• Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Penanganan Stunting di Desa

    Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Kegiatan Pengembangan Sumber Daya Manusia Khusunya Dalam Penanganan Stunting di Desa

  • Penggunaan Dana Desa 2020

    Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Mengikuti Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 205/205.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa

  • Dana Desa 2020

    Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Telah Melakukan Pencairan Dana Desa Tahun 2020 Sebesar 60% di Bulan Januari 2020 di 87 Kalurahan

Tampilkan postingan dengan label Konvergensi Stunting. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konvergensi Stunting. Tampilkan semua postingan

Rabu, 17 Maret 2021

Persiapan Pencairan Dana Desa Tahap 2, Seluruh Kalurahan di Kabupaten Kulon Progo Menyampaikan Laporan Konvergensi Stunting Tahun 2020

 

konvergnesi stunting

P3MD Kulon Progo; Dalam rangka persiapan pencaian dana desa tahap 2, seluruh kalurahan di Kabupaten Kulon Progo telah menyampaikan laporan konvergensi pencegahan stunting di tahun 2020. Penyampaian laporan konvergensi stunting oleh kalurahan ini dilakukan bersamaan dengan kegiatan jemput bola rekonsiliasi penggunaan Silpa Dana Desa tahun 2019 yang dilaksanakan pada tanggal 3 s.d 19 Maret 2021 di 12 Kapanewon di Kabupaten Kulon Progo. Kegiatan ini dilakukan oleh Dinas PMD bersama Tim Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Kulon Progo.

Penyampaian laporan konvergensi stunting sebagai salah satu prasyarat pencairan Dana Desa tahap 2 bagi kalurahan dengan status mandiri dan pencairan DD tahap 3 bagi kalurahan non mandiri atau regular. Persyaratan ini tercantum dalam Peraturan Kemenkeu Nomor 222 tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa. Dalam permenkeu tersebut disebutkan pencairan dana desa tahap 2 bagi kalurahan dengan status mandiri harus melampirkan laporan konvergensi stunting tahun sebelumnya, laporan realisasi penggunaan DD tahun sebelumnya, laporan realisasi DD tahap 1 sebesar 50% dan capaian output sebesar 35%, perkades penetapan KPM Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan berita acara rekonsiliasi Silpa Dana Desa. Sedangkan bagi kalurahan dengan status non mandiri/reguler persyaratan pencairan DD tahap 2 hampir sama dengan pencairan DD tahap 2 pada kalurahan dengan status mandiri, bedanya hanya pada laporan konvergensi stunting. Pada kalurahan dengan status non mandiri, laporan konvergensi stunting disampaikan pada pencairan Dana Desa di tahap 3.

Dalam kesempatan ini selain melakukan rekonsiliasi Silpa Dana Desa tahun sebelumnya, juga dilakukan inputing laporan konvergensi stunting tingkat kalurahan ke dalam aplikasi OMSPAN. Aplikasi ini merupakan aplikasi yang disediakan oleh Kemenkeu dalam rangka upload atau input laporan-laporan yang berkaitan dengan pencairan dana desa. Adapun progres inputing laporan konvergensi stunting ke dalam aplikasi OMSPAN sampai dengan hari Rabu (17/3/21) telah mencapai 80 kalurahan atau 92 persen dari seluruh kalurahan di Kabupaten Kulon Progo. Inputing laporan konvergensi stunting tingkat kalurahan di targetkan selesai 100 persen pada hari Jum’at (19/3/21). Selanjutnya dari inputing laporan konvergensi sunting tingkat kalurahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo akan membuat rekapitulasi laporan konvergensi stunting tingkat kabupaten.

Selain kegiatan inputing laporan konvergensi stunting tingkat kalurahan yang dilakukan bersamaan dengan kegiatan rekonsiliasi Silpa DD tahun sebelumnya juga dilakukan pengumpulan laporan realisasi Dana Desa tahun 2020, Peraturan Lurah tentang KPM Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan laporan realisasi penyaluran BLT bulan Januari – Februari 2021. Sampai dengan akhir Maret 2021 ini beberapa atau sebagian besar persyaratan pencairan Dana Desa tahap 2 telah selesai, tinggal menunggu satu prasyarat lagi yaitu laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahap 1 tahun 2021 dengan serapan minimal 50% dan capaian keluaran sebesar 35%. Sehingga pada akhir Maret atau awal April 2021 manakala sudah terdapat kalurahan yang serapan Dana Desa dan capaian outputnya sudah mencapai target minimal, maka bisa langsung dilakukan pengajuan pencairan Dana Desa tahap 2 sebesar 40% baik bagi kalurahan dengan status mandiri maupun yang non mandiri.

