• Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Penanganan Stunting di Desa

    Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Kegiatan Pengembangan Sumber Daya Manusia Khusunya Dalam Penanganan Stunting di Desa

  • Penggunaan Dana Desa 2020

    Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Mengikuti Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 205/205.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa

  • Dana Desa 2020

    Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Telah Melakukan Pencairan Dana Desa Tahun 2020 Sebesar 60% di Bulan Januari 2020 di 87 Kalurahan

Kamis, 17 Desember 2020

Memperlancar Pelaporan Konvergensi Stunting Melalui Aplikasi e-HDW, 134 Smartphone Diserahkan Kepada KPM

 

Serah Terima Smartphone

P3MD Kulon Progo,- Dalam rangka pelaporan kegiatan konvergensi stunting tingkat desa/kalurahan, pada awal tahun 2020 Kementerian Desa dan PDTT telah meluncurkan Aplikasi Electronic Human Development Worker (e-HDW). Aplikasi e-HDW ini merupakan aplikasi berbasis android yang diperuntukkan bagi Kader Pembangunan Manuasi (KPM) untuk membantu tugasnya dalam melakukan pemantauan sasaran 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) melalui program konvergensi pencegahan stunting.

Intalasi aplikasi e-HDW ini mensyaratkan penggunaan smartphone dengan spesifikasi minimal android versi 5.0 atau sejenis lolipop. Oleh karena itu diperlukan dukungan dari pihak pemerintah desa/kalurahan dalam penyediaan sarana dan prasarana bagi Kader Pembangunan Manusia (KPM) dalam menjalankan tugasnya. Termasuk dalam hal ini adalah pengadaan smartphone-nya.

Tenaga Ahli PSD Kabupaten Kulon Progo Aris Nurkholis, M.Pd. melalui para pendamping desa merilis data dukungan kalurahan-kalurahan terhadap penerapan aplikasi Electronic Human Development Worker (e-HDW) ini. Adapun update data per 16 Desember 2020 terdapat 70 kalurahan di Kabupaten Kulon Progo yang pada tahun 2020 ini telah melakukan realisasi pengadaan smartphone bagi Kader Pembangunan Manusia (KPM). Sedangkan kalurahan selebihnya melakukan penganggaran pengadaan smartphone pada APB Kalurahan tahun 2021. Total realisasi pengadaan smartphone dari 70 kalurahan tersebut sebanyak 134 buah. Keseluruhan smartphone tersebut telah diserah terimakan kepada Kader Pembangunan Manusia (KPM).

Lebih lanjut Aris Nurkholis menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Kalurahan yang telah berkomitmen untuk mendukung pelaporan kegiatan konvergensi stunting tingkat kalurahan melalui aplikasi e-HDW ini. Semoga dengan adanya dukungan smartphone yang diberikan kepada Kader Pembangunan Manusia (KPM) ini dapat membantu ketugasan kader dalam pelaporan hasil pemantauan layanan konvergensi stunting yang diterima oleh sasaran 1000 HPK yaitu ibu hamil, ibu nifas, anak usia 0-2 tahun dan anak usia 2-6 tahun.

Sementara itu secara terpisah, Joko Sunanto, SH. selaku Kasi Keuangan dan Pendapatan Desa, Dinas PMD Dalduk dan KB menyampaikan bagi kalurahan yang belum melakukan pengadaaan smartphone pada tahun 2020 ini, agar  dapat dianggarkan melalui APB Kalurahan tahun 2021. Lebih lanjut Joko Sunanto juga berpesan kepada para pendamping desa untuk melakukan pendampingan dan fasilitasi perencanaan kalurahan terkait dengan pengadaaan smartphone untuk mendukung pelaporan kegiatan konvergensi stunting melalui aplikasi e-HDW.

Berikut ini daftar kalurahan di Kabupaten Kulon Progo yang telah melakukan realisasi pengadaan smartphone pada tahun 2020 dan rencana pengadaan tahun 2021.


