• Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Penanganan Stunting di Desa

    Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Kegiatan Pengembangan Sumber Daya Manusia Khusunya Dalam Penanganan Stunting di Desa

  • Penggunaan Dana Desa 2020

    Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Mengikuti Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 205/205.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa

  • Dana Desa 2020

    Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Telah Melakukan Pencairan Dana Desa Tahun 2020 Sebesar 60% di Bulan Januari 2020 di 87 Kalurahan

Kamis, 17 Desember 2020

Memperlancar Pelaporan Konvergensi Stunting Melalui Aplikasi e-HDW, 134 Smartphone Diserahkan Kepada KPM

 

Serah Terima Smartphone

P3MD Kulon Progo,- Dalam rangka pelaporan kegiatan konvergensi stunting tingkat desa/kalurahan, pada awal tahun 2020 Kementerian Desa dan PDTT telah meluncurkan Aplikasi Electronic Human Development Worker (e-HDW). Aplikasi e-HDW ini merupakan aplikasi berbasis android yang diperuntukkan bagi Kader Pembangunan Manuasi (KPM) untuk membantu tugasnya dalam melakukan pemantauan sasaran 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) melalui program konvergensi pencegahan stunting.

Intalasi aplikasi e-HDW ini mensyaratkan penggunaan smartphone dengan spesifikasi minimal android versi 5.0 atau sejenis lolipop. Oleh karena itu diperlukan dukungan dari pihak pemerintah desa/kalurahan dalam penyediaan sarana dan prasarana bagi Kader Pembangunan Manusia (KPM) dalam menjalankan tugasnya. Termasuk dalam hal ini adalah pengadaan smartphone-nya.

Tenaga Ahli PSD Kabupaten Kulon Progo Aris Nurkholis, M.Pd. melalui para pendamping desa merilis data dukungan kalurahan-kalurahan terhadap penerapan aplikasi Electronic Human Development Worker (e-HDW) ini. Adapun update data per 16 Desember 2020 terdapat 70 kalurahan di Kabupaten Kulon Progo yang pada tahun 2020 ini telah melakukan realisasi pengadaan smartphone bagi Kader Pembangunan Manusia (KPM). Sedangkan kalurahan selebihnya melakukan penganggaran pengadaan smartphone pada APB Kalurahan tahun 2021. Total realisasi pengadaan smartphone dari 70 kalurahan tersebut sebanyak 134 buah. Keseluruhan smartphone tersebut telah diserah terimakan kepada Kader Pembangunan Manusia (KPM).

Lebih lanjut Aris Nurkholis menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Kalurahan yang telah berkomitmen untuk mendukung pelaporan kegiatan konvergensi stunting tingkat kalurahan melalui aplikasi e-HDW ini. Semoga dengan adanya dukungan smartphone yang diberikan kepada Kader Pembangunan Manusia (KPM) ini dapat membantu ketugasan kader dalam pelaporan hasil pemantauan layanan konvergensi stunting yang diterima oleh sasaran 1000 HPK yaitu ibu hamil, ibu nifas, anak usia 0-2 tahun dan anak usia 2-6 tahun.

Sementara itu secara terpisah, Joko Sunanto, SH. selaku Kasi Keuangan dan Pendapatan Desa, Dinas PMD Dalduk dan KB menyampaikan bagi kalurahan yang belum melakukan pengadaaan smartphone pada tahun 2020 ini, agar  dapat dianggarkan melalui APB Kalurahan tahun 2021. Lebih lanjut Joko Sunanto juga berpesan kepada para pendamping desa untuk melakukan pendampingan dan fasilitasi perencanaan kalurahan terkait dengan pengadaaan smartphone untuk mendukung pelaporan kegiatan konvergensi stunting melalui aplikasi e-HDW.

Berikut ini daftar kalurahan di Kabupaten Kulon Progo yang telah melakukan realisasi pengadaan smartphone pada tahun 2020 dan rencana pengadaan tahun 2021.


