Dalam
rangka penyusunan Dokumen Perencanaan Kalurahan Tahun Anggaran 2021 agar dalam
pelaksanaannya dapat berjalan tertib sesuai ketentuan yang tertuang dalam
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan
serta tepat waktu, maka dengan ini Pemerintah Kabupaten Kulon Progo melalui
Dinas PMD Dalduk dan KB menerbitkan
surat edaran nomor 140/1074 tanggal 6 maret 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Dokumen
Perencanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2021.
Berikut
ini petunjuk Teknis Penyusunan Dokumen
Perencanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2021.
Dokumen
Perencanaan Pembangunan Kalurahan merupakan landasan dalam menentukan arah
kebijakan pembangunan yang dilakukan di Kalurahan. Dalam penyusunan Dokumen
Perencanaan Pambangunan Kalurahan mengacu pada Peraturan Bupati Kulon Progo
Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan.
Dalam
penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Kalurahan Tahun Anggaran 2021 agar
dalam pelaksanaannya dapat berjalan tertib sesuai ketentuan yang berlaku dan
tepat waktu perlu dilakukan secara sistimatis dan terarah.
A.
Tata
urutan waktu penyusunan Dokumen Perencanaan Kalurahan Tahun Anggaran 2021
sebagai berikut:
1.
Pemerintah
Kalurahan memfasilitasi penyelenggaraan:
a.
musyawarah
kewilayahan dan kelompok dalam forum Musyawarah Rencana Pembangunan Padukuhan
(Musrenbangduk) guna penyusunan usulan kegiatan yang akan disampaikan dalam
forum Musyawarah Kalurahan (Muskal) paling lambat akhir bulan Mei; dan
b.
rembuk
stunting guna penanganan dan pencegahan stunting dalam rangka mengali usulan
kegiatan pencegahan dan penanganan masalah kesehatan khususnya stunting dengan
melibatkan Pemerintah Kalurahan, Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK), Kader
Pembangunan Manusia (KPM) dan masyarakat kalurahan paling lambat akhir bulan
Mei.
2.
BPK
menyelenggarakan Muskal paling lambat akhir bulan Juni dengan agenda acara
meliputi antara lain:
a.
melakukan
pencermatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan/Desa (RPJM
Kalurahan/Desa) untuk kegiatan Tahun Anggaran 2021 dan rencana kegiatan tahun
sebelumya yang belum terlaksana;
b.
melakukan
evaluasi pelaksanaan kegiatan tahun sebelumnya;
c.
membahas
usulan rencana kegiatan dari Pemerintah Kalurahan, BPK, hasil Musrenbangduk dan
hasil rembuk stunting yang diselaraskan dengan RPJM Kalurahan/Desa;
d.
penyelarasan
rencana kegiatan dengan program dari Pemerintah maupun Pemerintah Daerah;
e.
menyusun
Daftar Rencana Kegiatan Tahun Anggaran 2021; dan
f.
membentuk
Tim Verifikasi.
3.
Lurah
membentuk Tim Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKP Kalurahan)
dengan Keputusan Lurah paling lambat akhir bulan Juni;
4.
Tim
Penyusun RKP Kalurahan menyusun Rancangan RKP Kalurahan dan Daftar Usulan RKP
Kalurahan (DU RKP Kalurahan) berdasarkan hasil Muskal dengan dilengkapi Rencana
Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Rencana Prasarana sebagai bahan persiapan
Musyawarah Rencana Pembangunan Kalurahan (Musrenbang Kalurahan) serta melakukan
pencermatan pagu indikatif kalurahan dan penyelarasan program/kegiatan yang
masuk ke Kalurahan;
5.
Sebelum
diselenggarakan Musrenbang Kalurahan, Tim Verifikasi yang dibentuk dalam forum
Muskal melakukan verifikasi Rencana Anggaran Biaya dan Gambar Rencana
Prasarana;
6.
Pemerintah
Kalurahan menyelenggarakan Musrenbang Kalurahan paling lambat akhir bulan
Agustus dengan agenda acara membahas dan menyepakati rancangan RKP Kalurahan
meliputi:
a.
pemeringkatan
kegiatan berdasarkan prioritas;
b.
RKP
Kalurahan; dan
c.
DU
RKP Kalurahan.
7.
