• Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Penanganan Stunting di Desa

    Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Kegiatan Pengembangan Sumber Daya Manusia Khusunya Dalam Penanganan Stunting di Desa

  • Penggunaan Dana Desa 2020

    Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Mengikuti Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 205/205.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa

  • Dana Desa 2020

    Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Telah Melakukan Pencairan Dana Desa Tahun 2020 Sebesar 60% di Bulan Januari 2020 di 87 Kalurahan

Minggu, 29 Maret 2020

Kalurahan Kulur Adakan Sosialisasi Virus Corona (Covid – 19)



Pada hari Senin tanggal 23 Maret 2020 di pendopo Kalurahan  Kulur  bersama  Aiptu Aris Nuryadin selaku Bhabinkamtibmas Kalurahan Kulur dan Bapak Adi Nugroho, S.PT. selaku Lurah Kalurahan  Kulur beserta seluruh jawatan projo kalurahan kulur, mengadakan rakor darurat sosialisasi tentang bahayanya virus corona (covid – 19) yang sedang merebak keseluruh penjuru dunia tidak terkecuali di Indonesia, pencemaran virus yang sangat cepat  dan berakibat fatal hingga kematian pada suspeck penderitanya.
Karena pentingnya pengetahuan bagi masyarakat umum maka himbauan dari pemerintah perlu disampaikan kepada warga masyarakat paling bawah untuk tetap menjaga diri dari acara sosial yang menyangkut kerumunan massa baik ditempat umum ataupun ditempat sendiri  untuk dihindari sampai ditentukan nyaaman oleh pemerintah,
Pemerintah Kalurahan  menghimbau agar warga tetap tenang dan tidak panic serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan  masing – masing dan selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi dari pemerintah, apabila keadaan mendesak ada pertemuan tertentu dan tidak bisa ditinggalkan maka wajib menjaga jarak satu dengan yang lainnya sesuai prosedur pemerintah untuk pencegahan Virus Covid – 19 ( Corona ) ini.
Selain  itu  untuk  warga  masyarakat  dilarang  menimbun  bahan  pokok  dan kebutuhan lainnya secara berlebihan dan tidak terpengaruh berita yang tidak  jelas sumber dan tujuannya yang menyebabkan keresahan pada masyarakat. Serta kewaspadaan  terhadap  oknum yang memanfaatkan keadaan untuk melakukan penyemprotan disinfektan  namun  hanya  dalih untuk tindak  kriminalitas.
Dikarenakan wilayah temon yang makin  banyak pekerja di bandara yang masih banyak mengontrak rumah di wilayah kalurahan  kulur maka  perlu  dilakukan pemeriksaan pada setiap personnya selain itu tidak kalah pentingnya  untuk  diadakan  sterilisasi tempat – tempat umum peribadahan dan pelayanan  public untuk mencegah  penyebaran virus corona.
Beberapa dukuh juga meminta agar dukuh difasilitasi untuk pencegahan dini, karena masyarakat pastinya akan mendatangi dukuh untuk berkonsultasi sebelum ketingkat yang lebih tinggi, pendamping local desa juga menyampaikan bahwa bagi desa yang sudah menerima penyaluran DD tahap I dapat digunakan untuk Program Pencegahan Penyebaran Virus Covid – 19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa. 
Tidak kalah pentingnya yang di sampaikan bapak Sri Sultan HB X, di pidatonya  untuk  menerapkan  pada  diri kita dan orang lain untuk “Jaga diri, Jaga keluarga Jaga persaudaraan, Jaga masyarakat dengan dengan member jarak aman “dan Semoga kita semua diberikan kesehatan dan perlindungan akan bahayanya virus ini, sekian. (Bambang Diatmoko, PLD Temon).

Mekanisme Perubahan APBDes Tahun 2020 Untuk Pencegahan Virus Corona (Covid 19)


Salah satu upaya pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Desa PDTT RI dalam meminimalisir penyebaran virus corona, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menerbitkan Surat Edaran Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai.

Surat edaran tersebut berisikan tentang petunjuk tatacara pencegahan penyebaran Virus Corona ditingkat desa, Surat edaran ini menjadi dasar bagi desa untuk melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 dengan cara menggeser pembelanjaan bidang, dan subidang lain menjadi bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak desa, dan bidang pelaksanaan pembangunan desa untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD), sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Mekanisme Perubahan APBDes Tahun 2020 Desa Tanggap Virus Corona (Covid-19)
Adapun mekanisme pelaksanaan kegiatan pencegahan Virus Corona (Covid-19) sebagai berikut:

Pemerintah Desa berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPK), serta unsur terkait lainnya untuk membentuk Relawan Desa penanganan Virus Corona (Covid-19), dengan struktur sebagai berikut:

1. Ketua : Kepala Desa,

2. Wakil Ketua : Ketua BPD/BPK,

3. Anggota yang terdiri atas: Perangkat Desa, Anggota BPD, Kadus, Pendamping PKH, Bidan Desa, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, PKK, serta unsur masyarakat lainnya. Dengan melibatkan mitra dari unsur Babinkamtibmas, Babinsa, dan Pendamping Desa.