No

Kapanewon

Kalurahan

REALISASI

2020

2021

1

TEMON

JANGKARAN

2

 

2

TEMON

SINDUTAN

2

 

3

TEMON

PALIHAN

2

 

4

TEMON

GLAGAH

2

 

5

TEMON

KALIDENGEN

2

 

6

TEMON

PLUMBON

2

 

7

TEMON

KEDUNDANG

2

 

8

TEMON

DEMEN

2

 

9

TEMON

KULUR

2

 

10

TEMON

KALIGINTUNG

2

 

11

TEMON

TEMON WETAN

2

 

12

TEMON

TEMON KULON

2

 

13

TEMON

KEBONREJO

2

 

14

TEMON

JANTEN

2

 

15

TEMON

KARANGWULUH

 

2

16

WATES

KARANGWUNI

2

 

17

WATES

SOGAN

1

1

18

WATES

KULWARU

2

 

19

WATES

NGESTIHARJO

2

 

20

WATES

BENDUNGAN

2

 

21

WATES

TRIHARJO

2

 

22

WATES

GIRIPENI

2

 

23

PANJATAN

GARONGAN

2

 

24

PANJATAN

PLERET

1

1

25

PANJATAN

BUGEL

 

2

26

PANJATAN

KANOMAN

2

 

27

PANJATAN

DEPOK

1

1

28

PANJATAN

BOJONG

 

2

29

PANJATAN

TAYUBAN

 

2

30

PANJATAN

GOTAKAN

 

2

31

PANJATAN

PANJATAN

2

 

32

PANJATAN

CERME

2

 

33

PANJATAN

KREMBANGAN

 

2

34

GALUR

BANARAN

 

2

35

GALUR

KRANGGAN

 

2

36

GALUR

NOMPOREJO

2

 

37

GALUR

KARANGSEWU

2

 

38

GALUR

TIRTORAHAYU

 

2

39

GALUR

PANDOWAN

2

 

40

GALUR

BROSOT

2

 

41

LENDAH

WAHYUHARJO

 

2

42

LENDAH

BUMIREJO

2

 

43

LENDAH

JATIREJO

 

2

44

LENDAH

SIDOREJO

2

 

45

LENDAH

GULUREJO

2

 

46

LENDAH

NGENTAKREJO

2

 

47

SENTOLO

DEMANGREJO

2

 

48

SENTOLO

SRIKAYANGAN

2

 

49

SENTOLO

TUKSONO

2

 

50

SENTOLO

SALAMREJO

2

 

51

SENTOLO

SUKORENO

2

 

52

SENTOLO

KALIAGUNG

2

 

53

SENTOLO

SENTOLO

2

 

54

SENTOLO

BANGUNCIPTO

2

 

55

PENGASIH

TAWANGSARI

2

 

56

PENGASIH

KARANGSARI

 

2

57

PENGASIH

KEDUNGSARI

2

 

58

PENGASIH

MARGOSARI

2

 

59

PENGASIH

PENGASIH

2

 

60

PENGASIH

SENDANGSARI

2

 

61

PENGASIH

SIDOMULYO

2

 

62

KOKAP

HARGOMULYO

2

 

63

KOKAP

HARGOREJO

2

 

64

KOKAP

HARGOWILIS

2

 

65

KOKAP

KALIREJO

2

 

66

KOKAP

HARGOTIRTO

2

 

67

GIRIMULYO

JATIMULYO

2

 

68

GIRIMULYO

GIRIPURWO

2

 

69

GIRIMULYO

PENDOWOREJO

 

2

70

GIRIMULYO

PURWOSARI

 

2

71

NANGGULAN

BANYUROTO

2

 

72

NANGGULAN

DONOMULYO

2

 

73

NANGGULAN

WIJIMULYO

1

1

74

NANGGULAN

TANJUNGHARJO

2

 

75

NANGGULAN

JATISARONO

2

 

76

NANGGULAN

KEMBANG

2

 

77

SAMIGALUH

KEBONHARJO

 

2

78

SAMIGALUH

BANJARSARI

2

 

79

SAMIGALUH

PURWOHARJO

2

 

80

SAMIGALUH

SIDOHARJO

2

 

81

SAMIGALUH

GERBOSARI

 