Lurah
dan BPK membahas, menyepakati dan menetapkan Peraturan Kalurahan tentang RKP
Kalurahan Tahun Anggaran 2021 dan DU RKP Kalurahan Tahun Anggaran 2021 yang
akan diusulkan ke Pemerintah dan Pemerintah Daerah paling lambat akhir bulan
September;
8.
Lurah
menyampaikan Peraturan Kalurahan tentang RKP Kalurahan Tahun Anggaran 2021
kepada Bupati c.q Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana melalui Panewu paling lama 7 hari sejak
diundangkan;
9.
Lurah
menyampaikan DU RKP Kalurahan Tahun Anggaran 2021 kepada Bupati melalui Camat
sebagai bahan Musyawarah Rencana Pembangunan Tingkat Kapanewon (Musrenbang
Kapanewon) paling lambat akhir bulan Desember;
10. berdasarkan Peraturan Kalurahan
tentang RKP Kalurahan dan skala prioritas kegiatan, Lurah dan BPK
menyusun,membahas dan menyepakati bersama Rancangan Peraturan Kalurahan tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APB Kalurahan) Tahun Anggaran 2021
paling lambat akhir bulan Oktober;
11. Lurah menyampaikan Rancangan
Peraturan Kalurahan tentang APB Kalurahan Tahun Anggaran 2021 yang telah
disepakati bersama BPK kepada Panewu untuk dievaluasi paling lama 3 hari sejak
disepakati bersama;
12. Panewu menyampaikan hasil
evaluasi Rancangan Peraturan Kalurahan tentang APB Kalurahan Tahun Anggaran
2021 kepada Lurah paling lama 20 hari sejak diterimanya Rancangan Peraturan
Kalurahan tentang APB Kalurahan Tahun Anggaran 2021 dengan tembusan disampaikan
kepada Bupati c.q Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana;
13. berdasarkan hasil evaluasi
Rancangan Peraturan Kalurahan tentang APB Kalurahan Tahun Anggaran 2021 yang
disampaikan oleh Panewu, Lurah dan BPK melakukan perbaikan Rancangan Peraturan
Kalurahan tentang APB Kalurahan Tahun Anggaran 2021 paling lama 7 hari sejak
diterimanya hasil evaluasi Rancangan Peraturan Kalurahan tentang APB Kalurahan
Tahun Anggaran 2021; dan
14. Lurah menetapkan dan
menyampaikan Peraturan Kalurahan tentang APB Kalurahan Tahun Anggaran 2021
kepada Bupati melalui Panewu dengan tembusan disampaikan kepada Kepala Badan
Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana paling lambat akhir bulan
Desember.
B. Prioritas kegiatan Tahun
Anggaran 2021 untuk Pencegahan dan Penanganan Stunting, Meliputi Antara Lain:
1.
penyediaan
air bersih dan sanitasi;
2.
pemberian
makanan tambahan dan bergizi untuk balita;
3.
pelatihan
pemantauan perkembangan kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui;
4.
bantuan
posyandu untuk mendukung kegiatan pemeriksaan berkala kesehatan ibu hamil atau
ibu menyusui;
5.
pengembangan
apotik hidup Kalurahan dan produk hotikultura untuk memenuhi kebutuhan gizi ibu
hamil atau ibu menyusui;
6.
pengembangan
ketahanan pangan di Kalurahan; dan
7.
kegiatan
penanganan kualitas hidup lainnya yang sesuai dengan kewenangan Kalurahan dan
diputuskan dalam Muskal.
C. Tata cara/mekanisme penyusunan
Dokumen Perencanaan Kalurahan merujuk pada Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor
39 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa.
D. Sehubungan
pada saat ini Pemerintah Daerah dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan
Tahun Anggaran 2021, maka untuk pagu indikatif Tahun Anggaran 2021 yang menjadi
bahan dalam penyusunan Dokumen Perencanaan Kalurahan menggunakan pagu Tahun
Anggaran 2020.
E. Guna percepatan penyusunan
Dokumen Perencanaan Kalurahan kami mohon agar Panewu melakukan hal-hal sebagai
berikut:
1.
mengkoordinasikan
Kalurahan di wilayah masing-masing agar tepat waktu dalam penyusunan Dokumen
Perencanaan Kalurahan;
2.
melibatkan
secara bersama-sama seluruh Kepala Jawatan di lingkup Kapanewon untuk melakukan
pendampingan penyusunan Dokumen Perencanaan Kalurahan; dan
3.
melibatkan secara langsung Pendamping
Desa dalam proses penyusunan Dokumen Perencanaan Kalurahan.