Pemerintah Desa berkoordinasi dengan BPD/BPK untuk melakukan Perubahan APBDesa dengan cara menggeser pembelanjaan bidang, dan subidang, dengan pengalokasiannya. Berikut ini contoh perubahan APBDes 2020 :

A.  Bidang: Pelaksanaan Pembangunan Desa
👉 Sub Bidang :  Bidang Kesehatan
👉 Kegiatan: Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa/ Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan/ Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan
👉 Jenis Kegiatan : Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19)

Rincian Kegiatan :
1. Sosialisasi Hidup Bersih dan Sehat
2. Sterilisasi (Penyemprotan Disinvektan) Fasilitas Umum
3. Partisipasi Relawan Desa
4. Pengadaan Sistem Informasi Kesehatan
5. Dan lain-lain sesuai dengan kebutuhan desa masing-masing

B.  Bidang: Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak Desa
👉 Sub Bidang: Penangulangan Bencana
👉 Kegiatan: Pencegahan, dan Penangulangan Bencana

👉 Jenis Kegiatan :
1. Pembentukan Satgas/Relawan Pencegahan Corona (Covid-19)
2. Pengadaan Sistem Keamanan Warga
3. Pencegahan dan Penanggulangan Bencana 
4. Dan lain-lain sesuai dengan kebutuhan  desa masing-masing

👉 Sumber Rujukan :
1. Pasal 40 ayat 1 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

2. Pasal 40 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

3. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020

4. Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai.

Semoga bermanfaat untuk perangkat desa, dan juga teman-teman pendamping desa sebagai bahan rujukan dalam pelaksanaan didesa. Silahkan dishare, terimakasih.

Sumber; grup fb sekdes se-Indonesia

Sabtu, 28 Maret 2020

PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2021




Dalam rangka penyusunan Dokumen Perencanaan Kalurahan Tahun Anggaran 2021 agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan tertib sesuai ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan serta tepat waktu, maka dengan ini Pemerintah Kabupaten Kulon Progo melalui Dinas  PMD Dalduk dan KB menerbitkan surat edaran nomor 140/1074 tanggal 6 maret 2020  tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2021.

Berikut ini  petunjuk Teknis Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2021.

Dokumen Perencanaan Pembangunan Kalurahan merupakan landasan dalam menentukan arah kebijakan pembangunan yang dilakukan di Kalurahan. Dalam penyusunan Dokumen Perencanaan Pambangunan Kalurahan mengacu pada Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan.

Dalam penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Kalurahan Tahun Anggaran 2021 agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan tertib sesuai ketentuan yang berlaku dan tepat waktu perlu dilakukan secara sistimatis dan terarah. 

A.   Tata urutan waktu penyusunan Dokumen Perencanaan Kalurahan Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut:
1.     Pemerintah Kalurahan memfasilitasi penyelenggaraan:
a.      musyawarah kewilayahan dan kelompok dalam forum Musyawarah Rencana Pembangunan Padukuhan (Musrenbangduk) guna penyusunan usulan kegiatan yang akan disampaikan dalam forum Musyawarah Kalurahan (Muskal) paling lambat akhir bulan Mei; dan
b.     rembuk stunting guna penanganan dan pencegahan stunting dalam rangka mengali usulan kegiatan pencegahan dan penanganan masalah kesehatan khususnya stunting dengan melibatkan Pemerintah Kalurahan, Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK), Kader Pembangunan Manusia (KPM) dan masyarakat kalurahan paling lambat akhir bulan Mei.

2.     BPK menyelenggarakan Muskal paling lambat akhir bulan Juni dengan agenda acara meliputi antara lain:
a.      melakukan pencermatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan/Desa (RPJM Kalurahan/Desa) untuk kegiatan Tahun Anggaran 2021 dan rencana kegiatan tahun sebelumya yang belum terlaksana;
b.      melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan tahun sebelumnya;
c.      membahas usulan rencana kegiatan dari Pemerintah Kalurahan, BPK, hasil Musrenbangduk dan hasil rembuk stunting yang diselaraskan dengan RPJM Kalurahan/Desa;
d.      penyelarasan rencana kegiatan dengan program dari Pemerintah maupun Pemerintah Daerah;
e.      menyusun Daftar Rencana Kegiatan Tahun Anggaran 2021; dan
f.       membentuk Tim Verifikasi.