No

Kapanewon

Kalurahan

REALISASI

2020

2021

1

TEMON

JANGKARAN

2

 

2

TEMON

SINDUTAN

2

 

3

TEMON

PALIHAN

2

 

4

TEMON

GLAGAH

2

 

5

TEMON

KALIDENGEN

2

 

6

TEMON

PLUMBON

2

 

7

TEMON

KEDUNDANG

2

 

8

TEMON

DEMEN

2

 

9

TEMON

KULUR

2

 

10

TEMON

KALIGINTUNG

2

 

11

TEMON

TEMON WETAN

2

 

12

TEMON

TEMON KULON

2

 

13

TEMON

KEBONREJO

2

 

14

TEMON

JANTEN

2

 

15

TEMON

KARANGWULUH

 

2

16

WATES

KARANGWUNI

2

 

17

WATES

SOGAN

1

1

18

WATES

KULWARU

2

 

19

WATES

NGESTIHARJO

2

 

20

WATES

BENDUNGAN

2

 

21

WATES

TRIHARJO

2

 

22

WATES

GIRIPENI

2

 

23

PANJATAN

GARONGAN

2

 

24

PANJATAN

PLERET

1

1

25

PANJATAN

BUGEL

 

2

26

PANJATAN

KANOMAN

2

 

27

PANJATAN

DEPOK

1

1

28

PANJATAN

BOJONG

 

2

29

PANJATAN

TAYUBAN

 

2

30

PANJATAN

GOTAKAN

 

2

31

PANJATAN

PANJATAN

2

 

32

PANJATAN

CERME

2

 

33

PANJATAN

KREMBANGAN

 

2

34

GALUR

BANARAN

 

2

35

GALUR

KRANGGAN

 

2

36

GALUR

NOMPOREJO

2

 

37

GALUR

KARANGSEWU

2

 

38

GALUR

TIRTORAHAYU

 

2

39

GALUR

PANDOWAN

2

 

40

GALUR

BROSOT

2

 

41

LENDAH

WAHYUHARJO

 

2

42

LENDAH

BUMIREJO

2

 

43

LENDAH

JATIREJO

 

2

44

LENDAH

SIDOREJO

2

 

45

LENDAH

GULUREJO

2

 

46

LENDAH

NGENTAKREJO

2

 

47

SENTOLO

DEMANGREJO

2

 

48

SENTOLO

SRIKAYANGAN

2

 

49

SENTOLO

TUKSONO

2

 

50

SENTOLO

SALAMREJO

2

 

51

SENTOLO

SUKORENO

2

 

52

SENTOLO

KALIAGUNG

2

 

53

SENTOLO

SENTOLO

2

 

54

SENTOLO

BANGUNCIPTO

2

 

55

PENGASIH

TAWANGSARI

2

 

56

PENGASIH

KARANGSARI

 

2

57

PENGASIH

KEDUNGSARI

2

 

58

PENGASIH

MARGOSARI

2

 

59

PENGASIH

PENGASIH

2

 

60

PENGASIH

SENDANGSARI

2

 

61

PENGASIH

SIDOMULYO

2

 

62

KOKAP

HARGOMULYO

2

 

63

KOKAP

HARGOREJO

2

 

64

KOKAP

HARGOWILIS

2

 

65

KOKAP

KALIREJO

2

 

66

KOKAP

HARGOTIRTO

2

 

67

GIRIMULYO

JATIMULYO

2

 

68

GIRIMULYO

GIRIPURWO

2

 

69

GIRIMULYO

PENDOWOREJO

 

2

70

GIRIMULYO

PURWOSARI

 

2

71

NANGGULAN

BANYUROTO

2

 

72

NANGGULAN

DONOMULYO

2

 

73

NANGGULAN

WIJIMULYO

1

1

74

NANGGULAN

TANJUNGHARJO

2

 

75

NANGGULAN

JATISARONO

2

 

76

NANGGULAN

KEMBANG

2

 

