka pada tabel pemantauan diisi centang (V).
·     Begitu juga sebaliknya jika anak usia 2-6 tahun tidak terdaftar dan atau tidak aktif mengikuti kegiatan layanan PAUD dibulan berjalan maka pada tabel pemantauan diisi silang (X).

Kamis, 26 Maret 2020

CORONA MELUAS, PENDAMPING DESA USULKAN LAPORAN BULANAN BERBASIS ONLINE



Menanggapi situasi dan kondisi perkembangan terakhir terkait  penyebaran wabah COVID-19  di Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah Daerah  Istimewa  Yogyakarta menetapkan status tanggap darurat bencana  COVID-19 di DIY  yang tertuang  dalam Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 65/KEP/2020. Status tanggap darurat bencana COVID19 di DIY ini, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan beberapa hal berikut ini:

1.     Menyatakan bahwa status tanggap darurat bencana COVID-19 di DIY ditetapkan mulai tanggal 20 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020
2.     Status tanggap darurat bencana pada poin satu dapat diperpanjang sesuai dengan perkembangan situasi yang terjadi
3.     Menugaskan kepada Wakil Gubernur DIY untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan antara lain meliputi: Kegiatan penyelamatan dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, penyelamatan, serta pemulihan korban COVID19 di DIY

Dalam rangka pencegahan penyebaran  COVID-19 di wilayah DIY, Pemerintah telah mengeluarkan   beberapa kebijakan dan himbauan kepada seluruh masyarakat untuk melakukan social distancing  (jaga jarak), menjauhi keramaian atau kerumuman orang, menjaga perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan rajin melakukan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta  bisa juga dengan  menggunakan  handsanitizer, berdiam dirumah kecuali dalam kondisi penting dan mendesak harus keluar rumah. Bahkan beberapa daerah sudah menetapkan kebijakan penyesuaian jam kerja dan melakukan penjadwalan petugas piket kantor dalam rangka mengurangi resiko penyebaran COVID-19.

Lantas bagaimana terkait dengan Tenaga Pendamping Professional atau lebih familiar  disebut Pendamping Desa. Biro Bermas Setda DIY Selaku Satker P3MD DIY telah menerbitkan surat 402/01370 tentang penyesuaian jam kerja TPP dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di DIY. Dalam surat edaran tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Tenaga Pendamping Profesional (TPP) agar turut serta melakukan langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19 dengan tetap menjaga perilaku hidup bersih dan sehat serta rajin melakukan tindakan mencuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer,
2. Semua Tenaga Pendamping Profesional (TPP) agar tetap melaksanakan tugasnya di lokasi tugas masing-masing termasuk kegiatan kunjungan lapangan kecuali yang sudah dinyatakan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP);
3.   Untuk kegiatan yang mengundang dan mengumpulkan orang banyak termasuk rapat koordinasi kabupaten agar ditunda sampai dengan Tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan kecuali kegiatan yang penting dan mendesak/ tidak dapat ditunda;
4.   Bagi TPP yang telah melakukan perjalanan ke wilayah yang terjangkit baik di dalam negeri, luar negeri atau pernah berinteraksi dengan Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pemantauan (PDP) kasus Covid-19 dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terakhir agar segera datang ke fasilitas pelayanan kesehatan (dasar dan lanjutan).

Menanggapi surat edaran tersebut para pendamping desa memberikan apresiasi kepada Satker P3MD DIY yang telah melakukan beberapa himbauan kepada pendamping desa perihal pencegahan penyebaran COVID-19. Namun disisi lain juga terdapat beragam respon para pendamping desa terkait dengan semakin meluasnya COVID-19 di DIY. Hal ini mengingat posisi dan peran para pendamping desa yang sangat rentan terhadap penyebaran COVID-19 dikarenakan ketugasan para pendamping desa dengan mobilitas cukup tinggi harus tetap melakukan pendampingan kepada desa-desa/kalurahan. Hal inilah salah satu yang menjadi kepanikan, kegelisahan dan kekhawatiran para pendamping desa dalam menjalankan ketugasannya melakukan pendampingan ke desa-desa yang disisi lain para pendamping desa juga harus tetap menjaga diri dan bahkan keluarga di rumahnya dan penyebaran COVID-19. Terlebih saat ini penyebaran COVID-19 sudah mulai meluas bahkan informasi terakhir semua kabupaten/kota di DIY sudah terdapat pasien suspect COVID-19, belum lagi data-data pasien dalam pemantauan dan juga   orang   dalam pemantauan juga semakin bertambah jumlahnya. Bahkan didapatkan  informasi  beberapa orang  yang   bekerja sebagai perangkat desa atau keluarga dari para perangkat desa ada yang terkonfirmasi suspect COVID-19 dan pasien atau orang dalam pemantauan.