2

82

SAMIGALUH

NGARGOSARI

2

 

83

SAMIGALUH

PAGERHARJO

2

 

84

KALIBAWANG

BANJARARUM

1

1

85

KALIBAWANG

BANJARASRI

 

2

86

KALIBAWANG

BANJARHARJO

1

1

87

KALIBAWANG

BANJAROYO

2

 

JUMLAH KALURAHAN

70

23

JUMLAH SMARTPHONE

134

40

Kebijakan dan Strategi Dalam RPJMN 2020-2024: Percepatan Pembangunan Desa Secara Terpadu

 

RPJMN

KEBIJAKAN DAN STRATEGI DALAM RPJM 2020-2024

Percepatan pembangunan desa secara terpadu untuk mendorong transformasi sosial, budaya dan ekonomi desa yang didukung dengan:

  • Tata kelola pemerintahan yang baik melalui peningkatan kapasitas aparatur desa, pendampingan, peran serta masyarakat desa yang inklusif;
  • Penetapan batas desa;
  • Pengembangan desa wisata, desa digital dan produk unggulan desa dan kawasan perdesaan, pengembangan BUMDesa/BUMDes Bersama;
  • Peningkatan pelayanan dasar desa;
  • Optimalisasi pemanfaatan dana desa untuk mendorong kegiatan produktif, memberdayakan masyarakat desa termasuk membiayai pendamping lokal desa;
  • Penguatan peran kecamatan sebagai pusat perubahan dan pertumbuhan, serta pembinaan dan pengawasan desa.

Rabu, 16 Desember 2020

Kades Tersangkut Korupsi, Penyaluran Dana Desa Akan Dihentikan

 

Korupsi Dana Desa

P3MD Kulon Progo; Pemerintah melalui Kementarian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156.PMK.07/2020 tentang sanksi yang diberikan kepada Kepala Desa atau Lurah yang tersangkut korupsi dana desa yaitu berupa pemberhentian penyaluran dana desa tahun berjalan atau tahun berikutnya. Bahkan sanksi juga diberikan kepada desa yang mengalami permasalahan administrasi dan/atau ketidakjelasan status hukum. Hal ini tercantum pada pasal 47 Permenkeu Nomor 156.PMK/07/2020.

 

Pasal tersebut mengatur tentang pemberhentian penyaluran dana desa, bila terjadi penyalahgunaan  dana desa ataupun masalah administrasi desa. Dan jika sampai pasal ini diterapkan, tentu ini akan sangat merugikan bagi masyarakat desa.

 

Bagaimana tidak, hanya karena ulah oknum kepala desa dan ketidakpecusan oknum perangkat desa dalam mengadministrasikan penggunaan dana desa. Besar kemungkinan, penyaluran dana desa baik itu penyaluran di tahun berjalan dan/atau tahun anggaran berikutnya akan dihentikan.

 

Pasal ini merupakan peringatan sekaligus catatan bagi para pemangku kepentingan yang ada di desa untuk dapat berhati-hati, baik didalam mengelola ataupun meng-SPJ-kan keuangan desa. Jangan sampai, hanya karena ulah salah satu oknum yang tidak profesional, bisa berakibat fatal yang dapat merugikan banyak masyarakat desa.

 

Apalagi untuk saat ini, kita sebagai masyarakat, sangat butuh sekali uluran tangan dari pemerintah guna menopang pertumbuhan ekonomi ditengah merebaknya pandemi covid-19 dan resesi yang sedang dan akan kita hadapi kedepannya.

 

Berikut ini petikkan Pasal 47 Permenkeu Nomor 156.PMK/07/2020.

Pasal 47

(1) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penghentian penyaluran Dana Desa tahun anggaran berjalan dan/ atau tahun anggaran berikutnya, dalam hal terdapat permasalahan Desa, berupa:

  • a. kepala desa melakukan penyalahgunaan Dana Desa dan ditetapkan sebagai tersangka; atau
  • b. desa mengalami permasalahan administrasi dan/ atau ketidakjelasan status hukum.

(2) Kementerian Keuangan menyampaikan surat permohonan penjelasan status hukum kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada pimpinan lembaga penegak hukum terkait.