77

SAMIGALUH

KEBONHARJO

 

2

78

SAMIGALUH

BANJARSARI

2

 

79

SAMIGALUH

PURWOHARJO

2

 

80

SAMIGALUH

SIDOHARJO

2

 

81

SAMIGALUH

GERBOSARI

 

2

82

SAMIGALUH

NGARGOSARI

2

 

83

SAMIGALUH

PAGERHARJO

2

 

84

KALIBAWANG

BANJARARUM

1

1

85

KALIBAWANG

BANJARASRI

 

2

86

KALIBAWANG

BANJARHARJO

1

1

87

KALIBAWANG

BANJAROYO

2

 

JUMLAH KALURAHAN

70

23

JUMLAH SMARTPHONE

134

40

Kebijakan dan Strategi Dalam RPJMN 2020-2024: Percepatan Pembangunan Desa Secara Terpadu

 

RPJMN

KEBIJAKAN DAN STRATEGI DALAM RPJM 2020-2024

Percepatan pembangunan desa secara terpadu untuk mendorong transformasi sosial, budaya dan ekonomi desa yang didukung dengan:

  • Tata kelola pemerintahan yang baik melalui peningkatan kapasitas aparatur desa, pendampingan, peran serta masyarakat desa yang inklusif;
  • Penetapan batas desa;
  • Pengembangan desa wisata, desa digital dan produk unggulan desa dan kawasan perdesaan, pengembangan BUMDesa/BUMDes Bersama;
  • Peningkatan pelayanan dasar desa;
  • Optimalisasi pemanfaatan dana desa untuk mendorong kegiatan produktif, memberdayakan masyarakat desa termasuk membiayai pendamping lokal desa;
  • Penguatan peran kecamatan sebagai pusat perubahan dan pertumbuhan, serta pembinaan dan pengawasan desa.

Rabu, 16 Desember 2020

Kades Tersangkut Korupsi, Penyaluran Dana Desa Akan Dihentikan

 

Korupsi Dana Desa

P3MD Kulon Progo; Pemerintah melalui Kementarian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156.PMK.07/2020 tentang sanksi yang diberikan kepada Kepala Desa atau Lurah yang tersangkut korupsi dana desa yaitu berupa pemberhentian penyaluran dana desa tahun berjalan atau tahun berikutnya. Bahkan sanksi juga diberikan kepada desa yang mengalami permasalahan administrasi dan/atau ketidakjelasan status hukum. Hal ini tercantum pada pasal 47 Permenkeu Nomor 156.PMK/07/2020.

 

Pasal tersebut mengatur tentang pemberhentian penyaluran dana desa, bila terjadi penyalahgunaan  dana desa ataupun masalah administrasi desa. Dan jika sampai pasal ini diterapkan, tentu ini akan sangat merugikan bagi masyarakat desa.

 

Bagaimana tidak, hanya karena ulah oknum kepala desa dan ketidakpecusan oknum perangkat desa dalam mengadministrasikan penggunaan dana desa. Besar kemungkinan, penyaluran dana desa baik itu penyaluran di tahun berjalan dan/atau tahun anggaran berikutnya akan dihentikan.

 

Pasal ini merupakan peringatan sekaligus catatan bagi para pemangku kepentingan yang ada di desa untuk dapat berhati-hati, baik didalam mengelola ataupun meng-SPJ-kan keuangan desa. Jangan sampai, hanya karena ulah salah satu oknum yang tidak profesional, bisa berakibat fatal yang dapat merugikan banyak masyarakat desa.

 

Apalagi untuk saat ini, kita sebagai masyarakat, sangat butuh sekali uluran tangan dari pemerintah guna menopang pertumbuhan ekonomi ditengah merebaknya pandemi covid-19 dan resesi yang sedang dan akan kita hadapi kedepannya.

 

Berikut ini petikkan Pasal 47 Permenkeu Nomor 156.PMK/07/2020.