Dengan demikian proses pencairan dana desa dari RKUN ke Rekening Kas Desa (RKD) di Kabupaten Kulon progo diharapkan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan tahapan waktu yang ditetapkan oleh Kemenkeu. Sehingga kegiatan pembangunan dan pemberdayaan di tingkat kalurahan dapat berjalan dengan lancar dan optimal sebagai salah satu bagian upaya pemerintah kalurahan dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional. (Aris -  TAPSD)

 

Minggu, 14 Februari 2021

Kader Posyandu dan Kader Pembangunan Manusia Kulon Progo Ikuti Bimtek SIP Posyandu dan Aplikasi e-HDW

 

BIMTEK E-HDW

P3MD Kulon Progo: Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo melaksanakan Bimbingan Teknis atau Pelatihan Peningkatan Kapasitas bagi Kader Posyandu sekaligus Kader Pembangunan Manusia (KPM) tentang Sistem Informasi Posyandu (SIP) dan Aplikasi Elektronik Human Development Worker (e-HDW). Acara ini dilaksanakan selama 3 hari dari tanggal 9-11 Februari 2021 yang bertempat di Aula Dinas PMD Dalduk dan KB Kulon Progo. Adapun peserta bimtek ini adalah perwakilan kader posyandu sekaligus kader pembangunan manusia (KPM) se- Kabupaten Kulon Progo.

Kegiatan Bimtek SIP Posyandu dan Aplikasi e-HDW ini dibuka oleh Bapak Susilo Ari Wibowo, SE., MM selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat pada hari Selasa (9/2/21). Dalam sambutannya Susilo Ari Wibowo menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh kader posyandu dan kader pembangunan manusia yang selama ini sudah melakukan kerja-kerja nyata dalam pembangunan desa dibidang pemberdayaan kesehatan masyarakat khususnya penanganan dan pencegahan kasus anak kerdil (stunting). Lebih lanjut pada tahun 2020 hingga sekarang kinerja dan kontribusi kader sangat luar biasa dibutuhkan di tengah-tengah adanya wabah pandemi covid-19.

Kegiatan Bimtek atau pelatihan peningkatan kapasitas kader posyandu sekaligus kader pembangunan manusia (KPM) ini menghadirkan  dua narasumber yaitu Natalia Sri Karuniawati, S.KM. dari Promkes Dinas Kesehatan Kulon Progo dan Aris Nurkholis, M.Pd. dari Tenaga Ahli PSD Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kulon Progo. Pada kesempatan pertama sebagai narasumber yaitu Natalia Sri Karuniawati, S.KM yang menyampaikan tentang kebijakan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo tentang pelaksanaan posyandu di masa adaptasi kebiasaan baru karena wabah covid-19. Selain itu juga disampaikan perihal bimtek pengisian buku Sistem Informasi Posyandu (SIP) mulai dari form 1 sampai form 6.

Adapun sebagai narasumber kedua yaitu Aris Nurkholis, M.Pd. dari Tenaga Ahli PSD P3MD Kabupaten Kulon Progo. Dalam paparannya Aris Nurkholis menyampaikan perihal keterpaduan data primer ditingkat posyandu melalui Sistem Informasi Posyandu (SIP). “Harapannya dengan adanya keterpaduan data sampai tingkat posyandu ini, semua stake holder dapat menggunakannya sebagai bahan analisis dan perencanaan pembangunan dimasing-masing sektor termasuk salah satunya bagi pemerintah kalurahan/desa melalui program konvergensi stuntingnya“ terang Aris Nurkholis.