Belum lagi saat ini para pendamping desa juga dihadapkan harus membuat laporan individu dan program bulanan yang disampaikan kepada Satker P3MD DIY sebagai prasyarat pencairan Honorarium dan Biaya Operasional bulanan. Para pendamping desa melakukan cetak laporan dan juga  menggandakan laporan tersebut dan juga harus melakukan mobilitas pengumpulan laporan baik ke Kabupaten ataupun ke Satker P3MD DIY. Selain itu juga para pendamping desa di  tingkat Kecamatan  dan Kabupaten juga diwajibkan melakukan  verifikasi   dan  validasi atas laporan seluruh pendamping desa. Melihat proses itu semua maka sangat  dimungkinkan para pendamping desa carier/pembawa COVID-19. Mulai dari harus cetak dan penggandaan laporan di rental atau tempat fotocopy   yang kami juga tidak bisa menjamin apakah para karyawan rental/fotocopy bukan carier COVID-19 atau bahkan kertas yang   digunakan untuk cetak laporan apakah juga bersih dan terbebas dari COVID-19. Belum lagi setelah itu para pendamping desa harus mengumpulkan laporan tersebut di Kabupaten serta melakukan verifikasi dan validasi. Sehingga disinilah juga kerentanan para pendamping desa untuk tertular dan penyebaran COVID-19. Terlebih beberapa informasi yang kami dapatkan COVID-19 ini mampu bertahan hidup  di medium kertas  selama 4-6 hari. Maka daripada itu untuk mengurangi penggunaan kertas dan peluang penyebaran COVID-19 para pendamping desa terkait dengan laporan  individu dan program ini mengusulkan  kepada  Satker P3MD DIY agar pada bulan ini dan sampai kondisi yang memungkinkan agar laporan bisa dilakukan dalam bentuk softcopy. Seluruh laporan yang dibuat di-scan dan dibuat dalam bentuk pdf yang  selanjutnya dikirimkan via online atau email ke Satker P3MD DIY.

Melihat fakta dan data di lapangan tersebut dan juga kepanikan, kekhawatiran dan kegelisannya para pendamping desa tersebut mengingat ketugasan para pendamping desa yang  mempunyai potensi besar terhadap penularan atau penyebaran COVID-19 maka kami para pendamping desa berharap kepada Satker P3MD DIY agar dapat mempertimbangkan dan memberikan kebijakan dengan arif dan bijaksana dalam rangka pencegahan dan penyebaran COVID-19 di kalangan para pendamping. Salam Hormat..! Salam Berdesa..!

Rabu, 25 Maret 2020

SURAT EDARAN MENTERI DESA PDTT TENTANG DESA TANGGAP COVID19



Berdasarkan Surat  Edaran Menteri  Desa PDTT  Nomor  8 Tahun 2020 tentang Desa tanggap Bencana Covid-19 dan  penegasan pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).  Dalam surat edaran tersebut mengingat dan menimbang bahwa wabah covid-19 yang menjadi pandemi global  sudah mulai berdampak dalam sendi-sendi ekonomi  dan  kesehatan  masyarakat  di desa serta dalam   rangka menindaklanjuti arahan Bapak Presiden  RI terkait dengan prioritas penggunaan dana desa  untuk memperkuat  sendi-sendi ekonomi masyarakat desa melalui padat karya tunai  dan penguatan kesehatan masyarakat melalui upaya  pencegahan penyebaran wabah covid-19, maka Menteri Desa menerbitkan surat edaran perihal Desa tanggap Bencana Covid-19 dan  penegasan pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).