(3) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghentian penyaluran Dana Desa tahun anggaran berjalan dan/ atau tahun anggaran berikutnya, berdasarkan:

  • a. surat penjelasan dari pimpinan lembaga penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menyatakan status hukum kepala desa sebagai tersangka; atau
  • b. surat rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait atas permasalahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.

(4) Dalam hal surat penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disampaikan setelah Dana Desa tahun anggaran berjalan disalurkan seluruhnya, penghentian penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai dilaksanakan pada penyaluran Dana Desa tahap I tahun anggaran berikutnya.

(5) Dalam hal terdapat kepala desa yang tersangkut permasalahan hukum terkait penyalahgunaan Dana Desa se bagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pemerintah kabupaten/kota bersangkutan bertanggungjawab memantau perkembangan proses hukum penyalahgunaan Dana Desa tersebut.

 

Minggu, 13 Desember 2020

Kalurahan Kebonharjo Samigaluh Adakan Peningkatan Kapasitas bagi Pamong dan BPK

 

Bimtek Perangkat Desa

P3MD Kulon Progo,- Menindaklanjuti Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 51 tentang Pendayagunaan Aparatur Pemerintah Kalurahan tertulis dalam pasal 4 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah Kalurahan memfasilitasi Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Kalurahan, maka pada Senin, 7 Desember 2020 terselenggara kegiatan peningkatan kapasitas bagi pamong dan BPK Kalurahan Kebonharjo di Balai Kalurahan Kebonharjo. Masih dalam situasi pandemi maka penyelenggaraan acara tetap mematuhi protokol kesehatan bahkan saat berbicara menggunakan mic baik narasumber maupun peserta tetap memakai masker dengan benar.

Lurah Kebonharjo, Rohmad Ahmadi dalam sambutan pembukaan kegiatan memberikan informasi bahwa peningkatan kapasitas yang akan berlangsung diisi oleh narasumber-narasumber dari beberapa OPD Kabupaten Kulon Progo. "Kami mengundang beberapa kepala dinas di Kulon Progo agar menyalurkan ilmunya kepada seluruh aparatur pemerintah kalurahan supaya dapat membuka wawasan untuk meniti langkah mencapai visi membentuk desa mandiri. Setiap kegiatan pelatihan, kami berharap akan ada perubahan untuk perbaikan sistem permerintah serta meningkatkan kedekatan emosional antara pemerintah kalurahan dengan dinas," ungkap Rohmad. 

Berikut narasumber dan materi yang diberikan pada kegiatan Peningkatan Kapasitas Lurah, Pamong Kalurahan, dan BPK Kebonharjo:

  1. SUDARMANTO, Kepala Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo: Membentuk Desa Mandiri
  2. AGUS WIDAYAT dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kulon Progo: Pengelolaan Keuangan Kalurahan
  3. A. NURCAHYO BUDI UTOMO, dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kulon Progo: Rencana Pembangunan Infrastruktur untuk Pengentasan Kemiskinan Kabupaten Kulon Progo
  4. ARUM ISDWIJANARTI dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Kulon Progo: Konsep Arah Pembangunan di Kabupaten Kulon Progo

Kegiatan yang berlangsung didanai dari APBKal Kebonharjo Tahun Anggaran 2020 yang termasuk bidang pemberdayaan masyarakat Sub bidang peningkatan kapasitas aparatur desa.

 

Tulisan ini diambil dari website Kalurahan Kebonharjo Samigaluh

 

Senin, 07 Desember 2020

Rumah Desa Sehat Kalurahan Kebonharjo Gelar Parenting PAUD

 

RDS

        P3MD Kulon Progo; Mengusung tema "Anak Hebat Orangtua Terlibat", Rumah Desa Sehat (RDS) Kebonharjo selenggarakan parenting PAUD dengan menggandeng Siti Badariyah pengawas TK dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo sebagai narasumber. Acara berlangsung pada Kamis, 26 November 2020 di Balai Kalurahan Kebonharjo. 