3.     Lurah membentuk Tim Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKP Kalurahan) dengan Keputusan Lurah paling lambat akhir bulan Juni;
4.     Tim Penyusun RKP Kalurahan menyusun Rancangan RKP Kalurahan dan Daftar Usulan RKP Kalurahan (DU RKP Kalurahan) berdasarkan hasil Muskal dengan dilengkapi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Rencana Prasarana sebagai bahan persiapan Musyawarah Rencana Pembangunan Kalurahan (Musrenbang Kalurahan) serta melakukan pencermatan pagu indikatif kalurahan dan penyelarasan program/kegiatan yang masuk ke Kalurahan;
5.     Sebelum diselenggarakan Musrenbang Kalurahan, Tim Verifikasi yang dibentuk dalam forum Muskal melakukan verifikasi Rencana Anggaran Biaya dan Gambar Rencana Prasarana;
6.     Pemerintah Kalurahan menyelenggarakan Musrenbang Kalurahan paling lambat akhir bulan Agustus dengan agenda acara membahas dan menyepakati rancangan RKP Kalurahan meliputi:
a.      pemeringkatan kegiatan berdasarkan prioritas;
b.     RKP Kalurahan; dan
c.      DU RKP Kalurahan.
7.     Lurah dan BPK membahas, menyepakati dan menetapkan Peraturan Kalurahan tentang RKP Kalurahan Tahun Anggaran 2021 dan DU RKP Kalurahan Tahun Anggaran 2021 yang akan diusulkan ke Pemerintah dan Pemerintah Daerah paling lambat akhir bulan September;
8.     Lurah menyampaikan Peraturan Kalurahan tentang RKP Kalurahan Tahun Anggaran 2021 kepada Bupati c.q Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana melalui Panewu paling lama 7 hari sejak diundangkan;
9.     Lurah menyampaikan DU RKP Kalurahan Tahun Anggaran 2021 kepada Bupati melalui Camat sebagai bahan Musyawarah Rencana Pembangunan Tingkat Kapanewon (Musrenbang Kapanewon) paling lambat akhir bulan Desember;
10.  berdasarkan Peraturan Kalurahan tentang RKP Kalurahan dan skala prioritas kegiatan, Lurah dan BPK menyusun,membahas dan menyepakati bersama Rancangan Peraturan Kalurahan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APB Kalurahan) Tahun Anggaran 2021 paling lambat akhir bulan Oktober;
11.  Lurah menyampaikan Rancangan Peraturan Kalurahan tentang APB Kalurahan Tahun Anggaran 2021 yang telah disepakati bersama BPK kepada Panewu untuk dievaluasi paling lama 3 hari sejak disepakati bersama;
12.  Panewu menyampaikan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Kalurahan tentang APB Kalurahan Tahun Anggaran 2021 kepada Lurah paling lama 20 hari sejak diterimanya Rancangan Peraturan Kalurahan tentang APB Kalurahan Tahun Anggaran 2021 dengan tembusan disampaikan kepada Bupati c.q Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
13.  berdasarkan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Kalurahan tentang APB Kalurahan Tahun Anggaran 2021 yang disampaikan oleh Panewu, Lurah dan BPK melakukan perbaikan Rancangan Peraturan Kalurahan tentang APB Kalurahan Tahun Anggaran 2021 paling lama 7 hari sejak diterimanya hasil evaluasi Rancangan Peraturan Kalurahan tentang APB Kalurahan Tahun Anggaran 2021; dan
14.  Lurah menetapkan dan menyampaikan Peraturan Kalurahan tentang APB Kalurahan Tahun Anggaran 2021 kepada Bupati melalui Panewu dengan tembusan disampaikan kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana paling lambat akhir bulan Desember.

B. Prioritas kegiatan Tahun Anggaran 2021 untuk Pencegahan dan       Penanganan Stunting, Meliputi Antara Lain:
1.     penyediaan air bersih dan sanitasi;
2.     pemberian makanan tambahan dan bergizi untuk balita;
3.     pelatihan pemantauan perkembangan kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui;
4.     bantuan posyandu untuk mendukung kegiatan pemeriksaan berkala kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui;
5.     pengembangan apotik hidup Kalurahan dan produk hotikultura untuk memenuhi kebutuhan gizi ibu hamil atau ibu menyusui;
6.     pengembangan ketahanan pangan di Kalurahan; dan
7.     kegiatan penanganan kualitas hidup lainnya yang sesuai dengan kewenangan Kalurahan dan diputuskan dalam Muskal.

C. Tata cara/mekanisme penyusunan Dokumen Perencanaan Kalurahan merujuk pada Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa.

D.  Sehubungan pada saat ini Pemerintah Daerah dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan Tahun Anggaran 2021, maka untuk pagu indikatif Tahun Anggaran 2021 yang menjadi bahan dalam penyusunan Dokumen Perencanaan Kalurahan menggunakan pagu Tahun Anggaran 2020.

E. Guna percepatan penyusunan Dokumen Perencanaan Kalurahan kami mohon agar Panewu melakukan hal-hal sebagai berikut:
1.       mengkoordinasikan Kalurahan di wilayah masing-masing agar tepat waktu dalam penyusunan Dokumen Perencanaan Kalurahan;
2.       melibatkan secara bersama-sama seluruh Kepala Jawatan di lingkup Kapanewon untuk melakukan pendampingan penyusunan Dokumen Perencanaan Kalurahan; dan
3.       melibatkan secara langsung Pendamping Desa dalam proses penyusunan Dokumen Perencanaan Kalurahan.