Berikut ini link Surat Edaran  Menteri  Desa PDTT  Nomor  8 Tahun 2020

 https://drive.google.com/file/d/1Oa6Nd-96uMgrq4gwbJz1OpD-MlvoO_Sp/view

Selasa, 24 Maret 2020

Contoh Narasi Bab 2 Laporan Individu Pendamping Desa



Halo Sobat  Pendamping Desa Semuanya...  Menindaklanjuti surat edaran dari Satker P3MD DIY Nomor 402/01109  tanggal  4 Maret 2020 Perihal Petunjuk Penyusunan Laporan Individu dan  Program  Tenaga  Pendamping  Profesional.  Jadi teman-teman pendamping semuanya per bulan Maret 2020  ini  penyusunan laporan harus sudah menyesuaikan  dengan format laporan terbaru.

Nah, untuk membantu  temen-temen pendamping desa semua dalam membuat laporan individu berikut kami  sampaikan  contoh  laporan individu  khususnya  bagian  di bab  2 yaitu pelaksanaan tugas pokok dan fungsi  sebagai  pendamping  desa.


Berikut  link contoh narasi bab  2  laporan individu  TPP. Semoga bermanfaat..

https://drive.google.com/drive/folders/12YlaHTwdyORvdZT4AfX8QWCzzC6xxBze?usp=sharing

Senin, 23 Maret 2020

PROTOKOL PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PENCEGAHAN COVID-19





A.    Dasar Hukum
1.    Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
2.   Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ;
3.   Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
4.   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

B.    Langkah-Langkah Operasional
1.  Tenaga Pendamping Profesional (TAPM, PDP, PDTI, dan PLD) segera membantu serta memfasilitasi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk melakukan langkah-langkah persiapan dalam upaya pencegahan Covid-19 (Virus Corona) melalui penyuluhan kesehatan, sosialisasi hidup sehat, dan berbagai informasi yang terkait dengan pencegahan Covid-19 (Virus Corona) sesuai dengan protokol sebagaimana terlampir;
2.   Tenaga Pendamping Profesional bersama Pemerintah Desa berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui BPBD sebagai pelaksana gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 (Virus Corona) di Daerah untuk mendapatkan informasi terkait kondisi atau status desanya masing-masing;
3.   Tenaga Pendamping Profesional mendorong agar Pemerintah Desa dapat mengoptimalkan fungsi Posyandu/Balai Desa atau tempat lainnya yang layak digunakan sebagai pusat kendali informasi dan monitoring pencegahan Covid-19 (Virus Corona) dengan melibatkan kader kesehatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda di Desa;


4.  Tenaga Pendamping Profesional berperan aktif dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat Desa terkait pencegahan penyebaran Covid-19 (Virus Corona) yaitu:
a.     Meningkatkan Pola Hidup Bersih dan Sehat;
b.     Sering cuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir;
c.      Menggunakan masker bila batuk atau pilek;
d.     Mengkonsumsi gizi seimbang dengan memperbanyak sayur dan buah;
e.  Menjaga jarak aman atau Sosial Distancing 2 (dua) Meter ketika berinteraksi dan beraktifitas diluar rumah atau dalam pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD);
f.       Mengurangi atau menunda kegiatan/aktivitas yang mengumpulkan banyak orang di Desa.
5.   Tenaga Pendamping Profesional ikut terlibat aktif bersama-sama petugas kesehatan dalam melakukan pendataan, membantu memberikan pelayanan, dan sekaligus melaporkan khususnya jika ada dampak yang ditimbulkan akibat penyebaran Covid-19 (Virus Corona) di Desa;
6.   Bagi Desa yang telah dan/atau akan menerima penyaluran Dana Desa tahap I (40%), dapat membiayai Program Pencegahan Penyebaran Covid-19 (Virus Corona) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 khususnya dalam pasal 11 ayat 1 huruf (b), yaitu hal-hal yang berkaitan dengan Peningkatan Pola Hidup Bersih dan Sehat; 
7.   Informasi lebih lanjut berkaitan dengan Penggunaan Dana Desa untuk pencegahan Covid-19 (Virus Corona), dapat menghubungi Call Center Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi melalui Telepon 1500040, atau SMS Center ke 087788990040 atau 081288990040.