        Adanya permasalahan di Kebonharjo dengan masih ditemui pertumbuhan anak belum sesuai antara umur dengan berat dan tinggi badan menjadi alasan komitmen Pemerintah Kalurahan Kebonharjo untuk melakukan berbagai macam kegiatan penanggulangan stunting, salah satunya kegiatan parenting PAUD.  Parenting kali ini menyasar bapak dari anak usia 0-2 tahun.

        Siti Badariyah mengungkapkan orang tua memberikan pengaruh 70 persen terhadap tumbuh kembang anak  dan 30 persen dipengaruhi dari masyarakat dan sekolah karena anak lebih banyak menghabiskan waktu di rumah. "Mengasuh anak bukan sepenuhnya tugas ibu, tapi Bapak juga memiliki tugas dan tanggungjawab mengasuh anak. Beberapa pendapat mengemukakan bahwa ayah yang dekat dengan anak akan membuat anak memiliki kecerdasan intelektual lebih tinggi dan lebih mampu menyelesaikan masalah. Ayah yang penuh kasih sayang memberikan bimbingan yang masuk akal dan tegas, tanpa memaksakan kehendak, akan membentu meningkatkan kompetensi anak,"jelas Siti.

        "Mari Bapak-bapak jadilah figur yang baik untuk anak kita, tanamkan tekad dalam hati dan pikiran kita masing-masing bahwa -Anak saya harus lebih baik dari saya-, "ucap Siti memberikan motivasi kepada seluruh peserta. Beliau juga berpesan supaya para orang tua menunda bepergian jika mengajak balita karena pandemi masih berlangsung.

 

Tulisan diambil dari Website Kalurahan Kebonharjo Kapanewon Samigaluh

 

Rabu, 02 Desember 2020

Pengelolaan Wisata dan Resto Taman Bukit Cubung Oleh BUMDes Jati Unggul Jatirejo

 

Wisata Bukit Cubung


P3MD Kulon Progo; Indonesia sebagai negara yang kaya akan keindahan alam, sumber daya alam yang beraneka ragam, budaya dan adat istiadat, tengah berupaya untuk lebih berkembang dan lebih berusaha untuk mengelola potensi wisatanya. Kebutuhan manusia untuk mendapatkan hiburan di tengah kesibukan bekerja dapat dipenuhi dengan melakukan kegiatan wisata. Kegiatan wisata ini dapat dilakukan sendiri ataupun dengan keluarga. Banyak wisatawan yang melakukan kunjungan ke berbagai negara untuk sekedar menikmati pesona wisatanya. Aktivitas oleh wisatawan ini dapat menimbulkan dampak pada bidang ekonomi. Pariwisata merupakan salah satu penyebab bergeraknya perekonomian masyarakat di daerah wisata tersebut.

Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan pariwisata bisa dalam hal menjalankan usaha pariwisata atau sarana pariwisata, misalnya kawasan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, serta penyelenggaraan pertemuan. Selain itu, peran masyarakat dalam mendukung kegiatan pariwisata seperti cindera mata, penukaran uang atau jasa pemandu wisata juga diperlukan. Peran masyarakat dalam pariwisata sangat dibutuhkan baik di kota ataupun di desa.

Pengelolaan pariwisata di desa penting dilakukan mengingat desa kaya akan potensi wisata alami yang masih terjaga keaslianya sehingga banyak diminati oleh wisatawan. Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa desa adalah desa dan desa adat atau disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukumyang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem permerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setiap desa memiliki keunikan masing-masing dan dapat dapat berkembang menjadi desa wisata sesuai dengan topografinya.

Banyaknya potensi wisata yang ada di desa membutuhkan adanya pengelolaan yang efektif. Dalam hal ini dibutuhkan suatu lembaga atau badan usaha yang dapat mengelola potensi wisata tersebut serta memberdayakan masyarakat secara langsung. Salah satunya adalah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). BUMDes terdiri dari berbagai unit, seperti unit simpan pinjam, pengelolaan sampah, desa wisata serta unit lain sesuai dengan potensi yang ada di desa. Adanya BUMDes dapat membantu menguatkan dan merealisasikan konsep pengembangan pariwisata.