Pasal 47

(1) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penghentian penyaluran Dana Desa tahun anggaran berjalan dan/ atau tahun anggaran berikutnya, dalam hal terdapat permasalahan Desa, berupa:

  • a. kepala desa melakukan penyalahgunaan Dana Desa dan ditetapkan sebagai tersangka; atau
  • b. desa mengalami permasalahan administrasi dan/ atau ketidakjelasan status hukum.

(2) Kementerian Keuangan menyampaikan surat permohonan penjelasan status hukum kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada pimpinan lembaga penegak hukum terkait.

(3) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghentian penyaluran Dana Desa tahun anggaran berjalan dan/ atau tahun anggaran berikutnya, berdasarkan:

  • a. surat penjelasan dari pimpinan lembaga penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menyatakan status hukum kepala desa sebagai tersangka; atau
  • b. surat rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait atas permasalahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.

(4) Dalam hal surat penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disampaikan setelah Dana Desa tahun anggaran berjalan disalurkan seluruhnya, penghentian penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai dilaksanakan pada penyaluran Dana Desa tahap I tahun anggaran berikutnya.

(5) Dalam hal terdapat kepala desa yang tersangkut permasalahan hukum terkait penyalahgunaan Dana Desa se bagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pemerintah kabupaten/kota bersangkutan bertanggungjawab memantau perkembangan proses hukum penyalahgunaan Dana Desa tersebut.

 

Minggu, 13 Desember 2020

Kalurahan Kebonharjo Samigaluh Adakan Peningkatan Kapasitas bagi Pamong dan BPK

 

Bimtek Perangkat Desa

P3MD Kulon Progo,- Menindaklanjuti Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 51 tentang Pendayagunaan Aparatur Pemerintah Kalurahan tertulis dalam pasal 4 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah Kalurahan memfasilitasi Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Kalurahan, maka pada Senin, 7 Desember 2020 terselenggara kegiatan peningkatan kapasitas bagi pamong dan BPK Kalurahan Kebonharjo di Balai Kalurahan Kebonharjo. Masih dalam situasi pandemi maka penyelenggaraan acara tetap mematuhi protokol kesehatan bahkan saat berbicara menggunakan mic baik narasumber maupun peserta tetap memakai masker dengan benar.

Lurah Kebonharjo, Rohmad Ahmadi dalam sambutan pembukaan kegiatan memberikan informasi bahwa peningkatan kapasitas yang akan berlangsung diisi oleh narasumber-narasumber dari beberapa OPD Kabupaten Kulon Progo. "Kami mengundang beberapa kepala dinas di Kulon Progo agar menyalurkan ilmunya kepada seluruh aparatur pemerintah kalurahan supaya dapat membuka wawasan untuk meniti langkah mencapai visi membentuk desa mandiri. Setiap kegiatan pelatihan, kami berharap akan ada perubahan untuk perbaikan sistem permerintah serta meningkatkan kedekatan emosional antara pemerintah kalurahan dengan dinas," ungkap Rohmad. 

Berikut narasumber dan materi yang diberikan pada kegiatan Peningkatan Kapasitas Lurah, Pamong Kalurahan, dan BPK Kebonharjo:

  1. SUDARMANTO, Kepala Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo: Membentuk Desa Mandiri
  2. AGUS WIDAYAT dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kulon Progo: Pengelolaan Keuangan Kalurahan
  3. A. NURCAHYO BUDI UTOMO, dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kulon Progo: Rencana Pembangunan Infrastruktur untuk Pengentasan Kemiskinan Kabupaten Kulon Progo
  4. ARUM ISDWIJANARTI dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Kulon Progo: Konsep Arah Pembangunan di Kabupaten Kulon Progo

Kegiatan yang berlangsung didanai dari APBKal Kebonharjo Tahun Anggaran 2020 yang termasuk bidang pemberdayaan masyarakat Sub bidang peningkatan kapasitas aparatur desa.

 

Tulisan ini diambil dari website Kalurahan Kebonharjo Samigaluh