Tutorial upload APBDES 2020 dari siskeudes ke SIPEDE



Sobat desa....  Berikut ini kami  sampaikan  tutorial tatacara upload APBDES 2020 dari  Siskeudes ke SIPEDE. Video tutorial ini dibuat oleh Pendamping Desa Kecamatan Girimulyo Kabupaten Kulon Progo yaitu In 'Amullah, S.Psi.. Semoga  bermanfaat bagi sobat  desa sekalian...

Sabtu, 21 Maret 2020

RDS Kalurahan Kebonharjo Adakan Konseling Terpadu


Salah satu kegiatan Rumah Desa Sehat (RDS) Kebonharjo adalah konseling terpadu bagi orang tua yang memiliki balita stunting dan ibu hamil se-Kalurahan Kebonharjo. Dengan memilih tempat di POSKESDES, konseling terpadu triwulan pertama diselenggarakan pada Selasa, 17 Maret 2020. Kegiatan menyasar dua puluh enam (26) balita dan tiga belas (13) ibu hamil.
Seluruh peserta konseling memperoleh layanan pengukuran berat badan, tinggi badan, penyuluhan tumbuh kembang anak, konseling gizi, dan Pemberian Makanan Tambahan (PMT). Pengukuran berat badan dan tinggi badan dilakukan oleh Sarjini salah satu Kader Yandu. Siti Nuryati Kader Pembangunan Manusia (KPM) menyampaikan tentang tumbuh kembang anak.
Konseling gizi bersama bidan desa Tyas Ningrum dan ahli gizi Puskesmas 2 Samigaluh Siti Qodariyah dilakukan satu per satu dalam ruangan yang terpisah agar peserta konseling bisa lebih terbuka untuk berkonsultasi dan tenaga medis dapat menjaga kerahasiannya.
Konseling dengan balita menurut usia, frekuensi pemberian jumpa makanan, tekstur, variasi, dan kebersihan makanan. "Konseling sudah menekankan untuk gizi seimbang tetapi mengenai perubahan perilaku tidak segampang membuat jalan aspal. Marilah kita pelan tapi gesit untuk menggalakkan pola hidup bersih dan sehat khususnya yang berpengaruh pada ibu hamil dan balita," ujar Tyas.
"Pemberian makanan tambahan kami berikan dalam wujud ikan segar untuk menggalakkan program Gemari (gemar makan ikan)," ucap Dwi Budiatun Carik Kebonharjo selaku koordinator RDS. "Jika di tahun sebelumnya pembiayaan acara penanggulangan stunting kami masih menggandeng beberapa CSR, tapi tahun ini penanganan stunting termasuk salah satu prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Jadi acara konseling terpadu hari ini seluruhnya dibiayai dari APBDes Kebonharjo Tahun Anggaran 2020," tambahnya. 

TUTORIAL Upload APBDES 2020 Dari Siskuedes ke SIPEDE




Halo sobat desa sekalian.... Pada kesempatan kali ini kami akan berbagi kepada sobat desa sekalian tentang tatacara bagamana meng-upload APBDES  2020  dari Sskuedes ke Aplikasi  SIPEDE.

Hal  apa  saja  yang  perl  diperhatikan  sebelum  sobat desa  sekalian  melakukan posting  APBDES  2020 di Aplikasi  SIPEDE.

Berikut ini link tutorial upload APBDES 2020 dari Siskuedes  ke Aplikasi SIPEDE

Jumat, 20 Maret 2020

DIY Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19


 


 
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 65/KEP/2020 tentang status tanggap darurat bencana COVID19 di DIY, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan beberapa hal berikut ini:
 

1. Menyatakan bahwa status tanggap darurat bencana COVID-19 di DIY ditetapkan mulai tanggal 20 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020
 
2. Status tanggap darurat bencana pada poin satu dapat diperpanjang sesuai dengan perkembangan situasi yang terjadi
 
3. Menugaskan kepada Wakil Gubernur DIY untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan antara lain meliputi:
Kegiatan penyelamatan dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, penyelamatan, serta pemulihan korban COVID19 di DIY 
 
4. Keputusan ini mulai berlaku dari tanggal ditetapkan
.
Semoga dapat menjadi perhatian dari sederek semua. 
 
#bersamamelawanvirus
#LawanCOVID19
#COVID19