Lebih lanjut Aris Nurkholis dalam bimtek ini juga menyampaikan perihal pelaporan kegiatan konvergensi stunting melalui aplikasi Elektronik Human Development Worker (e-HDW). Aplikasi ini merupakan aplikasi berbasis android yang digunakan oleh kader pembangunan manusia dalam pemantauan kecakupan lima paket layanan konvergensi stunting kepada sasaran 1000 hari pertama kehidupan (HPK) yaitu ibu hamil dan anak usia 0-2 tahun. Dalam kesempatan bimtek ini disampaikan pula perihal teknis pengisian pemantauan 5 paket layanan terhadap sasaran 1000 HPK ke dalam aplikasi e-HDW. (Adm-tapsd)

Senin, 21 Desember 2020

Tahun 2021 Seluruh Kabupaten/Kota di DIY Lokus Penanganan Stunting

Kabupaten Lokus Stunting

 

        P3MD Kulon Progo; Pada tahun 2021 seluruh Kabupaten/Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi lokus penanganan stunting. Penetapan Kabupaten/Kota menjadi lokus penanganan stunting dilakukan secara bertahap dimulai tahun 2018. Sejak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2018, lokasi fokus intervensi penurunan stunting terus bertambah setiap tahunnya. Dari 100 kabupaten/kota di tahun 2018, diperluas menjadi 160 kabupaten/kota di tahun 2019 hingga 260 kabupaten/kota di tahun 2020. Pada tahun 2021, jumlah ini bertambah lagi menjadi 360 kabupaten/kota. (cegahstunting.id)

        Kabupaten Kulon Progo menjadi kabupaten pertama lokus penanganan stunting di DIY pada tahun 2018. Selanjutnya pada tahun 2019 ditambah Kabupaten Bantul menjadi lokus penanganan stunting. Pada tahun 2020 diperluas lagi ke Kabupaten Gunung Kidul dan menyusul Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta pada tahun 2021. Pemilihan lokasi fokus intervensi stunting pada tingkat kabupaten/kota didasarkan pada sejumlah indikator, antara lain jumlah balita stunting, prevalensi stunting serta tingkat kemiskinan. Penentuan lokasi fokus intervensi stunting ditetapkan melalui Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor Kep 42/M.PPN/HK/04/2020 tentang Penetapan Perluasan Kabupaten/Kota Lokasi Fokus Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi 2021.

        Cakupan akan terus diperluas secara bertahap hingga pada tahun 2023 akan mencakup 514 kabupaten/kota. Oleh karena itu, diharapkan pada tahun 2024, seluruh kabupaten/kota telah mengimplementasikan intervensi penurunan stunting terintegrasi yang mendukung dalam pencapaian target RPJMN 2020-2024.  Berikut ini daftar Kabupaten/Kota lokus penanganan stunting tahun 2021:

PERLUASAN KABUPATEN/KOTA LOKASI FOKUS INTERVENSI PENURUNAN STUNTING TERINTEGRASI TAHUN 2021 

1. Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh 

2. Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh 

3. Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh 

4. Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara 

5. Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara 

6. Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara 

7. Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara 

8. Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara 

9. Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara 

10. Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara 

11. Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Provinsi Sumatera Utara 

12. Kabupaten Labuhan Batu Utara, Provinsi Sumatera Utara 

13. Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara 

14. Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat 

15. Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat 

16. Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat 

17. Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat 

18. Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat 

19. Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau 

20. Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau 

21. Kabupaten Siak, Provinsi Riau 

22. Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau 

23. Kota Pekanbaru, Provinsi Riau

24. Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi 

25. Kota Jambi, Provinsi Jambi 

26. Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan 

27. Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan

28. Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan 

29. Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan 

30. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Provinsi Sumatera Selatan 

31. Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung 

32. Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung 

33. Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung 

34. Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung 

35. Kota Batam, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 

36. Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta 

37. Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta 

38. Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta 

39. Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta 

40. Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat 

41. Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat 

42. Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat 

43. Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah 

44. Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah 

45. Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah 

46. Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah

47. Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah 

48. Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah

49. Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah 

50. Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah 

51. Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah 

52. Kabupaten Temanggung, Provinsi Jawa Tengah 

53. Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah 

54. Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah 

55. Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah

56. Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah 

57. Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah 

58. Kabupaten Sleman, Provinsi D.I Yogyakarta 

59. Kota Yogyakarta, Provinsi D.I Yogyakarta 

60. Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur 

61. Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur

62. Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur 

63. Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur

64. Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur 

65. Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur 

66. Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur 

67. Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur 

68. Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur 

69. Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur 

70. Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur 

71. Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur 

72. Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur 

73. Kota Malang, Provinsi Jawa Timur 

74. Kota Tangerang, Provinsi Banten 

75. Kota Serang, Provinsi Banten 

76. Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten 

77. Kabupaten Badung, Provinsi Bali 

78. Kota Denpasar, Provinsi Bali 

79. Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat 

80. Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat 

81. Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat 

82. Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat 

83. Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat 

84. Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan 

85. Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan S

elatan 

86. Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan 

87. Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan 

88. Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan 

89. Kota Banjar Baru, Provinsi Kalimantan Selatan 

90. Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur 

91. Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur 

92. Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah 

93. Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan 

94. Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan 

95. Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan 

96. Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan 

97. Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan 

98. Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan 

99. Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara 

100. Kota Ambon, Provinsi Maluku

Kamis, 17 Desember 2020

Memperlancar Pelaporan Konvergensi Stunting Melalui Aplikasi e-HDW, 134 Smartphone Diserahkan Kepada KPM

 

Serah Terima Smartphone

P3MD Kulon Progo,- Dalam rangka pelaporan kegiatan konvergensi stunting tingkat desa/kalurahan, pada awal tahun 2020 Kementerian Desa dan PDTT telah meluncurkan Aplikasi Electronic Human Development Worker (e-HDW). Aplikasi e-HDW ini merupakan aplikasi berbasis android yang diperuntukkan bagi Kader Pembangunan Manuasi (KPM) untuk membantu tugasnya dalam melakukan pemantauan sasaran 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) melalui program konvergensi pencegahan stunting.

Intalasi aplikasi e-HDW ini mensyaratkan penggunaan smartphone dengan spesifikasi minimal android versi 5.0 atau sejenis lolipop. Oleh karena itu diperlukan dukungan dari pihak pemerintah desa/kalurahan dalam penyediaan sarana dan prasarana bagi Kader Pembangunan Manusia (KPM) dalam menjalankan tugasnya. Termasuk dalam hal ini adalah pengadaan smartphone-nya.

Tenaga Ahli PSD Kabupaten Kulon Progo Aris Nurkholis, M.Pd. melalui para pendamping desa merilis data dukungan kalurahan-kalurahan terhadap penerapan aplikasi Electronic Human Development Worker (e-HDW) ini. Adapun update data per 16 Desember 2020 terdapat 70 kalurahan di Kabupaten Kulon Progo yang pada tahun 2020 ini telah melakukan realisasi pengadaan smartphone bagi Kader Pembangunan Manusia (KPM). Sedangkan kalurahan selebihnya melakukan penganggaran pengadaan smartphone pada APB Kalurahan tahun 2021. Total realisasi pengadaan smartphone dari 70 kalurahan tersebut sebanyak 134 buah. Keseluruhan smartphone tersebut telah diserah terimakan kepada Kader Pembangunan Manusia (KPM).

Lebih lanjut Aris Nurkholis menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Kalurahan yang telah berkomitmen untuk mendukung pelaporan kegiatan konvergensi stunting tingkat kalurahan melalui aplikasi e-HDW ini. Semoga dengan adanya dukungan smartphone yang diberikan kepada Kader Pembangunan Manusia (KPM) ini dapat membantu ketugasan kader dalam pelaporan hasil pemantauan layanan konvergensi stunting yang diterima oleh sasaran 1000 HPK yaitu ibu hamil, ibu nifas, anak usia 0-2 tahun dan anak usia 2-6 tahun.

Sementara itu secara terpisah, Joko Sunanto, SH. selaku Kasi Keuangan dan Pendapatan Desa, Dinas PMD Dalduk dan KB menyampaikan bagi kalurahan yang belum melakukan pengadaaan smartphone pada tahun 2020 ini, agar  dapat dianggarkan melalui APB Kalurahan tahun 2021. Lebih lanjut Joko Sunanto juga berpesan kepada para pendamping desa untuk melakukan pendampingan dan fasilitasi perencanaan kalurahan terkait dengan pengadaaan smartphone untuk mendukung pelaporan kegiatan konvergensi stunting melalui aplikasi e-HDW.

Berikut ini daftar kalurahan di Kabupaten Kulon Progo yang telah melakukan realisasi pengadaan smartphone pada tahun 2020 dan rencana pengadaan tahun 2021.