Baru baru ini BUMDes Jati Unggul Kalurahan Jatirejo mengembangkan potensi wisata yang ada di Bukit Cubung. Setelah menerima penyertaan modal dari Kalurahan Jatirejo untuk pengelolaan Bukit Cubung ini, BUMDes Jati Unggul segera merealisasikan dengan adanya pembangunan pada lokasi. Kawasan Bukit Cubung ini direncanakan untuk sarana wisata dan resto. Pembangunan dilakukan dari awal tahun 2020 dan berkelanjutan sampai sekarang. Pada tanggal 30 November 2020 jam 20.00 WIB bertempat di komplek Bukit Cubung diadakan pembukaan Resto Bukit Cubung oleh Lurah Kalurahan Jatirejo. Diharapkan dengan adanya Taman Bukit Cubung ini dapat memberdayakan masyarakat dan mengangkat perekonomian masyarakat, khususnya Kalurahan Jatirejo.

Penulis: Ananda Bahari (PDTI Kapanewon Lendah)

 

Wisata Bukit Cubung
Wisata Taman Bukit Cubung Jatirejo Lendah

 

 

Selasa, 01 Desember 2020

Pembangunan Jembatan dan Pelebaran Jalan di Kalurahan Kalirejo Kokap Menggunakan Sistem PKTD

 

PKTD

P3MD Kulon Progo; Pemerintah Kalurahan Kalirejo, Kapanewon Kokap Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menggunakan sebagian Dana Desa untuk membangun jembatan dan pelebaran jalan di Pedukuhan Sengir - Kalibuko I. Pembangunan Jembatan dan Pelebaran jalan tersebut menggunakan anggaran Dana Desa tahun anggaran 2020. Dimensi Panjang Jalan yang terkena pelebaran jalan 1500 meter.

Dalam perencanaan penggangaran, anggaran yang digunakan sempat mengalami perubahan, dan akhirnya menjadi Rp. 170.173.000,00. Pembangunan ini melibatkan warga sekitar secara swakelola. Kegiatan pembangunan jembatan dan pelebaran jalan ini dikerjakan secara swakelola oleh masyarakat dan merupakan kegiatan dengan menggunakan metode padat karya tunai (PKTD) dengan melibatkan banyak warga masyarakat sebagai pekerja dan pemanfaatan sumber daya local lainnya. Pembangunan jembatan dan pelebaran jalan di Pedukuhan Sengir - Kalibuko I ini lebih dari 30% anggarannya digunakan untuk upah atau HOK.

Antusias warga sekitar yang akan memanfaatkan fasilitas infrastruktur tersebut sangat terlihat saat pelaksanaan kegiaatan itu dimulai. Beberapa material Seperti Batu kali dan Bambu didapatkan dari sekitar tempat kegiatan tersebut. Sehingga penggunaan anggaran untuk pengadaan Material Batu dijadikan untuk upah bagi warga masyarakat dalam mencari batu kali yang ada di wilayah tersebut. Kegiatan ini sempat mengalami kendala bahkan sempat terhenti dikarenakan adanya dampak Pandemi Covid-19. Mengingat pada masa pandemic Covid-19 ini tidak diperkenankan adanya kerumunan warga masyarakat. Namun Pemerintah Kalurahan Kalirejo  berhasil menyelesaikan Kegiatan pembangunan jembatan dan pelebaran jalan ini pada Bulan Mei 2020 dengan menerapkan protocol kesehatan.

Pembangunan Jembatan dan pelebaran jalan ini diharapkan dapat membantu kelancaran aktivitas dan mobilitas warga masyarakat. Sehingga aktivitas ekonomi di kawasan Padukuhan Sengir dan Kalibuko I berjalan dengan lancar dan menjadi lebih baik. Pembangunan Infrasturktur jembatan dan pelebaran jalan untuk menghubungkan atau konektifitas antar warga masyarakat menjadi suatu hal yang penting untuk diperhatikan dan hal ini juga merupakan salah satu barometer yang dapat meningkatkan perekonomian suatu wilayah.

Penulis: M. Alfian (PDTI Kapanewon Kokap)