No

Kapanewon

Kalurahan

REALISASI

2020

2021

1

TEMON

JANGKARAN

2

 

2

TEMON

SINDUTAN

2

 

3

TEMON

PALIHAN

2

 

4

TEMON

GLAGAH

2

 

5

TEMON

KALIDENGEN

2

 

6

TEMON

PLUMBON

2

 

7

TEMON

KEDUNDANG

2

 

8

TEMON

DEMEN

2

 

9

TEMON

KULUR

2

 

10

TEMON

KALIGINTUNG

2

 

11

TEMON

TEMON WETAN

2

 

12

TEMON

TEMON KULON

2

 

13

TEMON

KEBONREJO

2

 

14

TEMON

JANTEN

2

 

15

TEMON

KARANGWULUH

 

2

16

WATES

KARANGWUNI

2

 

17

WATES

SOGAN

1

1

18

WATES

KULWARU

2

 

19

WATES

NGESTIHARJO

2

 

20

WATES

BENDUNGAN

2

 

21

WATES

TRIHARJO

2

 

22

WATES

GIRIPENI

2

 

23

PANJATAN

GARONGAN

2

 

24

PANJATAN

PLERET

1

1

25

PANJATAN

BUGEL

 

2

26

PANJATAN

KANOMAN

2

 

27

PANJATAN

DEPOK

1

1

28

PANJATAN

BOJONG

 

2

29

PANJATAN

TAYUBAN

 

2

30

PANJATAN

GOTAKAN

 

2

31

PANJATAN

PANJATAN

2

 

32

PANJATAN

CERME

2

 

33

PANJATAN

KREMBANGAN

 

2

34

GALUR

BANARAN

 

2

35

GALUR

KRANGGAN

 

2

36

GALUR

NOMPOREJO

2

 

37

GALUR

KARANGSEWU

2

 

38

GALUR

TIRTORAHAYU

 

2

39

GALUR

PANDOWAN

2

 

40

GALUR

BROSOT

2

 

41

LENDAH

WAHYUHARJO

 

2

42

LENDAH

BUMIREJO

2

 

43

LENDAH

JATIREJO

 

2

44

LENDAH

SIDOREJO

2

 

45

LENDAH

GULUREJO

2

 

46

LENDAH

NGENTAKREJO

2

 

47

SENTOLO

DEMANGREJO

2

 

48

SENTOLO

SRIKAYANGAN

2

 

49

SENTOLO

TUKSONO

2

 

50

SENTOLO

SALAMREJO

2

 

51

SENTOLO

SUKORENO

2

 

52

SENTOLO

KALIAGUNG

2

 

53

SENTOLO

SENTOLO

2

 

54

SENTOLO

BANGUNCIPTO

2

 

55

PENGASIH

TAWANGSARI

2

 

56

PENGASIH

KARANGSARI

 

2

57

PENGASIH

KEDUNGSARI

2

 

58

PENGASIH

MARGOSARI

2

 

59

PENGASIH

PENGASIH

2

 

60

PENGASIH

SENDANGSARI

2

 

61

PENGASIH

SIDOMULYO

2

 

62

KOKAP

HARGOMULYO

2

 

63

KOKAP

HARGOREJO

2

 

64

KOKAP

HARGOWILIS

2

 

65

KOKAP

KALIREJO

2

 

66

KOKAP

HARGOTIRTO

2

 

67

GIRIMULYO

JATIMULYO

2

 

68

GIRIMULYO

GIRIPURWO

2

 

69

GIRIMULYO

PENDOWOREJO

 

2

70

GIRIMULYO

PURWOSARI

 

2

71

NANGGULAN

BANYUROTO

2

 

72

NANGGULAN

DONOMULYO

2

 

73

NANGGULAN

WIJIMULYO

1

1

74

NANGGULAN

TANJUNGHARJO

2

 

75

NANGGULAN

JATISARONO

2

 

76

NANGGULAN

KEMBANG

2

 

77

SAMIGALUH

KEBONHARJO

 

2

78

SAMIGALUH

BANJARSARI

2

 

79

SAMIGALUH

PURWOHARJO

2

 

80

SAMIGALUH

SIDOHARJO

2

 

81

SAMIGALUH

GERBOSARI

 

2

82

SAMIGALUH

NGARGOSARI

2

 

83

SAMIGALUH

PAGERHARJO

2

 

84

KALIBAWANG

BANJARARUM

1

1

85

KALIBAWANG

BANJARASRI

 

2

86

KALIBAWANG

BANJARHARJO

1

1

87

KALIBAWANG

BANJAROYO

2

 

JUMLAH KALURAHAN

70

23

JUMLAH SMARTPHONE

134

40